Tajam24Jam.Com Jambi Hari ini Rabu 19/02/2025 diketahui Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor sudah menurunkan Bendera Merah-putih yang lusuh dan robek setelah Media Online memberitakan berkibarnya bendera Merah-putih yang lusuh dan robek di halaman Dealer Yamaha Sabang Raya Motor pada Selasa 18/02/2025.
Sangat jelas bahwa Setiap orang dengan sengaja melanggar UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera merah putih, sesuai dengan bunyi pasal yang dimaksud, di denda paling maksimal 500 juta dan menjalani kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Pihak Dealer Yamaha Sabang Raya Motor tetap harus bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam penghinaan Lambang Negara Sang Saka Merah Putih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“DPW BAIN HAM-RI Provinsi Jambi tetap meminta Pimpinannya untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya” ucap Ar.Karim Ketua Bain HAM-RI Provinsi Jambi.
Penulis Team.



