admin_

Truk Tangki Elnusa Petrofin Masuk Gudang BBM Ilegal di Muaro Jambi, Dugaan Kejahatan Migas Kembali Terulang

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 23 Desember 2025 — Praktik dugaan kejahatan migas kembali mencuat. Satu unit mobil tangki tronton merah putih bertuliskan PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9271 SFV terpantau memasuki lokasi gudang penimbunan BBM ilegal yang diduga milik seorang berinisial Ali Rambe, berlokasi di Jalan Aur Duri Satu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Selasa (23/12/2025) sekira pukul 16.14 WIB. Mobil tangki tersebut diduga membongkar atau mengurangi muatan BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke SPBU. Namun alih-alih menuju tujuan distribusi resmi, kendaraan pengangkut BBM itu justru masuk ke gudang yang kuat diduga tidak memiliki izin penyimpanan migas. Ironisnya, PT Elnusa Petrofin merupakan anak perusahaan PT Pertamina, BUMN strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga distribusi energi nasional. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas. Kasus serupa disebut bukan pertama kali terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polda Jambi telah berulang kali menangani dugaan keterlibatan armada Elnusa Petrofin, namun belum menimbulkan efek jera. Hal ini memunculkan pertanyaan serius publik: apakah penegakan hukum dan sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan, atau ada pembiaran sistemik? Meski beredar informasi bahwa sopir PT Elnusa Petrofin dan PT Jefri Abidin AB Sering dipecat, langkah tersebut dinilai tidak cukup secara hukum. Pemecatan hanya bersifat administratif internal dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, baik terhadap pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau menikmati hasil kejahatan. Secara hukum, perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah. Selain itu, jika terbukti adanya kerja sama terstruktur antara pengangkut, pemilik gudang, dan pihak lain, maka praktik ini dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir (organized crime) di sektor migas, yang seharusnya ditangani secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat. Penindakan tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri rantai komando, aktor intelektual, serta aliran distribusi dan keuntungan ilegal. Jika tidak, kasus serupa akan terus berulang dan hukum hanya menjadi formalitas tanpa keadilan. Penulis Tim

Read More

Patroli Gabungan Skala Besar Polres Bangka Barat Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Lancar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Polres Bangka Barat melaksanakan Patroli Gabungan Skala Besar dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Ibadah Natal 2025 di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pengecekan langsung ke gereja-gereja guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa patroli gabungan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan masyarakat, khususnya pada momentum perayaan hari besar keagamaan. Menurutnya, patroli ini tidak hanya bertujuan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan. Patroli gabungan tersebut melibatkan unsur Forkopimda Bangka Barat dan instansi terkait, di antaranya Kapolres Bangka Barat, Wakil Bupati Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, Sekda Bangka Barat, Kementerian Agama Kabupaten Bangka Barat, Kabag Ops Polres Bangka Barat, para Pejabat Utama Polres Bangka Barat, Ketua FKUB Bangka Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesbangpol, serta organisasi kemasyarakatan GP Ansor Bangka Barat, bersama personel TNI, Polri, dan unsur pendukung lainnya. Dalam pelaksanaannya, patroli menyasar sejumlah gereja dan titik strategis di wilayah Kecamatan Mentok. Petugas melakukan pengecekan kesiapan pengamanan, situasi lingkungan sekitar gereja, serta memastikan pelaksanaan ibadah Natal berjalan dengan aman dan kondusif. Adapun rute patroli dimulai dari Mako Lantas Polres Bangka Barat menuju Gereja GPIB Mentok, Gereja HKBP Mentok, Gereja Katolik Santa Maria, Pos Pelayanan Polres Bangka Barat, Pelabuhan ASDP Tanjung Kalian Mentok, dan kembali ke Mako Lantas Polres Bangka Barat. Melalui kegiatan patroli gabungan ini, Polres Bangka Barat berharap perayaan Natal 2025 di Kabupaten Bangka Barat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, sekaligus memperkuat semangat toleransi dan kebersamaan di tengah masyarakat. Penulis Tim

Read More

KANWIL DITJENPAS JAMBI BERIKAN REMISI KHUSUS NATAL TAHUN 2025, 1 WBP LANGSUNG BEBAS

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 Desember 2025 – Info_PAS, Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi melaksanakan pemberian Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Ini adalah hak bersayarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani, kami berikan khusus setiap perayaan Natal tanggal 25 Desember,” kata Irwan rahmat Gumilar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Kamis (25/25). Irwan menjelaskan bahwa pada Natal tahun 2025 ini, sebanyak 105 orang warga binaan Nasrani di wilayah Jambi menerima Remisi Khusus Natal, dengan rincian 104 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana, artinya setelah mendapatkan remisi masih harus menjalankan sisa pidanya. Sedangkan ⁠1 warga binaan menerima Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah menerima remisi. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendorong perubahan perilaku positif warga binaan. Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ungkap Irwan lagi. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan, serta motivasi untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat. “Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan semakin menyadari kesalahan, memperkuat nilai-nilai keimanan, serta mampu menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan taat hukum setelah selesai menjalani masa pidana. Kanwil Ditjenpas Jambi terus berkomitmen untuk menghadirkan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan nasional dan semangat reformasi pemasyarakatan,” pungkas Irwan. Penulis Tim

Read More

Tim Dokkes Polres Bangka Barat Sigap Bertindak, Aksi Kemanusiaan di Operasi Lilin Menumbing 2025 Tuai Apresiasi Pemudik

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Tim Dokkes Polres Bangka Barat kembali menunjukkan kesigapan dan kepedulian kemanusiaan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Respons cepat tim medis Polri ini mendapat apresiasi dari masyarakat setelah memberikan pertolongan kepada seorang pemudik yang mengalami insiden medis di rest area, Selasa (24/12/2025). Saat kejadian, Tim Dokkes Polres Bangka Barat tengah bersiaga di Pos Pelayanan (Posyan) Operasi Lilin Menumbing 2025. Begitu menerima laporan adanya pemudik yang mengalami luka, tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk memberikan penanganan medis. Korban diketahui mengalami insiden saat beristirahat di area musala rest area. Saat hendak melompati pagar, korban terpeleset akibat pijakan licin dan kondisi tubuh yang kelelahan, hingga bagian tubuhnya tertancap besi pagar. Dari keterangan petugas, korban juga belum mengonsumsi makanan sejak siang hari sehingga kondisinya melemah. Di lokasi, Tim Dokkes Polres Bangka Barat segera melakukan tindakan medis awal dengan menghentikan pendarahan, membersihkan luka, serta memberikan pengobatan untuk mencegah infeksi dan mempercepat pemulihan. Petugas juga memberikan makanan dan suplemen guna memulihkan kondisi fisik korban.Aksi cepat dan profesional tersebut disaksikan langsung oleh Rustam, salah satu pemudik yang hendak berangkat menuju Palembang. Ia mengaku terkejut sekaligus kagum dengan kesigapan Tim Dokkes Polres Bangka Barat. “Saya benar-benar melihat langsung bagaimana cepat dan tanggapnya Tim Dokkes Polres Bangka Barat membantu masyarakat. Ini luar biasa, polisi benar-benar hadir saat masyarakat dalam kesulitan,” ujar Rustam. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan kemanusiaan menjadi prioritas utama Polri selama Operasi Lilin Menumbing 2025. “Tim Dokkes kami disiagakan untuk memberikan pertolongan cepat kepada masyarakat, khususnya pemudik. Kami mengimbau agar pemudik tidak memaksakan diri saat lelah dan selalu memperhatikan kondisi kesehatan selama perjalanan,” kata Iptu Yos. Saat ini, korban dilaporkan dalam kondisi stabil dan masih dalam pemantauan tim medis. Korban diperbolehkan melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman oleh petugas kesehatan. Operasi Lilin Menumbing 2025 digelar untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, sekaligus menghadirkan pelayanan Polri yang cepat, sigap, dan humanis. Penulis Tim

Read More

Operasi Lilin Menumbing 2025, Tim Dokkes Polres Bangka Barat Sigap Tolong Pemudik di Rest Area

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Polres Bangka Barat mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Tim Dokkes Polres Bangka Barat bergerak cepat memberikan pertolongan kepada seorang pemudik yang mengalami insiden medis di sebuah rest area, Selasa (24/12/2025). Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beristirahat di area musala rest area. Saat hendak melompati pagar, korban terpeleset akibat pijakan licin dan kondisi tubuh yang kurang prima, hingga bagian tubuhnya tertancap besi pagar musala. Dari keterangan petugas, korban diketahui dalam kondisi kelelahan dan belum sempat mengonsumsi makanan sejak siang hari. Mendapat laporan tersebut, Tim Dokkes Polres Bangka Barat yang siaga di Pos Pelayanan (Posyan) langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan medis awal. Petugas segera menghentikan pendarahan, membersihkan luka, serta memberikan pengobatan guna mencegah kondisi korban memburuk. Selain tindakan medis, petugas juga memberikan makanan dan suplemen untuk memulihkan kondisi fisik korban yang lemas.Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan kemanusiaan menjadi prioritas utama Polri selama Operasi Lilin. “Kami mengimbau para pemudik agar tidak memaksakan diri saat lelah. Manfaatkan rest area untuk beristirahat, pastikan asupan makanan tercukupi, dan selalu utamakan keselamatan selama perjalanan,” ujar Iptu Yos. Saat ini, korban dilaporkan dalam kondisi stabil dan masih dalam pemantauan tim medis. Korban diizinkan melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman oleh petugas kesehatan. Operasi Lilin Menumbing 2025 sendiri digelar untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk memberikan pelayanan cepat dan humanis kepada para pemudik. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Warga Tidak Gunakan Petasan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api secara sembarangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu 24 Desember 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, kebakaran, serta risiko korban luka yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan. “Petasan memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Pradana Ia menjelaskan, untuk penggunaan kembang api, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci, yang dibeli dari tempat resmi serta digunakan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan. Sementara itu, untuk kembang api berukuran sedang hingga besar, lanjut Kapolres, hanya dapat digunakan dalam kegiatan pertunjukan resmi dan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bangka Barat juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, sehingga tidak bermain petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan luka bakar maupun kebakaran. Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Bangka Barat akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik keramaian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal dan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab, demi kenyamanan bersama,” ujar AKBP Pradana. Polres Bangka Barat berharap melalui imbauan ini, masyarakat dapat berperan aktif menciptakan suasana perayaan yang damai tanpa gangguan kebisingan maupun risiko keselamatan. Penulis Tim

Read More

Usai Divonis Pidana, Mardiana Digugat Perdata Rp540 Juta di PN Tanjung Jabung Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24 Desember 2025 – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kembali harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh oleh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, nama baik, dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari Perkara Pidana Berlanjut ke PerdataDalam perkara pidana sebelumnya, Tergugat telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt atas tindak pidana penghinaan ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.Namun demikian, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk mengakomodasi kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata bernuansa penghinaan dan dinilai melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang.Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat KuatPraktisi hukum Apriansyah menilai, posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong sangat kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi dasar penting dalam gugatan PMH. “Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana harus dianggap benar dan tidak dapat dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” jelas Apriansyah. Rincian Tuntutan Ganti RugiDalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp540 juta, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp40 juta, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.Kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga Penggugat. Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Jadwal Agenda PersidanganPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut: 14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat10 Maret 2026 – Replik Penggugat17 Maret 2026 – Duplik Tergugat dan kemungkinan eksepsi25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan13 Mei 2026 – Putusan Perkara ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa putusan pidana tidak menutup peluang korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehormatan dan martabat seseorang. Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Bangka Barat periksa ketat Barang Bawaan yang masuk ke Pulau Bangka

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Desember 2025 -Sat Reskrim Polres Bangka Barat dampingi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung dalam gelar Operasi Patuh Karantina tahun 2025. Selasa, 23 Desember 2025. Operasi yang di selenggarai oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung melibatkan stakeholder yang berperan penting sebagai poros kegiatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. ini merupakan bentuk sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perkarantinaan, biasanya lalulintas komoditas menjelang Nataru dari Tanjung api-api maupun sebaliknya cendrung meningkat, menyikapi hal tersebut, seluruh petugas gabungan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama mencegah penyebaran hama penyakit baik melalui hewan maupun tumbuhan, jika ada kecurigaan terhadap barang yang dibawa langkah pertamanya yakni melaporkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terdekat. Tambah Kapolres Penulis Tim

Read More

Geram Jambi Gelar Aksi di Polda, Dukung Penetapan Adhi Varial dalam Kasus DAK Pendidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi atas langkah penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi terhadap Polda Jambi yang telah menetapkan Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus DAK pendidikan.Koordinator aksi menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan di Provinsi Jambi. “Ini adalah bentuk dukungan moral kami kepada Polda Jambi agar tidak ragu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” teriak salah satu orator dalam aksi. Aksi unjuk rasa juga diwarnai dengan simbolisasi unik. Hafizi Alatas, salah satu peserta aksi, menunaikan nazar dengan memotong rambut gondrong miliknya di lokasi aksi. Selain itu, dilakukan pula prosesi mandi bunga tujuh warna sebagai bentuk syukur atas ditetapkannya Adhi Varial sebagai tersangka. Menurut massa aksi, ritual tersebut merupakan ekspresi kekecewaan sekaligus harapan agar penegakan hukum di Jambi semakin berani, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat. Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mendesak Polda Jambi untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan tanpa adanya insiden berarti. Penulis Tim

Read More

Samsat Keliling Permudah Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Namun Celah “Biaya Tambahan” Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Desember 2025 — Program Samsat Keliling yang digagas Samsat Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi kembali hadir di sejumlah titik strategis Kota Jambi. Salah satunya beroperasi di depan GOR Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru. Layanan ini digadang-gadang sebagai solusi praktis bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Antusiasme warga cukup tinggi. Selain lokasi yang mudah dijangkau, pelayanan ini disebut lebih cepat dibandingkan Samsat induk. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul fakta menarik yang menuai sorotan publik. Petugas Samsat Keliling yang dikonfirmasi awak media pada Senin, 22 Desember 2025, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli sesuai nama di STNK, asalkan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan disertai KTP asli. Namun, persoalan muncul ketika wajib pajak tidak membawa surat kuasa. Dalam kondisi tersebut, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan dengan pengenaan biaya tambahan, yakni:Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua (R2)Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat (R4)Kebijakan ini disebut sebagai bentuk “akomodasi” bagi masyarakat yang kendaraan­nya masih atas nama orang lain. “Ini untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili berbeda dengan nama pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar petugas di lokasi.Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan kritik dari warga. Sejumlah wajib pajak menilai aturan KTP asli pemilik kendaraan seharusnya dihapuskan sepenuhnya tanpa membuka ruang biaya tambahan yang berpotensi multitafsir. “Kalau tujuannya mempermudah, kenapa masih ada biaya tambahan? Kami tetap setor pajak ke negara, tapi malah dibebani lagi,” ujar salah satu warga.Warga juga menyinggung kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN). Meski BBN 1 persen telah dihapus, kenyataannya biaya lain masih membebani, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Kondisi ini membuat banyak pemilik kendaraan bekas memilih “jalan pintas” dengan tetap menggunakan nama pemilik lama. “Bukan kami tidak mau balik nama, tapi biayanya berat. Akhirnya mau tidak mau bayar pajak tanpa KTP asli dan kena biaya tambahan,” keluh warga lainnya.Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya tambahan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas, atau justru membuka ruang praktik abu-abu di balik layanan yang mengatasnamakan kemudahan? Program Samsat Keliling memang membantu masyarakat, namun transparansi aturan dan pungutan menjadi hal yang tak bisa ditawar. Tanpa kejelasan, kemudahan bisa berubah menjadi celah persoalan baru dalam tata kelola pelayanan publik. Penulis Tim

Read More