admin_

Kapolres Bangka Barat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Anak kepada Pelajar

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, 23 Oktober 2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., memimpin kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak, TPPO, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak, Kamis (23/10/2025) di Aula Kantor Camat Kelapa. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pelajar SMA dan SMP se-Kecamatan Kelapa, Kabid PPA Dinas DP3AP2KB Bangka Barat, serta perwakilan KUA Kelapa. Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa, Aiptu Purnomo Hadi Pratama, S.I.P., menjadi narasumber yang memberikan edukasi secara langsung kepada para peserta. Kapolres Bangka Barat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Bangka Barat, yang menekankan pencegahan lebih utama daripada penindakan hukum. “Penegakan hukum tentu tetap dilakukan bila diperlukan, tapi mencegah masalah sejak awal jauh lebih efektif. Kami hadir untuk mendidik, melindungi, dan mencerahkan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar AKBP Pradana. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelajar mengenai kekerasan terhadap anak, perdagangan orang, dan bahaya perkawinan anak, sehingga mereka dapat menghindari risiko hukum dan kekerasan sejak dini. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam membangun polisi humanis yang hadir sebagai pelindung dan pendidik masyarakat, bukan hanya sebagai penegak hukum. “Polisi tidak hanya hadir untuk menindak, tetapi hadir lebih awal untuk memberikan solusi dan edukasi. Dengan pendekatan ini, anak-anak dan masyarakat merasa terlindungi dan terbimbing,” tambah Kapolres. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda, memiliki kesadaran hukum yang kuat dan lingkungan di Kabupaten Bangka Barat menjadi lebih aman dan ramah anak. Penulis Tim

Read More

Bawang Impor Diduga Ilegal Bebas Masuk Jambi, Ada Oknum Besar di Balik Distribusi?

Tajam24Jam.Com Jambi, 26 Oktober 2025 – Peredaran bawang merah impor tanpa dokumen resmi kembali marak di Kota Jambi. Dari pantauan langsung media, Minggu (26/10/2025), satu unit truk tronton box terlihat membongkar bawang merah impor di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi. Informasi dari warga setempat menyebutkan, bawang merah tersebut diduga berasal dari luar negeri melalui “pelabuhan tikus” di wilayah Tembilahan, Provinsi Riau, lalu disuplai ke Jambi lewat jalur darat. Barang haram tersebut disebut milik seorang pedagang besar berinisial “E”, yang dikenal luas di pasar Jambi. “Truk besar itu datang dini hari, langsung bongkar di gudang tanpa pengawasan. Kami curiga itu bawang dari luar negeri, bukan dari petani lokal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Dugaan Pelanggaran Hukum, Jika benar tidak memiliki dokumen impor dan sertifikat karantina, maka praktik ini melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain: Pasal 31: “Setiap media pembawa yang masuk ke dalam wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan diperiksa petugas karantina.” Ancaman pidana: penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda Rp150 juta. Pasal 111: “Pelaku usaha yang mengimpor barang tanpa izin dilarang melakukan kegiatan perdagangan.” Ancaman pidana: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Pasal 102A huruf a: “Setiap orang yang memasukkan barang ke Indonesia tanpa melalui tempat pemasukan resmi dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.” Publik Desak Aparat Bertindak, Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik atas lemahnya pengawasan instansi terkait, baik Bea Cukai, Karantina Pertanian, maupun Dinas Perdagangan.Pasalnya, aktivitas bongkar muat barang impor ilegal di tengah kota jelas menunjukkan adanya kelalaian atau dugaan pembiaran aparat. Masyarakat meminta Polda Jambi dan Ditjen Bea Cukai segera menelusuri asal barang, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang terlibat. “Kalau aparat diam saja, ini bisa jadi preseden buruk. Petani bawang lokal bisa mati pelan-pelan karena kalah bersaing dengan produk impor ilegal,” ujar tokoh masyarakat setempat. Penulis Tim

Read More

KNPI Riau Desak Polda Tahan Pemberi Uang dalam Kasus Pemerasan Ormas Petir

Tajam24Jam.Com Pekanbaru, Riau, 26 Oktober 2025 – Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus, mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang dipimpin oleh Jackson Sihombing. Larshen Yunus meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada penerima uang, tapi juga memeriksa pemberi uang karena sama-sama berperan aktif dalam transaksi tersebut. “Kalau memang ini murni kasus pemerasan, maka seharusnya dua-duanya diproses. Tidak mungkin ada yang memberi uang ratusan juta tanpa sebab. Polisi harus PRESISI,” tegas Larshen Yunus. Larshen Yunus juga menilai langkah penegak hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Ia mengkritik pola kerja tim RAGA dan penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Riau yang dinilainya tidak mencerminkan semangat transparansi. Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) yang dipimpin oleh Jackson Sihombing diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha sawit dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar.Kasus ini bermula ketika Petir menyebarkan berita negatif tentang perusahaan tersebut di media online.Setelah negosiasi, kesepakatan turun menjadi Rp 1 miliar, dan Jackson Sihombing menerima uang tunai sebesar Rp 150 juta. KNPI Riau mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terlibat.Larshen Yunus meminta agar Polda Riau tidak hanya fokus pada penerima uang, tapi juga memeriksa pemberi uang. Polda Riau telah mengamankan Jackson Sihombing dan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen.Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Hadir Menjaga Toleransi, Wujud Kerukunan di Tanah Sejiran Setason

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Oktober 2025 – Polres Bangka Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan toleransi antarumat beragama dengan mengawal kegiatan Arak-arakan Patung Bunda Maria yang digelar oleh Jemaat Gereja Katolik Santa Maria Mentok, Minggu (26/10/2025). Kegiatan keagamaan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Mentok dan diikuti sekitar 350 jemaat dari dua kecamatan, yaitu Mentok dan Parittiga, serta perwakilan umat dari Kota Pangkalpinang. Arak-arakan dilaksanakan dalam rangka penutupan Bulan Rosario dengan tema “Bersama Bunda Maria, kita tingkatkan semangat persaudaraan, berkomuni, partisipatif, dan menjalankan visi gereja.” Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa kehadiran personel Polres dan Polsek Mentok dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengayoman Polri kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang perbedaan keyakinan. “Polres Bangka Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan seluruh kegiatan masyarakat, baik keagamaan maupun sosial. Ini wujud nyata bahwa Polri hadir untuk semua, menjaga kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kegiatan arak-arakan dimulai pukul 08.00 WIB dari Rumah Bapak Borgias di Jalan Sekip Lama Gang Damai, menuju Gereja Katolik Santa Maria Pelindung Para Pelaut Mentok dengan rute melewati sejumlah jalan utama seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kapt. Ali Zen, hingga Jalan Kartini. Sepanjang perjalanan, kegiatan diwarnai dengan tarian adat Kupang, Tor-tor, Flores, dan Melayu sebagai simbol kebhinekaan budaya yang menyatu dalam suasana damai. Arak-arakan diikuti oleh sekitar 40 kendaraan roda dua, 20 kendaraan roda empat, dan 2 bus pengangkut jemaat. Kegiatan berjalan aman, lancar, dan tertib berkat pengamanan gabungan personel Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok yang mengatur arus lalu lintas serta mengawal jalannya perarakan hingga usai. “Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak, termasuk panitia dan masyarakat sekitar yang ikut membantu menjaga situasi tetap kondusif. Ini mencerminkan Bangka Barat sebagai daerah yang rukun dan saling menghargai perbedaan,” tambah Iptu Yos Sudarso. Melalui pengamanan kegiatan lintas agama ini, Polres Bangka Barat berharap dapat memperkuat citra Polri yang humanis, profesional, dan presisi, serta menjadi bagian penting dalam merawat kerukunan dan persatuan bangsa di wilayah Bangka Belitung. Penulis Tim

Read More

APPTRK Gruduk Helen Play Mart & Wiltop Jambi: Soroti Izin, Limbah, dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang.

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Gelombang kritik terhadap keberadaan Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi kian memanas. Kali ini, puluhan anggota Aliansi Pemuda Pemerhati Tata Ruang Kota (APPTRK) menggelar aksi damai dan konferensi pers terbuka di kawasan pinggir Sungai Wiltop, Jumat (24/10/2025). Aksi yang dimulai dengan penyampaian keterangan pers kepada awak media itu menjadi sorotan publik. APPTRK menilai, keberadaan dua bangunan besar tersebut sarat pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB/PBG), tata ruang, serta indikasi pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah langsung ke sungai. “Kami menolak pembiaran terhadap pembangunan dan aktivitas yang melanggar aturan. Helen Play Mart dan Wiltop Jambi harus transparan soal izin dan dampak lingkungannya!” tegas Amry, Korlap Aksi APPTRK dalam orasinya. Dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan ke Kapolresta Jambi, APPTRK menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Jambi belum membuka ke publik dokumen izin IMB/PBG Helen Play Mart dan Wiltop Hotel.Mereka juga mempertanyakan kesesuaian lokasi bangunan yang berdiri berdekatan dengan rumah dinas Gubernur, RSUD, dan kawasan wisata religi Gentala Arasy — wilayah yang seharusnya memiliki kawasan sempadan dan andalalin ketat. “Bangunan ini berdiri di kawasan padat dan sensitif secara tata ruang. Kalau izin dan analisis dampak lingkungannya tidak jelas, berarti ada pelanggaran serius,” ujar salah satu anggota dalam keterangan singkat di halaman belakang Wiltop Jambi. Usai konferensi pers, peserta aksi berjalan ke tepi sungai di belakang Wiltop Jambi untuk meninjau dugaan pembuangan limbah cair. Mereka menilai adanya indikasi limbah domestik mengalir langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai. “Kami minta DLH dan Satpol PP turun ke lapangan! Jangan biarkan pencemaran ini dibiarkan hanya karena pelakunya pemodal besar,” seru salah satu orator. Selain persoalan izin dan lingkungan, APPTRK juga menuntut transparansi penerimaan pajak dan retribusi dari kedua bangunan tersebut. Menurut mereka, semua penerimaan dari sektor usaha hiburan dan perhotelan harus masuk ke kas daerah dan dibuka ke publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam empat poin tuntutannya, APPTRK secara tegas meminta: Aksi damai ini mendapat perhatian warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya kegiatan. Mereka juga mengeluhkan kepadatan lalu lintas dan kebisingan di sekitar lokasi proyek Helen Play Mart yang berdampak pada kenyamanan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Helen Play Mart dan Hotel Wiltop Jambi belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan mahasiswa. Sementara Pemkot Jambi, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum menanggapi desakan untuk membuka data izin dan pajak kedua bangunan tersebut. Aksi damai ini menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Kota Jambi agar tidak bermain mata dengan pengusaha yang diduga menabrak aturan demi kepentingan bisnis. “Kami akan terus kawal kasus ini sampai terang-benderang. Kalau perlu, kami laporkan ke Kementerian dan aparat pusat,” tutup Amry dengan nada tegas. Penulis Tim

Read More

Tim Asesor BAN-PDM Tinjau PKBM Bukit Raya Bangko dalam Rangka Visitasi Akreditasi 2025

Tajam24Jam.Com MERANGIN, 24 Oktober 2025 — Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN-PDM) melakukan kunjungan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Raya Bangko dalam rangka visitasi akreditasi tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula PKBM Bukit Raya yang beralamat di Komplek BTN Puri Kencana 2 RT 18, Desa Sungai Ulak, Bangko. Tim asesor tiba sekitar pukul 08.00 WIB dan disambut langsung oleh Kepala PKBM Bukit Raya, Mistoni, S.Pd.I, bersama Drs. M. Tabri, S.E. selaku wakil kepala. Acara pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri para tutor serta peserta didik dari Paket A, B, dan C. Dalam kesempatan itu, tim asesor memperkenalkan diri satu per satu, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari pihak PKBM. Setelah sesi perkenalan, tim asesor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di PKBM Bukit Raya. Hasil awal menunjukkan respons positif dari tim asesor, yang memberikan apresiasi atas kesiapan dokumen dan kelengkapan administrasi lembaga tersebut. Kepala PKBM Bukit Raya, Mistoni, S.Pd.I, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan pembinaan dari tim BAN-PDM. Kami berharap melalui proses akreditasi ini, PKBM Bukit Raya semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat, “ujarnya”. PKBM Bukit Raya sendiri telah berdiri lebih dari 17 tahun dan telah meluluskan lebih dari 2.000 siswa dari berbagai jenjang, mulai dari Paket A hingga Paket C. Para alumninya kini tersebar di berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun swasta. Selain kegiatan belajar sesuai Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), PKBM Bukit Raya juga aktif mengadakan berbagai kegiatan ekstrakurikuler seperti pemanduan wisata, pertanian, perkebunan, PKK, hingga kegiatan sosial masyarakat. Melalui kegiatan tambahan ini, kami berharap lulusan PKBM Bukit Raya memiliki keterampilan yang dapat bersaing di dunia kerja, “tambah Mistoni”. Dengan adanya visitasi akreditasi dari BAN-PDM ini, pihak PKBM berharap dapat memperoleh hasil terbaik serta bimbingan berkelanjutan demi peningkatan mutu pendidikan nonformal di Kabupaten Merangin. Tabri

Read More

DLH Provinsi Jambi Disorot Diduga Takut Eksekusi Galian C Terindikasi Dugaan Illegal

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Oktober 2025 – Usaha perseorangan galian C di Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur(TanjabTim) yang diduga tak kantongin izin menjadi sorotan khusus dari Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat(LLIM). Untuk diketahui, Pada Kamis 23/10/2025 lalu, LLIM telah menyampaikan aksi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi dan telah mendapatkan penjelasan serta klarifikasi dari pihak ESDM akan segera menindaklanjuti usaha perseorangan galian C tersebut jika diduga tidak didapati perizinan,maka sanksi tegas secara hukum akan dijatuhkan kepada pemilik tanpa kompromi. Menindak lanjuti aksi tersebut, Jum’at 24/10/2025, LLIM kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Provinsi Jambi. Dalam orasinya, LLIM mendesak pihak DLH Provinsi Jambi untuk menelusuri secara detail terhadap usaha perseorangan yang diduga tak kantongin izin dan diduga telah merusak lingkungan tersebut. Ditambahkan orator, Akbar, “Beberapa kejanggalan tampak pada lokasi usaha galian C tersebut bila memang memiliki perizinan ialah eks galian C itu tampak seperti kolam dan tidak berpagar. Sementara sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 khususnya pasal 158 ,aturan pelaksana teknis Peraturan Pemerintah(PP)Nomor 96 Tahun 2021minimal demi keselamatan warga sekitar eks galian C tersebut harus safety”, tegasnya. Usai aksi di DLH Provinsi Jambi, pihak LLIM diterima oleh Farida(DLH) untuk audiensi tertutup. Dalam audiensi itu, pihak LLIM menyampaikan beberapa pertanyaan terkait usaha perseorangan galian C berinisial KS yang diduga tak kantongin izin, seperti kejanggalan eks galian C yang tidak direklamasi, dan kondisi eks berupa kolam yang tidak memperhatikan keselamatan warga sekitar lokasi kegiatan, sebut Sekjen LLIM, Junai. Audiensi itu semakin meruncing, ketika Farida meminta kepada LLIM untuk langsung melaporkan aktivitas galian C tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kabupaten TanjabTim. “Jika begitu, silakan saudara sekalian melaporkan hal tersebut ke Polres TanjabTim”, ucap Farida (Dok_Red). Perkataan Farida tersebut mendapatkan interupsi dari salah satu anggota LLIM Harvery(Korlap I), “Ibu mau menjebak kami?”. Sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, kami tidak bisa melaporkan kejadian tersebut tanpa alat bukti (notulen atau hasil sidak, pemeriksaan dari pihak DLH Provinsi Jambi), sebut Harvery. kami datang ke DLH Provinsi selaku social controling untuk meminta penjelasan secara detail terkait usaha perserorangan galian C yang diduga tak kantongi izin. Farida menimpali hal itu dan mengarahkan untuk mengisi laporan pengaduan, dengan tenggang waktu penanganan selama 30 hari, diduga seolah-olah hendak cuci tangan. Selanjutnya, Sekjen LLIM, Junai menegaskan, “Kami selaku Social Controling berpegang pada dasar hukum yang berlaku di NKRI, diantaranya Undang-Undang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Pasal 22 UU PPLH yang mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan berdampak penting, Pasal 88 UU PPLH (yang diubah oleh UU Cipta Kerja) tentang tanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan akibat kegiatan yang menggunakan B3 atau menimbulkan ancaman serius, dan Pasal 18 ayat (6) UU PPLH tentang kewajiban pemda menyediakan sistem informasi lingkungan hidup”, tegasnya. Ditambabkan Junai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah landasan utamanya, meskipun telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk Pasal-pasal pentingnya yakni Pasal 22 Undang-Undang PPLH, “Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”. Pasal 88 Undang-Undang PPLH (Diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja), “Setiap orang yang melakukan kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi”. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang PPLH (terkait sistem informasi),”Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi secara elektronik”. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 (Undang-Undang sebelumnya):Mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran serta perusakan lingkungan. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah Undang-Undang pendahulu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah landasan hukum yang lebih baru tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 mengatur lebih lanjut berbagai aspek tata kelola lingkungan, seperti persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Junai berharap, jika memang usaha perseorangan galian C tersebut tidak memiliki izin maka pihak terkait diminta segera menindak tegas dengan menutup habis usaha itu, tutupnya. Penulis Tim

Read More

Anggota DPRD Kota Jambi Komisi 1 Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Walikota Jambi Diza Hajra Aljosha

Tajam24Jam.Com KOTA JAMBI, 24 Oktober 2025 – Anggota DPRD Kota Jambi dari fraksi Perindo Efendi Alung mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wakil Wali Kota Jambi Diza Hajra Aljosha, lahir pada 24 Oktober 1988. Semoga selalu diberi kesehatan, kesuksesan dan keberkahan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin di Kota Jambi. Dan di bawah kepemimpinan Maulana dan Diza lebih baik dan menjadi Kota Jambi yang bahagia. Terciptanya Kota Jambi yang lebih baik lagi, dan selalu di berikan kesehatan. Semoga di usia nya yg ke 37 ini beliau selalu berikan kesehatan, kesuksesan, keberkahan dan kemudahan dalam memimpin Kota Jambi bersama Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana MKM, serta selalu amanah ujar Efendi Alung yg merupakan anggota DPRD kota Jambi Komisi 1, “pungkasnya”. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Gelar Syukuran HKGB ke-73, Bhayangkari Didorong Terus Berkarya untuk Masyarakat

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Oktober 2025 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar syukuran Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 Tahun 2025 dengan tema “Bhayangkari Berkarya Mendukung Polri untuk Masyarakat”, Kamis (23/10/2025). Acara yang berlangsung di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi ini dihadiri oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Brigjen Pol. M. Mustaqim, para Pejabat Utama Polda, Kapolres/ta jajaran, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, Wakil Ketua Ny. Lili Ranti Mustaqim, serta para Ketua dan Wakil Ketua Cabang Bhayangkari se-daerah Jambi. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, dan menyanyikan Hymne Bhayangkari. Dilanjutkan dengan pemutaran video sejarah Bhayangkari serta pembacaan Surat Keputusan pemberian Lencana Bhayangkari Emas kepada Ny. Nurhayati Marzuki atas pengabdiannya. Dalam sambutannya, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno Siregar, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh anggota Bhayangkari di Indonesia. Ia menekankan bahwa peringatan HKGB bukan sekadar tradisi tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat semangat pengabdian. Semoga kegiatan ini menjadi penguat semangat pemersatuan untuk terus berkarya, berbakti, dan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Bhayangkari bukan hanya berada di balik layar, tetapi hadir nyata melalui berbagai kegiatan sosial dan penghargaan bagi para anggotanya yang berprestasi, “ujar Ny. Evi”. Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam sambutannya mengapresiasi kiprah Bhayangkari yang dinilai telah menjadi mitra penting dalam mendukung tugas Polri. Tema Bhayangkari Berkarya Mendukung Polri untuk Masyarakat sangat relevan sebagai mitra luar dalam. Dukungan Bhayangkari sangat penting di tengah tugas Polri yang semakin kompleks, “kata Kapolda”. Kapolda juga mendorong agar Bhayangkari terus aktif dalam kegiatan sosial, termasuk mendukung program pemerintah dan pelayanan publik Polri seperti Sentra Pelayanan Polisi Giat (SPPG) di Polda Jambi. Saya berharap ke depan Bhayangkari menjadi organisasi yang modern, solid, dan berperan aktif dalam mendukung Polri untuk masyarakat, “tambahnya”. Acara kemudian dilanjutkan dengan penayangan film pendek, penampilan vocal group Siginjai, tarian dari masing-masing Polres jajaran, serta prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur. Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan kebersamaan. Penulis Tim

Read More

Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Kapolresta Cepat Tanggap Pertemukan anaknya kembali

Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 22 Oktober 2025 – Pukul 18.30 WIB, suasana di Polresta Jambi sempat dipenuhi kepanikan dan haru. Seorang ibu histeris mencari putranya, Iqbal usia 6 TH, yang tidak ditemukan saat hendak dijemput seperti biasanya. Iqbal, yang diketahui tinggal di Kebun Kopi, biasa mengaji di masjid Polresta Jambi bersama sepupunya, Sutan. Menurut keterangan Sutan, ia sempat memegang tangan Iqbal saat bermain menjelang Maghrib di lapangan Polresta. Namun, karena ia sempat berbincang dengan temannya, tanpa disadari Iqbal terlepas dan menghilang dari pandangan. Ibunda Iqbal yang bekerja di Marene langsung panik saat tidak menemukan anaknya seperti biasa. Ia berteriak-teriak histeris mencari sang anak hingga waktu Maghrib tiba. Beruntung, berkat bantuan cepat dan sigap dari Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Polresta dan warga sekitar, Iqbal berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia kemudian dibawa kembali ke Polresta Jambi dan dipertemukan dengan sang ibu dalam suasana penuh haru dan syukur. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di ruang publik. Syukur alhamdulillah, kejadian ini berakhir dengan bahagia. Penulis Tim

Read More