admin_

Ketua DPRD Bangka Barat Apresiasi Polri di HUT Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Jum’at 27/6/2025 – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, H. Badri Syamsu, SE, menyampaikan apresiasi atas kontribusi positif yang terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian, khususnya Polres Bangka Barat, dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, Polri terus berbenah dan menunjukkan kinerja yang semakin profesional dan humanis. Salah satu bukti nyata adalah keberhasilan Polri dalam mengamankan jalannya Pilkada serentak 2024, meskipun diwarnai berbagai dinamika di lapangan. “Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat, kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya Polres Bangka Barat, atas dedikasinya dalam menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Badri. Ia juga menyoroti rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Barat tahun ini. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan masyarakat, terutama dengan melibatkan pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. “Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia. Semoga ke depan, Polri semakin dicintai dan selalu hadir sebagai pengayom rakyat,” tutupnya. Penulis Tim

Read More

Inilah Hasil Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya

Tajam24Jam.Com Kalbar, 27 Juni 2025 – Kubu Raya, Kalimantan Barat – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB, berlokasi di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, yakni Gudang B6, B7, dan D6. (Kamis, 26/6/2025) Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, ini disaksikan oleh berbagai pihak. Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini. Ratusan jenis Pelumas telah disita,dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan. Rincian penemuan di setiap gudang adalah sebagai berikut: Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata,S.H.,S.I.K.,M.H, kepada Media mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini. “Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu:” “Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.” “Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.” Ungkap Kompol Terry. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi. Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan. Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar. “Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.” Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini. “Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.” “Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkas Kombes Pol Bayu. (Penulis Tim)

Read More

Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan 3 Perkara di Jambi Lewat Skema Restorative Justice

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktur B Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) Perkara penyalahgunaan narkotika atas nama tersangka M. Al Alif Adrian yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Persetujuan penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika tersangka M. Al Alif Adrian ini lantaran yang bersangkutan menjalani rehabilitasi medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi. Rehabilitasi yang menjadi pekerjaan sosial di Dinas Sosial Provinsi Jambi selama 4 bulan ini diperoleh, setelah mendengarkan pemaparan oleh Kejaksaan Negeri Jambi dan jajaran melalui sarana vicon, Kamis 24 Juni 2025. Penghentian penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika terhadap tersangka M. Al Alif Adrian dilakukan berdasarkan aturan pedoman Jaksa Agung No 18 tahun 2021, tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa. Pihak Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi terus memantau proses rehabilitasi tersangka M. Al Alif Adrian untuk memastikan hasil yang maksimal dalam rangka pemulihan. Selain itu, Jampidum Kejagung yang wakili oleh Direktur B Wahyud, S.H.,M.H. juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara penadahan dengan tersangka Muhammad Faisal Simbolon yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Jampidum Kejagung juga menerima permohonan penghentian penuntutan perkara pencurian atas nama tersangka Arip yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo. Adapun permohonan penghentian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka Arsip dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan tersangka Muhammad Faisal Simbolon dari Kejaksaan Negeri Jambi yang melanggar pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Penghentian penuntutan perkara pidana umum dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. “Restorative Justice menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat,”kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, S.H.,M.H., Kamis 26 Juni 2025. Turut menghadiri acara ekspose Retorative Justice Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama Aspidum, Koordinator dan Kasi di Pidum Kejati Jambi menghadiri ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice melalui video conference dengan Direktur B Wahyudi S.H.,M.H. pada Jampidum Kejaksaan RI. Restorative Justice merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yang bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menciptakan harmoni sosial dan keadilan yang lebih berkeadaban. “Dalam upaya penyelesaian perkara dengan RJ di wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi pada tahun ini, sampai dengan bulan Juni 2025 telah menyelesaikan total sebanyak 11 perkara,” tandas Noly Wijaya. Penulis Tim

Read More

“Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi”

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Kamis 26/6/2025 – Masdaryono dan Marsudi, dua warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang sebelumnya divonis 4 bulan penjara meski telah ada kesepakatan damai dengan perusahaan kelapa sawit PT. Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), menjalani sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh keduanya di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis Sore 26 Juni 2025. Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eryani Kurnia Puspitasari didampingi Hakim Anggota M Harzian dan Satya Frida ini, di gelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sengeti. Gugatan perdata yang diajukan para penggugat ditujukan kepada enam pihak, meliputi tergugat 1. Kepolisian Daerah Jambi (Polda Jambi), tergugat 2. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tergugat 3. Bupati Muaro Jambi, tergugat 4. PT FPIL, tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya dan tergugat 6. Polres Muaro Jambi. Ke 6 pihak tersebut digugat karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril yang besar terhadap para penggugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini, kedua penggugat Masdaryono dan Marsudi didampingi 2 orang pengacara dari Kantor Advokat Zainal Abidin, S.H. dan rekan. Dalam gugatannya, kedua penggugat menyatakan telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 30 juta, terdiri dari kehilangan penghasilan, serta biaya keluarga untuk kunjungan, konsumsi dan transportasi selama 4 bulan. Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana. Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya. Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik. Dana kompensasi tersebut dipercayakan kepada tergugat 5, yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat, namun menurut penggugat, hingga gugatan diajukan, dana tersebut tidak di pertanggungjawabkan secara terbuka. Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya. Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat. “Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan. Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan. “Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,” jelas Zainal Abidin. Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya. “Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” terang Zainal Abidin. Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi. Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta. “Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,” kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025. Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi. “Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,” ungkap Refman. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat. “Semua perjanjian sudah terealisasi oleh pihak perusahaan, termasuk pencairan uang hibah (Uang Kompensasi dari PT FPIL,red) itu sudah masuk ke rekening desa,” kata Kades Sumber Jaya, Harmidi. Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha. “Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,” ungkapnya. Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat. “Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,” jelas Harmidi. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. Penulis Tim

Read More

Desak Keadilan Kasus Pengeroyokan, JARI Laporkan ke Polda Jambi: Soroti Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Penanganan di Polres Bungo

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Juni 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Bungo. Merespons lambannya penanganan di tingkat Polres, JARI secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polda Jambi sebagai langkah hukum lanjutan agar penyelidikan kasus ini diambil alih oleh institusi kepolisian di tingkat provinsi. Menurut JARI, ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik di Polres Bungo telah menimbulkan sorotan terhadap transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Mereka menilai kondisi ini mencerminkan potensi pembiaran dan kelalaian institusi dalam menjamin hak-hak korban. Setelah menggelar aksi damai, perwakilan JARI bersama sejumlah awak media diterima oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk melakukan dialog terbuka. Dalam pertemuan tersebut, Kanit Wasidik Polda Jambi menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima laporan dan akan segera memanggil penyidik dari Polres Bungo untuk mengevaluasi proses penanganan kasus. “Kami dari Polda akan menelusuri sampai sejauh mana proses penanganan kasus ini dilakukan oleh penyidik di Polres Bungo,” ujar Kanit Wasidik dalam pertemuan itu. Pelapor utama dalam kasus ini, Supriyadi, juga diarahkan untuk membuat laporan resmi dalam bentuk Lapdu. Langkah ini menjadi dasar formal agar Polda Jambi dapat mengambil alih penanganan perkara secara langsung. Ia dijadwalkan akan kembali dipanggil dalam waktu dekat guna memberikan keterangan tambahan. Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan enam korban mengalami kerugian, baik secara fisik maupun kerusakan pada barang-barang pribadi mereka. Hingga kini, para korban belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas. JARI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku diadili dan keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku diusut tuntas dan korban mendapatkan hak serta perlindungan hukum yang layak,” tegas perwakilan JARI. Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar tetap menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani perkara yang menyangkut keselamatan warga. Penulis Tim

Read More

Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, Kamis 26/6/2025 — Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah-wilayah terpencil, termasuk komunitas Suku Anak Dalam (SAD) pada Kamis, (26/6/2025). Hal itu disampaikan saat menerima kunjungan perwakilan komunitas SAD yang terdiri dari Syahrial (pendamping SAD), Malenggang (perwakilan Temanggung), Muhammad Rimba Alaska (anggota SAD), dan Ahmad Yusuf (guru dari Rimba Alaska). Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno turut didampingi Karo Ops Kombes Pol Edi Faryadi, dan Karo SDM Kombes Pol Handoko. Yang mana, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk masyarakat adat yang tinggal di pedalaman. “Kami akan menjaga situasi kamtibmas di komunitas Suku Anak Dalam dengan pendekatan yang humanis, merangkul, serta menghormati kearifan lokal mereka. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang merasa ditinggalkan oleh negara,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang diskusi terbuka, di mana Muhammad Rimba Alaska menyampaikan langsung berbagai tantangan yang dihadapi oleh komunitas SAD, termasuk akses pendidikan dan layanan kesehatan. Guru pendampingnya, Ahmad Yusuf, turut menegaskan pentingnya dukungan dari institusi negara agar anak-anak SAD dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan layak. Syahrial, selaku pendamping komunitas SAD, mengapresiasi keterbukaan Kapolda Jambi. Ia menyatakan bahwa ini adalah bentuk nyata dari semangat Bhayangkara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Tajam24Jam.Com Jakarta, Kamis 26/6/2025 – INFO_PAS – Kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Hal ini menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ pada Kamis (26/6) sebagai implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan. Aksi Bersih – Bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyuarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia “Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara, ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli, Kamis (26/6) di Perkampungan Budaya Betawi. Ia menegaskan alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial. “Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” terangnya. Menteri Agus juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sehingga sejak berlakunya di tahun 2012 jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 an anak menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan hingga saat ini. Ia mengaskan kembali bahawa Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku Dewasa, “selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan.” Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks, “PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Menimipas. Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga turut hadir, menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya. “Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.” Harkristuti juga menyebutkan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan, seperti pelayanan di Panti Jombo, Panti sosial, membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti sosial, tempat rehabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat. Ia juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS. Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga ptiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,” tegas Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, “Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.” Setelah pelaksanaan launching Menteri Agus meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah. Penulis Tim

