Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Juli 2026 – Polemik penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu kini berbuntut panjang. Meski pelapor dan terlapor mengaku telah mencapai perdamaian secara kekeluargaan, laporan polisi disebut belum dapat dicabut sehingga pengaduan resmi akhirnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026071400203 tertanggal 14 Juli 2026, Propam Mabes Polri telah menerima pengaduan yang diajukan oleh M. Muslim, warga Kota Jambi.
Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan penolakan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kapolsek Kumpeh Ulu AKP T.T. Munthe, Kanit Reskrim IPDA Anggi, serta personel Katim Juntak. Pengaduan itu mempersoalkan tidak dikabulkannya permohonan pencabutan laporan, meski kedua belah pihak diklaim telah berdamai.
Pelapor menilai sikap tersebut tidak mengakomodasi kesepakatan damai yang telah dicapai sehingga memilih menempuh jalur pengawasan internal Polri melalui Propam Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kumpeh Ulu maupun pihak terkait mengenai alasan belum diprosesnya permohonan pencabutan laporan tersebut. Perlu dicatat bahwa diterimanya pengaduan oleh Propam bukan berarti dugaan pelanggaran telah terbukti, melainkan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri.
Penulis Tim



