admin_

Diduga Ilegal Tapping di WK PetroChina, Polda Jambi Amankan Truk Tangki 12.000 Liter — Humas Masih “Tunggu Data”

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Polda Jambi bersama pihak PetroChina kembali mengungkap dugaan praktik ilegal tapping di wilayah operasi kerja (WK) PetroChina, mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil tangki jenis vacuum berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 12.000 liter, Senin 22/12/25. Truk tangki tersebut kini terlihat terparkir di area Mapolda Jambi dan diduga kuat digunakan untuk menyedot minyak atau limbah migas secara ilegal dari area operasi PetroChina. Namun hingga kini, detail penindakan, termasuk identitas pemilik kendaraan, sopir, jaringan pelaku, serta lokasi pasti pengambilan masih belum diungkap ke publik. Saat dikonfirmasi, Humas Polda Jambi melalui Maulana menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi dari Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait penanganan kasus tersebut. “Kami masih belum mendapatkan data dari Kasubdit Krimum. Jadi kita sabar dulu, tunggu saja nanti press release,” ujar Maulana di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan kejahatan migas yang kerap berujung minim informasi di tahap awal penindakan. Padahal, praktik ilegal tapping bukan kejahatan ringan. Selain merugikan negara dan perusahaan migas, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menunggu komitmen Polda Jambi untuk membuka kasus ini secara transparan: siapa pelaku sebenarnya, bagaimana modus operandi dijalankan, dan apakah ada aktor besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Tanpa kejelasan, penindakan dikhawatirkan hanya berhenti pada barang bukti—sementara jaringan kejahatan migas tetap leluasa beroperasi. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Ketegasan Polda Jambi: Galian C Diduga Ilegal Dinilai Dibiarkan, Hukum Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 22/12/2025. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap lambannya penanganan dugaan praktik galian C ilegal yang disebut-sebut dimanfaatkan oleh PT Wing, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum. Dalam aksinya, JARI menyoroti indikasi pembiaran yang sistemik. Mereka menilai, persoalan galian C tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh ranah hukum pidana dan kejahatan lingkungan. Namun ironisnya, proses penegakan hukum justru berjalan tersendat, seolah kehilangan urgensi di hadapan kepentingan tertentu. JARI juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum-oknum intelektual di balik aktivitas galian C tersebut. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ilegal itu tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh jejaring kepentingan yang rapi, terstruktur, dan sulit disentuh hukum jika tidak ada keberanian institusional. JARI turun ke jalan. Hukum tak boleh kalah oleh galian C ilegal Atas dasar itu, massa aksi secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk segera menurunkan Tim Paminal Polda Jambi guna melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Bagi JARI, langkah Paminal menjadi penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, pembiaran, atau dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat. JARI meminta Kapolda Jambi mengusut dugaan pengerusakan garis polisi di lokasi galian C tersebut, menyusul kembali beroperasinya aktivitas galian hingga saat ini. Padahal, persoalan ini telah dikonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Sarolangun, namun keduanya memilih bungkam, sementara police line di lokasi dilaporkan telah dirusak. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa “Jika galian C ilegal dibiarkan, berarti hukum sedang dikalahkan. Kami mendesak Kapolda Jambi turunkan Paminal sekarang juga, usut tuntas, bongkar oknumnya, dan hentikan pembiaran tegasnya.” Melalui aksi ini, JARI menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dugaan galian C ilegal tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata, karena bagi JARI, keadilan bukan soal waktu, melainkan soal keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Bersama PJU Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan fasilitas pengamanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di wilayah hukum Polresta Jambi, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang bertugas dalam keadaan siap siaga serta sarana dan prasarana pendukung di pos-pos tersebut berfungsi dengan baik. Adapun lokasi yang dikunjungi antara lain Pos Pam Lapangan tembak, Pos Pam Tugu Kris, Pos Yan Gorgeous, Pos Pam Penerangan, Pos Pam Air mancur Telanai, Pos Pam WTC, Pos Pam Koni, dan Pos Yan Bandara Sultan Taha Jambi. Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada personel serta memastikan kesiapan pengamanan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pos sudah siap, baik dari segi personel, perlengkapan, hingga ketersediaan logistik, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolresta Jambi. Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap menjaga kesehatan, bersikap humanis, dan tanggap terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas selama masa libur Nataru 2025–2026. Penulis Tim 

Read More

Ulang Tahun Ketujuh, PHR Teguhkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi dan Perkuat Ketangguhan Perusahaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Memasuki momentum hari jadi ketujuh yang jatuh pada 20 Desember 2025, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaknai peringatan ini sebagai ruang refleksi atas perjalanan perusahaan dan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga ketahanan dan keberlanjutan energi nasional. Mengusung semangat Satu Tujuan Satu Energi, PHR terus bergerak selaras untuk mencapai kinerja unggul, memastikan keandalan operasi, serta menjaga ketersediaan energi bagi Indonesia. Ulang tahun ketujuh ini tidak hanya menjadi penanda bertambahnya usia perusahaan, tetapi juga momentum untuk menegaskan arah dan peran strategis PHR ke depan. Sebagai perusahaan energi dengan tantangan operasional yang kompleks, PHR menempatkan kekuatan tim sebagai fondasi utama. Tim yang efektif, adaptif, dan kolaboratif menjadi kunci dalam memastikan target operasional tercapai dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja. “PHR melihat perjalanan ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh insan perusahaan. Tim yang solid, disiplin dalam eksekusi, serta konsisten merupakan kekuatan utama kami,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida. Dalam perjalanan tersebut, PHR dihadapkan pada dinamika eksternal, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi ini menjadi refleksi penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, respons darurat, serta kepedulian terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlangsungan operasi. “Momentum ulang tahun ini tidak hanya kami maknai sebagai perayaan capaian, tetapi juga sebagai pengingat untuk memperkuat empati dan solidaritas. Bencana alam mengingatkan bahwa keberlanjutan bisnis harus berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan kesiapsiagaan,” lanjut Eviyanti. Di wilayah kerja PHR Zona yang berkantor pusat di Kota Jambi, momen HUT PHR diisi dengan Seminar Kesiapsiagaan Bencana dengan pembicara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi dan psikolog. Seminar ini mengingatkan kembali kesiapan untuk penyelamatan diri, bertahan dalam kondisi darurat dan kesiapan mental saat dan pasca bencana.  Doa bersama juga dipanjatkan untuk keselamtan dan pemulihan pasca bencana. Selain itu, dilakukan juga donasi dan santunan di sekitar wilayah operasi, khususnya untuk masyarakat terdampak bencana di Kota Lhokseumawe (PHE NSO), Kabupaten Aceh Tamiang (PEP Rantau) dan Kabupaten Langkat (PEP Pangkalan Susu). Budaya integritas tetap menjadi pondasi utama dalam seluruh perjalanan dan pencapaian perusahaan. Integritas dipandang sebagai energi yang menjaga setiap proses bisnis tetap berada pada koridor tata kelola yang baik, sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan. Seiring bertambahnya usia dan pengalaman, ketangguhan (resilience) menjadi karakter yang semakin melekat pada PHR. Kemampuan untuk bertahan, menyesuaikan diri, dan bangkit dari berbagai tantangan baik operasional maupun situasi krisis menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika industri energi yang terus berubah. PHR juga menegaskan bahwa peringatan ulang tahun ketujuh ini tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perusahaan terus menjalankan berbagai inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan. Ke depan, PHR akan terus mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan di seluruh zona dan fungsi. Penguatan efisiensi, penyempurnaan proses, serta pengembangan ide-ide baru menjadi kunci dalam menjaga daya saing dan kinerja perusahaan. Diharapkan seluruh insan PHR dapat menjadikan momentum ini sebagai titik tolak melangkah lebih kuat, adaptif dan lebih bertanggungjawab dalam menjalankan Amanah menjaga energi negeri. Penulis Tim 

Read More

Mahasiswa GSPI Kepung Gudang BBM Ilegal, Pernyataan Kapolsek Kota Baru Dinilai Kontradiktif dengan Fakta Lapangan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam DPC Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa, namun dengan pola berbeda dari aksi-aksi sebelumnya. Kali ini, mahasiswa tidak hanya menyampaikan aspirasi di kantor pemerintahan, melainkan langsung mendatangi lokasi yang diduga kuat sebagai gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Aksi unjuk rasa digelar secara langsung di depan gudang penimbunan BBM ilegal yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, sebagai bentuk protes keras terhadap lemahnya penegakan hukum atas maraknya praktik ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Jambi beserta jajarannya, agar segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan dan penindakan hukum terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang dinilai semakin menjamur dan dibiarkan beroperasi. Tidak hanya satu lokasi, aksi GSPI menyasar dua titik strategis. Lokasi pertama berada di Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di eks gudang Adi, yang sebelumnya sempat mengalami kebakaran hebat namun kini diduga kembali beroperasi.  Ironisnya, meski memiliki rekam jejak insiden serius, aktivitas di gudang tersebut diduga tetap berjalan tanpa hambatan hukum. Masih di Muaro Jambi, mahasiswa juga menggelar aksi di depan Mapolsek Jaluko, menuntut pertanggungjawaban dan tindakan nyata dari APH setempat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sekitar pukul 13.30 WIB, massa GSPI melanjutkan aksi ke Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Lingkar Barat Kota Jambi, yang diduga kuat milik seorang berinisial Rinto.  Gudang tersebut sebelumnya kerap menjadi sorotan media dan viral di media sosial, khususnya TikTok, karena tingginya aktivitas keluar-masuk mobil tangki biru-putih serta truk pengangkut BBM ilegal yang diduga berasal dari refinery di Provinsi Sumatera Selatan. Namun, kondisi lapangan dan temuan visual yang beredar luas di publik justru bertolak belakang dengan pernyataan resmi Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K. Saat dikonfirmasi awak media usai melakukan pengamanan aksi, Kapolsek menyatakan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya tidak menemukan aktivitas sebagaimana yang dituduhkan mahasiswa. “Selama ini belum ditemukan aktivitas di gudang tersebut. Ke depan akan kami pantau dan akan menggandeng instansi terkait, termasuk soal perizinan,” ujar AKP Jimi Fernando, S.I.K. Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari mahasiswa. Mereka menilai klaim Kapolsek tidak sejalan dengan fakta-fakta empiris, dokumentasi visual, serta laporan masyarakat yang berulang kali muncul di ruang publik. Mahasiswa GSPI menegaskan bahwa jika benar tidak ditemukan aktivitas, maka patut dipertanyakan metode pengawasan, kualitas penyelidikan, serta keseriusan aparat dalam menindak dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya terkait penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi. Aksi ini menjadi penanda kuat bahwa publik, khususnya mahasiswa, tidak lagi percaya pada pernyataan normatif tanpa pembuktian hukum yang transparan. GSPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran dan kelalaian aparat ke institusi pengawas internal dan eksternal, jika penindakan konkret tak kunjung dilakukan. Penulis Tim 

Read More

Api Padam, Kejahatan Dibiarkan: GSPI Jambi Gugat Pembiaran Kasus Gudang Minyak Ilegal Sungai Duren

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Api memang telah padam di gudang minyak ilegal Sungai Duren. Namun yang tidak pernah dipadamkan adalah kejahatannya. Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu seharusnya menjadi titik balik untuk membongkar kejahatan migas yang terstruktur, sistematis, dan mengakar. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: negara memilih jalan aman, memadamkan api, lalu membiarkan perkara menguap bersama asap. Atas dasar itu, Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Jambi hari ini menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran hukum. Aksi dilaksanakan di dua titik strategis, yakni lokasi gudang minyak ilegal yang pernah terbakar di Sungai Duren dan Mapolsek Jaluko. Hingga hari ini, tidak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka. Publik tidak pernah mendapatkan penjelasan terang: siapa pemilik gudang, siapa aktor intelektualnya, dan siapa yang bertanggung jawab secara pidana. Padahal, hukum sangat jelas. Setiap penyimpanan, pengolahan, dan niaga BBM tanpa izin merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar. Koordinator aksi GSPI Jambi, Dandi Bratanata, menegaskan bahwa kebakaran gudang minyak ilegal tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar kecelakaan. “Gudang ilegal itu berdiri di atas kesengajaan melanggar hukum. Kebakaran adalah konsekuensi logis dari praktik ilegal yang mengabaikan keselamatan. Dalam hukum pidana, ini adalah kejahatan berat. Tapi di Sungai Duren, hukum seolah tidak berlaku,” tegasnya. Dalam aksi di lokasi gudang, GSPI Jambi juga menyatakan kekecewaan keras terhadap Polsek Jaluko, karena tidak ada satu pun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi di titik tersebut. “Kami datang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional, tetapi aparat justru absen. Ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus ini dibiarkan dan tidak dianggap serius,” ujar Dandi. Yang lebih mengkhawatirkan, kini muncul dugaan kuat bahwa gudang minyak ilegal tersebut kembali beraktivitas. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pengulangan pelanggaran, melainkan tantangan terbuka terhadap wibawa hukum negara. Pelaku seolah merasa aman, merasa dilindungi, atau merasa hukum tidak akan pernah menyentuh mereka. Rasa aman semacam ini hanya bisa lahir dari impunitas. Impunitas inilah yang menjadi akar persoalan. Ketika kejahatan migas tidak dituntaskan, hukum kehilangan fungsi pencegahannya. Ketika pelaku tidak dihukum, kejahatan justru direproduksi. Negara secara tidak langsung mengirim pesan berbahaya: kejahatan BBM ilegal adalah bisnis berisiko rendah dengan keuntungan tinggi. Ini adalah kegagalan hukum dalam bentuk paling telanjang. GSPI Jambi menegaskan bahwa gudang minyak ilegal bukan sekadar persoalan izin, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan hidup. Penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan adalah kelalaian yang disengaja, dan ketika kelalaian itu berujung pada kebakaran, maka tanggung jawab pidananya berlapis: pidana migas, pidana umum, dan pidana lingkungan. Hukum bahkan membuka ruang untuk menjerat pemodal dan pihak yang mengambil keuntungan, bukan hanya pelaku lapangan. Namun hingga hari ini, yang terlihat bukan penegakan hukum, melainkan pembiaran.  Aparat seolah berhenti bekerja setelah api dipadamkan. Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian, tidak ada keadilan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran bukan lagi kelalaian biasa, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi rakyat. GSPI Jambi dengan tegas menyatakan sikap: Menolak normalisasi kejahatan migas Menolak hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas Menolak negara yang kalah di hadapan mafia minyak Jika gudang minyak ilegal Sungai Duren benar kembali beroperasi, maka itu adalah bukti bahwa hukum telah dipermainkan dan aparat telah dipermalukan. Api kebakaran mungkin telah padam, tetapi api perlawanan tidak akan pernah padam. Selama kejahatan ini tidak dituntaskan, selama pelaku tidak diseret ke pengadilan, dan selama keselamatan rakyat dikorbankan demi keuntungan segelintir orang, perlawanan rakyat akan terus menggema. Negara harus memilih: menegakkan hukum atau kehilangan legitimasi. Karena ketika hukum berhenti, perlawanan rakyat menjadi keniscayaan. Penulis Tim 

Read More

Bripda Surya Diganjar Penghargaan, Sosok di Balik Publikasi Polres Bangka Barat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Desember 2025 – Bripda Surya Jaya, personel Humas Polres Bangka Barat, diganjar penghargaan atas dedikasinya dalam mempublikasikan berbagai kegiatan kepolisian kepada masyarakat. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam upacara pemberian penghargaan yang digelar di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat, Senin (22/12/2025). Sejak awal kepemimpinan Kapolres Bangka Barat, Bripda Surya dinilai konsisten mengawal publikasi setiap kegiatan Polres Bangka Barat. Perannya tidak hanya sebatas dokumentasi, tetapi memastikan informasi kepolisian tersampaikan dengan cepat, akurat, dan berkelanjutan kepada masyarakat. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menilai penghargaan tersebut layak diberikan karena publikasi yang dilakukan Bripda Surya selama ini berdampak langsung pada keterbukaan informasi dan citra Polri. “Penghargaan ini diberikan karena yang bersangkutan selama ini aktif mempublikasikan kegiatan Polres Bangka Barat. Informasi bisa diterima masyarakat dengan baik,” kata AKBP Pradana. Meski bertugas di bidang Humas, Bripda Surya dikenal dekat dan berbaur dengan masyarakat. Di lingkungan tempat tinggalnya, ia kerap menjadi tempat warga menyampaikan informasi maupun keluhan, sehingga peran kehumasan juga berjalan dua arah. Penghargaan yang diterima Bripda Surya disebut sebagai buah dari kerja senyap yang konsisten. Sosoknya dianggap menjadi bagian penting di balik masifnya publikasi kegiatan Polres Bangka Barat selama ini. Kapolres berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk bekerja profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penulis Tim 

Read More

Polres Bangka Barat PTDH Tiga Personel, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 22 Desember 2025 – Polres Bangka Barat menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat di Lapangan Merah Mapolres Bangka Barat, Senin (22/12/2025) pagi. Selain PTDH, dalam upacara yang sama juga diberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk penerapan reward and punishment di lingkungan Polri. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., dalam amanatnya menegaskan bahwa PTDH merupakan keputusan final yang diambil melalui proses panjang dan mekanisme yang berlaku. “PTDH ini adalah keputusan final yang telah melalui proses panjang, termasuk sidang dan pertimbangan yang matang. Tiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres Bangka Barat. Adapun tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Risdianto, Bripka Romi Sucipto, S.H, dan Bripka Mustakim. Kapolres menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri di tengah masyarakat. “Penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya. Di sisi lain, Kapolres juga mengingatkan bahwa penghargaan yang diberikan kepada personel berprestasi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh anggota untuk terus meningkatkan dedikasi, loyalitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. “Pencapaian positif ini harus menjadi pemicu semangat bagi seluruh personel untuk terus berinovasi dan bekerja secara profesional, humanis, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat,” katanya. Kapolres Bangka Barat juga menyinggung tantangan tugas Polri ke depan yang semakin kompleks, terutama di tengah pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing dan kegiatan kepolisian lainnya. “Saya berpesan kepada seluruh jajaran agar menghindari pelanggaran sekecil apa pun, jaga nama baik institusi, dan jadilah polisi yang humanis serta konsisten menjadi teladan di tengah masyarakat,” tutupnya. Upacara PTDH dan pemberian penghargaan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif sebagai wujud komitmen Polres Bangka Barat dalam mewujudkan Polri yang profesional dan berintegritas. Penulis Tim 

Read More

Kapolres Bangka Barat Imbau Pemudik Jaga Kondisi Agar Tak Mengantuk Menuju Penyeberangan ke Luar Pulau Bangka

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 21 Desember 2025 – Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengimbau para pemudik yang melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Kalian agar menjaga kondisi fisik dan tidak mengemudi dalam keadaan mengantuk sejak keberangkatan hingga tiba di pelabuhan penyeberangan. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat saat duduk bersama warga dan pemudik di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (21/12/2025), dalam rangka pengecekan pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Kapolres menegaskan, perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan hingga ke luar Pulau Bangka membutuhkan kewaspadaan penuh, sehingga pengemudi diminta memastikan kondisi tubuh tetap prima demi keselamatan bersama. “Yang kami tekankan adalah agar pemudik tidak mengantuk sejak berangkat dari daerah asal menuju pelabuhan penyeberangan. Keselamatan di jalan menjadi kunci utama sebelum dan sesudah menyeberang ke luar Pulau Bangka,” ujar Kapolres. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bangka Barat juga menyempatkan diri berdialog dan menyapa para pemudik yang hendak menyeberang ke luar Pulau Bangka. Sejumlah pemudik diketahui berasal dari Pangkalpinang dan daerah lainnya di Pulau Bangka. Kehadiran Kapolres di Pelabuhan Tanjung Kalian merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memastikan situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif di titik-titik vital pergerakan masyarakat selama Operasi Lilin 2025. Kapolres menambahkan bahwa Polri tidak hanya melakukan pengamanan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. “Melalui Operasi Lilin, kami ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai ke tujuan,” katanya. Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengamanan dan pemantauan di jalur menuju pelabuhan serta kawasan penyeberangan selama periode Natal dan Tahun Baru guna meminimalisir potensi kecelakaan dan gangguan kamtibmas. Penulis Tim 

Read More

Penangkapan Oknum ASN Kota Jambi Membawa Sabu Seberat 503 Gram, Diduga Kasat Bungkam Saat Di Konfirmasi Terkait Pengembangan kasus nya

Tajam24Jam.Com Tanjabbar, 21 Desember 2025 – mmcnews.id  Satresnakoba Polres Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., mengamankan satu orang pelaku berinisial AS yang berhasil diamankan bersama barang bukti seberat 503 gram sabu.   Kronologi penangkapan, pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ini diamankan pada Minggu, 23 November 2025, sekira pukul 19.45 WIB di Jalan Patunas, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat (Kuala Tungkal).    Pelaku berinisial AS yang diketahui beralamat di Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 503 gram bruto.   Kasat Narkoba AKP Agus Alexander Purba ketika di konfirmasi media mmcnews.id terkait hasil pengembangan Penangkapan sabu 503 gram ini, melalui pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:  *”Selamat siang Kasat Narkoba Agus Alexander Purba SH.MH. mohon izin pak, saya Zul dari media MMC multy media cyber yang kemarin menghadap bapak, mau Konfirmasi terkait penangkapan Arman Saputra Kasus sabu seberat 503 gram, di Jalan Patunas, Kel Patunas, Kec Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar. pada tanggal 26 November 2025 yang lalu, dan sekarang sudah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pertanyaan kita:.  – Sejauh mana hasil pengembangan pihak Polres Tanjabbar menangani kasus yang sedang berjalan ini.  – Apakah ada tersangka yang lain, selain Arman Saputra atas kepemilikan sabu seberat 503 gram, setelah kilo gram tersebut,   – Apakah bandar sabu tempat Arman mengambil barang tersebut sudah diamankan juga, oleh pihak Satresnakoba Polres Tanjabbar.   – Apakah Arman Saputra ini tergolong pemakaian atau pengedar atas kepemilikan sabu tersebut.  Mohon petunjuk trims.*”   ” Langsung saja sama KBO nanti saya kirim nomor nya”.    mmcnews.id mencoba menghubungi KBO saudara anggun, atas perintah kasat narkoba Agus Alexander Purba terkait konfirmasi kita yang sudah diteruskan ke KBO Anggun,   “Anggun kita disuruh datang kekantor saja”   Sementara kita konfirmasi melalui SMS WhatsApp, mengingat jauh nya lokasi Polres Tanjung Jabung Barat dengan Kota Jambi,   Sampai sekarang belum juga ada jawabannya.   Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I.   Editor.   (ZOEL)

Read More