admin_

“Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bidpropam Polda Jambi Gelar Bakti Religi dan Jumat Keliling”

Tajam24Jam.Com Jambi, Jum’at 20/6/2025 – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Bidpropam Polda Jambi menggelar kegiatan bertajuk Giat Simpatik Polri untuk Masyarakat, berupa Bakti Religi dan Sholat Jumat Keliling bersama warga di Masjid Darul Hikmah, Lorong Kenanga 1, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, Jumat (20/06/2025). Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela, S.I.K., M.Si., yang diikuti oleh para Kasubbag, Kaur, perwira, dan bintara dari jajaran Bidpropam. Kegiatan diawali dengan sambutan dari panitia Masjid Darul Hikmah, dilanjutkan dengan sholat Jumat dipimpin sekaligus khutbah oleh Ustadz Aiptu Nana Sumarna. Seusai sholat, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa, sambutan dari AKBP Penri Erison, dan sesi diskusi bersama jamaah. Dalam sambutannya, AKBP Penri Erison menekankan pentingnya peran Bidpropam sebagai garda terdepan dalam pengawasan internal Polri. Ia menjelaskan bahwa tugas Bidpropam tidak hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga bersifat preventif demi menjaga profesionalisme dan integritas anggota Polri di wilayah hukum Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution menyebutkan bahwa melalui kegiatan ini, Bidpropam Polda Jambi berharap terciptanya kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap institusi Polri serta meningkatnya kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. “Propam hadir untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri bekerja secara amanah dan profesional. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, Bidpropam Polda Jambi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara langsung ke Bidpropam,” ucap Kasubbid Penmas Kegiatan ini juga ditutup dengan pemberian bingkisan dan dana pembinaan kepada pengurus masjid sebagai bentuk apresiasi dan dukungan Polri terhadap kegiatan keagamaan masyarakat. Diakhir kegiatan pengurus Masjid Darul Hikmah, Bapak Rahmat Sujani, menyampaikan apresiasinya bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk mempererat hubungan antara masyarakat dan Polri. “Kehadiran langsung dari Bidpropam dan keterbukaan mereka terhadap masyarakat sangat kami apresiasi. Semoga sinergi ini terus terjalin,” ungkapnya. Penulis Tim

Read More

Polsek Mentok Salurkan Bansos Door to Door kepada Warga Kurang Mampu dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jum’at 20/6/2025 – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polsek Mentok melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kurang mampu di wilayah hukumnya, Jumat (20/6/2025). Dalam aksi kemanusiaan ini, personel Polsek Mentok turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah-rumah warga yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara polisi dan warga. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam memperingati HUT Bhayangkara ke-79. “Kami hadir langsung ke rumah-rumah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan, sebagai bentuk kepedulian dan empati Polri kepada masyarakat. Momentum HUT Bhayangkara ini kami maknai sebagai kesempatan untuk berbagi dan menguatkan hubungan baik antara Polri dan masyarakat,” ujar Iptu Rusdi Yunial. Bantuan sembako yang disalurkan berupa kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, dan bahan pangan lainnya. Sasaran utama bantuan ini adalah warga lanjut usia, janda, serta keluarga tidak mampu yang selama ini jarang tersentuh bantuan. Iptu Rusdi Yunial juga menambahkan bahwa kehadiran polisi dari rumah ke rumah bukan hanya untuk memberikan bantuan, tetapi juga menyerap langsung aspirasi dan keluhan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperkuat citra positif Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban warga yang menerima dan menjadi berkah bagi kita semua. Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya, terutama oleh mereka yang membutuhkan,” imbuhnya. Masyarakat yang menerima bansos menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian dari Polsek Mentok. Beberapa warga bahkan mengaku terharu karena belum pernah mendapatkan bantuan secara langsung seperti ini dari pihak kepolisian. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi lain di wilayah Kecamatan Mentok, seiring dengan rangkaian kegiatan sosial yang digelar Polres Bangka Barat dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79. Penulis Tim

Read More

Tak Sesuai Prosedural Dalam Penetapan Tersangka KTT PT MTI Ajukan Prapid

Tajam24Jam.Com Sulawesi Tenggara, Jum’at 20/6/2025 – SULTRA.PT. MEGA TAMBANG INDONESIA (PT. MTI) memiliki izin untuk Nikel dalam lingkup Operasi Produksi. Izin ini berlaku dari 2015-09-17 hingga 2031-02-07. Konsesi mencakup area seluas 1.758,00 hektar PT. MTI beroperasi di Kab. Konawe Selatan. KTT PT. MTI dituduh menghalang-halangi Kegiatan Perlintasan Aktivitas Hauling PT. JAGAD RAYATAMA (PT. JR) di dalam Wilayah IUP-OP PT. MTI dan ditersangkakan dengan Pasal 39 angka 2 Paragraf 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 136 (2) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara. Bahwa Pada tanggal 2-5 Juli 2024 pada saat kegiatan Pembinaan dan Pengawasan (BINWAS) Aspek Teknik dan Lingkungan yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Direktorat jenderal mineral dan batubara kementerian ESDM dimana mendapatkan temuan pembangunan Workshop, Jalan Hauling dan Stockpile oleh PT. JR di Wilayah IUP OP PT. MTI dan BINWAS mewajibkan agar PT. JR segera membuat perjanjian kerjasama dengan PT. MTI, namun PT. JR tidak mau melakukan MOU, malah melaporkan KTT PT. MTI kepada Polda Sulawesi Tenggara, dengan alasan mereka telah membebaskan lahan di Wilayah IUP-OP PT. MTI, sehingga mereka merasa berhak melakukan kegiatan apa saja di Wilayah IUP-OP PT. MTI, termasuk perlintasan Hauling PT. JR di Wilayah IUP OP PT. MTI, padahal di dalam Undang Undang Pertambangan berbicara tentang WILAYAH Pertambangan, bukan berbicara siapa yang telah membebaskan tanah/lahan yang berhak atas Usaha Pertambangan. Kwitansi Jual Beli Lahan yang diperlihatkan oleh penyidik, yang awalnya sebagai salah salah alat bukti oleh ditreskrimsus polda sultra untuk penetapan tersangka KTT PT. MTI, namun setelah penyidik mengetahui permohonan sertifikatnya PT. JR telah ditolak oleh BPN karena berada di dalam Wilayah IUP OP PT. MTI dengan nomor surat masuk dari BPN No. MP.01.02/123-74.05/IV/2025, penyidik polda sultra akhirnya menjadikan Sdri Antoni sebagai saksi untuk bisa melengkapi menjadi 2 alat bukti yang sah agar dapat segera menjadikan KTT PT. MTI tersangka. Pada Tanggal 09 September 2024 KTT PT. MTI melakukan Penertiban di Wilayah IUP-OP PT. MTI yang sebelumnya melakukan Somasi dan pendekatan Persuasif berdasarkan Surat arahan BINWAS untuk melakukan MOU dengan Perusahaan PT. JR terkait aspek keselamatan, Teknis dan Lingkungan. Ironisnya, Ditreskrimsus Polda Sultra menindaklanjuti Laporan PT. JR tersebut secara tidak Professional karena tidak memahami ketentuan-ketentuan didalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah keliru menyikapi dan menilai Perkara yang terjadi di Wilayah IUP OP PT. MTI. Padahal Perkara yang terjadi sesungguhnya adalah tindakan kegiatan Pengangkutan dan Penumpukan Bijih Nikel oleh PT. JR di wilayah IUP-OP PT. MTI TANPA IZIN yang dapat dikategorikan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 173 Ayat 3,4,5 dan 6. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 Pasal 173 Ayat 3,4,5 dan 6, yang seharusnya menjadi acuan Penyidik dalam penanganan Perkara tersebut. Penyidik justru menggunakan Pasal 39 angka 2 Paragraf 5 Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang RI, Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 136 (2) UU No.4 Tahun 2009, sebagai acuan dalam Penanganan perkara tersebut karena menilai bahwa KTT PT. MTI dianggap telah melakukan Tindakan Pidana menghalang-halangi aktivitas Pertambangan PT. JR didalam Wilayah IUP OP PT. MTI . Dalam penyidikan tersebut Ditreskrimsus Polda Sultra mengaku telah memiliki 2 alat bukti yang sah yaitu berupa: Ini menunjukan Arogansi dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra dalam menangani kasus Penyidikan Perkara tersebut di atas, diduga masalah kasus ini diatas di atensi oleh seorang pengusaha berinisial “FNI” yang juga ada hubungannya dengan kasus illegal tambang dan kerusakan hutan Lindung PT. Tonia yang sedang marak saat ini. Penyidik tidak professional dan telah secara keliru menafsirkan Ketentuan-ketentuan didalam UU Pertambangan, UU Agraria dan KUH Pidana. Dugaan pelanggaran pertambangan di kabupaten Konawe Selatan ini menjadi kontroversi dan menjadi sorotan media kali ini, bagaimana tidak KTT PT. MTI yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari APH, malah justru mendapatkan tindakan kriminalisasi oleh APH, dan ditersangkakan. Bahwa Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda sultra tersebut, telah menciderai nilai-nilai keadilan, serta mengecewakan Kepercayaan masyarakat, sehingga mendorong PT. MTI terpaksa melakukan upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Gugatan Pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Kendari. Sumber Berita: Legal Officer PT. MTI (Dedi Arman S.H.,M.H.). Penulis Tim

Read More

Pengerjaan Jalan di Desa Sri Agung Tidak Sesuai Dengan Catatan di Papan Informasi, Warga Merasa Dikecewakan

Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, Selasa 17/6/2025 – Pengerjaan peningkatan jalan dalam bentuk pengerasan jalan di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak sesuai dengan catatan di papan informasi pekerjaan. Warga setempat kesalkan hasil pekerjaan Pasalnya, pengerjaan pengerasan jalan di RT 14 dan 19 Desa Sri Agung yang menghabiskan dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp118.200.000 dengan volume lebar 3,5 meter dan panjang 600 meter, ternyata tidak sesuai dengan volume yang dipublikasikan di papan informasi. Warga setempat menyayangkan sikap pemerintah desa yang dituding mengurangi volume jalan. Menurut warga, hasil pembangunan jalan ini amat mengecewakan, jalan menjadi sempit akibat lebar jalan dikurangi. “Lebar jalan tidak sesuai dengan keterangan di papan informasi. Di papan informasi lebar jalan 3,5 meter, tapi faktanya hanya 3,1, ada 3,2, hingga jalan menjadi kecil dan sempit padahal jalan masih bisa di buat lebar ” ungkap warga ke awak media. Pada Selasa (17/6/2025). Sementara itu kepala Desa Sri Agung Thabroni menangapi kurang nya volume pengerasan jalan di desa nya. Menurut nya hal itu dikarenakan jalan tersebut lebarnya tidak rata dan alat berat jenis gleder tidak bisa membuat parit jalan. “Izin klarifikasi bang. Badan jalan melati tu lebarnya tidak rata, ada yang hanya 4 meter dan ada yang belih. Jalan yang badan jalanya hanya 4 meter maka alat gleder tidak bisa membuat parit jalan. Maka terjadilah 3,20 M. Maka dari itu TPK dan pengawas membuat kesepakatan menambah volume panjang nya yang semula 600 meter menjadi 645 meter” katanya “Dan berdasarkan konfirmasi saya ke TPK bahwa jalan itu tidak semua kurang lebarnya, banyak juga titik yang lebarnya lebih dari 3,5 meter” kata Thabroni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjab Barat mengatakan sudah meminta penjelasan kepala desa terkait hal tersebut. Namun kepala desa berdalih lebar jalan memang tidak sesuai dengan catatan yang terpajang di papan informasi pekerjaan dikarenakan badan jalan hanya 4 meter sehingga tidak bisa di gleder. “Sudah saya konfirmasi dengan kepala desa, bahwa kegiatan di lapangan memang ada beberapa segmen yang lebarnya tidak sampai 3,5 karena badan jalan hanya 4 meter jadi tidak bisa digelontorkan,” ujar Kadis PMD. Dinas PMD telah mengingatkan kepala desa untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan regulasi. Dan akan meminta pihak BPD dan Kecamatan juga melakukan pengawasan. “Untuk hal tersebut berdasarkan kesepakatan TPK di lapangan panjangnya di lebihkan dari rencana awal 600 meter menjadi 645 meter,” imbuhnya. Penulis Tim

Read More

Lingkungan Terancam! Di Duga Kadis DLH Tanjab Barat Bungkam, Camat Batang Asam Menyatakan Tidak Tahu Kalau Ada Tambang Batubara Beroperasi di Wilayah Nya

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Selasa 17/6/2025 – Teranyar, Camat Batang Asam Drs. Junaidi, MH menyatakan tidak tahu tentang beroperasi nya tambang batubara PT MJM di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Dalam wawancara via WhatsApp Junaidi secara tegas mengatakan tidak tahu tentang tambang batubara PT MJM yang beroperasi di wilayah kerjanya. “Saya tidak tau adanya penambangan batubara” ungkap Camat Batang Asam ke awak media. Pada Selasa (17/6/2025) Menurut Junaidi, jika perusahaan mau melakukan penambangan terlebih dahulu wajib mengurus izin Amdal dan tentunya melalui tahapan sidang Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. “Biasanya kalau ada perusahaan mau beroperasi ada sidang Amdal di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Ini saya tidak tau” katanya menjelaskan Ketidak tahuan Camat Batang Asam menjadi tanya besar tentang kelengkapan izin PT MJM yang melakukan penambangan batubara di Desa Lubuk Bernai. Apakah berizin atau ilegal? PJs Kades Desa Lubuk Bernai Saprudinsyah alias Tating menyatakan tidak bisa menjawab atas pertanyaan awak media tentang beroperasi nya tambang batubara PT MJM di Desa Lubuk Bernai. Dan tentang dugaan fee dari perusahaan tambang batubara yang mengalir ke kepala Desa. “Saya tidak bisa menjawab. Cuma itu. Tks” ujar Tating saat dikonfirmasi jurnalis. (17/6) Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat Parjo tidak merespon konfirmasi jurnalis. Meskipun sudah beberapa kali jurnalis mencoba menghubungi Parjo namun tetap tidak bergeming. Sebelumnya telah terbit di beberapa media online tentang aktivitas tambang batubara tersebut dengan judul ” Pemerintah Jangan Tutup Mata! Diduga Tambang Batubara Ilegal Beroperasi di Desa Lubuk Bernai, Masyarakat Khawatirkan Dampak Negatif” Diduga tambang batubara ilegal beroperasi di Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Hal itu terlihat dari operasi pengalian yang diduga tidak memperhatikan dampak lingkungan. Menurut masyarakat setempat tambang batubara tersebut masuk secara tiba-tiba dan sebelumnya tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat. “Mereka datang secara tiba-tiba, dan tidak menggelar musyawarah di desa. Hanya saja pihak tambang batubara itu membuat acara makan-makan di tempat pengurusnya” ujar warga yang tidak mau namanya ditulis. Pada Sabtu (14/6/2025) Lebih lanjut masyarakat mengkhawatirkan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tambang tersebut. “Kami masyarakat disini berharap kepada pemerintah untuk turun ke tambang batubara itu untuk melakukan pengecekan kelengkapan izin tambang. Kami masyarakat sini tidak mau nanti hanya mendapatkan dampak negatif dari aktivitas tambang batubara yang tidak jelas” tambahnya Diketahui tambang batubara sebelumnya telah memberikan dampak negatif dan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu masyarakat mengharapkan ketegasan pemerintah agar tambang batubara yang beroperasi saat ini tidak menambah kerusakan yang telah dirasakan masyarakat sebelumnya. “Dulu juga ada tambang batubara yang memberikan dampak negatif dan merugikan masyarakat. Jadi tambang yang baru ini jangan sampai menambah kerusakan di lingkungan desa lubuk Bernai” imbuhnya. Penulis Tim

Read More

Ketua NU Bangka Barat Berikan Apresiasi kepada Polri di HUT Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jum’at 20/6/2025 – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bangka Barat, KH. Imam Syuhada, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Bangka Barat, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025. Dalam pernyataannya, KH. Imam Syuhada menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas di tengah masyarakat. Ia menilai, sinergitas antara Polri dan elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti NU, telah berjalan baik dan perlu terus ditingkatkan. “Kami dari Nahdlatul Ulama Bangka Barat mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-79. Terima kasih kepada Polri, khususnya Polres Bangka Barat, yang telah bekerja keras memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Semoga Polri semakin profesional, presisi, dan dicintai rakyat,” ujar KH. Imam Syuhada. Ia juga berharap, di usia ke-79 ini, Polri semakin mampu menjawab tantangan zaman, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Bangka Barat. Peringatan Hari Bhayangkara tahun ini mengusung semangat penguatan pelayanan kepada masyarakat serta transformasi menuju institusi kepolisian yang modern dan humanis. Dalam momentum ini, NU Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Polri dalam mewujudkan keamanan yang inklusif dan berkeadilan. Penulis Tim

Read More

HBA Bersyukur, Karena Syukur Mau Balik ke Daerah Membangun Jambi Sebagai Bupati Merangin

Tajam24Jam.Com Bangko, Kamis 19/6/2025 – Mantan gubernur Jambi yang kini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, H Hasan Basri Agus (HBA) sangat bersyukur, karena orang hebat Merangin yang selama ini berkiprah di Jakarta lebih dari 15 tahun, bersedia balik ke daerah. Orang penting yang dimaksud HBA itu adalah H M Syukur, yang hampir empat periode duduk sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, yang sekarang menjadi Bupati Merangin 2025-2030. Kedua tokoh penting Provinsi Jambi ini bertemu pada sebuah jamuan makan siang di rumah dinas bupati Merangin. Pada pertemuan itu obrolan menarikpun muncul, mulai dari nostalgia, pujian, hingga ke berbagai potensi kekayaan Merangin, Kamis (19/6). ‘’Saya sangat bersyukur, karena Pak H M Syukur bersedia balik ke Jambi untuk membangun Kabupaten Merangin,’’ ujar HBA disambut senyum khas H M Syukur di sebuah meja makan ruang tengah rumah dinas bupati Merangin. Di DPD RI lanjut HBA, H M Syukur adalah figur yang paling diperhitungkan, sebagai Ketua Fraksi Kelompok. ‘’Dindo Syukur ini termasuk anggota DPD RI yang sangat dihargai, saya tahu itu,’’ terang HBA. Menanggapi pujian HBA itu, Bupati Merangin H M Syukur memang hanya melempar senyum khasnya. Mantan artis layar kaca itu, tidak bergumam, seolah pasrah dengan remot pembicaraan yang sedang dikendalikan HBA. Suasana obrolan itu semakin akrab, ketika pembicaraan sudah mengarah ke rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (Geotermal) dan pembangkit listrik tenaga air di Kabupaten Merangin. Inisiatif tersebut, menunjukkan komitmen serius kedua tokoh Jambi ini untuk meningkatkan pasokan energi listrik di Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin yang tengah dipimpin H M Syukur. H Hasan Basri Agus pada obrolan itu tak sungkan melontarkan pujian atas kiprah Bang Syukur (begitu bupati Merangin ini lebih akrab disapa, red) dalam berbagai terobosan yang dibuat, baik ketika menjadi anggota DPD RI maupun sebagai bupati. Obrolan santai itu juga menyentuh berbagai topik penting lainnya, termasuk soal label halal pada produk Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) dan pengembangan ekonomi lokal serta dukungan terhadap UMKM. Suasana jamuan makan siang dengan menu favorit HBA (Gulai Ikan Baung) itu, semakin memarak dengan hadirnya Wakil Bupati Merangin H A Khafidh, yang langsung konek dengan obrolan yang sedang berlangsung. Kondisi waktu itu semakin komplit, karena selang beberapa waktu muncul lagi tokoh Jambi lainnya, mantan Sekda Provinsi Jambi H Syarasaddin dan Plt Kepala Bappeda Merangin Zainal Abidin. Mereka terlibat obrolan semakin jauh, memikirkan kemajuan Jambi kedepan. Usai santap siang dan menunaikan ibadah Shalat Dzuhur, HBA kemudian berpamitan untuk melanjutkan reses mengunjungi dan menemui masyarakat Kabupaten Merangin di sejumlah kecamatan. Pertemuan istimewa itu, tidak hanya menjadi ajang silaturahmi yang hangat, tetapi juga menunjukkan sinergi antara tokoh nasional dan pemimpin daerah dalam membahas potensi dan tantangan pembangunan di Kabupaten Merangin. Penulis Tim

Read More

Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin, upaya mendorong perekonomian daerah

Tajam24Jam.Com Merangin 18 Juni 2025 – Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin melakukan Rapat Pleno yang dibuka oleh Bupati Merangin, Bpk. H M Syukur, didampingi oleh Asisten III Setda Kabupaten Merangin Isnaini, Kepala OJK Provinsi Jambi Yan Iswara Rosya, Direktur Utama Bank Jambi Khairul Suhairi, dan diikuti oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin dan Pimpinan Industri Jasa Keuangan di Kabupaten Merangin. TPAKD Kabupaten Merangin dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Merangin, Nomor 214/Pereko/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Merangin. TPAKD dibentuk bertujuan untuk sejahtera di Kabupaten Merangin. Program TPAKD disusun untuk memastikan terwujudnya ketersediaan akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat, mendorong peningkatan peran industri jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, mencari terobosan dalam membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan daerah. Bupati Merangin, H M Syukur dalam sambutannya, menyampaikan sangat mengapresiasi sekali rapat pleno TPAKD ini, semoga nanti terjadi akses keuangan yang merata dan lebih mudah lagi di setiap daerahnya, Bupati berharap nanti ada salah satu sekolah yang tidak lagi menggunakan uang tunai, sehingga bisa menjadi sekolah percontohan, sebagai sekolah modern dalam akses keuangannya. Pada kesempatan itu bupati juga berharap pihak Perbankan dapat mempermudah bantuan untuk Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM), sehingga UMKM Merangin akan terus berkembang berdampak kepada kemakmuran masyarakat. Sementara itu, Kepala OJK Jambi Yan Iswara Rosya mengapresiasi capaian TPAKD Kabupaten Merangin sepanjang tahun 2024. Beberapa program unggulan dinilai berhasil membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan. Adapun Rencana Program TPAKD di Kabupaten Merangin Tahun 2025 diharapkan sejalan dengan program kerja Pemerintah Kabupaten Merangin, yakni Merangin MAJU (Muda, Agamis, Jujur, dan Unggul) dengan beberapa program antara lain pembiayaan pelaku UMKM melalui produk keuangan murah dan mudah, Business/Product Matching Keuangan, inkubasi UMKM, investasi di Pasar Modal, Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), optimalisasi program Layanan Keuangan Tanpa Kantor (LakuPandai), serta progam peningkatan literasi keuangan melalui kegiatan Edukasi Keuangan. Program TPAKD Kabupaten Merangin dilanjutkan dengan kegiatan Product Matching Keuangan kepada perwakilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Merangin dengan materi mengenai pembiayaan produktif melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jambi serta investasi di sektor pasar modal melalui produk Reksa Dana yang bekerjasama antara Bank Mandiri dengan Bursa Efek Indonesia Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Gandeng Puskesmas, Satgas Yonif 642/Kps Pastikan Kesehatan Warga Kampung Ururu

Tajam24Jam.Com Kaimana, Jum’at 20/6/2025 – Pos Yamor Satgas Yonif 642/Kps melaksanakan kegiatan yankes di Kampung Ururu Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana, Papua Barat (20/6/2025). Dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan , pos yamor melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar kampung Ururu Distrik Yamor. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan tenaga kesehatan dari puskesmas setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan. Baik kesehatan diri, kesehatan makanan serta lain nya. Setiap dan sesudah makan wajib untuk mencuci tangan sampai bersih agar terhindar dari kuman kuman dan penyakit. Dengan demikian diharapkan dari kegiatan ini agar masyarakat paham dan sadar untuk selalu menjaga pola hidup sehat serta jikalau ada keluhan sakit agar tidak segan segan untuk berobat. Penulis Tim

Read More

Meski Kenaikannya Tidak Drastis, Prajurit Diimbau Tetap Waspadai Covid-19

Tajam24Jam.Com Madiun, Jum’at 20/6/2025 – Meski angka penyebaran Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan, namun kondisinya tidak seperti beberapa negara tetangga lainnya yang cenderung tinggi. “Kita ketahui bersama Covid-19 mulai naik, tapi tidak seperti tetangga kita, Thailand, Singapura, dan Hongkong yang naik secara drastis,” kata Dandenkesyah Madiun Letkol CKM Widodo Nugroho saat olahraga bersama satuan jajaran Korem 081/DSJ di Lapangan Mojorejo, Kota Madiun, Jumat (20/6/2025). Terkait hal itu, ia mengimbau untuk tetap waspada, tetapi tidak perlu ketakutan yang berlebihan. Berbeda dengan Covid-19 sebelumnya, akunya, varian yang sekarang gejalanya lebih ringan. “Jenis virus Covid-19 sekarang adalah turunan dari jenis omicron. Adapun gejalanya seperti flu biasa yang ringan, tidak seperti di awal-awal Covid-19. Tapi di beberapa kejadian tetap ada demam, batuk, pilek, sakit kepala, kemudian mual, muntah, dan diare,” terangnya. Sebagai langkah pencegahan, Pamen TNI AD itu mengingatkan untuk melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas dengan pola hidup sehat. “Jika kita mungkin saat ini ada yang batuk atau flu ya tetap pakai masker. Kemudian juga jangan lupa cuci tangan pakai sabun seusai beraktivitas di luar,” ujarnya. “Termasuk juga tetap rajin berolahraga, makanan-makan bergizi, istirahat yang cukup, dan perbanyak minum air putih,” lanjutnya. Penulis Tim

Read More