admin_

Polres Bangka Barat Gulung Tiga Pengedar Sabu dalam Sepekan, Total 66 Paket Diamankan

Tajam24Jam.Com Polres Bangka Barat, 17/4/2025 – Terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sepekan terakhir, tiga orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mentok dan Kecamatan Parittiga, Kamis 17 April 2025. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dalam seminggu ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat mencapai 23,81 gram,” ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha. Penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Resintel Polsek Mentok pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, terhadap dua pemuda berinisial MAS (18) dan MAP (20) di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 53 paket sabu dengan berat 12,93 gram. Selang beberapa menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, Satuan Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial LW (31), warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga. Penangkapan dilakukan di ruko milik pelaku yang juga digunakan sebagai tempat tinggal. Di lokasi, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dengan berat 10,88 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Ketiga pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan di Polres Bangka Barat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Bangka Barat dari bahaya narkotika. Mari bersama kita perangi narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres. Polres Bangka Barat terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Penulis Tim

Read More

Dua Pemuda Asal Mentok Diciduk Polsek Mentok, 53 Paket Sabu Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15/4/2025 – Dua orang pemuda asal Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berinisial MAS (18) dan MAP (20), berhasil diamankan oleh Unit Resintel Polsek Mentok Polres Bangka Barat pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekira pukul 00.05 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 53 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 12,93 gram yang diduga siap diedarkan. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi PIDM, Iptu Januardi, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Kami sangat mengapresiasi dan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” ujar Iptu Januardi. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan dan asal usul barang haram tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Iptu Januardi. Penulis Tim

Read More

Polsek Tempilang Lakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 15/4/2025 – (AG) laki-laki 32 tahun, merupakan seorang merupakan seorang pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian. Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT.MJM yang beralamat di dusun Tegek desa benteng kota kec. Tempilang kab. Bangka barat. Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang berteriak “maling maling”. Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di Atas meja tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar (AG) yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan (AG) sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati. kemudian (AG) dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya (AG) menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang. Pihak PT.MJM menghubungi Polsek Tempilang,dengan sigap Personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT MJM dan langsung mengamankan (AG). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun menyampaikan ”Dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah)”. Saat ini (AG) beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk samsung A10 S,1 bilah parang, 1 buah palu diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

ANGGOTA POLAIRUD POLDA JAMBI SOSIALISASIKAN TENTANG DESTRUCTIVE FISHING DAN PEDULI LINGKUNGAN KEPADA WARGA PESISIR KUALA JAMBI TANJAB TIMUR

Tajam24Jam.Com Kuala Jambi, 16/4/2025 – Anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Sambang Nusa Presisi dengan Mensosialisasikan tentang Peduli lingkungan dan larangan melakukan Destructive Fishing kepada Warga pesisir di Desa Majlis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjab Timur. (16/04/25) Kegiatan Sambang Nusa Presisi yang dilaksanakan oleh personel Ditpolairud Polda Jambi ini Bertempat di Balai desa Majlis Hidayah dan kegiatan ini Bertemakan Sosialisasi Larangan Distructive Fishing dan Peduli lingkungan, Peserta Kegiatan ini adalah merupakan warga pesisir Desa Majlis Hidayah Kec.Kuala Jambi Kab. Tanjabtim Destructive fishing ialah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun, setrum, dan alat penangkapan ikan lainnya yang tidak ramah lingkungan. Selain mensosialisasikan tentang Larangan melakukan Destructive Fishing, Anggota Ditpolairud Polda Jambi juga menghimbau kepada Warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah ke Sungai. Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol. Agus Tri Waluyo , S.I.K., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi larangan Destructive Fishing ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Warga pesisir tentang dampak serius yang ditimbulkan oleh penggunaan teknik penangkapan ikan yang merusak, terutama terhadap ekosistem terumbu karang, kematian biota laut dari berbagai jenis dan ukuran, serta ancaman keselamatan jiwa bagi para pelaku yang terlibat dalam praktik tersebut, selain itu kita juga mengharapkan warga pesisir untuk dapat bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Ujarnya. “Melalui kegiatan tersebut, diharapkan warga dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian ekosistem laut untuk mendukung keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut” Pungkas Kombes Pol Agus. Diahir acara, Anggota Ditpolairud Polda Jambi memberikan Bingkisan berupa paket sembako kepada peserta Kegiatan Sambang Nusa Presisi. Penulis Tim

Read More

“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah

Tajam24jam.com Kota Jambi, Rabu 16/04/2025 –“Polisi Sahabat Anak “Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Edukasi kepada anak anak Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah kel. talang banjar kec. Jambi timur. Kasi Humas menyampaikan ” personel Satlantas Polresta Jambi melakukan Edukasi terkait pengenalan sejak dini tata cara berlalu lintas yang aman, pengenalan rambu rambu lalu lintas, serta larangan penggunaan kendaraan bermotor untuk anak anak di bawah umur. Wujud Polri peduli keselamatan maka sejak dini diberikan edukasi agar anak anak tidak mengendarai kendaraan sebelum batas umur yang ditentukan serta tata cara tertib berlalu lintas agar terwujud keselamatan ” ungkap Kasi Humas Penyuluhan dan edukasi siamanut baik dari pihak Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah ” tandas IPDA Deddy Penulis Team.

Read More

BUKTI ADA, KASUS DIHENTIKAN — ADA APA DENGAN PENYIDIK POLRES BUNGO?

Tajam24Jam.Com Jambi Muara Bungo Pada (15/04/2025)Oleh: Kang Maman & Andrew Sihite | Jurnalis Muda | Kontak: 0816-3278-9500 Muara Bungo — Sebuah pertanyaan besar kini menggantung di hadapan publik: bagaimana mungkin sebuah perkara pidana yang disertai video bukti visual, barang bukti fisik, dan laporan resmi bisa dihentikan penyidikannya oleh Polres Bungo hanya dengan dalih “tidak cukup bukti”? Hal inilah yang terjadi pada kasus dugaan perampasan HP milik Ira Nobelita, S.Gz, seorang mantan pekerja RS Permata Hati Muara Bungo. Peristiwa itu terjadi pada 29 November 2024, saat Ira yang masih berstatus sebagai karyawan aktif, dihampiri oleh Fera Isnawati, pejabat internal RS yang juga disebut sebagai adik kandung pemilik rumah sakit. Dalam video yang terekam jelas, Fera tampak menghampiri dan mengambil paksa HP pribadi milik Ira. Tak ada surat tugas, tak ada berita acara, dan tak ada status hukum Fera sebagai aparat penegak hukum. Namun, penyidik Polres Bungo menyatakan kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena belum ditemukan peristiwa pidana dan tidak cukup bukti. Padahal, menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa. Dalam kasus ini: Keterangan saksi: ada, yaitu korban sendiri, yang merupakan saksi korban primer. Petunjuk: ada berupa video rekaman langsung. Barang bukti: ada dan telah diserahkan secara resmi. Dokumen laporan polisi: resmi dan teregistrasi. Bahkan, setelah kasus dihentikan, pada 28 Maret 2025, salah satu penyidik, Bripka Rizky Haliandra, kembali menghubungi korban untuk mengatur pengembalian HP yang sebelumnya dikuasai oleh terlapor. Upaya sebelumnya juga dilakukan oleh pihak RS melalui jasa ekspedisi JNT, namun ditolak oleh korban. Jika tidak ada perampasan, mengapa perlu dikembalikan? Analisis Hukum: Pasal 368 KUHP mengatur soal perampasan: pengambilan paksa barang tanpa hak merupakan tindak pidana. Pasal 362 KUHP tentang pencurian juga relevan, karena tidak ada persetujuan dari pemilik. Pasal 421 KUHP dapat dikenakan jika tindakan dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan. Dalam kondisi ini, SP3 yang dikeluarkan justru membuka dugaan bahwa penyidik tidak menjalankan penyidikan secara maksimal dan tuntas. Tidak adanya pemeriksaan resmi terhadap terlapor, tidak dilibatkannya pelapor dalam gelar perkara, serta keputusan sepihak yang keluar tanpa pengujian alat bukti secara objektif adalah bentuk nyata dari potensi maladministrasi penyidikan. Ironisnya, SP3 ini bukan hanya menghentikan proses hukum, tapi juga mematikan harapan keadilan bagi seorang pekerja yang sudah dirugikan secara materiil dan moril. Kini, korban telah mengajukan permintaan gelar perkara ulang, membuat laporan resmi ke Polda Jambi, dan melayangkan pengaduan ke PROPAM serta Ombudsman RI atas dugaan penyimpangan prosedur oleh penyidik Polres Bungo. Apakah SP3 ini murni keputusan hukum, atau ada kekuatan yang bermain di balik diamnya hukum? Kasus ini masih akan berjalan, tapi publik perlu tahu: hukum yang tidak ditegakkan dengan adil, hanya akan jadi alat untuk membungkam, bukan melindungi. Keadilan harus ditegakkan. Bukan dihentikan. (Tim Penulis)

Read More

Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 16/4/2025 – Sosialisasi dan Penanggulangan Praktik Judi Online kepada seluruh Seluruh Kepsek SMA , SMK , SLB Se-Kab. Muaro Jambi, Para Guru BK dan Perwakilan Siswa SMA Se.Kab. Muaro Jambi yang dilaksanakan, di Gedung Gos SMA Titian Teras Kel. Pijoan Kab. Muaro Jambi. Kegiatan Sosialisasi dan Penanggulangan Praktik Judi Online kepada seluruh Kepada Seluruh Kepsek SMA , SMK , SLB Se Kab. Muaro Jambi, Para Guru BK dan Perwakilan Siswa SMA Se.Kab. Muaro Jambi.(16/04) Dengan Nara Sumber Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP HANAFI DITA UTAMA, S.T.K., S.I.K. Kegiatan juga dihadiri Kadis Pendidikan Propinsi. Jambi diwakili oleh Kasi Guru dan Tenaga Pendidikan Domra, S.Pd, Ketua MKKS Se- Kab. Muaro Jambi, Edi, S.S.pd, Kepsek Titian Teras Hendri Yulianto, S.Pd. M.Pd, Kabag Teknis Pemilu Partisipasi Masyarakat Dedi Herawan, S.Kom, Wakil Kepsek Bidang Asrama dan Kesiswaan Mulyadi, S.Pd. M.Pd, Kanit Ik Polsek Jaluko Aipda Victor, A.md, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Peserta Kepsek dan Guru BK 80 orang , Peserta Siswa Sebanyak 80 orang. Kadis Pendidikan Propinsi Jambi diwakili oleh Domra, S.Pd., dengan rincian sebagai berikut ; Kegiatan ini merupakan seruan dari Gubernur Jambi bahwa Untuk Propinsi Jambi Darurat Judi On Line , dimana kegiatan Sosialisasi untuk Melakukan Penekanan kepada Tenaga Pendidik dan Siswa – Siswi kita, Ini upaya Pencegahan dini guna mendapatkan ilmu terkait Mengenal bahaya Judi online guna membentengi diri kita, keluarga kita dan anak didik kita.Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Wilayah Kab/Kota dalam Propinsi Jambi. Selaku Nara Sumber Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP HANAFI DITA UTAMA, S.T.K., S.I.K.menyampaikan “Market Terbesar Judi Online adalah Siswa SMP, SMA dan Mahasiswa, mengingat mereka merupakan pangsa pasar terbesar untuk memiliki Gadget. Judi Online bisa masuk ke seluruh Institusi apapun termasuk instusi Polri, Polda Jambi sudah mengajukan Blokir Sebanyak 1.515 Online, untuk lokasi kegiatan di luar Negeri. Laos, Myanmar. Kenali Dampak Buruk Judi Online yakni Kecanduan, Pencurian Data,Ganguan Kesehatan Mental, Memperburuk Kondisi Keuangan , Kriminalitas Meningkat. Percayalah Bapak Ibu sekalian Lebih banyak Kalahnya dari pada Menang, pasal terkait Jufi Online pasal 45 ayat 2 .tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 27 ayat 2 UU No 1 tahun 2024. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” papar Kasat Reskrim selaku nara sumber. Penulis Tim

Read More

Sinergi Lintas Iman: Kapolresta Jambi Dampingi Kapolda Jambi Silaturahmi di Gereja Katolik, Tunjukkan Harmoni Umat Beragama

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 April 2025 – Dalam upaya memperkuat hubungan antara aparat kepolisian dan tokoh agama, Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, melakukan kunjungan silaturahmi ke Gereja Katolik Paroki Santo Gregorius Agung di Kota Jambi pada Selasa (15/4/2025). Kunjungan ini disambut hangat oleh Romo Felik Astana Atmaja, SCJ, beserta para Romo, Frater, Suster, dan pengurus organisasi Katolik di Jambi, termasuk Dewan Pastoral Paroki, Yayasan Xaverius, LP3KD, FMKI, PMKRI, ISKA, Panitia Pembangunan Gereja, dan Pemuda Katolik. Kapolda Jambi, yang didampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, Irwasda Kombes Pol Jannus P. Siregar dan pejabat utama lainnya, menyampaikan pentingnya menjaga persatuan dan kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk. “Toleransi bukan sekadar slogan, tapi harus hidup dalam perbuatan,” ujar Irjen Pol Krisno H. Siregar. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Pantau Langsung Seleksi Paskibraka 2025: “Yang Hadir di Sini adalah Pemuda Terbaik”

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, 16/4/2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, turut hadir dan memantau langsung proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Bangka Barat yang digelar di Kantor Diklat, Rabu (16/4/2025). Dalam kesempatan tersebut, AKBP Pradana menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah menunjukkan semangat dan tekad untuk menjadi bagian dari tim Paskibraka yang akan mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 mendatang. “Anak-anak yang hadir di sini adalah mereka yang punya keinginan kuat menjadi Paskibraka. Ini bukan proses yang mudah, tapi saya yakin yang hadir hari ini adalah pemuda-pemudi terbaik Bangka Barat,” ujar Kapolres. Ia juga berharap agar dari seleksi ini akan terpilih yang terbaik, yang nantinya akan membawa kehormatan mengibarkan bendera pusaka pada upacara 17 Agustus. Tak hanya itu, AKBP Pradana juga berpesan agar para peserta senantiasa menjaga sikap, mental, dan fisik sebagai bentuk kesungguhan mereka dalam menjalani proses seleksi dan menyambut hari kemerdekaan. “Kita lihat nanti, mudah-mudahan semuanya bagus, tapi tentu akan ada proses seleksi untuk memilih yang terbaik dari yang terbaik,” tambahnya. Dalam kegiatan ini, hadir pula jajaran dari TNI, Satpol PP, serta panitia seleksi lainnya yang turut mengawal jalannya kegiatan agar berlangsung dengan tertib, objektif, dan profesional. Seleksi Paskibraka ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mempersiapkan pelaksanaan upacara kemerdekaan yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan kedisiplinan tinggi dari para peserta. Penulis Tim

Read More

“Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019”.

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 15 April 2025 Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019 yaitu : WH selaku Mantan Direktur PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025.VG selaku Direktur Utama PT. Prosympac Agro Lestari (PT.PAL) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka WH dan VG, Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari bertempat di Lapas Jambi Adapun Tersangka WH dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-99/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 14 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 14 April 2025 sd 03 Mei 2025 sedangkan Tersangka VG dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-104/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari Sejak tanggal 15 April 2025 sd 04 Mei 2025 Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para Tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara.Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli. Bahwa kedua tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Bahwa Tim penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini. Penulis Tim

Read More