Ketua Umum PWDPI Minta Kejaksaan dan Polres Lampung Timur Turun Tangan Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Margabatin

Tajam24Jam.Com LAMPUNG TIMUR, 27 Juni 2026 – Ketua Umum Pengurus Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengeluarkan seruan resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Timur serta Kepolisian Resor Lampung Timur untuk segera turun langsung ke lapangan, tepatnya ke Desa Margabatin, Kecamatan Wawai Karya. Seruan ini disampaikan berkaitan erat dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2024. Menurut informasi yang disampaikan, dana yang dialokasikan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga digunakan secara sepihak dan untuk kepentingan pribadi oleh mantan PJ Kepala Desa Margabatin, yaitu Ngatimin. Dalam pernyataannya, Ketua Umum PWDPI menegaskan bahwa kasus ini bukanlah kejadian pertama kali terjadi di wilayah tersebut. Sebelumnya, sudah tercatat dua orang pejabat yang juga menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa di wilayah yang sama telah diproses secara hukum karena masalah serupa terkait pengelolaan dan penyalahgunaan anggaran Dana Desa. Hal ini menunjukkan adanya pola yang perlu ditelusuri dan diputus agar tidak terus berulang. Pihak PWDPI meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan mendalam mulai dari perencanaan, pencatatan, hingga pelaksanaan penggunaan seluruh anggaran tahun 2024 di Desa Margabatin. Tujuannya adalah mengungkap kebenaran, menelusuri setiap aliran dana, serta memastikan tidak ada kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara maupun masyarakat luas. Selain itu, seruan ini juga mengandung harapan agar kasus tersebut ditangani secara tegas dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Penanganan yang serius juga diharapkan dapat menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi seluruh pengelola pemerintahan desa agar mengelola dana publik dengan jujur, tertib, dan tepat sasaran demi kepentingan seluruh warga masyarakat. Pihak organisasi berjanji akan terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan dan berharap Kejaksaan Negeri serta Kepolisian Resor Lampung Timur segera menindaklanjuti laporan dan permintaan tersebut demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyimpangan keuangan. Kaperwil Lampung MDY

Read More

Aliansi Masyarakat Desa Parit Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Tajam24Jam.Com JAMBI, 3 Maret 2026 – Aliansi Masyarakat Desa Parit menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Parit, Selasa (03/03/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dalam aksi tersebut, massa menyayangkan tidak adanya satu pun aparatur Pemerintah Desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir untuk menemui dan berdialog dengan masyarakat. Perwakilan massa aksi, Fahr Salim Rtunga, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk kontrol sosial serta upaya meminta keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran desa.“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi secara baik dan meminta penjelasan terkait pengelolaan dana desa. Namun sangat disayangkan, tidak ada pihak pemerintah desa maupun BPD yang bersedia menemui kami,” ujarnya. Aliansi Masyarakat Desa Parit menilai sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola anggaran desa. Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana desa merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara hukum, keterbukaan informasi publik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 68, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif. Masyarakat desa juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, massa aksi menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi dan keterbukaan dari pihak pemerintah desa terkait tuntutan yang disampaikan.“Kami akan memperjuangkan aspirasi ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Fahr Salim.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Parit maupun BPD terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan masyarakat. Penulis Tim

Read More