admin_

Soal Tumpukan Kayu Pascabencana, Kasatgas Tito Harap Kebijaksanaan Menteri Kehutanan

Tajam24Jam.Com Pidie Jaya, 21 Februari 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera mengharapkan kebijaksanaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait persoalan tumpukan kayu yang masih berserakan akibat banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Pidie Jaya. Ia menilai, kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Kita lihat tumpukan kayu yang tadi jauh lebih banyak. Sekarang masih ada. Persoalannya, ini mau diapakan kayu-kayu ini. Ada kayu-kayu gelondongan, yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk perumahan, ataupun untuk jembatan, atau yang lain-lain lah, untuk masyarakat jadikan papan,” katanya saat mengamati tumpukan kayu dari tepi sungai di wilayah Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (21/2/2026). Selain kayu gelondongan, Tito juga menyoroti keberadaan serpihan kayu berukuran kecil yang tidak memungkinkan untuk dijadikan papan. Ia mempertanyakan alternatif penanganan material tersebut. Berdasarkan pengalaman di Sumatera Utara, gubernur setempat pernah menyarankan agar serpihan kayu dimanfaatkan dengan cara dijual kepada industri batu bata yang membutuhkan kayu bakar dalam jumlah besar. “Ada yang berminat, yaitu industri batu bata di sana, kan banyak. Itu untuk, apa namanya, kayu bakar. Dan itu uangnya dipakai, nanti dijual, dipakai untuk masukkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tambahnya. Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa terdapat pula pohon-pohon yang tercabut hingga ke akar. Kondisi tersebut belum tentu disebabkan oleh praktik illegal logging, melainkan dapat terjadi akibat derasnya debit air yang menggerus struktur tanah, baik berupa pasir maupun tanah lempung, seperti yang terjadi di Tapanuli Utara. “Kalau di Gayo Lues, rata-rata pasir. Jadi mudah sekali terbawa sampai longsor, dan kemudian kayu-kayunya, pohon-pohonnya tercabut semua,” imbuhnya. Karena itu, ia memohon arahan Menteri Kehutanan mengingat persoalan kayu di Aceh masih belum tuntas dan memerlukan keputusan yang komprehensif. Ia menegaskan bahwa pendataan kayu satu per satu di lapangan memiliki berbagai keterbatasan, sehingga dibutuhkan pendekatan yang lebih efektif dan efisien. “Mungkin Menteri Kehutanan, Pak Raja Antoni, perlu untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini bukan hanya di titik ini ya, Pak Raja Antoni juga sudah banyak membersihkan saya tahu,” terangnya. Dalam peninjauan tersebut, Tito didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, serta Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri. Penulis Tim

Read More

Buka Puasa Bersama Masyarakat Pidie Jaya, Kasatgas Tito Tegaskan Percepatan Infrastruktur dan Hunian Tetap

Tajam24Jam.Com Pidie Jaya, 21 Februari 2026 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Wilayah Sumatera menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur dan penyediaan hunian tetap (huntap) sebagai prioritas utama pemulihan warga terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya. Hal tersebut disampaikannya saat buka puasa bersama masyarakat Pidie Jaya di Gedung Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (21/2/2026). Menurut Tito, percepatan pembangunan huntap penting agar warga yang rumahnya rusak berat atau hilang segera memperoleh kepastian tempat tinggal. Ia menjelaskan, proses pembangunan melibatkan pemerintah daerah (Pemda), terutama dalam memastikan validitas data penerima bantuan. “Hunian tetap ini prosesnya melibatkan pemerintahan daerah, dan … pasti saya akan kejar bupati semua, gubernur saya pasti akan kejar [penyiapan datanya],” tegasnya. Ia menekankan bahwa ketepatan dan kelengkapan data dari Pemda menjadi faktor penentu percepatan pembangunan huntap. “Yang menjadi kunci untuk huntap, karena Pak Bupati bilang, ‘Tolonglah bangunkan huntap secepat mungkin’. Kecepatan membangun huntap itu nomor satu adalah data dari Pemda. Ini harus ditanya satu per satu warga ini,” jelasnya. Selain huntap, Tito juga menyoroti percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya jembatan penghubung yang rusak akibat bencana. Ia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) terkait pembangunan jembatan permanen dua jalur guna memperlancar mobilitas warga dan distribusi logistik. Terlebih, jalur daerah setempat merupakan akses yang menghubungkan Kota Medan dengan Banda Aceh dan kerap dilalui truk-truk berukuran besar, sehingga membutuhkan konstruksi yang kuat dan andal. “Menteri PU saya udah kontak tadi dan juga petugas PU. Menteri PU sampaikan sama saya … tadi barusan setengah jam lalu kontak-kontakan, dia bangun jembatan [permanen] di sebelahnya jembatan sementara yang roboh itu,” ungkapnya. Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan, seperti rumah warga yang masih terdampak lumpur serta sekitar 1.500 hektare sawah yang belum pulih. Pemerintah juga mempertimbangkan langkah jangka panjang berupa pembangunan sabo dam dan penguatan tanggul untuk mengurangi risiko banjir susulan. Melalui koordinasi lintas kementerian dan dukungan Pemda, Tito berharap percepatan pembangunan infrastruktur dan huntap dapat berjalan efektif sehingga pemulihan di Aceh, khususnya Pidie Jaya, berlangsung menyeluruh serta memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak. Setelah acara buka puasa bersama, Tito menyerahkan bantuan kepada masyarakat berupa perlengkapan ibadah, pakaian, jilbab, celana, kemeja, jaket, dan rompi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan salat Tarawih bersama warga setempat. Penulis Tim

Read More

PNS di Tanjab Timur Terseret Kasus Perusakan Hutan Usai Beli Tanah, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 22 Februari 2026 – Niat berinvestasi tanah justru membawa petaka bagi Sarjono (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ia kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam kasus dugaan perusakan kawasan hutan lindung. Kasus ini bermula ketika Sarjono membeli sebidang tanah bermodalkan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dari seseorang berinisial YL (59), yang juga menjanjikan pengurusan sertifikat lahan tersebut. Namun belakangan diketahui, titik koordinat tanah yang dibeli ternyata masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam. Masalah mencuat saat tim Penegakan Hukum (Gakkum) melakukan inspeksi di lokasi dan menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat. Berdasarkan temuan itu, Sarjono didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Nomor PDM-23/TJT/12/2025. Dugaan Dijebak dan DitipuPihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara ini. Sarjono mengaku tidak pernah menggarap lahan tersebut, tidak mengeluarkan biaya pembukaan lahan, serta tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan aktivitas di lokasi. Ia menduga telah dijebak atau ditipu oleh pihak penjual tanah.Atas dugaan penipuan tersebut, Sarjono sebelumnya telah melaporkan kasus itu ke Polda Jambi pada November tahun lalu, sebelum perkara perusakan hutan disidangkan. Sidang Masuk Tahap EksepsiSaat ini perkara tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sabak dan telah memasuki agenda kedua, yaitu pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam nota keberatannya, kuasa hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena tidak menguraikan secara spesifik peran Sarjono dalam dugaan tindak pidana tersebut. Usai sidang, tim kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mengabulkan eksepsi mereka. “Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, serta memulihkan harkat dan martabat klien kami. Kami juga berharap laporan dugaan penipuan di Polda Jambi segera ditindaklanjuti agar fakta hukum menjadi terang,” ujar perwakilan kuasa hukum. Publik Menanti Kepastian HukumKasus ini menghadirkan dua sisi persoalan: penegakan hukum terhadap perusakan kawasan hutan yang harus dijalankan, serta klaim seorang warga yang merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah bermasalah. Publik kini menanti putusan majelis hakim sekaligus perkembangan penyelidikan laporan penipuan yang disebut menjadi awal perkara ini. Penulis Tim

Read More

Restorative Justice di Polsek Jelutung: Kasus Pengrusakan Bangunan Milik YC Berakhir Damai, Terlapor Akui Kesalahan dan Ganti Kerugian

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 – Setelah melalui proses hukum yang berlangsung lebih dari satu tahun, perkara dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan milik Yungyung Chandra (YC) yang berlokasi di Jalan Samsudin Uban RT 26, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan perdamaian tersebut difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung dan dilaksanakan secara resmi pada Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, penasihat hukum, saksi-saksi, serta aparat kepolisian yang bertindak sebagai mediator. Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya perkara yang sebelumnya dilaporkan YC melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ondo Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan penanganan perkara secara profesional, maksimal, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami telah melakukan kerja maksimal dalam menangani perkara ini. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan Restorative Justice ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara para pihak,” tegas Ondo Hasibuan. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi unsur-unsur penting, termasuk adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, kesediaan korban untuk memaafkan, serta adanya kesepakatan damai yang disepakati secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Dalam forum Restorative Justice tersebut, pihak terlapor berinisial YL hadir secara langsung dan secara terbuka mengakui kesalahan atas tindakan pengrusakan yang terjadi. Pengakuan tersebut dituangkan secara resmi dalam dokumen Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk para saksi dan penasihat hukum. Adapun poin-poin utama dalam perjanjian perdamaian tersebut meliputi:• Terlapor mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak pelapor.• Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau perbuatan melawan hukum lainnya di kemudian hari.• Terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral.• Pelapor menerima permohonan maaf tersebut dengan itikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.• Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun persidangan. Sebagai konsekuensi dari kesepakatan tersebut, YC secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolsek Jelutung. YC selaku pelapor menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima perdamaian bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan berdasarkan pertimbangan rasional, hukum, dan kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa pihak terlapor telah menunjukkan sikap kooperatif, mengakui kesalahan, serta menunjukkan tanggung jawab secara nyata. “Saya menerima perdamaian ini karena pihak terlapor telah secara terbuka mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf dengan itikad baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang. Lebih dari itu, mereka juga telah memenuhi kewajibannya dengan mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut,” ujar YC kepada elangnusantara.com. Menurut YC, pendekatan Restorative Justice memberikan ruang bagi terciptanya keadilan yang lebih substansial, bukan semata-mata penghukuman, tetapi juga pemulihan. “Bagi saya, keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi juga soal tanggung jawab, pengakuan kesalahan, dan pemulihan atas kerugian yang terjadi. Perdamaian ini menjadi bentuk penyelesaian yang bermartabat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya. Penasihat hukum YC, Mike Siregar, SH & Rekan, menilai bahwa penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice merupakan bentuk implementasi hukum modern yang mengedepankan keadilan substantif. Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk kompromi terhadap hukum, melainkan bagian dari sistem hukum yang sah dan diatur secara jelas dalam kerangka hukum nasional. “Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sah dan legitimate, yang bertujuan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan. Dalam perkara ini, seluruh unsur Restorative Justice telah terpenuhi, yaitu adanya pengakuan kesalahan dari pelaku, adanya pemulihan kerugian korban, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan secara sukarela dan tanpa tekanan,” jelas Mike Siregar, SH. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini juga mencerminkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi mediasi secara profesional. “Kami mengapresiasi Polsek Jelutung, khususnya Unit Reskrim, yang telah menjalankan proses ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Penyelesaian ini memberikan kepastian hukum, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut,” tambahnya. Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani pada 20 Februari 2026, seluruh pihak menyatakan bahwa perdamaian dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak manapun. Kesepakatan tersebut juga disaksikan oleh para saksi serta diketahui oleh pihak kepolisian, sehingga memiliki kekuatan administratif dan menjadi dasar bagi penghentian proses hukum lebih lanjut. Dengan dicabutnya laporan polisi oleh YC, maka perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme Restorative Justice. Penyelesaian perkara ini menjadi contoh konkret penerapan pendekatan Restorative Justice dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, tanggung jawab, dan rekonsiliasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, manusiawi, dan bermartabat. Penulis Tim

Read More

Sholat Tarawih Bersama Narapidana, Kakanwil Ditjen Pas Jambi : Jadikan Ramadhan Momentum Perkuat Iman dan Takwa

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi melaksanakan shalat tarawih malam kedua bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M pada Kamis, 29 Februari 2026. Kegiatan ibadah tersebut digelar di Masjid At-Taubah Lapas Jambi sebagai bagian dari rangkaian pembinaan keagamaan di lingkungan pemasyarakatan. Shalat tarawih malam kedua ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. Dalam kesempatan tersebut, ia menyapa warga binaan sekaligus menyampaikan tausiah kepada seluruh jajaran dan warga binaan agar momentum Ramadhan dimanfaatkan untuk memperkuat iman dan memperbaiki diri. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, para pejabat struktural, serta petugas lapas. Rangkaian kegiatan diawali dengan shalat Isya berjamaah, dilanjutkan dengan shalat tarawih, kemudian tausiah oleh Kakanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar. “Kita harus mengucap syukur kepada Allah karena kita masih diberikan kesempatan untuk menyambut bulan suci Ramadhan. Pada bulan suci Ramadhan ini merupakan bulan yang penuh berkat karena amal ibadah kita dilipatgandakan oleh Allah. Jadi, mari kita manfaatkan waktu bulan Ramadhan ini dengan baik, dengan beribadah kepada Allah dan membaca Al-Qur’an,” ujar Irwan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, shalat tarawih diikuti oleh 98 orang narapidana sesuai dengan mekanisme dan pengaturan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, petugas pengamanan melakukan pengawasan secara optimal guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kegiatan ibadah berlangsung khidmat dan tertib serta ditutup dengan doa bersama. Diharapkan, suasana Ramadhan di dalam lapas mampu menghadirkan ketenangan dan semangat baru bagi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan. Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi, Perkuat Sinergi mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif

Tajam24jam.com JAMBI, 20 Februari 2026 – Komandan Korem 042/Gapu, Kolonel Inf Nyamin, S.I.P., M.M., bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, dalam rangka pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bank daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Jum’at (20/02/2026). Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, didampingi anggota Komisi II Taufan Pawe dan Azis Subekti. Kehadiran rombongan disambut secara resmi oleh jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda sebagai bentuk penghormatan serta dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif di daerah. Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan pengawasan yang dilaksanakan DPR RI. “Korem 042/Gapu siap mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan kunjungan kerja. Stabilitas wilayah merupakan prasyarat utama agar program pembangunan daerah dapat berjalan efektif,” ujarnya. Sinergi antara unsur TNI, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin solid, profesional, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (Penrem 042/Gapu) Penulis Team.

Read More

Cakades Pagar Puding Lamo Edy Enjoe Silaturahmi ke Kantor KAWAT, Mohon Doa Restu Maju Pilkades 2026

Tajam24jam.com TEBO, 20 Februari 2026 – Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan serai serumpun, Kabupaten Tebo, Edy Enjoe menyambangi Kantor KAWAT di Rimbo Bujang pada Jumat (20/02/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus memohon doa restu kepada rekan-rekan media yang tergabung dalam Komunitas Wartawan Tebo (KAWAT) terkait niatnya maju pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 se-Kabupaten Tebo. Dalam kesempatan itu, Edy Enjoe menyampaikan bahwa dirinya maju sebagai calon kepala desa dengan niat tulus untuk membangun Desa Pagar Puding Lamo menjadi lebih baik ke depan. “Saya mohon doa dan dukungan dari kawan-kawan media. InsyaAllah jika diberikan amanah oleh masyarakat, saya akan menjalankan pemerintahan desa secara bersih, transparan, dan profesional,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap kritik dan saran, khususnya dari insan pers, sebagai bentuk kontrol sosial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. “Saya siap menerima masukan, kritik, dan saran dari kawan-kawan media demi kemajuan desa. Pemerintahan yang baik harus terbuka dan bisa diawasi bersama,” tambahnya. Sementara itu, pihak KAWAT menyambut baik silaturahmi tersebut. Pada prinsipnya, KAWAT selalu mendukung rekan-rekan media maupun putra daerah yang memiliki niat baik untuk maju dan berkontribusi dalam Pilkades serentak 2026 di Kabupaten Tebo. Kunjungan tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan antara calon pemimpin desa dengan insan pers, serta membawa keberkahan bagi semua pihak. Semoga niat baik Edy Enjoe untuk mengabdikan diri kepada masyarakat Desa Pagar Puding Lamo dapat terwujud dan mendapat ridho dari Allah SWT. Amin. Penulis Team.

Read More

PUNGLI DI KECAMATAN TEMBESI MERAJALELA, DIDUGA BERPOTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI — APH JANGAN TUTUP MATA

Tajam24jam.com Muara Bulian, 20 Februari 2026 – Dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Kabupaten Batang Hari kian merajalela. Praktik ini disebut terjadi di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Muara Tembesi dan Kecamatan Batin XXIV. Aktivitas pungli kerap terjadi di jalur Muara Tembesi menuju Kabupaten Sarolangun. Dari pantauan di lapangan, terlihat di sejumlah titik para pelaku pungli memiliki kelompok masing-masing di sepanjang ruas jalan menuju Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Para pelaku bahkan diduga ada yang berkedok mengatasnamakan organisasi maupun masyarakat. Menurut narasumber yang enggan disebutkan namanya, para pelaku umumnya merupakan warga sekitar lokasi. Mereka bukan hanya meminta secara sukarela, tetapi juga diduga kerap melakukan pemaksaan terhadap sopir angkutan yang melintas. “Nilai nominalnya per unit mobil mulai dari Rp5.000 sampai ratusan ribu rupiah. Sudah parah sekali, Pak, pungli di tempat kami ini tak pandang bulu lagi,” ujar narasumber. Narasumber menambahkan, para pelaku beroperasi secara berkelompok dan terkesan terorganisir. Aktivitas tersebut bahkan disebut telah menjadi mata pencaharian rutin setiap malam dengan menyasar sopir angkutan barang. Dari pantauan awak media, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Muara Tembesi, disebut belum melakukan tindakan signifikan. Tercatat ada sekitar lima hingga tujuh titik pungutan liar di wilayah tersebut yang diduga belum tersentuh penindakan. Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Tembesi memberikan tanggapan singkat: “Waalaikum salam, nanti dicek ke lapangan, Bang.” Sementara itu, awak media masih berupaya menghubungi Kapolsek Batin XXIV untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Masyarakat berharap pihak Polres Batang Hari maupun Polda Jambi segera turun tangan memberantas praktik pungli yang meresahkan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Batang Hari. Patroli rutin setiap malam dinilai perlu dilakukan, termasuk membongkar pos-pos yang diduga menjadi kedok praktik pungutan liar. Dasar Hukum Selain berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, praktik pemaksaan uang di jalan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pasal 482 KUHP Baru menyebutkan pelaku pemerasan dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun apabila dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang. Lebih jauh, apabila pungutan dilakukan secara sistematis, terorganisir, atau melibatkan penyalahgunaan kewenangan serta memperkaya diri atau kelompok secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi ditelusuri melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Publik pun mempertanyakan transparansi pungutan yang dipatok, misalnya Rp5.000 per kendaraan: uang tersebut untuk siapa, apa peruntukannya, serta apakah ada pertanggungjawaban maupun kewajiban pajak atas pungutan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar praktik pungli yang telah berlangsung lama ini tidak semakin meresahkan pengguna jalan.

Read More

Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Tajam24Jam.Com Jambi, 20 Februari 2026 — Kapolda Jambi Krisno H. Siregar meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi yang berlokasi di Jalan Park Avenue East, Kawasan CRC Jambi pada, Jumat (20/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Log Polda Jambi Kombes Pol. Topik Sukendar, Karo Rena Polda Jambi Kombes Pol. Herwansyach Saidi, serta Kabid Keu Polda Jambi Kombes Pol. Erwin Fardiansyach Tossin. Rombongan disambut langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan bersama manajemen CRC. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi masyarakat di wilayah Muaro Jambi. Kegiatan diawali dengan paparan dari manajemen CRC di kantor KSO CRC terkait rencana pembangunan fasilitas pelayanan Samsat. Selanjutnya, Kapolda bersama rombongan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang akan dibangun Satpas Gerai Samsat dengan luas lahan sekitar 5.700 meter persegi, lebar 64,82 meter, panjang depan 88,03 meter, serta panjang belakang 110,39 meter. Selain itu, Kapolda juga meninjau lokasi rumah yang sebelumnya pernah dilaunching untuk perumahan anggota di belakang SD Al Azhar 57 RT 13 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko. Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa peninjauan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan pembangunan fasilitas pelayanan publik yang representatif dan mudah dijangkau masyarakat. “Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lokasi serta perencanaan pembangunan Gerai Samsat berjalan optimal sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas. Ia menjelaskan, pembangunan Gerai Samsat merupakan komitmen Polda Jambi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di bidang administrasi kendaraan bermotor. “Polda Jambi berharap dengan hadirnya Gerai Samsat ini dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Muaro Jambi dan sekitarnya, serta menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik yang presisi,” tambahnya. Dengan adanya rencana pembangunan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih efisien, nyaman, dan modern. Penulis Tim

Read More

Gudang BBM Diduga Ilegal di Muaro Jambi Beroperasi Diam-Diam, Tangki Jumbo Diduga Milik Doni Batam.

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 20 Februari 2026 — Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sebuah gudang yang diduga baru beroperasi itu terpantau memiliki tangki penimbunan berkapasitas jumbo, bahkan disebut-sebut tidak kalah besar dengan fasilitas depo milik Pertamina di Jambi. Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan aktivitas mencurigakan dengan keluar masuk sejumlah truk tangki, termasuk kendaraan tangki biru putih bertuliskan PT KTA serta truk yang menyerupai pengangkut crude palm oil (CPO). Aktivitas ini berlangsung tanpa adanya papan nama perusahaan maupun penanda legalitas usaha, memunculkan dugaan kuat adanya praktik distribusi dan penimbunan BBM di luar mekanisme resmi. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan gudang tersebut diduga milik seorang pria bernama Doni, yang disebut berasal dari Batam. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan terkait izin operasional, badan usaha, maupun dasar hukum aktivitas penimbunan BBM di lokasi tersebut. Saat didatangi awak media, hanya seorang penjaga gudang yang berada di tempat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. “Saya hanya jaga gudang saja, pengurus sudah pulang ke Kota Jambi,” ujarnya singkat. Penjaga tersebut juga mengungkapkan bahwa aktivitas gudang baru berjalan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan BBM yang masuk berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan frekuensi pengiriman sekitar tiga truk tronton per minggu. Meski demikian, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal usul BBM secara legal maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional gudang tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Muaro Jambi melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa adanya tanggapan resmi. Sikap diam aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya publik terkait pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayah tersebut. Keberadaan gudang dengan tangki berkapasitas besar, aktivitas truk tangki yang intens, serta minimnya transparansi legalitas usaha memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila terbukti melanggar hukum. Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan di wilayah Muaro Jambi. Penulis Tim

Read More