admin_

Polri Peduli Masyarakat, Sespimmen Dikreg ke 65 Salurkan Bantuan Pengadaan Air Bersih dan Al-Qur’an

Tajam24Jam.Com TANGERANG, Rabu 4/5/2025 – Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat khususnya pelayanan terbaik, Peserta Didik Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri Dikreg ke 65 Gelombang 1 melakukan bakti sosial dalam pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Profesi (KKP).  Kedatangan para peserta KKP yang turut didampingi Perwira Pendamping Leonardus memberikan bantuan pengadaan air bersih dan penyaluran wakaf Al-Quran di Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Curug, Tangerang Selatan. Leonardus turut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kepolisian untuk masyarakat dalam memberikan pelayanan. “Hadirnya kita di Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Curug, Tangerang Selatan ini juga sebagai bentuk kepekaan Polri terhadap kondisi masyarakat,” ujarnya, Rabu (04/6/2025). Kita hadir juga memberikan solusi kepada masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan akses air bersih serta kebutuhan akan sarana ibadah dan pembinaan keagamaan. Dilanjutkan perwira pendampingan Leonardus, dirinya juga berharap dengan dilakukannya kegiatan ini, dapat menjadi contoh kepada para calon pemimpin Polri masa depan agar dapat lebih memperhatikan atau memperdulikan lagi kondisi masyarakat disekitarnya.  “Pemberian bantuan air bersih kepada masyarakat adalah langkah yang tepat. Sebab air bersih adalah dasar yang vital bagi kesehatan dan untuk kelangsungan hidup,” lanjutnya. Tidak sampai di situ saja, peserta KKP juga turut memberikan bantuan wakaf Al Quran yang bertujuan bentuk upaya memperkuat kepolisian untuk meningkatkan nilai-nilai keimanan dan spiritualitas masyarakat. “kami percaya bahwa ketahanan moral dan spiritual merupakan fondasi penting dalam membangun bangsa yang damai dan sejahtera,” pungkasnya. Sementara itu Perwakilan dari Pondok Pesantren Rahudothul Muta’alimin, Saiful Hadad, menyambut positif kegiatan penyaluran bantuan sosial ini, yang mana dirinya turut mendoakan apa yang dilakukan oleh para peserta KKP menjadi berkah dan amal yang berlimpah untuk seluruh masyarakat dan kepolisian. Dalam pemberian bantuan sosial ini selain dihadiri peserta KKP Sespimmen Dikreg ke-65, turut dihadiri Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, hingga Perwira Pendamping, Kombes Leonardus Eric Bhismo. Penulis Tim

Read More

Mafia Rokok Ilegal Milik Y Alias Yudi Kuasai Jambi, Inisial R Diduga Menjadi Perisai Yang Berdinas di Polda Jambi.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi 03 Juni 2025,Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi semakin marak dan mengkhawatirkan. Kota Jambi menjadi salah satu titik peredaran terbesar, namun sayangnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polda Jambi dan Bea Cukai Jambi. Sejumlah pihak bahkan menilai aparat seakan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara tersebut. Tim investigasi mengungkap nama Yudi sebagai sosok kunci di balik bisnis rokok ilegal yang diduga berasal dari Pulau Jawa, Yudi dikenal sebagai pemain besar yang telah lama mengendalikan jalur distribusi rokok tanpa cukai di Jambi, Namanya santer dibicarakan di kalangan pelaku bisnis penyuplai rokok ilegal. “Mas Yudi ini bukan nama baru, Dia disebut-sebut sebagai pemain rokok ilegal terbesar asal Jawa di Jambi. Yang lebih mengejutkan, Yudi ini merupakan suami dari ASN Inisial R yang berdinas di Bidang SDM Polda Jambi,” ungkap salah satu sumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Dengan jaringan yang kuat dan rapi, Yudi dikabarkan mengendalikan distribusi berbagai merek rokok ilegal asal Pulau Jawa untuk diedarkan di seluruh wilayah Jambi. Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal membuat produk ilegal ini mudah menyasar pasar menengah ke bawah dan menggeser produk resmi. “Siapa yang tidak tahu maraknya rokok tanpa cukai di Jambi? Banyak dari rokok itu berasal dari Jawa dan dikendalikan oleh satu bermacam jaringan yang cukup kuat. Kami minta Kapolda Jambi tidak tinggal diam, apalagi jika benar istrinya berada dalam lingkaran terdekat pelaku,” lanjut sumber tersebut. Masyarakat dan pegiat antikorupsi kini mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai Jambi untuk segera melakukan penertiban serius. Ketegasan menjadi tuntutan utama, terlebih jika terdapat indikasi perlindungan terhadap pelaku dari internal institusi penegak hukum. “Kami minta Kapolda Jambi dan Bea Cukai bersikap transparan dan tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau, lebih buruk, main mata dalam kasus ini. Negara jelas dirugikan, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa hancur jika ini terus dibiarkan,” tegasnya. Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menanti langkah konkret dari kepolisian dan otoritas terkait. Bersambung… (Tim penulis)

Read More

Usung Tema Anti Bullying Perudungan, Ditbinmas Polda Jambi Lakukan Penyuluhan SMK Yadika Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, Rabu 28/5/2025 — Kapolda Jambi melalui Direktorat Binmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan strategi pre-emtif terkait pembinaan peraturan masyarakat (BINTURMAS) dalam rangka menjaga Harkamtibmas, kali ini dengan mengusung tema ANTI BULLYING-PERUNDUNGAN, Rabu (28/5/2025). Adapun sasaran/ obyeknya adalah Siswa/wi SMK Yadika Jambi Kelas X dan XI alamat jalan Mulya RT.38 Kel. Lingkar Selatan, Kecamatan Paalmerah , Kota Jambi 36139. Tampak hadir Para Majelis Guru SMK Yadika Jambi, Para Siswa/Siswi Kelas X Dan XI SMK Yadika Jambi, jumlah siswa kelas X : 233 siswa/wi; siswa kelas XI : 246 siswa/wi, panitia P5 sejumlah 20 guru. Dir Binmas AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM didampingi Kasubdit Bintibsos Ditbinmas menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan SMK Yadika Jambi yang aman, nyaman dan kodusif bagi seluruh manajemen sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan (tendik), serta lingkungan warga sekolah seputaran lingkar selatan. Disampaikan juga perihal P5 yaitu proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang berkarakter dan memiliki nilai-nilai Pancasila antara lain: P5 yang berkaitan dengan materi Bullying masuk dalam nilai-nilai: Dalam penyuluhan tersebut, Ditbinmas Bintibsos Polda Jambi yang memaparkan materi terkait Undang-undang terkait perlindungan anak dan perempuan di Indonesia meliputi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No. 35 Tahun 2014 juga merupakan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak. UU Perlindungan anak pasal 76C, pasal 80. Pidana dalam KUHPidana pasal 351, pasal 170, pasal 335, pasal 310, pasal 311, pasal 281 (Ditbinmas Polda Jambi). Penulis Tim

Read More

Ngopi Bareng Bhabin, Wujud Kedekatan Polri Dengan Masyarakat Jambi Selatan

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 4 Juni 2025 — Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, kegiatan “Ngopi Bareng Bhabin” digelar bersama Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan. Acara ini menjadi sarana diskusi santai namun produktif, yang membahas strategi meningkatkan keterlibatan Bhabin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah bagi para pejabat pembina fungsi Bhabinkamtibmas untuk memberikan arahan dan motivasi langsung kepada anggota di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pentingnya peran aktif Bhabin dalam menjalin komunikasi dan kehadiran nyata di tengah-tengah masyarakat binaannya. “Dirbinmas menekankan agar para Kasubit Bhabin senantiasa memantau dan menyambangi anggota Bhabin. Ini penting untuk memastikan mereka tetap termotivasi dan menjalankan tugas dengan maksimal. Bhabin memiliki kewenangan dan kewajiban untuk selalu dekat dengan masyarakat,” ujar salah satu pejabat pembina. Melalui kegiatan ini, diharapkan para Bhabinkamtibmas dapat lebih proaktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menjadi mitra strategis masyarakat dalam mendeteksi dan menangani potensi gangguan keamanan sejak dini. “Ngopi Bareng Bhabin” bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga bentuk nyata dari pendekatan humanis Polri dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat kemitraan demi keamanan bersama. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Amankan Pelaku Penusukan di Keranggan, Satu Bilah Pisau Disita

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 3/6/2025 – Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (37) usai melakukan tindak pidana penusukan terhadap seorang perempuan berinisial R di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (3/6/2025) sore. Kejadian tersebut dilaporkan warga sekitar pukul 15.10 WIB kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Keranggan. Menindaklanjuti laporan itu, personel gabungan Bhabinkamtibmas bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan dan penusukan tersebut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pada hari ini Unit Res-Intel Polsek Mentok bersama Bhabinkamtibmas telah mengamankan seorang pria berinisial F (37), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan penusukan yang terjadi di wilayah Keranggan. Barang bukti berupa satu bilah pisau juga telah kami sita. Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso. Lebih lanjut, Iptu Yos menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata tajam, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Korban sendiri, R, saat ini tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara itu, motif dari tindakan pelaku masih didalami oleh penyidik. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungannya. Polres Bangka Barat akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

BPJS Kesehatan Jambi Siap Beri Sanksi Faskes Yang Diskriminatif Terhadap Peserta JKN-KIS

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 2/6/2025 – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit mitra tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Penegasan ini disampaikan menanggapi keluhan masyarakat yang merasa diperlakukan berbeda saat berobat menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Agusrianto, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, menyatakan bahwa hak peserta JKN-KIS dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dibedakan dengan pasien umum dalam hal pelayanan kesehatan. “Peserta JKN-KIS tidak boleh diperlakukan berbeda dengan pasien umum. Semua rumah sakit dan faskes mitra wajib memberikan pelayanan setara tanpa diskriminasi,” ujar Agusrianto, Senin (2/6/2025). BPJS Kesehatan Jambi juga menyoroti praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pasien BPJS kerap ditolak atau dipersulit dengan alasan seperti kamar penuh atau administrasi lainnya. Menurut Agusrianto, alasan-alasan seperti itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk membedakan layanan antara pasien umum dan peserta BPJS. “Kami menerima laporan adanya penolakan dengan alasan kamar penuh, namun saat dicek ternyata masih tersedia ruang untuk pasien umum. Ini tidak bisa dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan universal,” tambahnya. BPJS Kesehatan terus mengingatkan bahwa seluruh peserta JKN-KIS memiliki hak mendapatkan pelayanan medis yang layak, cepat, dan manusiawi. Agusrianto menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi bagi faskes atau rumah sakit yang terbukti melanggar aturan kerja sama, termasuk praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS. “Jika ada faskes yang terbukti tidak melayani peserta BPJS secara adil, kami tidak segan memberikan teguran hingga pemutusan kerja sama,” tegasnya. BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami perlakuan tidak adil saat berobat. Laporan dapat disampaikan melalui Care Center yang tersedia, aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. “Layanan kesehatan adalah hak semua warga negara. Jangan ragu melapor jika ada layanan yang diskriminatif,” tutup Agusrianto. Penulis Tim

Read More

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Barat Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 3/6/2025 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Barat menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa pengobatan gratis untuk masyarakat umum. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025 besok, bertempat di Terminal Lama Mentok, tepatnya di depan Masjid Jami Mentok, mulai pagi hari 3 Juni 2025. Kegiatan ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa dipungut biaya. Pemeriksaan yang disediakan meliputi cek tekanan darah (tensi), gula darah, asam urat, kolesterol, serta pemeriksaan dasar lainnya. Selain itu, obat-obatan juga akan dibagikan secara gratis sesuai hasil diagnosa tenaga medis di lokasi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat. “Bakti kesehatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polres Bangka Barat kepada masyarakat. Kami ingin hadir tak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai sahabat yang peduli terhadap kesehatan warganya,” ujar Iptu Yos. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara yang ke-79 Sementara itu, PS Kasidokkes Polres Bangka Barat Eko Setiadi, menambahkan bahwa tim medis dari Polres siap melayani warga dengan maksimal. “Kami menyiapkan tenaga medis dan fasilitas yang memadai untuk pemeriksaan kesehatan dasar. Harapan kami, masyarakat bisa lebih sadar pentingnya deteksi dini penyakit, dan mulai peduli terhadap gaya hidup sehat,” jelas Aipda Eko. Bakti kesehatan ini terbuka untuk umum tanpa syarat administrasi. Cukup datang, periksa, dan dapatkan layanan secara gratis. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan.

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 03 Juni 2025 -Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jambi, Sat Reskrim Polresta Jambi. Menggelar Press Release Bertempat di Lobi gedung B menindak lanjuti laporan polisi: Polda Jambi mebentuk Tim gabungan yang terdiri dari Tim Resmob Polda Jambi Resmob Polresta Jambi dan Polsek jajaran kota Jambi untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Imformasi terhadap orang yang diduga merupakan sindikat Pelaku. “Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekitar pukul 3.00 wib. Tim berhasil menangkap seseorang yang diduga merupakan salah satu sindikat Pelaku yang bernama Heince Ellyandra Alias. Hen. Di kelurahan beliung Patah, kecamatan Alambarajo kota Jambi,” hasil keterangan Tersangka menyebutkan bahwa benar tersangka telah melakukan penggelapan terhadap 9 Unit kendaraan sepeda motor jenis Roda 2(dua). “Dari beberapa orang korban dimana dalam melakukan Aksinya. Tersangka seorang diri, dari hasil menjual sejumlah 9 (sembilan) Unit motor tersebut tersangka gunakan Untuk membeli Narkoba jenis Sabu Rokok dan kebutuhan sehari-hari”. Dan tersangka di jerat pasal –1.372 KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki brang sesuwatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang tetapi yang Adah dalam kekuasaannya bukan karna kejahatan diancam karena penggelapan. 2.Pasal 480 KUHP barang siapa melakukan perbuatan menerimah membeli atau menguasai barang hasil kejahatan yang diketahui atau patut diduga berhasil dari kejahatan (Atau penadahan), 3.pasal 56 KUHP barang siapa sengaja memberi pada saat kejahatan; Pencapaian TIM gabungan – Resmob Polda Jambi, Berhasil mengamankan Sindikat penggelapan Sepeda motor yang sering beraksi di wilayah hukum kota Jambi sehingga membuat resah masyarakat kota JAMBI. (Tim Penulis)

Read More

Aksi Curi Tas Pedagang Bubur di Jelutung Digagalkan Suami Korban, Pelaku Diamankan Polisi

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3/6/2025 – Aksi nekat seorang pria mencuri tas milik pedagang bubur dan sate di kawasan Jelutung, Kota Jambi, berhasil digagalkan oleh suami korban. Pelaku berinisial Hendri (43), warga Kecamatan Jambi Selatan, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Jelutung. Peristiwa terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, di Jalan Prof. M. Yamin, RT 35, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung. Saat itu, korban, Rami (48), tengah berjualan ketika pelaku datang berpura-pura memesan tiga bungkus sate dan meminta agar pesanan tersebut diantar ke sebuah minimarket. Ketika korban lengah menyiapkan pesanan, pelaku dengan cepat mengambil tas selempang milik korban yang diletakkan di laci gerobak. Tanpa disadari pelaku, suami korban, Markoni, melihat kejadian tersebut dan langsung mengejar. Aksi pelaku berhasil digagalkan, dan ia diamankan di tempat dengan bantuan warga sekitar hingga pihak kepolisian tiba di lokasi. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Jelutung. “Pelaku berinisial H berhasil diamankan sesaat setelah aksinya dipergoki dan dikejar oleh suami korban. Barang bukti berupa tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor pelaku telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Deddy kepada Jambi Ekspres, Selasa (3/6/2025). Ipda Deddy menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama para pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran kejahatan. Kecepatan pelaporan dan kerja sama warga sangat membantu tugas kepolisian,” katanya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jelutung dan akan segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Gladi Kotor Secara Zoom Meeting Terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025:

Tajam24Jam.Com Jambi, Selasa 3 Juni 2025 – Pukul 13.00 WIb, dilaksanakannya gladi kotor secara Zoom Meeting terkait Pelaksanaan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II TH 2025 yang akan dihadiri oleh Presiden RI. Kegiatan ini terpusat dari Bengkayang, Kalbar, dan akan diikuti oleh beberapa pihak atara lain : Kabag SDM Polresta Jambi Akbp Sopirin, S.H, BKTM Kel. Paal Lima Aiptu Dicky Lubis, PPL Kel. Paal Lima Rosmanetl, S,Pkp, dan Kelompok Tani Tunas Jaya Bpk Wahyudin. Lokasi panen terletak di Polresta Jambi, Rt 15 Kel. Pal Lima, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, dengan luas lahan 0,045 Ha dan estimasi jumlah panen sebesar 0,03 Ton. Jenis jagung yang ditanam adalah Bisi 2 Simental. Gladi kotor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan panen raya jagung serentak kuartal II TH 2025, serta untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan panen dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Penulis Tim

Read More