Tajam24Jam.Com TANJAB BARAT, Selasa 17/6/2025 – Pengerjaan peningkatan jalan dalam bentuk pengerasan jalan di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga tidak sesuai dengan catatan di papan informasi pekerjaan. Warga setempat kesalkan hasil pekerjaan
Pasalnya, pengerjaan pengerasan jalan di RT 14 dan 19 Desa Sri Agung yang menghabiskan dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2025 sebesar Rp118.200.000 dengan volume lebar 3,5 meter dan panjang 600 meter, ternyata tidak sesuai dengan volume yang dipublikasikan di papan informasi.
Warga setempat menyayangkan sikap pemerintah desa yang dituding mengurangi volume jalan. Menurut warga, hasil pembangunan jalan ini amat mengecewakan, jalan menjadi sempit akibat lebar jalan dikurangi.
“Lebar jalan tidak sesuai dengan keterangan di papan informasi. Di papan informasi lebar jalan 3,5 meter, tapi faktanya hanya 3,1, ada 3,2, hingga jalan menjadi kecil dan sempit padahal jalan masih bisa di buat lebar ” ungkap warga ke awak media. Pada Selasa (17/6/2025).
Sementara itu kepala Desa Sri Agung Thabroni menangapi kurang nya volume pengerasan jalan di desa nya. Menurut nya hal itu dikarenakan jalan tersebut lebarnya tidak rata dan alat berat jenis gleder tidak bisa membuat parit jalan.

“Izin klarifikasi bang. Badan jalan melati tu lebarnya tidak rata, ada yang hanya 4 meter dan ada yang belih. Jalan yang badan jalanya hanya 4 meter maka alat gleder tidak bisa membuat parit jalan. Maka terjadilah 3,20 M. Maka dari itu TPK dan pengawas membuat kesepakatan menambah volume panjang nya yang semula 600 meter menjadi 645 meter” katanya
“Dan berdasarkan konfirmasi saya ke TPK bahwa jalan itu tidak semua kurang lebarnya, banyak juga titik yang lebarnya lebih dari 3,5 meter” kata Thabroni
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjab Barat mengatakan sudah meminta penjelasan kepala desa terkait hal tersebut. Namun kepala desa berdalih lebar jalan memang tidak sesuai dengan catatan yang terpajang di papan informasi pekerjaan dikarenakan badan jalan hanya 4 meter sehingga tidak bisa di gleder.
“Sudah saya konfirmasi dengan kepala desa, bahwa kegiatan di lapangan memang ada beberapa segmen yang lebarnya tidak sampai 3,5 karena badan jalan hanya 4 meter jadi tidak bisa digelontorkan,” ujar Kadis PMD.
Dinas PMD telah mengingatkan kepala desa untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan regulasi. Dan akan meminta pihak BPD dan Kecamatan juga melakukan pengawasan.
“Untuk hal tersebut berdasarkan kesepakatan TPK di lapangan panjangnya di lebihkan dari rencana awal 600 meter menjadi 645 meter,” imbuhnya.
Penulis Tim



