Tajam24Jam.Com JAMBI, 7 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Jambi. Seorang pria berinisial A (49), warga Jalan Prabu Siliwangi RT 11, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,70 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 17 Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik 1 Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku A.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet kecil warna coklat yang tergeletak di samping pelaku,” ujar Iptu Edy.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu disebut merupakan sisa pembelian sebanyak lima gram dari seorang pria berinisial CT yang kini masih dalam penyelidikan (lidik).
“Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp2,2 juta untuk dijual kembali dan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis Tim



