Ketua Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi Diduga melakukan Gratifikasi

Tajam24Jam.Com Jambi, 26/02/2025 – Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas PNS.

Hukuman bagi pegawai negeri (PNS) yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, PNS juga dapat dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sekitar Bulan Juni Tahun 2023 Mahasiswa Jurusan Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi melaksanakan kegiatan Pelatihan di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Untuk Transportasi dan Konsumsi selama perjalanan Pulang Pergi ke Cikarang setiap Mahasiswa dikenakan biaya sekitar Rp 3 jutaan dengan menggunakan Travel “R”. Setelah Kegiatan Pelatihan tersebut, Kajur Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi diduga adanya Gratifikasi dengan meminta dan menerima uang Komisi dari Travel “R”. Dari informasi yang diterima bahwa uang tersebut di transfer oleh pengurus Travel “R” sekitar pertengahan bulan Juni 2023 ke Rekening pribadi sekjur Kesling, kemudian diberikan kepada Bendahara.

Dalam kegiatan yang sama di Tahun 2024, Kajur kembali berulah ingin mengganti Travel “R” dengan Travel relasinya sendiri. Namun ditolak oleh Mahasiswa, seolah tidak kehilangan akal Kajur Kesling mengeluarkan kebijakan untuk mengikut sertakan seluruh Dosen Jurusan Kesehatan Lingkungan dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 20 orang Dosen termasuk Kajur ikut serta dalam kegiatan di Cikarang, untuk biaya nya di keluarkan secara resmi oleh Poltekkes Kemenkes Jambi Jurusan Kesling.

Tetapi pada kenyataannya Semua Dosen yang ikut serta itu ditumpangkan ke Travel “R” bersama mahasiswa atas perintah Kajur. Dana Perjalanan yang dikeluarkan oleh Poltekkes Kemenkes Jambi tidak dibayarkan oleh Kajur, diduga adanya dana tersebut masuk ke “kantong pribadi Kajur”.

Untuk kegiatan yang sama di Tahun 2025 ini, ada dugaan Kajur kembali melakukan hal yang sama untuk kepentingan pribadinya. Dugaan Gratifikasi ini, Kajur beralasan untuk kepentingan bersama dalam kegiatan Jurusan.

Dasar hukum terkait gratifikasi adalah:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
  • Pasal 12B dan 12C UU Tipikor.
  • Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK.

Penulis Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *