Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Polisi di Polda Jambi Berlangsung Tertutup, Kuasa Hukum Korban Soroti Transparansi

Tajam24jam.com Jambi , 06 Februari 2026 – Bertempat di gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) lantai 2, Polda Jambi. Proses persidangan etik kasus dugaan Pemekosaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi, hingga berita ini ditayangkan masih berlangsung. Dimulai sejak Jumat pagi, 6 februari 2026 hingga sore hari ini terus berlanjut dan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka turut dihadirkan didalam ruangan sekaligus dan begitu juga ketua sidang yang didampingi dua wakilnya di sidang etik terlihat memberikan pertanyaan kepada semua para pelaku dan saksi. Romiyanto, sebagai Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi membenarkan ia mendampingi kliennya datang ke Polda Jambi untuk melihat sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual yang korbannya kliennya sendiri yang hingga sampai saat ini masih berlanjut. “Dari luar kaca ruangan, kita melihat sidang etiknya, yang mana dua pelaku merupakan oknum polisi dan dua warga sipil,”ujar Romi, jumat, 6 februari 2026. Kecewa Proses Persidangan Berjalan Tertutup Romi menegaskan, sejak Jumat pagi tadi sidang etik berlangsung hingga sore ini terus berlanjut dan ia sangat menyayangkan karena saat sidang etik, tidak boleh masuk mendampingi korban kedalam saat sidang. “Tadi kita mencoba masuk mendampingi klien kita, namun tidak boleh masuk, kita sangat menyesalkan hal ini, karena klien saya merupakan korban kekerasan seksual,”tegas kuasa hukum korban yang merupakan ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kota Jambi LBH Makalam. Ia juga menegaskan, Polda Jambi agar transparan memberikan keadilan hukum siapa saja para pelaku yang melakukan maupun menyaksikan dan jika ada saksi oknum polisi dilokasi kejadian dan membiarkan para pelaku melakukan kekerasan seksual tentunya, para saksi harus dihukum. “Para ketua hakim dan wakil sidang etik saya harapkan jangan pandang bulu terhadap para pelaku siapa saja lagi yang melakukan dan membiarkan korban mengalami kekerasan seksual,”ujarnya. Ia juga mengharapkan agar sidang etik terbuka dari awal, sehingga sidang etik secara  jujur dan transparan,hingga tau siapa saja saksi dilokasi lainnya yang kemudian harus dihukum selain empat orang yang sudah ditetapkan tersangka. “Saat sidang etik pelaku kekerasan seksual hari ini, Polda Jambi harus Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap dua oknum Polisi terlibat serta oknum polisi lain yang terlibat dilokasi kejadian harus dihukum juga, biar adil dan transparan,”katanya. Diketahui, seorang perempuan menjadi korban kekerasan Seksual yang dilakukan sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi dan korban langsung melapor ke Polda Jambi dengan Laporan teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)Nomor:STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026. Penulis Team.

Read More

Dugaan BBM Ilegal di Pelalawan: Polres Tak Berkomentar

Tajam24jam.com PELALAWAN, Senin 01 Desember 2025 – terus menanti klarifikasi resmi dari Polres Pelalawan, Riau, terkait dugaan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal di Komplek Kerinci Business Centre, Pangkalan Kerinci. Meski Humas Polres Pelalawan telah mengkonfirmasi berita ini diteruskan ke Kanit II, upaya menghubungi Kasat Reskrim hingga kini belum membuahkan komentar. berkomitmen menyajikan informasi akurat dan berimbang, sembari menghormati proses hukum,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi (basminusantara.com) “Kami berharap klarifikasi dari pihak kepolisian dapat memperjelas langkah-langkah penindakan, demi transparansi dan kepercayaan publik. Liputan ini mengacu pada instruksi Kapolri untuk mengawasi ketat distribusi BBM subsidi, mengingat dampaknya bagi perekonomian rakyat. Aktivitas ilegal ini diduga berpotensi merugikan negara dan mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. telah mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan, namun belum mendapatkan pernyataan resmi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menjaga profesionalisme dalam pelaporan. Editor: Redaksi

Read More

Aliansi Bersatu Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah Geruduk Mapolda Jambi, Desak Usut Dugaan Korupsi DAK Fisik SMK Disdik Provinsi Jambi

Tajam24jam.com Jambi, Senin 20/10/2025 — Gelombang desakan terhadap dugaan praktik korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memanas! Puluhan massa dari Aliansi Bersatu Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolda Jambi, Senin (20/10/2025). Aksi ini merupakan bentuk kegeraman massa terhadap dugaan kuat adanya penyelewengan dana DAK Fisik SMK yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak berpengaruh. Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 015/BKB/JBI/X/2025, BKB menegaskan tuntutannya agar Polda Jambi segera menuntaskan kasus DAK tahun 2022 yang hingga kini dianggap mandek dan penuh tanda tanya. Salah satu orator dalam aksinya,menegaskan bahwa pihaknya menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. “Kami ingin kasus dugaan korupsi proyek peralatan praktik SMK ini diusut tuntas! Jangan hanya dua tersangka, tapi semua yang terlibat harus diadili, karena ini uang rakyat!” tegasnya. Dalam surat aksi, membawa tiga poin utama tuntutan: Aliansi Bersatu Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerahjuga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, maka gelombang aksi akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar. “Kami bukan musuh pemerintah, tapi kami musuh korupsi! Kalau aparat tidak berani menindak, rakyat yang akan bersuara di jalanan!” tutup Salah satu oratordengan nada tegas. Surat pemberitahuan aksi ini telah ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kejati Jambi. Aksi ini diyakini akan menjadi sinyal keras bahwa masyarakat Jambi tidak tinggal diam menyaksikan praktik korupsi yang menggerogoti dunia pendidikan.

Read More

PT Inti Karya Cipta Disorot, Diduga Tak Terdaftar di AHU Kemenkumham

Tajam24Jam.Com Jambi, 13 Agustus 2025 – Di tengah tuntutan keterbukaan dan kepastian hukum, sorotan tajam kini mengarah pada PT Inti Karya Cipta, perusahaan distribusi suku cadang mobil yang telah beroperasi hampir lima tahun di Kota Jambi. Pertanyaan besar mencuat: apakah perusahaan ini benar-benar memiliki legalitas sebagai badan hukum yang sah? Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM menjadi pintu resmi yang memastikan setiap perseroan terbatas di Indonesia terdaftar dan diakui negara. Melalui platform AHU online, pemerintah memverifikasi eksistensi badan usaha agar tidak sekadar hadir di pasar, tetapi juga patuh pada aturan. Namun, hasil penelusuran redaksi menemukan fakta mengejutkan: nama PT Inti Karya Cipta tidak tercatat dalam sistem tersebut. Seorang staf Kemenkumham Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menegaskan, “Jika tidak terdaftar di AHU online, berarti tidak berizin. Apalagi kalau sudah bertahun-tahun berdiri. Legalitas itu bukan hanya soal kertas, tapi pintu masuk pengawasan. Kalau pintu itu tertutup, ya artinya mereka berjalan di luar pagar hukum,” ujarnya. Absennya legalitas ini berpotensi membuat perusahaan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, tertib pajak adalah pilar kontribusi dunia usaha bagi negara. Sumber dari lingkungan otoritas pajak mengibaratkan, “Badan usaha tanpa NPWP ibarat kendaraan tanpa nomor polisi. Mereka bisa melaju, tapi setiap saat bisa dihentikan dan ditindak.” Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pendiri Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., menilai persoalan ini sebagai tamparan keras bagi kesadaran hukum pelaku usaha. “Bisnis itu bukan hanya soal untung rugi, tapi juga soal akuntabilitas. Tanpa badan hukum, setiap perjanjian bisa batal demi hukum, setiap transaksi bisa dianggap cacat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kalau kita biarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga masyarakat yang jadi korban jika ada sengketa atau penipuan.” Kasus PT Inti Karya Cipta menjadi cermin bagi dunia usaha di Indonesia. Di era digital dan keterbukaan informasi, data AHU dapat diakses publik dalam hitungan detik. “Tidak tahu” bukan lagi alasan, dan “tidak mau tahu” adalah pilihan yang berisiko. Kini, bola ada di tangan perusahaan: meluruskan langkah atau terus berjalan di jalur rawan. Penulis Tim

Read More

Lapas Kelas IIB Muara Tebo Nyatakan Perang Terhadap Narkoba dan Handphone, Komitmen Tegas Menuju Lapas Bersih dan Berintegritas

Tajam24jam.com Muara Tebo, 02/06/2025 — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Muara Tebo, Refin Tua Simanullang, bersama seluruh jajarannya dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dan handphone di dalam lingkungan Lapas. Dalam kegiatan deklarasi yang digelar hari ini, seluruh pejabat struktural, petugas pengamanan, serta staf administratif hadir dan menyuarakan komitmen bersama untuk mewujudkan Lapas yang bersih, aman, dan bebas dari barang terlarang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Refin Tua Simanullang, sebagai bentuk nyata sikap dan langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bersumber dari peredaran narkoba dan penyalahgunaan handphone di dalam Lapas. “Zero Narkoba dan HP adalah harga mati! Kami berkomitmen penuh dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba mencederai integritas Lapas Muara Tebo,” tegas Kalapas dalam pernyataannya. Deklarasi ini juga merupakan bagian dari program berkelanjutan dalam mendukung gerakan nasional Pemasyarakatan Bersih dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba). Melalui ikrar bersama, jajaran Lapas Muara Tebo memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemasyarakatan serta menolak segala bentuk pelanggaran aturan. Dengan semangat Lapas Muara Tebo MANTAP (Melayani, Akuntabel, Nyata, Transparan, Amanah, Profesional), kegiatan ini menjadi wujud nyata dedikasi Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berintegritas tinggi. Penulis Team.

Read More

Diduga SPBU Rantau Rasau Salurkan BBM Subsidi Kepada pelangsir

Tajam24jam.com Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu 01/06/2025 – Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kali ini, SPBU No. 26.367.19 yang terletak di Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, menjadi sorotan warga setelah diduga bekerja sama dengan pelangsir BBM untuk mendistribusikan Pertalite dan Solar di luar peruntukannya. Laporan disampaikan oleh salah satu warga bernama Iyan, yang tergabung dalam komunitas swadaya masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap hari, puluhan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi datang ke SPBU tersebut untuk melangsir BBM subsidi. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan diduga dijual kembali untuk kepentingan pribadi. “Saya melihat langsung bagaimana aktivitas pelangsiran berlangsung. Mereka menggunakan keranjang untuk menampung jeriken yang berisi BBM, diduga diisi dari SPBU tersebut. Aktivitas ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh pihak SPBU,” ujar Iyan kepada awak media. Lebih lanjut, Iyan menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap jeriken yang diisi dari SPBU dikenakan setoran sekitar Rp5.000 kepada oknum di dalam SPBU. Aktivitas ilegal ini dinilai merugikan masyarakat luas, terutama warga yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi. Oleh karena itu, Iyan meminta agar aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun tangan. “Saya berharap ada tindakan nyata dan tegas dari pihak Depot Pertamina Jambi serta Polres Tanjung Jabung Timur agar BBM subsidi dapat disalurkan tepat sasaran sesuai peraturan,” tegasnya. Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Soekany Daulay, SH, MH, saat dikonfirmasi via WhatsApp menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Laporan ini akan kami teruskan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Soekany. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor yang memang membutuhkan. Jika dibiarkan, hal ini dapat memperparah ketimpangan distribusi dan menciptakan kerugian negara yang signifikan. Penulis Team.

Read More

MENAKAR KADAR KESADARAN HUKUM PEMERINTAH

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan Tajam24Jam.Com Jambi, Jumat 16/5/2025 – Aksi unjuk rasa besar-besaran dengan estimasi massa sebanyak 2500 (Dua Ribu Lima Ratus) orang dan berasal dari tenaga honorer berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi adalah bentuk wujudnyata dari ungkapan perasaan kecewa yang sekaligus merupakan manifestasi dari amanat Pasal 28 C Undang-Undang Dasar 1945. Lebih jauh lagi dilihat dari sudut system pemerintahan dan system konstitusional Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) serta diikuti dengan penggunaan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) artinya Gerakan tersebut adalah suatu signalement pemberi isyarat ada sesuatu yang hilang dari ekspektasi (harapan) hidup. Bukan sekedar tentang kecemburuan akan stratifikasi ataupun status ssocial akan tetapi sebagai bahasa Alam pemberi isyarat atau peringatan bahwa Pemerintahan Provinsi Jambi telah salah kelola dan salah urus, atau dengan kata lain negeri ini dikelola dan diurus dengan tidak lagi mengerti akan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar sepertinya tidak lagi dipandang dengan melakukan penghayatan terhadap bagaimana praktek dan suasana kebatinan (geistlichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu. Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Terutama memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar 1945 “Negara” “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Diprediksi orasi pada gerakan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan tersebut adalah suatu bentuk nyata dari suara tuntutan perwujudan keadilan sosial yang terlaksana dengan berkiblat pada hukum sebagaimana indikator yuridis daripada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Sekaligus merupakan ungkapan krisis kepercayaan atas kebijakan publik yang ditenggarai jauh dari sentuhan azaz yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Dalam konteks penyelenggaraan negara oleh Pemerintahan Provinsi Jambi secara normative azaz tersebut (AUPB) dengan tanpa terkecuali akan berlaku pada tiga pilar trias politica yang ada dan dianut di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung azaz tersebut (AUPB) setidak-tidaknya termaktub dalam 7 (Tujuh) (tujuh) Undang-Undang (UU), yaitu: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 1986) sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN 2004). Selanjutnya kiblatnya para penyelenggara tersebut tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Anti KKN 1999), UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014), UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (UU PB 2009), UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda 2014) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP 2014). Secara eksplisit pengaturan AUPB dapat ditemukan sedikitnya tersebar di dalam 12 (dua belas) Pasal pada UU AP 2014, yaitu Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan 87. Selain itu, UU AP 2014 juga menempatkan AUPB sebagai norma yang terbuka, artinya UU tetap mengakui kekuatan mengikat dari AUPB yang tidak tertulis. Ridwan HR dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara (hal. 234), berpendapat bahwa Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah azaz-azaz umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang. Dimana seyogyanya AUPB ditetapkan dan dinormakan untuk dipergunakan sebagai sesuatu acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan suatu keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terkecuali untuk menghindari pemikiran ambigu ataupun dengan pandangan yang bersifat multy tafsir terhadap defenisi hak dan kewenangan yang melekat erat pada kedudukan dan jabatan. Merujuk dan/atau mengacu pada pandangan yang dikemukakan oleh Thomas R Dye dengan pendapat yang menilai dengan kalimat sederhana “is whatever government choose to do or not to do” atau yang berarti “apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Pengertian tersebut menekankan bahwa kebijakan publik adalah hal-hal mengenai perwujudan atau tindakan. Kebijakan publik bukanlah pernyataan tentang sekedar sebuah keinginan dari pejabat atau pemerintah semata. Salah satu contohnya menyangkut nasib tenaga honorer yang akan melakukan aksi turun ke jalan tersebut. Di samping itu, pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu tindakan atau perbuatan juga adalah kebijakan publik. Sebab, hal itu memiliki pengaruh atau dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. Hal senada juga dikemukakan oleh Chandler dan Plano yang mengartikan kebijakan publik adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung di dalam masyarakat. Supaya mereka tetap bisa hidup. Serta ikut berpartisipasi di dalam pembangunan publik secara luas. Secara yuridis Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur sebagaimana ketentuan pada Pasal 5 yang menetapkan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB. Lebih lanjut ketentuan Pasal 10 Undang-Undang dimaksud setidak-tidaknya menyebutkan ada 8 (Delapan) macam indikator AUPB dengan salah satunya Asas Kepastian Hukum, dengan defenisi yuridis sebagaimana pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang dimaksud memberikan pengertian Azaz Kepastian Hukum adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya yaitu Azaz kemanfaatan yang dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan diartikan sebagai suatu manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara: kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain, kepentingan individu dengan masyarakat, kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat, kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang, kepentingan manusia dengan ekosistemnya; dan kepentingan pria dan…

Read More

Terungkap dalam 2×24 Jam Kronologi Pengungkapan Kasus Tabrak Lari Maut di Petaling oleh Tim Gabungan Polres Bangka dan Bangka Barat

Tajam24jam.com Bangka, Kamis 08/05/2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor di depan Universitas IAIN, Desa Petaling, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, berhasil diungkap dalam waktu cepat oleh tim gabungan dari Polres Bangka, Polres Bangka Barat, dan Polsek Mendo Barat. Selasa 6 Mei 2025 Peristiwa maut itu terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. Saat itu, anggota piket Polsek Mendo Barat menerima laporan kecelakaan dari warga dan langsung berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka. Setelah dilakukan olah TKP awal, ditemukan sepeda motor korban dalam kondisi rusak parah, sedangkan korban laki-laki dinyatakan meninggal dunia di tempat dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Pangkalpinang. Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Endi Putrawansah, SH yang mendapat laporan langsung memerintahkan tim gabungan untuk segera menyelidiki. Tidak lama berselang, berdasarkan olah TKP lanjutan dan pemeriksaan saksi, tim menemukan petunjuk berupa potongan pelat nomor kendaraan yang mengarah ke mobil jenis Daihatsu Xenia. Selang beberapa jam kemudian, seorang pria bernama Pradeta alias Beting mendatangi Unit Gakkum dan mengaku sebagai pengemudi mobil Xenia yang melintas saat kejadian. Ia datang bersama saksi penumpangnya, Najib Al Gifari. Keduanya mengungkapkan bahwa ada satu kendaraan lain yang diduga kuat terlibat dalam kecelakaan, yakni mobil Fuso yang berjalan di depan korban. Dari sinilah investigasi berkembang. Tim gabungan bergerak cepat dengan memeriksa sejumlah titik CCTV di sepanjang jalur Desa Petaling hingga Cengkong Abang meski kondisi cuaca sempat menghambat. Upaya ini membuahkan hasil setelah rekaman CCTV dari depan Universitas IAIN menunjukkan urutan tabrakan yang melibatkan motor korban dan bagian belakang truk Fuso, disusul melintasnya Xenia. Melalui kerja sama dengan Bripka Romi Sucipto dari Polres Bangka Barat, tim melacak keberadaan kendaraan Fuso yang masuk manifest pelabuhan Tanjung Kalian. Pengecekan dilakukan terhadap beberapa kendaraan yang terdata, hingga akhirnya diperoleh informasi mengenai dua kendaraan Fuso, masing-masing berpelat B 9501 XJ dan BE 8245 HL, yang dicurigai terlibat. Selanjutnya, dengan pendekatan persuasif, tim akhirnya berhasil mengamankan kendaraan beserta sopirnya untuk diperiksa lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka. Dengan kerja cepat dan koordinasi lintas satuan yang solid, kasus ini berhasil diungkap kurang dari 2×24 jam sejak kejadian. Kasubsi Pidum Polres Bangka, Iptu Janurdi, S.H., memberikan pernyataan terkait keberhasilan tim gabungan Polres Bangka dan Polres Bangka Barat serta Polsek Mendo Barat “Pengungkapan kasus tabrak lari ini merupakan hasil sinergi dan kerja cepat dari tim gabungan Polres Bangka, Polres Bangka Barat, serta Polsek Mendo Barat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menangani kasus-kasus fatalitas lalu lintas secara serius dan transparan. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja tanpa lelah.” Penulis Team.

Read More

Polres Bangka Barat Ungkap Kasus persetubuhan Anak, Dua Pria Diringkus

Tajam24jam.com Jambi, Kamis 08/05/2025 – Kepolisian Resor Bangka Barat di bawah komando Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dua pria yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari. Selasa 6 Mei 2025 Pelaku berinisial J (18) dan JH (30) kini resmi ditahan setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada 29 April 2025. Dalam arahan langsung, Kapolres memerintahkan unit Satreskrim bergerak cepat menangani kasus ini. “Setiap laporan kekerasan terhadap anak adalah prioritas kami. Tindakan tegas harus diambil untuk mencegah kejahatan serupa terjadi lagi,” tegas AKBP Pradana Aditya. Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah, menjelaskan kronologi kasus. Tersangka J mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu untuk berhubungan badan, sedangkan JH membawa korban ke sebuah hutan setelah lebih dulu mengajaknya ke bengkel. Akibat perbuatan keduanya, korban kini tengah mengandung tujuh bulan dan sedang menjalani pemulihan psikologis. “Kedua tersangka sudah kami tahan.dan Sudah dilakukan visum. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas sesuai perintah Kapolres,” ujar Fajar. Kedua pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penindakan terhadap kekerasan seksual terhadap anak. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan masa depan anak bangsa,” tegas Kapolres. Penulis Team.

Read More

PT MiSi Bantah limbah Sawit Yang Di kelola Di Tanah Pak RT,Ketua RT : Itu Limbah Mereka Di Tanah Saya

Tajam24jam.com Jambi, Sabtu 03/05/2025 – PT .MISI membantah keras tudingan bahwa mereka merupakan pemilik limbah sawit yang dibuang di kawasan pemukiman warga. Dalam hak jawab resmi yang dikirim ke redaksi Tajam24jam com.perusahaan menyebut tuduhan tersebut tidak benar, mengirim, dan mencemarkan nama baik mereka. “PT MISI tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan limbah tersebut. Kami tidak tahu-menahu soal pengelolaan limbah yang dimaksud,” tegas pernyataan tertulis yang ditandatangani Direktur Utama PT MISI, Mathilda ON Wutun. Pihak perusahaan juga menambahkan bahwa mereka tidak sedang berproduksi maupun memproduksi apapun di lokasi yang diberitakan. Namun fakta di lapangan berkata lain. Ketua RT setempat, Sani, justru terang-terangan menyebut bahwa limbah sawit itu memang berasal dari PT MISI. “Iya, itu punya PT MISI. Mereka buang di tanah saya. Saya cuma dikasih gaji dan uang rokok,” ungkap Sani kepada tim redaksi. Pernyataan ini membuka celah besar atas klaim yang melibatkan pihak perusahaan. PT MISI merasa dirugikan oleh penyebutan nama mereka dalam pemberitaan dan menuntut pemuatan hak jawab ini secara adil sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2) dan (3). Mereka juga meminta media untuk meluruskan informasi agar tidak terjadi pembentukan opini publik yang diinginkan. Pihak perusahaan mengklaim memiliki integritas tinggi, tata kelola yang baik, dan komitmen sosial. Namun hingga berita ini diturunkan, PT MISI belum memberikan klarifikasi tentang alasan penggunaan lahan pribadi warga untuk aktivitas yang terkait dengan limbah sawit tersebut. Tajam24jam com. menegaskan komitmen pada prinsip jurnalistik yang berimbang dan faktual. Redaksi akan terus menggali kebenaran di balik silang klaim ini—antara bantahan perusahaan dan pengakuan warga. Karena bagi kami, suara kebenaran tidak bisa dibungkam hanya dengan surat resmi. Penulis Team.

Read More