Kasus Perampasan Mobil dan Tuduhan “Pelakor” Seret Anak Pejabat Tinggi Jambi, Korban Tempuh Jalur Hukum

Tajam24Jam.Com Jambi, 30 September 2025 – Kasus dugaan perampasan mobil yang disertai intimidasi dan pencemaran nama baik tengah menjadi sorotan publik di Jambi. Seorang wanita resmi melaporkan anak dari pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi ke Polda Jambi, setelah mobil Honda Brio miliknya dirampas, rumahnya dicoret dengan kata-kata kasar, dan dirinya difitnah sebagai “pelakor”.

Laporan polisi yang diterima pada Jumat, 12 September 2025, mengungkap rangkaian kejadian yang dialami korban. Insiden bermula pada Kamis siang (11/9), ketika korban sedang memanaskan mobil di depan rumah. Tiba-tiba, empat orang mendatangi lokasi. Salah satunya, perempuan yang mengaku anak dari pejabat berinisial RdN, langsung mematikan mobil lalu merampas kuncinya.

Tak hanya itu, para pelaku berteriak menuduh korban sebagai perebut suami orang. Aksi tersebut disaksikan para tetangga. Dinding rumah korban pun dicoret dengan kata-kata “pelakor” dan “lonte”. Usai membuat keributan, pelaku membawa kabur mobil Honda Brio tersebut.

Keesokan harinya, korban dihubungi dengan janji mobilnya akan dikembalikan. Ia diminta hadir dalam sebuah pertemuan di Jambi Business Center (JBC). Namun, menurut kuasa hukum korban, Putra Tambunan dari Kantor Hukum DBS Nirwasita, pertemuan itu justru jebakan. Korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang berisi pengakuan bahwa dirinya memiliki hubungan terlarang dengan ayah terduga pelaku.

“Kami membantah keras tuduhan tersebut. Klien kami membeli mobil itu dengan uang hasil jerih payahnya sendiri. Tidak ada hubungan terlarang dengan siapapun,” tegas Putra Tambunan.
Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, selain laporan utama mengenai perampasan. “Jika mereka punya bukti, tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, RdN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui pernah membantu sebagian dana untuk pembelian mobil Brio tersebut, sebesar Rp50 juta, sementara kekurangannya Rp150 juta dipinjam korban dengan jaminan surat tanah sporadik. Namun, menurutnya, karena tidak ada bukti tertulis, terjadi kesalahpahaman yang akhirnya berujung pada keributan.

“Sebenarnya saya ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Namun, upaya tersebut gagal karena terjadi miskomunikasi,” jelas RdN saat dikonfirmasi.

Kini, kasus ini ditangani Polda Jambi. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum, mengingat perkara ini menyeret nama keluarga pejabat tinggi daerah.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *