Tawuran Maut di WTC Jambi, Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok, 13 Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 21 Agustus 2026 — Tawuran antarkelompok bermotor di kawasan Kompleks Pertokoan WTC Jambi, Jalan Sultan Thaha, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, berujung maut. Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial AN meninggal dunia setelah mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini diungkap Polda Jambi melalui siaran pers Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok melalui media sosial Instagram.

Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu dan melakukan tawuran di sekitar kawasan Mal WTC Jambi. Sekitar pukul 04.00 WIB, kelompok dari kawasan Pinang Merah bertemu dengan kelompok lawan yang disebut berasal dari kawasan Flamboyan dan Jati Baru.

Saat tawuran berlangsung, korban AN terjatuh dan diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tajam serta benda tumpul. Korban kemudian dibawa oleh teman-temannya ke RS Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Polisi Amankan Sejumlah Pelaku
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua di antaranya merupakan tersangka dewasa berusia 18 tahun yang diduga berperan melakukan pembacokan terhadap korban.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang masih berusia anak. Karena masih di bawah umur, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda PCX, dua kayu balok panjang, dua senjata tajam jenis egrek, serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Dijerat Pasal Berlapis
Polda Jambi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d, serta ayat (3) subsider Pasal 472 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terhadap dugaan kekerasan terhadap anak, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemberkasan perkara, koordinasi dengan pihak kejaksaan, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Polda Jambi mengingatkan seluruh pihak, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja agar tidak terlibat aksi tawuran, kekerasan maupun ajakan berkelahi yang berawal dari media sosial.
Penyelidikan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *