Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Desa Parit menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Parit, Selasa (03/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya satu pun aparatur Pemerintah Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir untuk menemui dan berdialog dengan masyarakat.

Perwakilan massa aksi, Fahr Salim Rtunga, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial serta upaya meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.
“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan meminta penjelasan terkait pengelolaan dana desa. Namun sangat disayangkan, tidak ada pihak pemerintah desa maupun BPD yang bersedia menemui kami,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Desa Parit menilai sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran desa. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 68, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Masyarakat desa juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, massa aksi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi dan keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait tuntutan yang disampaikan.
“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Fahr Salim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Parit maupun BPD terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat.

Penulis Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *