LSM P.LLIM Desak Kejati Jambi Usut Dugaan Penyimpangan Proyek RKB SDN 030 Tempino

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 15 Juni 2026 – Perkumpulan Lembaga Lihat Inspirasi Masyarakat (P.LLIM) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 030/IX Tempino, Kabupaten Muaro Jambi.

Proyek yang bersumber dari Tahun Anggaran 2025/2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp382.218.016 itu diduga dikerjakan tidak sesuai standar sehingga menimbulkan sejumlah persoalan pada bangunan yang baru selesai dibangun.

Koordinator Lapangan (Korlap) P.LLIM, Selamat Akbar, mengatakan desakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan pihaknya di lokasi proyek.
Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya kondisi plafon dan bagian dek bangunan yang mulai terlihat renggang serta cat pada kusen dan dinding yang sudah mengalami pengelupasan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum terlihatnya fasilitas pendukung berupa meja dan kursi belajar siswa pada bangunan tersebut.
“Kami menemukan kondisi plafon dan dek bangunan sudah mulai terlihat renggang. Selain itu, cat pada bagian dinding dan kusen tampak mulai terkelupas. Bahkan bangunan tersebut diduga belum dilengkapi meja dan kursi belajar siswa yang baru,” ujar Selamat Akbar, Senin (15/6/2026).

Atas temuan tersebut, P.LLIM telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sekaligus tuntutan kepada Kejati Jambi. Dalam surat itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

P.LLIM mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi periode 2025/2026 selaku pengguna anggaran. Selain itu, mereka juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Sekolah Dasar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim penerima hasil pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO).

Tak hanya itu, P.LLIM juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Perencanaan serta pimpinan CV Serumpun selaku kontraktor pelaksana proyek berdasarkan kontrak nomor 020/166/SPK/PPK.SD-DISDIKBUD/2025.
Korlap P.LLIM lainnya, Junaidi dan Harvery, menilai penting bagi Kejati Jambi untuk melibatkan tim ahli independen guna melakukan pengujian teknis terhadap bangunan tersebut.

Menurut mereka, pengujian perlu dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Bangunan ini harus diuji secara ilmiah dari aspek keselamatan struktur, kesehatan, hingga kenyamanan. Ini merupakan aset negara yang digunakan oleh siswa sekolah sehingga harus dipastikan aman dan layak digunakan,” kata Junaidi.

P.LLIM menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi maupun CV Serumpun belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan P.LLIM. Upaya konfirmasi dan permintaan hak jawab masih terus dilakukan.

Redaksi akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *