Dugaan Perkara Penipuan di Polsek Kumpeh Ulu Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan
Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 2 Agustus 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang sempat ditangani Polsek Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir melalui penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Pelapor berinisial S dan terlapor berinisial SPD sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Minggu (2/8/2026). Kesepakatan damai itu ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Pencabutan laporan dilakukan secara resmi dengan didampingi kuasa hukum pelapor dan Terlapor, M. Muslim. Menurut keterangan yang disampaikan, perdamaian dicapai melalui musyawarah dan atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan. Dalam proses penyelesaian administrasi perkara, penyidik Polsek Kumpeh Ulu, Handoko, memfasilitasi tahapan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi sengketa telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, penghentian penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, penanganan perkara tersebut resmi dihentikan sesuai prosedur di Polsek Kumpeh Ulu. Pihak-pihak yang terlibat berharap penyelesaian secara damai ini dapat menjadi akhir dari perselisihan dan hubungan baik antarpara pihak dapat kembali terjalin. Penulis Tim