Read More

Walikota Jambi menghadiri kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama Dapur Sehat Bergizi Tahap II Polresta Jambi oleh Kapolda Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Kamis 26 Juni 2025 – Terlaksananya kegiatan pembangunan SPPG Polda Jambi tahap II Polresta Jambi, Kamis 26/06/2025 merupakan Langkah konkrit Polda Jambi dalam mendukung program makan gratis yang di gagas Presiden Republik Indonesia, gizi yang baik meningkatkan kualitas dan SDM pelajar, pembangunan SPPG menindak lanjuti solusi meningkatkan SDM Indonesia mandiri, maju menuju Indonesia Emas, semoga anak anak pelajar dapat menikmati makanan sehat bergizi, bersama pihak terkait dapat mewujudkan Asta cita presiden, dan Polda Jambi Akan membangun SPPG di 5 lokasi. Dengan dibangun SPPG komitmen dalam mendukung Makan Bergizi Gratis, mari bersinergi dapat menuhi standar kesehatan dan menjadi contoh bagi Polres lainnya. Kegiatan Ground Breaking peletakan batu pertama Dapur Sehat Bergizi tahap II Polresta Jambi, yang bertempat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi dihadiri Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol.Krisno Halomoan Siregar SIK MH m. Kegiatan dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia dan Kapolri memenuhi pemenuhan gizi pelajar, kegiatan diikuti seluruh Polres jajaran Polda Jambi secara zoom meeting. Turut hadir juga Walikota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM dalam kegiatan hari ini di Mapolsek Kota Baru Polresta Jambi, ”Terima kasih Polda Jambi dan jajaran, pemerintah kota Jambi melakukan akselerasi percepatan MBG di pemerintah masing masing, kami sangat terbantu oleh Polri Polda Jambi jajaran atas program MBG, kita butuh 52 dapur, tahun ini kita mendapatkan akselerasi percepatan MBG, sekali lagi terima kasih dan penghargaan yang tinggi sinergi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, untuk ketahanan pangan kota Jambi persiapkan 50 hektar” ungkap Maulana. Prosesi peletakan batu pertama oleh Kapolda Jambi dan Wakapolda Jambi serta Walikota Kota Jambi. Diwaktu yang sama Kapolresta Jambi melalui Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah menyampaikan ”Adapun jumlah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis tingkat TK, SD dan SLTA sebanyak 3166 siswa”. Untuk penambahan penerima MBG akan ditambah pengelola sekolah guru staf dan penjaga sekolah. Pembangunan SPPG Polresta Jambi data lahan kurang lebih 4.189 m dengan luas bangunan 15 x 25 m jumlah sekolah 12 sekolah. Adapun sesuai pendataan calon penerima MBG Polresta Jambi yakni TK Islam Al Hannani Kota Jambi, SD Negeri 212 kota Jambi, SD 216, SMP 18, SMP 21, SMK Taruna Nusantara, TK PKP Al hidayah SD 214 SD 225, SMP Purnama, SMK Penerbangan, dan SMA Purnama. Setelah ground breaking akan dilaksanakan pendaftaran sukarelawan SPPG, semoga kegiatan berjalan lancar dan bermanfaat bagi pemenuhan gizi siswa pelajar ”ungkap Wakapolresta”. Terima kasih kepada semua pihak telah berkontribusi nyata dalam kegiatan SPPG dan MBG, mari berkomitmen menjadikan Dapur Bergizi tempat bermanfaat ”ungkap Kapolda Jambi”. (Penulis Tim)

Read More

GANN JAMBI || Ucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2025 Bersama Wujudkan Jambi Bebas Narkoba

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 26/6/2025 – Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dengan tujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahaya narkoba dan mendorong aksi bersama dalam melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tahun ini, GANN Jambi mencanangkan Program Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Provinsi Jambi Bersinar. Hari Anti Narkotika Internasional pertama kali diperingati berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB 42/112 yang diadopsi pada 7 Desember 1987. Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat aksi dan kerjasama internasional dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program Kerja GANN Jambi “Masyarakat Bergerak, Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar” menekankan pentingnya peran aktif semua elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Narkoba bagaikan monster yang merenggut masa depan generasi muda dan menghancurkan keutuhan bangsa. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan oleh pengguna, tetapi juga keluarga, lingkungan, dan negara. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolektif dan berkelanjutan dari semua pihak untuk melawan narkoba. Kita harus bahu membahu, saling mengingatkan, dan saling menguatkan dalam membangun benteng kokoh untuk menangkal bahaya narkoba. Penulis Tim

Read More

Manajemen PT Sawindo Kencana Apresiasi Kinerja POLRI di HUT Bhayangkara ke-79

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 26/6/2025 – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Manajemen PT Sawindo Kencana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Haidir Sabana Tambunan, yang mewakili Manajemen PT Sawindo Kencana, menyatakan penghargaan mendalam atas peran strategis POLRI dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis dan profesional. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran POLRI atas kinerjanya yang luar biasa dalam melayani dan melindungi masyarakat. Semoga di usia yang ke-79 ini, POLRI semakin menjunjung tinggi semangat Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—karena POLRI hadir untuk masyarakat,” ungkap Haidir. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara dunia usaha dan aparat penegak hukum sangat penting demi terciptanya lingkungan yang kondusif untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 ini menjadi momen reflektif bagi institusi kepolisian untuk terus memperkuat profesionalisme dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan semangat “POLRI untuk Masyarakat”, diharapkan ke depan institusi ini semakin menjadi mitra yang dapat diandalkan oleh seluruh elemen bangsa. Penulis Tim

Read More