Dugaan Perkara Penipuan di Polsek Kumpeh Ulu Berakhir Damai, Pelapor Resmi Cabut Laporan

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 2 Agustus 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan yang sempat ditangani Polsek Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, berakhir melalui penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak. Pelapor berinisial S dan terlapor berinisial SPD sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan pada Minggu (2/8/2026). Kesepakatan damai itu ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi oleh pelapor. Pencabutan laporan dilakukan secara resmi dengan didampingi kuasa hukum pelapor dan Terlapor, M. Muslim. Menurut keterangan yang disampaikan, perdamaian dicapai melalui musyawarah dan atas kesepakatan bersama tanpa adanya unsur paksaan. Dalam proses penyelesaian administrasi perkara, penyidik Polsek Kumpeh Ulu, Handoko, memfasilitasi tahapan sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Dengan tercapainya perdamaian dan pencabutan laporan tersebut, kedua belah pihak menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi sengketa telah diselesaikan secara kekeluargaan. Meski demikian, penghentian penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah dilakukan proses administrasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, penanganan perkara tersebut resmi dihentikan sesuai prosedur di Polsek Kumpeh Ulu. Pihak-pihak yang terlibat berharap penyelesaian secara damai ini dapat menjadi akhir dari perselisihan dan hubungan baik antarpara pihak dapat kembali terjalin. Penulis Tim

Read More

Damai, Laporan Tak Dicabut, Propam Mabes Polri Terima Pengaduan terhadap Kapolsek Kumpeh Ulu

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Juli 2026 – Polemik penanganan perkara dugaan penipuan di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu kini berbuntut panjang. Meski pelapor dan terlapor mengaku telah mencapai perdamaian secara kekeluargaan, laporan polisi disebut belum dapat dicabut sehingga pengaduan resmi akhirnya dilayangkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026071400203 tertanggal 14 Juli 2026, Propam Mabes Polri telah menerima pengaduan yang diajukan oleh M. Muslim, warga Kota Jambi. Dalam pengaduan tersebut disebutkan adanya dugaan penolakan penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) oleh Kapolsek Kumpeh Ulu AKP T.T. Munthe, Kanit Reskrim IPDA Anggi, serta personel Katim Juntak. Pengaduan itu mempersoalkan tidak dikabulkannya permohonan pencabutan laporan, meski kedua belah pihak diklaim telah berdamai. Pelapor menilai sikap tersebut tidak mengakomodasi kesepakatan damai yang telah dicapai sehingga memilih menempuh jalur pengawasan internal Polri melalui Propam Mabes Polri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Kumpeh Ulu maupun pihak terkait mengenai alasan belum diprosesnya permohonan pencabutan laporan tersebut. Perlu dicatat bahwa diterimanya pengaduan oleh Propam bukan berarti dugaan pelanggaran telah terbukti, melainkan menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri. Penulis Tim

Read More

Kapolsek Kumpeh Ulu Belum Respons Pencabutan Laporan, Ada Apa? Pelapor Pertanyakan Proses Administrasi

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 13 Juli 2026 – Perkara dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu sejatinya telah berakhir damai. Pelapor, Selamat Hariyadi, dan terlapor, Supriadi, telah menandatangani surat perdamaian, surat pernyataan tidak ingin melanjutkan perkara, serta surat pencabutan laporan pengaduan polisi tertanggal 29 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Terlapor juga disebut telah mengembalikan kerugian kepada pelapor yang dibuktikan dengan kwitansi, sehingga pelapor secara resmi meminta agar laporan pengaduannya dicabut dan proses hukum tidak dilanjutkan. Namun hingga kini, surat pencabutan laporan yang telah disampaikan kepada Kapolsek Kumpeh Ulu melalui Kanit Reskrim disebut belum mendapat tindak lanjut maupun jawaban resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolsek Kumpeh Ulu juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan belum diprosesnya pencabutan laporan tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya dari pihak pelapor terkait kendala yang terjadi dalam proses administrasi. Pelapor berharap kepolisian memberikan kepastian hukum dan penjelasan terbuka apabila memang terdapat persyaratan administrasi yang belum dipenuhi. Jika tidak ada kekurangan administrasi, pelapor meminta agar pencabutan laporan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Perlu diketahui, laporan pengaduan pada prinsipnya dapat dicabut oleh pelapor, khususnya terhadap perkara yang merupakan delik aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penarikan kembali pengaduan dalam perkara yang hanya dapat diproses berdasarkan adanya pengaduan. Sementara itu, terhadap perkara yang bukan delik aduan, pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses penyidikan, karena kewenangan penghentian penyidikan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kumpeh Ulu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum diprosesnya surat pencabutan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Kumpeh Ulu untuk menjaga pemberitaan yang berimbang. Penulis Tim

Read More

Anak Aniaya Ibu Kandung, Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 18 Mei 2026 – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu IPDA Teguh Santiko P, S.H., M.H bersama Katim Reskrim AIPTU P. Simanjuntak dan personel Bhabinkamtibmas BRIPKA Ricky Pramudita. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.“Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, S.H melalui Kanit Reskrim menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu.“Kami akan menindak tegas segala bentuk perbuatan yang melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu,” tegasnya. Penulis Tim

Read More