Pemdes Rantau makmurKec. Berbak kab. TanjungJabung Timur Di duga TerJadi Persegongkolan Anggaran dana desa (ADD)Sehingga hutang matrialTidak terselesaikan.

Tajam24jam.com Tanjung Jabung timur, Jum’at 17 Januari 2025 – Pada pekan Lalu Awak media mendapatkan informasi dari Salah satu warga dari desa Rantau makmur kecaman Berbak kabupaten Tanjung Jabung timur provinsi Jambi, menyampaikan kepada Awak media,”kejadian yang sangat mengejutkan Adanya Utang belanja matrial untuk pembuatan jalan Cor-coran (Rababbeton), pada THN. 2019-2020, senilai Rp. 360 juta
sampai Sa’at ini belum di Selesaikan Pembayarannya Oleh pemerintah Desa.

“Maka di duga pememerinta Desa Rantau makmur terjadi penyelewengan dana dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai Aturan yg semestinya,”
Alias menyala gunakan Anggaran dan Wewenang.
Sebagai pemerintahan Desa.

Dan pada hari Jum’at 10 Januari 2025 media bersama salasatu Lembaga BAIN HAM-RI berusaha Untuk mendatangi kantor Desa Rantau makmur tujuan Untuk konfirmasi terkait adanya dugaan penyalaguna’an dana tersebut; Namun yang Ada di kantor desa Saat itu Hanya sebagian petugas Desa. yang menyampaikan bahwa pak Kadesnya Lagi dalam keadaan Sakit.
Ujar Petugas Desa.

“Kamipun bersama rekan-media berusaha Untuk mendatangi kepaladesa kerumah kediamannya Untu konfirmasi terkait Dugaan penyala gunaan Anggaran THN. 2019 – 2020 dengan Murgianto. yang mana pada Saat itu menjabat sebagai TPK. Dan kebetulan Saat ini Menjabat sebagai kepala desa rantau makmur,”menyangkal dalam hal tersebu bahwa dia tidak tau perihal dana pembelian matrial tersebut, belum di bayarkan, “saat itu saya hanya sebagai TPK, Namun pada kenyataannya Semua Nota pengambilan matrial yang di tanda tangani kepala desa (Suparto alm) pada saat itu, Murgianto juga ikut menandatangani di Atas materai, dan Semua Nota pembelian suda dipelihatkan Sama Murgianto pada saat di Konfirmasi,

“Dan Murgianto bilang pada saat di konfirmasi kerumanya,”berhubung Saya baru balek dari rumah sakit pak…Terus besok saya harus Cekap ke Jamb Lagi; maka pak kades (Murgianto) berjanji
Kalau saya sudah pulang dari Jambi Nanti kita tlponan untuk penyelesaiyan permasalahan ini, Ucap pak Kades Murgianto,” Namun suda beberapa hari ini belum Ada juga Napaknya niat baiknya untuk menghubungi, maka kami sala satu dari media mencoba menelfon namun tidak perna di Angkat; maka dalam hal tersebut kami menduga tidak Ada Etikat baik.

Sedangkan ini jelas Adanya dugaan tersebut. masalanya sudah berlarut larut, dari tahun 2019-2020, diduga terjadi penyalaguna’an Anggaran Dana desa sehingga berpotensi Adanya Tindak Pidana korupsi
Dapat di jerat dengan Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Penulis Team

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *