Fasilitas Umum Dijadikan Arena Balap “Walikota Cup Race 2026”

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 Mei 2026 – Sebuah fasilitas umum di Kota Jambi diduga dialihfungsikan menjadi arena balap dalam ajang bertajuk Walikota Cup Race 2026 yang berlangsung pada 2–3 Mei 2026. Kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait perizinan serta potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/5/2026) sore menunjukkan area terbuka tersebut telah dipersiapkan sebagai lintasan balap. Terlihat podium juara dengan penanda peringkat 1, 2, dan 3 di bagian depan, serta atribut sponsor yang terpasang di sekitar lokasi. Kegiatan berlangsung di ruang publik dengan latar belakang ikon tugu kota, yang diduga merupakan salah satu landmark Kota Jambi.

Sejumlah orang tampak berada di lokasi dan diduga merupakan panitia maupun kru kegiatan. Dokumentasi memperlihatkan suasana pada pukul 16.35 WIB dengan kondisi cuaca cerah.
Jika benar fasilitas umum digunakan tanpa izin resmi atau tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 127 yang mengatur bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas wajib mendapatkan izin dari Kepolisian.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa fungsi jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum tanpa izin.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 493 yang mengatur sanksi terhadap kegiatan di jalan umum yang mengganggu ketertiban atau keselamatan umum.

Peraturan Daerah setempat terkait ketertiban umum dan penggunaan fasilitas publik, yang umumnya mewajibkan adanya izin resmi untuk kegiatan yang melibatkan keramaian atau event.
Selain itu, apabila kegiatan ini menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, seperti kebisingan atau kemacetan, maka dapat pula dikaitkan dengan aturan tentang ketertiban umum dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara maupun instansi terkait mengenai legalitas kegiatan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan Walikota Cup Race 2026 telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan jaminan keamanan, kenyamanan, serta kepastian bahwa setiap kegiatan di ruang publik dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *