Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha Tegaskan Pentingnya Sinergi antara Kepolisian dan Pers dalam Hari Kebebasan Pers Sedunia

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, Sabtu 3/5/2025 – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, bersama staf dan jajaran kepolisian mengucapkan selamat kepada seluruh insan pers di Indonesia, Sabtu 3 Mei 2025. Peringatan ini sekaligus menjadi momentum bagi Kapolres untuk menegaskan kembali pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi dan transparansi. AKBP Pradana Aditya Nugraha, yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat dan memiliki komitmen tinggi dalam menciptakan hubungan harmonis antara kepolisian dan media. mengungkapkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian integral dari negara hukum yang demokratis. Dalam pernyataannya, Kapolres menyebutkan. “Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga stabilitas sosial, Sebagai Kapolres, saya mendukung penuh kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pers yang independen menjadi mata hati masyarakat, memberikan informasi yang objektif dan mencerahkan”. Kapolres yang memiliki rekam jejak sukses dalam mempererat komunikasi antara aparat penegak hukum dan media ini, menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab yang besar. Ia mengajak seluruh insan pers untuk terus menyajikan informasi yang edukatif, akurat, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan bangsa. “Sebagai pemimpin di wilayah ini, saya selalu menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media. Saya yakin bahwa dengan kolaborasi yang baik, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik, aman, dan sejahtera,” ujar AKBP Pradana. Penulis Tim

Read More

Di Duga Gudang Minyak Ilegal Milik R di Kota Jambi Masih Beroperasi Bebas Tanpa Tersentuh Hukum

Tajam24jam.com Jambi, 28 April 2025 — Sebuah gudang minyak ilegal yang berlokasi di Lorong Harapan II, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diketahui masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari pihak berwenang. Gudang tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama R. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat minyak, termasuk minyak subsidi, terus berlangsung secara terbuka di lokasi tersebut. Kegiatan ini jelas melanggar aturan perundang-undangan terkait distribusi dan pengelolaan bahan bakar minyak, serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum meskipun aktivitas ilegal tersebut sudah menjadi perhatian publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat tentang keseriusan pihak berwenang dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera bertindak untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Penegakan hukum harus ditegakkan secara adil. Aktivitas ilegal seperti ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng wibawa hukum di Kota Jambi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Diharapkan, kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta hak masyarakat atas distribusi bahan bakar yang adil dan sah. Penulis Team.

Read More

Pelaku Pengancaman Mengunakan Sebilah Badik Di Desa Silanu, Kec.Bangkala, Kab.Jeneponto Akhirnya Mendekam di Polsek Bangkala.

Tajam24Jam.Com Sulsel, Jeneponto Pada (06/03/2025), Penasehat Hukum Korban pengancaman dengan mengunakan Sebilah badik yang terjadi di Desa Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain mengakui kinerja Kapolsek Bangkala ,AKP.Saifullah Syan,SH, Kanit Reskrim Ipda Syahrir, S.E dan Penyidik AIPTU Faisal W telah menjalankan proses perkara secara profesional dan kerja cepat sehingga pelaku berinisial (KL) mendekam di Tanahan Polsek Bangkala, Jeneponto, Sulawesi Selatan. Djaya Jumain menilai laporan Kliennya mendapat atensi dari Kapolsek Bangkala AKP Saifullah Syan SH untuk di tindaklanjuti  dan Kanit Reskrim Polsek Bangkala IPDA Syahrir, SE dan AIPTU Faisal W selaku Penyidik memeriksa pelapor, pelaku dan Saksi saksi dan telah di lakukan gelar perkara secara marathon. Djaya Jumain melanjutkan kinerja Polsek Bangkala di bawah kepemimpinan Kapolsek Bangkala AKP Saifullah Syan SH dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Republik Indonesia karena kasus yang dilaporkannya berjalan atau berproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebelumnya Kapolsek Bangkala , AKP Saifullah Syan , SH telah menegaskan bahwa laporan yang masuk dari masyarakat sebagai korban tidak ada yang jalan di tempat semuanya ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(*) (Tim Penulis)

Read More

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Tajam24Jam.Com Jambi, 6/03/2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. “Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” katanya, kamis (06/03/2025). Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A. “YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone. Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis Team.

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal

Tajam24jam.com JAMBI, Jum’at 28/02/2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH. Disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,”ujarnya. Dalam operasi penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Revo, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu buah katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, dan lima tekmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyirupai minyak bumi ±10.000 liter. Dilanjutkan Kasubdit, para pelaku ini diberikan upah sebesar 50 ribu per drum yang berisikan 220 liter, yang mana dari lokasi sumur ilegal ini hasilnya akan dibawa ke Bayat Kabupaten Musi Banyuasin. “ Selain Pelaku kita juga turut mengamankan mobil dumtruk yang merupakan milik para pekerja yang dibayar 4 juta lebih sekaligus uang jalan,” sambungnya. Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas semua kegiatan ilegal drilling yang ada di Provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat. JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Subdit IV Ditreskrimsus berhasil menangkap dua orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Kegiatan operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH. Disampaikan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH kegiatan penambangan minyak bumi ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Pelaku menggunakan metode penambangan yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari pemerintah,”ujarnya. Dalam operasi penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 merk Honda Revo, satu buah pipa canting besi, satu rol tali tambang, satu buah katrol, satu jerigen kapasitas 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi, dan lima tedmon kapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan satu unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel FE74, satu tangki modifikasi kapasitas ±10.000 liter, dan cairan berwarna hitam menyirupai minyak bumi ±10.000 liter. Dilanjutkan Kasubdit, para pelaku ini diberikan upah sebesar 50 ribu per drum yang berisikan 220 liter, yang mana dari lokasi sumur ilegal ini hasilnya akan dibawa ke Bayat Kabupaten Musi Banyuasin. “ Selain Pelaku kita juga turut mengamankan mobil dumtruk yang merupakan milik para pekerja yang dibayar 4 juta lebih sekaligus uang jalan,” sambungnya. Polda Jambi berkomitmen akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Provinsi Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas semua kegiatan ilegal drilling yang ada di Provinsi Jambi serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di tengah masyarakat. Penulis Team.

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU di Kota Jambi

Tajam24jam.com Jambi, Jum’at 28/02/2025 – Dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Prabowo dan dalam upaya memastikan kualitas dan kuantitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baik, Polda Jambi dan PT. Pertamina Region II Terminal BBM Jambi menggelar operasi pengecekan SPBU di Kota Jambi pada Jum’at, 28 Februari 2025. Pengecekan menjelang Ramadhan ini dilakukan di dua SPBU yaitu SPBU 24.361.42 (Beringin) dan SPBU 24.361.51 (Nusa Indah). Pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH. AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan dalam kegiatan pengecekan, tim melakukan pengecekan Tera terhadap BBM jenis Pertamax. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua SPBU tersebut tidak ditemukan adanya kecurangan atau penambahan alat pada mesin nozzle. “ kegiatan ini salah satu bentuk dukungan dari Polda Jambi terhadap asta cita Presiden,” ujarnya. Dilanjutkan Kasubdit IV Tipidter, turunannya kita bersama Pertamina ke SPBU untuk memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM. Selain itu, kualitas BBM jenis Pertamax yang dijual di kedua SPBU tersebut juga memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Dari 2 SPBU tidak ditemukan kecurangan, terutama terhadap BBM jenis Pertamax”, lanjutnya. AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan pengecekan Tera menunjukkan bahwa Specific Gravity (SG) BBM Pertamax di SPBU 24.361.51 (Nusa Indah) adalah 0,720 dengan suhu 27°C, sedangkan di SPBU 24.361.42 (Beringin) adalah 0,723 dengan suhu 30°C. Dengan demikian, kegiatan pengecekan ini dapat membantu memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual di SPBU, sehingga konsumen dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kerja sama antara Polda Jambi dan PT. Pertamina Region II Terminal BBM Jambi dalam upaya memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang dijual di SPBU. “Polda Jambi berkomitmen, akan terus melakukan pengecekan rutin dan tidak hanya menjelang ramadhan untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat,”tutup AKBP Wendi Oktariansyah. Penulis Team.

Read More

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek cetak sawah yang di Danai Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2015-2017 di Kabupaten Merangin terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.

Tajam24Jam.Com Staff Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, 24/02/2025 – Marvin, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses hukum dan tengah disidangkan. “Saat ini, perkara sedang dalam tahap persidangan di Kejari Merangin,” ujarnya. Merespons perkembangan tersebut, LSM Lentera Nasional Daulat Rakyat (LNDR) berencana melanjutkan aksi unjuk rasa pada pekan depan di Kantor Gubernur Jambi. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencopotan Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Hortikultura Provinsi Jambi yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. LNDR telah menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Jambi Senin, 24/2/2025. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran pertanian dan menuntut percepatan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana. Dengan aksi lanjutan yang akan digelar, LNDR berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti tuntutan mereka demi menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran pertanian. Penulis Team.

Read More

Tim Hantu Sat Resnarkoba Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, 21/02/2025 – (SU) 31 tahun laki laki merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan tim hantu sat Resnarkoba Polres Bangka barat. Pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2025 Sekira Pukul 14.15 Wib anggota tim hantu sat resnarkoba polres bangka barat melakukan patroli di lokasi2 yang berdasarkan informasi dari masyarakat rawan terjadinya transaksi narkoba. selanjutnya anggota mendapati seorang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan berada di jembatan kp culong kel. sungai daeng kec.Mentok Kab.Bangka barat. Kemudian anggota memeriksa orang tersebut dan mengaku bernama (Su) warga kp.mentok asin kel.Tanjung kec.Mentok kab.Babar. Dari hasil interogasi awalnya (SU) tidak menjelaskan alasan berada dilokasi tersebut dan kemudian setelah di lakukan interogasi (SU). (SU) Mengakui jika dirinya mencari lokasi untuk meletakkan diduga narkotika yg akan diedarkannya, (SU) kemudian mengaku masih menyimpan barang berupa narkotika di kontrakan tempat tinggalnya. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo menyampaikan. Selanjutnya pengembangan dilanjutkan di kontrakan (SU) di Pal ll Desa Belo Laut Kec. Mentok Kab.Bangka Barat. Penggeledahan di saksikan RT setempat dan ditemukan sebanyak 15 paket kelip kecil siap edar dan 2 paket plastik kelip ukuran sedang yang masing2 berisi diduga narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya brutto 23,39 gram. Selain itu ditemukan pula barang bukti lain berupa plastik kelip kosong berikut timbangan digital. (SU) mengaku baru sekira 2 minggu mengedarkan narkotika di sekitar kec.Mentok Kab.babar. Untuk sumber barang (SU) tidak kenal dengan orang yang menyuruh karena hanya berkomunikasi via HP dan masih dalam penyelidikan. Penulis Team.

Read More

Sidang Putusan Perdata Makelar Proyek Fiktif Gasak Uang Kontraktor 200 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait wanprestasi penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI, Pada hari rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan sidang tersebut dengan terdakwa PERYMON JULI ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa benar – benar bersalah karena sudah melakukan wanprestasi penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan nominal Rp.200.000.000,00 juta. Dengan pembacaan putusan sidang ini mutlak dimenangkan oleh ARFAN ROMA DENI (DEDEN). terdakwa PERYMON JULI berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 juta yang sudah digunakan terdakwa secara pribadi dengan modus menawarkan proyek yang bernilai milyaran rupiah. Selepas sidang putusan selesai tim media berupaya meminta steetment dari istri terdakwa berinisial HN yang masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi, namun istri terdakwa enggan di mintai klarifikasi sebagai hak jawab dari mereka,beliau hanya menjawab “NO COMMENT”. Sambil berlalu pergi meninggalkan tim media. DEDEN selaku korban dari PERYMON JULI berharap hendaknya yang bersangkutan (PERYMON JULI) mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap DEDEN. Penulis Team.

Read More

Seorang Makelar Proyek DiDuga Meminta Sejumlah Uang Panjar Dengan Di Janjikan Dapat Proyek Bernilai Milyaran

Tajam24Jam.Com Kota Jambi pada hari Jum’at (14/02/2025), Terkait dugaan Sala seorang yang bernama PERYMON JULI berkedok makelar Peroyek meminta Uwang muka mengiming-ngimigi Peroyek milyaran kepada DEDEN pada Saat itu” Dedenpun tertarik dengan pera peraganda PERYMO JULI. Namun yang terjadi Tidak sesuai dengan Apa yang disepakati Awalnya sehingga Permasalahannya berujung tidak baik Sehinga DEDEN lama kelamaan Timbul Rasa Curiga dan berfikir Untuk berusaha membuat Surat pernyataan terhadap PERYMON JULI” maka Pada waktu itu 01 November Thn. 2023 menyatakan bahwa Uwang tersebut Sebagai Titipan Untuk modal Usaha kerja sesuai dengan Nilai. Dalam kwitansi Tersebut, bermaterai Sepuluh ribu rupiah yang Saya tanda tangani pada Tgl. 23 – mei – 2022 Sebagai mana Terlampir; dan Apabila pada tgl yang Suda saya janjikan dalam pernyataan ini Saya tidak bisa mengembalikan Uwang tersebut maka bersedia di bawa ke rana hukum.Ujar PERYMON, “dan Saat ini PERYMON JULI Sedang mejalani Hukuman di Lembaga pemasarakatan kota Jambi”. Namun di saat Awak media mewawan Carai DEDEN Sebagai korban menyampaikan bahwa dirinya merasa tertipu karna Peroyek yang di janjikan Itu tidak Ada dan semua suda kami Cek kenyataannya Peroyek itu betul Ada “tapi bukan Peroyek dia; dan masala ini suda berlasung selamat kurang lebih dua tahun. Namun Etikat baiknya tidak ada dan sampai saat ini belum Ada yang di bayar sedikitpun Mala Saya mengeluarkan Uwang 20 juta lagi karna PERYMON JULIMenjanjikan Peroyek lagi kepada DEDEN, tapi itu sudala Ungkap DEDEN. Yang penting DEDEN harapkan Uwangnya bisa kembali lagi kata DEDEN. Penulis Team.

Read More