Hasil Mediasi Terkait Laporan Sengketa lahan Di Polsek Sektor Dendang Sangat Mengecewakan Pelapor.

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur pada Jum’at (21/02/2025) – Hasil wawancara kami dari Awak media dan tim Bain ham republik Indonesia . Dengn plapor saudara berinisial (B) dan (M) Iya mengatakan sangat kecewa dengan ke putusan mediasi- Pada hari kamis (20/02/2025), di polsek sektor dendang kabupaten tanju jabung timur ujar Pelapor.

lahan saya dirusak dan gusur oleh masarakat setempat. Tanah tersebut saya mendapatkan izin garap dari Koprasi KCKB ( koprasi citra karya bangsa) sebelum saya garap tanah tersebut. Saya bersamama dengan pengurus koprasi menunjukan objek tanah. Maka setelah itu tanah tersebut saya garap sesuai dengan arahan koprasi. Maka saya mengkaryakan masarakat setempat membersikan lahan dan menanam tanaman dan menyedian bibit. Serta membuat satu unit pondok yang material nya di beli sama masarakat setempat” jadi masarakat lah yang mengerjakan nya.

Dan masyarakatlah yang (menerima upah) jadi di dalam pertemuan mediasi laporan tidak dibahas dalam pembicaraan mediasi. Sedang kan laporan saya jelas pengrusakan tanaman mengalikan pungsi tanaman dari tanaman pinang di ganti dengan kelapa sawit,” Itu sudah menyalakan aturan dari koprasi. Jadi di dalam porum saudara inisial S dari kehutanan mempertanyakan kepada terlapor di dalam porum. Dasar apa kalian menggarap tanah orang lain. Ia mengatakan dasar masarakat jadi tidak ada izin dari koprasi.

maupun kehutanan mereka mengatakan tidak ada Jadi kata (S) dari kehutanan kelian salah, dapat di pidanah. Yang kami pelapor mendengar ucapan kapolsek tidak ada pidanah nya. Itu ranahnya kehutanan. Kan kami pelapor benar benar kecewa. Sudah jelas ada pidananya menurut saudara (S) dari kehutanan jadi berdasarkan undang undang di Pasl 385 dan 372 serta pasal 170 sudah jelas ada pidanah nya. Dari itu kami beserta kuasa hukum akan melapor selanjut nya.

(Tim B.A)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *