admin_

Bidhumas Polda Jambi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Tingkatkan Kualitas Komunikasi Digital Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Dalam upaya memperkuat strategi komunikasi publik yang efektif dan responsif di era digital, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar Pelatihan Konten Kreator, Kamis (24/07), yang diikuti oleh para admin media sosial dari jajaran Polres dan satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda Jambi. Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan teknis dan kreativitas para admin dalam mengelola platform media sosial institusi. Tujuannya agar informasi yang disampaikan ke masyarakat menjadi lebih menarik, informatif, serta berdampak positif terhadap citra Polri di mata publik. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran media sosial sebagai jembatan komunikasi antara Polri dan masyarakat. Saya harap melalui pelatihan ini, seluruh admin media sosial dari jajaran Polres dan Satker Polda Jambi bisa mendapatkan pembelajaran yang bermanfaat dan aplikatif. Jangan hanya sekadar hadir, tapi serap ilmunya dan terapkan dalam tugas sehari-hari,” tegasnya. Pelatihan ini menghadirkan narasumber profesional di bidang produksi konten digital, termasuk pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam strategi komunikasi dan optimalisasi media sosial. Selain sesi pemaparan materi, kegiatan ini juga membuka ruang diskusi interaktif. Para peserta berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam pengelolaan akun media sosial masing-masing satuan kerja. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bidhumas Polda Jambi dalam membentuk insan Humas Polri yang kreatif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika informasi publik. Pelatihan ini sekaligus mendorong institusi Polri untuk terus mendekatkan diri dengan masyarakat melalui komunikasi digital yang humanis dan terpercaya. Penulis Tim

Read More

Kapolda Jambi Terima Audiensi Rektor UNJA, Bahas Penguatan Sinergi Dunia Pendidikan dan Kepolisian

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari Rektor Universitas Jambi (UNJA), Prof. Dr. Helmi beserta jajaran pimpinan universitas di ruang kerjanya pada Rabu (23/07). Pertemuan ini berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kehangatan. Dalam kunjungan tersebut, Rektor UNJA didampingi para Wakil Rektor, yakni Prof. Dr. Hafrida (Wakil Rektor I), Prof. Dr. Ir. Defison (Wakil Rektor II), Prof. Dr. Fauzi Syam (Wakil Rektor III), Prof. Dr. Revis Asra (Wakil Rektor IV), serta Dekan Fakultas Hukum Dr. Hartati. Sementara itu, Kapolda Jambi turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, antara lain Karo SDM Kombes Pol. Handoko, Dirintelkam Kombes Pol. Hendri Hotuguan Siregar, dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto. Dalam sambutannya, Rektor UNJA menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan Kapolda Jambi. Ia berharap kolaborasi antara UNJA dan Polda Jambi dapat diperluas ke berbagai bidang, khususnya pendidikan hukum, pelatihan kepemimpinan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan mendukung tugas-tugas kepolisian melalui pendekatan akademik,” ujar Prof. Dr. Helmi. Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan kepolisian dalam membangun masyarakat yang cerdas hukum dan berwawasan kebangsaan. “Kami sangat terbuka terhadap bentuk kerja sama yang mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya yang berbasis pada akademik dan riset. Ini sejalan dengan semangat Polri Presisi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolda. Audiensi ini bertujuan mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas antara institusi Kepolisian dan dunia akademik, khususnya di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Rakernis SDM 2025, Kapolda Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Polri

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Juli 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “SDM Polri yang Unggul, Adaptif, dan Berintegritas Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita.” Kegiatan yang digelar di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Turut hadir Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda Jambi, Wakapolres jajaran, serta Kasubag Renmin dan operator SDM dari seluruh satuan kerja Polda Jambi. Hadir pula sebagai narasumber, Lektor Fakultas Hukum Universitas Jambi, Mochammad Farisi, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa Rakernis ini harus menjadi momentum refleksi, evaluasi, dan peningkatan kualitas bagi seluruh personel SDM Polri. Saya berharap hari ini bukan hanya sekadar Rakernis, tapi menjadi momen introspeksi bagi kita semua. SDM merupakan bagian terpenting karena memiliki peran vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Kapolda. Lebih lanjut, Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penguatan SDM Polri yang meliputi aspek perencanaan, pengembangan personel, hingga pemenuhan kesejahteraan anggota. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung penuh program pemerintah, khususnya di bidang pertanian dan ketahanan pangan, melalui koordinasi lintas sektor serta edukasi kepada masyarakat. Rangkaian kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan singkat dari Ketua Pelaksana Rakernis, serta penayangan video selayang pandang Biro SDM Polda Jambi. Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan penutupan resmi. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Jambi untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri yang profesional, berintegritas, dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman serta kebutuhan masyarakat. Penulis Tim

Read More

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Tajam24Jam.Com Jambi, Kamis 24 Juli 2025 – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka berinisial OS (30) dan TP (45), keduanya ditangkap saat sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar untuk persiapan penanaman setelah membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian untuk diambil keterangan. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025 lalu, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat melakukan pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi di lobby Gedung Lama Mapolda Jambi , pada Kamis (24/07/2025). Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari, dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo. “Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan ini. Keduanya diamankan di lokasi berbeda, namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Kedua pelaku dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah,” ujarnya. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Desa Peninjauan. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pengumpulan tumpukan kayu dan mulai membakar area lahan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan hasil pembelian dari seseorang berinisial B. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuka lahan secara manual, lalu melakukan pembakaran sebagai langkah pembersihan awal. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai antara setengah hektare hingga satu hektare. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik awal lahan dan kemungkinan adanya jaringan pelaku yang kerap membuka lahan dengan cara serupa. Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko menimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang luas serta berdampak buruk pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat. “Penegakan hukum terhadap pembakar lahan akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf) dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi yang dengan sengaja membuka lahan pada kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 108 jo Pasal 69): Mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi yang melakukan pembakaran lahan. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIDANA Mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana. Penulis Tim

Read More

Pendi Gugat Budiharjo: 13 Kendaraan Tak Bisa Keluar Akibat Jalan Ditutup

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 23 Juli 2025 – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo. “Jalan itu memang ada dan selama ini dipakai oleh kedua belah pihak .Sampai akhir Penutupan jalan dilakukan sepihak oleh Budiharjo,” ujar saksi dalam persidangan. Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama. Kuasa hukum Pendi menyatakan bahwa penutupan jalan oleh Budiharjo tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, tetapi juga melanggar hukum. Ia mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Lebih lanjut, pihak penggugat juga menilai tindakan penutupan jalan tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang perusakan atau perbuatan melawan hukum terhadap barang milik orang lain, serta menyentuh unsur penyanderaan barang, karena kendaraan yang tidak bisa keluar dari lokasi dinilai telah dikurung secara sepihak dan melawan hukum. “Penahanan kendaraan akibat penutupan jalan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk penguasaan barang secara melawan hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi sudah menyentuh hak sipil dan ekonomi pihak lain,” tegas kuasa hukum Pendi, Unggul Garfli, usai sidang. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Bekuk Pengedar Narkoba di Puding Besar, Warga Tempilang Apresiasi Tindakan Tegas Polisi

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Rabu 23 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu, 23 Juli 2025. Dalam sebuah operasi gabungan bersama Polsek Tempilang, aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Bebe, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Bangka, termasuk Kecamatan Tempilang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka bernama SA yang diamankan lebih dulu pada 21 Juli 2025. Dalam pengakuannya kepada penyidik, SA mengungkap bahwa sabu yang dimilikinya diperoleh dari S. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak menuju kediaman S di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar. Dengan didampingi Ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu milik tersangka. Dari dalam laci dashboard kendaraan, petugas menemukan satu paket sabu ukuran besar dan 15 paket kecil lainnya yang disimpan rapi dalam sebuah wadah berwarna kuning. Total berat bruto barang bukti sabu mencapai 9,35 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, potongan pipet, dan satu unit ponsel. Tersangka S langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kini sedang menjalani proses penyidikan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Keberhasilan ini disambut hangat oleh warga Kecamatan Tempilang, yang merasa lega atas tindakan cepat dan tegas dari jajaran kepolisian. Salah satu tokoh masyarakat Tempilang, Medi Hestri, menyampaikan apresiasinya terhadap Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., beserta seluruh jajaran. Ia menyebut bahwa keberanian polisi dalam membongkar jaringan narkoba ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah terhadap peredaran narkoba yang mengintai generasi muda. Menurutnya, penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa Polres Bangka Barat memiliki komitmen kuat dalam menjaga ketertiban dan masa depan masyarakat dari bahaya narkotika. Ia pun berharap operasi semacam ini terus berlanjut dan mendapat dukungan penuh dari semua elemen masyarakat, termasuk para tokoh lokal, RT/RW, dan pemuda. Kapolres Bangka Barat, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Ia menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengajak masyarakat agar turut berperan aktif dalam pelaporan dan pencegahan. “Ini adalah komitmen kami. Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda kita. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung langkah kami,” pungkas Kapolres. Penulis Tim

Read More

Lapas Perempuan Jambi Berikan Remisi Kepada 1 Orang Anak Binaan

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Juli 2025 INFO_PAS – Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi memperingati Hari Anak Nasional tahun 2025 bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi pada Rabu (23/7/2025). Dalam rangkaian kegiatan tersebut Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Meita, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi atau Pengurangan Masa Pidana kepada 1 Anak Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas II Jambi. Anak binaan pemasyarakatan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu anak yang telah berumur 14 tahun namun belum mencapai 18 tahun sedang menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. “pidana penjara merupakan pilihan terakhir dalam perkara pidana anak dibawa umur, sehingga 1 anak binaan yang mendapatkan remisi ini diharapkan mendapatkan pembinaan yang tepat dan baik”, jelas Meita Eriza selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi. Para anak binaan di dalam Lapas Perempuan diberikan berbagai program pembinaan baik secara kepribadian atau pun keterampilan. Secara kepribadian, para anak binaan telah dibuatkan program acara keagamaan yang terjadwal. “Jangan lupakan juga bahwa Lapas Permpuan Jambi ini juga sinergi dengan Dinas Pendidikan dan pihak ketiga untuk membantu para anak binaan ini bisa mendapat ijazah melalui mekanisme sekolah di dalam atau ujian kejar paket”, tambah Meita. Kegiatan ditutup dengan pemberian remisi kepada 1 orang anak binaan yang mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan. Dilanjutkan dengan foto bersama. (Basri Andi)

Read More

“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Selasa 22 Juli 2025 – Pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2025 telah berlangsung selama satu Minggu, dan tinggal satu Minggu lagi pelaksanan operasi patuh Siginjai 2025 berkahir tepatnya tanggal 27 Juli 2025. Selain pelaksanaan dilapangan, Satlantas Polresta Jambi juga melakukan sosialisasi melalui RRI Kota Jambi (22/07) pukul 09.00 wib. Kasat Lantas Polresta Jambi melalui Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikanSasaran dari himbauan sosialisasi adalah kepada para pendengar setia atau audience RRI Kota Jambi. Melalui tema“Polantas hadir”sosialisasi terkait operasi patuh siginjai 2025 mulai dari tanggal 14 juli – 27 juli 2025. Pemasangan spanduk dan sticker serta pembagian lef flet terkait Ops Patuh Siginjai 2025. Himbauan peyuluhan terkait keselamatan dalam berkendara kepada Pendengar RRI Kota Jambi.Himbauan Larangan kendaraan Over Dimensi Dan Over Loading kepada pendengar RRI Kota Jambi. Tujuan agar terciptanya pemahaman masyarakat bahwa dilaksanakan ops patuh siginjai 2025. Terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif di Kota Jambi. Meminimalisir kejadian Laka Lantas, Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalu lintas, Tercipta hubungan emosional kedekatan antara Polantas dengan Lapisan Masyarakat dan Antisipasi 3C (Curat, Curas, Curanmor). Kegiatan di RRI dilaksanakan olehPersonil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi “ungkap Kasi Humas IPDA Deddy”. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap dalam Sepekan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Juli 2025 – Polres Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu pekan terakhir, jajarannya berhasil mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. “Dalam sepekan ini, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka bukan hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga kuat berperan sebagai pengedar,” ujar Kapolres Bangka Barat di hadapan awak media, didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi dan PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, SS, dan SP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MS pada tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba mendapati MS sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 81 butir pil ekstasi dan 3 paket sabu di saku celana pelaku. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah, ditemukan lagi 120 butir pil ekstasi di gudang serta 2 paket sabu di balik sofa. Total barang bukti dari penangkapan MS adalah 201 butir pil ekstasi dan 5 paket sabu dengan berat bruto 1,00 gram. Selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SS ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Polsek Tempilang. Dari tangan SS, polisi mengamankan 34 paket sabu dengan berat bruto 25,57 gram serta satu unit timbangan digital warna hitam. Penangkapan ketiga dilakukan pada tanggal 22 Juli 2025 terhadap tersangka SP. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. SP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, yang diketahui bernama Sapriyadi alias Bebe. Tim gabungan kemudian bergerak ke Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik S, ditemukan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak kanebo berwarna kuning yang diletakkan di dalam laci dashboard mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1778 JVS. S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tutup AKBP Pradana. Penulis Tim

Read More

Konferensi Pers Polres Bangka Barat: 16 Kasus Narkoba Diungkap, 18 Tersangka Diamankan

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Juli 2025 – Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir, bertempat di Mapolres Bangka Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi serta PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso. Mentok, 23 Juli 2025 Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 16 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat. “Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba di berbagai wilayah. Dari pengungkapan ini, kami mengamankan 18 tersangka, terdiri dari 16 laki-laki dan 2 perempuan,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha di hadapan awak media. Kapolres merinci, pengungkapan tersebut terbagi di beberapa kecamatan: 8 kasus di Kecamatan Mentok, 3 kasus di Tempilang, 3 kasus di Jebus, dan 1 kasus di Parittiga. Selain mengamankan para pelaku, tim Satresnarkoba bersama Tim Hantu juga berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar. “Total barang bukti yang kami amankan berupa 366,63 gram sabu-sabu dan 205 butir pil ekstasi. Jumlah ini jika beredar bisa sangat merusak masyarakat, terutama generasi muda,” lanjut Kapolres. Kasat Narkoba AKP Nikko Panderi menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan penyelidikan dan penindakan secara intensif. “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat juga sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini,” ujarnya. PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih aktif dalam memberikan informasi. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba, dan identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” kata Yos Sudarso. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Barat dan menjadikan hal ini sebagai prioritas utama dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Penulis Tim

Read More