Tajam24Jam.Com Batanghari, 17 Juli 2026 – Dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Halik bin Misdi, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mersam setelah mengaku memergoki sekelompok orang memanen sawit di kebun milik anaknya yang telah bersertifikat.
Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: LPADUAN/144/VII/2026/SPK/Sek Mersam, laporan diterima Polsek Mersam pada 14 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian.
Kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (17/7/2026), Halik mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.45 WIB. Menurutnya, rombongan datang menggunakan mobil Mitsubishi PS dan mobil double cabin, diduga dipimpin Kepala Desa Simpang Rantau Gedang bersama Ketua LCKI, Yernawita, SH, yang akrab disapa Maknyak, serta tiga orang pemanen.
“Rombongan itu masuk ke kebun milik anak saya. Saat dicegat warga dan anggota di lokasi, ditemukan sekitar 20 tandan buah sawit yang sudah dipanen dan diturunkan dari kendaraan sebagai barang bukti,” ujar Halik.
Usai kejadian, Halik bersama Ketua BPD Tampak Sari, Romi, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mersam dengan membawa barang bukti. Keesokan harinya, buah sawit ditimbang di loading ramp dengan nilai sekitar Rp718 ribu.

Halik menegaskan kebun seluas 1,86 hektare tersebut merupakan milik anaknya, Melisa Amalia, yang telah memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Halik, pihak yang melakukan pemanenan berdalih mendapat kuasa dari seseorang bernama Sugito. Namun ia membantah klaim tersebut.
“Pak Sugito tidak pernah menguasai kebun ini. Saya juga sudah cek data persil di KUD. Lahan kami telah melalui proses pelepasan resmi hingga terbit sertifikat dari BPN,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Mersam Iptu Mahyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami masih meminta keterangan para saksi. Saat kejadian, rombongan dari LCKI memang berada di lokasi,” singkatnya.
Di sisi lain, Ketua LCKI Yernawita, SH membantah telah melakukan pencurian. Ia mengklaim tindakan pemanenan dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Sugito, yang menurutnya merupakan pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Yernawita menjelaskan, Sugito sebelumnya mengaku telah memberi kuasa jual lahan seluas 20 hektare kepada Halik dengan nilai Rp400 juta. Namun, kata dia, pembayaran baru terealisasi Rp64 juta sehingga Sugito kemudian mencabut surat kuasa dari Halik dan memberikan kuasa kepadanya untuk menjual lahan sekaligus menagih sisa pembayaran.
Ia juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Batanghari. Menurutnya, sebelum melakukan pemanenan pihaknya telah mengajukan permohonan pengawalan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mersam, namun tidak mendapat pendampingan.
“Kami memang memanen buah sawit di lahan 20 hektare itu. Disaksikan masyarakat dan kepala desa, serta kami merasa telah menjalankan sesuai SOP,” ujar Yernawita.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan Polsek Mersam. Status kepemilikan lahan dan legalitas tindakan pemanenan masih menjadi materi pemeriksaan penyidik. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis Tim



