Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Aksi unjuk rasa besar-besaran dengan estimasi massa sebanyak 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) orang dan berasal dari tenaga honorer berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi adalah bentuk wujudnyata dari ungkapan perasaan kecewa yang sekaligus merupakan manifestasi dari amanat Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi dilihat dari sudut system pemerintahan dan system konstitusional Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) serta diikuti dengan penggunaan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) artinya Gerakan tersebut adalah suatu signalement pemberi isyarat ada sesuatu yang hilang dari ekspektasi (harapan) hidup. Bukan sekedar tentang kecemburuan akan stratifikasi ataupun status ssocial akan tetapi sebagai bahasa Alam pemberi isyarat atau peringatan bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi telah salah kelola dan salah urus, atau dengan kata lain negeri ini dikelola dan diurus dengan tidak lagi mengerti akan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar sepertinya tidak lagi dipandang dengan melakukan penghayatan terhadap bagaimana praktek dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Terutama memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar 1945 “Negara” “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Diprediksi orasi pada gerakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan tersebut adalah suatu bentuk nyata dari suara tuntutan perwujudan keadilan sosial yang terlaksana dengan berkiblat pada hukum sebagaimana indikator yuridis daripada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sekaligus merupakan ungkapan krisis kepercayaan atas kebijakan publik yang ditenggarai jauh dari sentuhan azaz yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Dalam konteks penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan Provinsi Jambi secara normative azaz tersebut (AUPB) dengan tanpa terkecuali akan berlaku pada tiga pilar trias politica yang ada dan dianut di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung azaz tersebut (AUPB) setidak-tidaknya termaktub dalam 7 (Tujuh) (tujuh) Undang-Undang (UU), yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004). Selanjutnya kiblatnya para penyelenggara tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999), UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014), UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP 2014). Secara eksplisit pengaturan AUPB dapat ditemukan sedikitnya tersebar di dalam 12 (dua belas) Pasal pada UU AP 2014, yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. Selain itu, UU AP 2014 juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya UU tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis. Ridwan HR dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara (hal. 234), berpendapat bahwa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah azaz-azaz umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Dimana seyogyanya AUPB ditetapkan dan dinormakan untuk dipergunakan sebagai sesuatu acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali untuk menghindari pemikiran ambigu ataupun dengan pandangan yang bersifat multy tafsir terhadap defenisi hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan. Merujuk dan/atau mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Thomas R Dye dengan pendapat yang menilai dengan kalimat sederhana “is whatever government choose to do or not to do” atau yang berarti “apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Pengertian tersebut menekankan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal mengenai perwujudan atau tindakan. Kebijakan publik bukanlah pernyataan tentang sekedar sebuah keinginan dari pejabat atau pemerintah semata. Salah satu contohnya menyangkut nasib tenaga honorer yang akan melakukan aksi turun ke jalan tersebut. Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu tindakan atau perbuatan juga adalah kebijakan publik. Sebab, hal itu memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. Hal senada juga dikemukakan oleh Chandler dan Plano yang mengartikan kebijakan publik adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung di dalam masyarakat. Supaya mereka tetap bisa hidup. Serta ikut berpartisipasi di dalam pembangunan publik secara luas. Secara yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 yang menetapkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB. Lebih lanjut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang dimaksud setidak-tidaknya menyebutkan ada 8 (Delapan) macam indikator AUPB dengan salah satunya Asas Kepastian Hukum, dengan defenisi yuridis sebagaimana pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang dimaksud memberikan pengertian Azaz Kepastian Hukum adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya yaitu Azaz kemanfaatan yang dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai suatu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya; dan kepentingan pria dan…