Diduga Selewengkan Dana Bansos, Oknum Ketua RT di Pangkalpinang Dilaporkan ke Polisi

Tajam24jam.com PANGKALPINANG, 27 April 2026 – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Seorang oknum Ketua RT di wilayah Kelurahan Gabek Satu, Kecamatan Gabek, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan kartu ATM bantuan sosial (bansos) milik warga.

Laporan tersebut resmi disampaikan ke Polresta Pangkalpinang pada Selasa (21/4/2026), setelah korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp14.500.000. Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan dan perbuatan curang.

Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, saat terlapor yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT 002 RW 001 mendatangi rumah korban di Jalan Jenderal Sudirman No 14, Gabek Satu. Terlapor meminta kartu ATM BNI milik korban dengan alasan bantuan sosial sudah tidak lagi diterima dan kartu akan diganti dengan yang baru.

Namun fakta berbeda terungkap pada Selasa (21/4/2026), ketika keponakan korban, Nindya Pratiwi, melakukan pengecekan melalui Dinas Sosial Kota Pangkalpinang. Hasil verifikasi menunjukkan korban masih tercatat sebagai penerima aktif bantuan sosial pemerintah.
Dari hasil pengecekan rekening koran di Bank BNI, ditemukan adanya transaksi masuk dana bansos yang kemudian diikuti penarikan tunai serta transfer ke rekening Bank Sumsel Babel nomor 1440938972. Sementara itu, korban menegaskan tidak pernah melakukan penarikan maupun transaksi tersebut.

Korban bersama keluarga kemudian mendatangi Kantor Kelurahan Gabek Satu untuk meminta penjelasan. Pihak kelurahan menyarankan pengecekan lebih lanjut ke pihak perbankan, yang akhirnya memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan oleh pihak lain.

Peran Pengawasan Dipertanyakan
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan dari pihak keluarga dan masyarakat terkait fungsi pengawasan di tingkat lingkungan. Diketahui, lurah setempat diduga mengetahui bahwa yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua RT.

“Jika memang sudah ada persoalan sebelumnya, mengapa tetap diizinkan untuk kembali mencalonkan diri?” menjadi pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan terkait hal tersebut. Prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan semua pihak diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Transparan
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat kecil terhadap bantuan sosial. Aparat penegak hukum (APH) diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada, tidak mudah menyerahkan akses perbankan kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan. Kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

( TIM JAMAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *