Tajam24jam.com BATANGHARI, Sabtu 10/10/2026 — Jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengaku mengalami tekanan setelah kegiatan ibadah mereka diputuskan untuk dihentikan sementara. Melalui pendetanya, Edward C. Gultom, S.Th., jemaat mengungkap dugaan intimidasi, ancaman verbal, hingga tekanan untuk menandatangani berita acara penghentian ibadah.
“Kami hanya meminta hak kami untuk beribadah,” demikian harapan Edward mewakili jemaatnya, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu(10/10/26).
Persoalan ini tertuang dalam Berita Acara Rapat Pendirian Tempat Ibadah tertanggal 6 Oktober 2026, yang dipimpin Lurah Simpang Sungai Rengas, Reni Repianti, S.E. Dokumen tersebut menyatakan kegiatan ibadah setiap Minggu di rumah pribadi Marhehe Gultom, RT 07/RW 03, dihentikan sementara sampai persyaratan administrasi diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah kecamatan, MUI, FKUB, kepolisian, TNI, KUA, lembaga adat, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Nama-nama yang tercantum dalam dokumen antara lain Ketua MUI Kabupaten Batanghari KH. Zaharudin, H.K.; perwakilan FKUB M.N. Parlindungan, Hs., dan H. Muslim, M.H.; Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Gegar Mahdi, S.H.; serta Danramil Kecamatan Mersam–MSU Kapten Heriyadi.
Menurut Edward, jemaat yang beribadah di tempat tersebut hanya sekitar lima hingga enam orang. Ia mengaku selama ini berupaya menjaga hubungan baik dengan warga sekitar. Namun, dalam rapat yang dihadiri puluhan orang itu, ia merasa keberatan jemaatnya tidak mendapat ruang yang seimbang.
Mengaku Dijemput dan Ditekan Menandatangani Berita Acara
Edward menuturkan, dirinya menolak keputusan penghentian ibadah dan meninggalkan forum. Ia mengaku kemudian dijemput dari rumah dan diminta kembali ke kantor kelurahan untuk menandatangani berita acara dengan alasan meredam emosi warga.
Menurutnya, kekhawatiran terhadap keselamatan keluarga dan rumah yang ditempatinya membuat dirinya akhirnya kembali ke kantor kelurahan.
Persoalan semakin serius ketika adiknya mempersoalkan isi berita acara yang menyatakan bahwa keputusan dibuat tanpa intimidasi dan intervensi dari pihak mana pun. Edward mengaku pernyataan tersebut tidak sesuai dengan tekanan yang mereka rasakan selama proses berlangsung.
Ia juga mengungkap dugaan ancaman verbal dalam pertemuan tersebut. Menurut keterangannya, seorang ketua RT memukul meja dan melontarkan ancaman.
Edward turut menyebut adanya ungkapan dari salah satu tokoh masyarakat, “Tangkap melawan bunuh,” yang membuat pihaknya merasa terancam.
Ia juga mengklaim unsur kepolisian dan TNI yang hadir menyarankan agar kegiatan ibadah dihentikan. Keterangan mengenai dugaan intimidasi dan pernyataan pihak-pihak tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada mereka yang disebutkan.
Jemaat Pertanyakan Solusi dan Hak Beribadah
Edward mengatakan pihaknya telah meminta solusi apabila rumah yang digunakan untuk beribadah dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut pengakuannya, tidak ada tempat alternatif yang ditawarkan agar jemaat tetap dapat menjalankan ibadah di wilayah tersebut.
Bagi jemaat, persoalan ini bukan semata-mata tentang administrasi rumah ibadah, melainkan juga tentang kesempatan menjalankan keyakinan tanpa tekanan dan ancaman.
“Kami hanya mau beribadah,” ujar Edward.
Di sisi lain, berita acara menyebut penghentian sementara dilakukan sampai persyaratan administrasi diselesaikan. Namun, dokumen tersebut tidak merinci persyaratan apa yang belum terpenuhi maupun alternatif penyelesaian yang ditawarkan kepada jemaat.
Jemaat berharap pemerintah Kabupaten Batanghari dan instansi terkait turun tangan, memberikan kejelasan atas dasar keputusan tersebut, serta memfasilitasi penyelesaian yang adil.
Pemerintah kelurahan, FKUB, MUI, kepolisian, dan TNI yang tercatat hadir dalam rapat perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Hak beribadah dan ketentuan administrasi perlu diselesaikan secara transparan. Dugaan intimidasi yang disampaikan jemaat juga perlu ditanggapi serius, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Penulis Team.



