Laporan Warga Bergulir Hingga Kejagung, Ketua DPW PWDPI Kepri: Izin Baru Tambang Bauksit di Pulau Belat dan Penarah HARUS Ditunda!

Tajam24Jam.Com KARIMUN, KEPRI, 12 Juli 2026 – Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan penyalahgunaan wewenang terkait izin tambang bauksit dan granit di Kabupaten Karimun yang disampaikan warga telah bergulir hingga ke tingkat pusat. Menanggapi fakta ini, Ketua DPW PWDPI Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, dengan tegas menuntut pemerintah daerah segera menghentikan proses dan menunda pemberian izin baru tambang bauksit di Pulau Belat dan Pulau Penarah sampai persoalan masa lalu benar-benar tuntas. Ketua PWDPI Kepri mengatakan Warga Kecamatan Durai yang diwakili Jamaluddin, nelayan dari Dusun Tanjung Serenggam, Kelurahan Sanglar, telah dua kali menyampaikan laporan resmi dengan bukti tanda terima sah: “Laporan pertama, pada Jumat, 25 Oktober 2024, laporan diterima Ajun Jaksa Verdinan Pradana, S.H. di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Dokumen No. IN.23), memuat dugaan dan pelanggaran izin tambang periode 2007–2013; laporan kedua, Kamis, 5 Februari 2026, laporan serupa diserahkan langsung hingga ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta (Dokumen No. IN.15),”ungkap Ketua PWDPI Kepri, pada (12/7/ 2026) Dia juga menjelaskan, kedua laporan merujuk surat bernomor tanggal 5 Oktober 2024, menyoroti dugaan pelanggaran keras terhadap DKTM dan DJPL saat Nurdin Basirun menjabat Bupati Karimun. Warga menuding adanya penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, serta pengabaian kewajiban merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal yang sampai hari ini belum diselesaikan sama sekali. Melihat ketidakjelasan penyelesaian hukum laporan warga, Hatik Hidayati Setiowati menilai keinginan menerbitkan izin baru adalah tindakan ceroboh dan berpotensi mengulangi kesalahan fatal yang sama. “Kami menuntut tegas Pemerintah Kabupaten Karimun menunda izin bauksit di Pulau Belat dan Penarah SEKARANG JUGA! Jangan sampai kesalahan yang menelan kerugian rakyat dan lingkungan terulang kembali,”ujar Hatik dengan nada keras. Ia menegaskan tidak boleh ada izin baru diterbitkan selama laporan warga belum mendapat putusan hukum yang jelas, dan perusahaan lama belum menuntaskan kewajiban reklamasi serta mengganti kerugian masyarakat. “Warga sudah berjuang melapor sampai ke Kejagung. Itu bukti nyata pelanggaran yang terjadi sangat serius. Jangan sampai izin baru dijadikan pelarian untuk menutupi tanggung jawab masa lalu, dan rakyat kembali dikorbankan dua kali! Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi!” seru Hatik. Ketua PWDPI Kepri mengingatkan, kekayaan alam bukan komoditas untuk keuntungan segelintir pihak, melainkan amanah yang harus dikelola dengan keadilan dan menjamin kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat luas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karimun maupun pihak perusahaan terkait tuntutan penundaan izin ini. (Humas DPP PWDPI). (Humas PWDPI Kepri). Penulis Tim

Read More

Dugaan Ketidaksesuaian Data Dapodik PKBM dengan Kondisi Lapangan Menjadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Pesawaran, 13 Juli 2026 – Sejumlah temuan di lapangan menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaian data sarana dan prasarana yang tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pesawaran. Senin, (13/07/2026). Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Khusnul Khotimah yang beralamat di Dusun Shalahudin RT 002 RW 008, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dengan NPSN P9998121, tercatat memiliki 301 peserta didik yang terdiri dari 116 laki-laki dan 185 perempuan. Pada data Dapodik Tahun Pelajaran 2023/2024 hingga 2024/2025, lembaga tersebut tercatat memiliki 12 ruang kelas dan 2 bangunan, serta 16 rombongan belajar (rombel). Namun, berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, kondisi yang ditemukan diduga belum sepenuhnya sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem Dapodik. Dapodik merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang digunakan dalam perencanaan, evaluasi, dan berbagai kebijakan pendidikan, termasuk terkait sarana dan prasarana satuan pendidikan. Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengisi data sesuai kondisi sebenarnya. Dari sisi yuridis, apabila ditemukan adanya penginputan data yang tidak sesuai dengan kondisi riil, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keakuratan data dalam penyelenggaraan pendidikan. Kesesuaian data Dapodik sangat penting karena menjadi salah satu dasar perencanaan dan verifikasi program pendidikan pemerintah. Sementara dari sisi legislatif, pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan dan validitas data satuan pendidikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD maupun lembaga pengawas lainnya. Temuan dugaan ketidaksesuaian data tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian instansi terkait untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola PKBM Khusnul Khotimah, Dinas Pendidikan terkait, serta pihak-pihak berwenang lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan objektif sesuai prinsip jurnalistik. Sumber setempat juga meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar segera mengecek kondisi di lapangan terkait Dugaan kejanggalan dan ketidak sesuaian data dapodik di PKBM tersebut, jika di temukan adanya penyimpangan dan pelanggaran didalamnya segera dilakukan pemeriksaan. (Tim) Penulis Tim

Read More

Danrem 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi, Tekankan Respons Cepat Cegah Kebakaran

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 12 Juli 2026 – Memasuki awal musim kemarau yang ditandai meningkatnya suhu udara dan menurunnya intensitas hujan di Provinsi Jambi, Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin meninjau langsung lima Pos Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (12/7/2026). Peninjauan dilakukan bersama Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah beserta jajaran sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana, serta efektivitas sistem penanganan dini dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau. Lima pos yang dikunjungi meliputi Posko 29 Desa Arang-Arang, Posko 30 Desa Puding, Posko 19 Desa Seponjen, Posko 20 Kelurahan Tanjung, dan Posko 71 Desa Simpang. Di setiap pos, Danrem mengecek kondisi personel, peralatan pendukung, kesiapan kendaraan operasional, hingga mekanisme pelaporan apabila ditemukan titik panas di lapangan. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla sangat ditentukan oleh kecepatan deteksi dini, respons awal, dan soliditas koordinasi seluruh unsur yang terlibat. “Seluruh personel harus tetap siaga penuh. Tingkatkan patroli terpadu, lakukan deteksi dini, dan segera tindak lanjuti setiap informasi adanya titik panas. Jangan memberi ruang bagi api untuk berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas,” tegas Brigjen TNI Nyamin. Danrem juga meminta seluruh unsur Satgas Karhutla terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, Manggala Agni, TNI-Polri, pemerintah desa, hingga kelompok masyarakat peduli api agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh hingga tingkat desa. Selain patroli darat, pemantauan melalui Satgas Udara Karhutla terus dioptimalkan guna memonitor perkembangan hotspot di sejumlah wilayah rawan. Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar percepatan pengerahan personel apabila ditemukan indikasi kebakaran. Tak hanya menekankan kesiapsiagaan operasional, Danrem juga mengingatkan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat. Edukasi mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar dinilai menjadi langkah strategis untuk menekan potensi munculnya kebakaran selama musim kemarau. Melalui peninjauan tersebut, Danrem berharap seluruh Pos Siaga Karhutla di wilayah Muaro Jambi senantiasa berada dalam kondisi siap operasional, sehingga setiap potensi kebakaran dapat diantisipasi sedini mungkin melalui kolaborasi patroli darat, pemantauan udara, serta keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman karhutla. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Mobil Damkar Pemkab Bangka Barat Terbakar, Polres Bangka Barat Selidiki Penyebabnya

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 12 Juli 2026 – Polres Bangka Barat menyelidiki penyebab kebakaran satu unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang hangus terbakar saat terparkir di garasi Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangka Barat, Minggu (12/7/2026) pagi. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan personel Polres Bangka Barat bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan kejadian. “Anggota langsung melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara. Selanjutnya Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab pasti kebakaran,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kebakaran diketahui sekitar pukul 08.03 WIB saat petugas piket Satpol PP dan Damkar tiba di kantor dan melihat asap serta kobaran api dari dalam kabin mobil Damkar merek Hino bernomor polisi BN 9006 RZ yang sedang terparkir di garasi. Petugas sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan air sebelum akhirnya api berhasil dikendalikan. Setelah itu, mobil pemadam kebakaran milik PT Timah melakukan proses pendinginan (cooling down) untuk memastikan tidak ada lagi titik api. Berdasarkan keterangan awal, kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan kerap mengalami gangguan pada sistem kelistrikan dan terakhir digunakan pada Jumat (10/7/2026). Saat itu kendaraan juga mengalami kerusakan pada sistem PTO sebelum dilakukan perbaikan secara mandiri. Dalam olah TKP, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handy talky yang terbakar, satu unit lampu strobo yang terbakar, satu set kabel yang hangus terbakar, serta sisa material arang dari dalam kabin kendaraan. “Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Polres Bangka Barat akan melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran tersebut,” tutup Iptu Yos Sudarso. Penulis Tim

Read More

Baharkam Polri Gerebek “Bunker Opung” di Perairan Jambi, Tugboat dan Mobil Tangki Disita, Dua Orang Diamankan

Tajam24Jam.Com Jambi, 7 Juli 2026 – Tim Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggelar operasi senyap yang berujung pada penggerebekan sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan “Bunker Opung” di wilayah perairan Jambi. Lokasi tersebut diduga menjadi pusat aktivitas ilegal yang kini tengah didalami aparat penegak hukum, Selasa 07/07/26. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit kapal tugboat dan satu unit mobil tangki berwarna biru-putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki. Selain itu, dua orang pria turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Usai operasi, Baharkam Polri melimpahkan kedua terduga beserta seluruh barang bukti ke Ditpolairud Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kanit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Namun, penyidik masih menutup rapat kronologi lengkap, identitas para pihak yang diamankan, maupun dugaan jaringan yang beroperasi di balik lokasi yang dikenal sebagai “Bunker Opung”. Sikap tertutup penyidik memunculkan perhatian publik, mengingat operasi ini melibatkan penyitaan armada besar yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas yang sedang diusut. Meski demikian, kepolisian menegaskan penyidikan masih berlangsung sehingga informasi lebih rinci belum dapat disampaikan. Pihak Ditpolairud menyatakan keterangan resmi terkait hasil pengungkapan kasus tersebut dijadwalkan akan disampaikan kepada publik pada Senin mendatang, setelah proses pemeriksaan awal dan pendalaman penyidikan selesai dilakukan. Penulis Tim

Read More

Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Sarolangun, 11 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai rencana, Kasiter Korem 042/Garuda Putih Kolonel Kav Endi Siswanto Yusuf melaksanakan peninjauan pembangunan jembatan di Kabupaten Sarolangun, Jumat (11/7/2026). Kegiatan peninjauan didampingi Dandim 0420/Sarko Letkol Inf Yakhya Wisnu Arianto, S.Sos., M.Han., Kasdim 0420/Sarko Mayor Inf Abdul Aziz Efendi, para Danramil jajaran, serta Babinsa di wilayah setempat. Peninjauan dilaksanakan di dua lokasi sasaran pembangunan, yakni jembatan di Desa Muara Danau dan Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan di lapangan, memastikan kualitas pembangunan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian pekerjaan. Kasiter Korem 042/Gapu menegaskan bahwa pembangunan jembatan merupakan salah satu sasaran strategis Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD yang diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi hasil pertanian maupun perkebunan. Sementara itu, Dandim 0420/Sarko menyampaikan bahwa jajaran Kodim terus melaksanakan pengawasan dan pendampingan secara intensif agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Usai melaksanakan peninjauan lapangan, rombongan melaksanakan evaluasi guna memastikan seluruh sasaran fisik Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan. Program Karya Bakti Skala Besar TNI AD merupakan wujud nyata pengabdian TNI AD dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah, sekaligus memperkokoh kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Satlantas Batanghari Gagalkan Modus Truk Batu Bara Berkedok Kendaraan Ekspedisi, Celah Pengawasan Diduga Dimanfaatkan Oknum

Tajam24Jam.Com Batanghari, 11 Juli 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali mengamankan satu unit truk pengangkut batu bara yang diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyamarkan tampilan kendaraan agar terlihat rapi dan bersih layaknya mobil ekspedisi. Truk tersebut diduga hendak melintasi jalur yang dilarang bagi angkutan batu bara sebagaimana diatur dalam kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi. Jalur yang dimaksud meliputi ruas depan Polres Batanghari – Pemayung – Jaluko – Simpang Rimbo – Simpang Polsek Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi fokus pengawasan aparat karena masuk dalam pengaturan lalu lintas angkutan batu bara melalui Instruksi Gubernur Jambi Nomor 13/INGUB/DISHUB/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Wilayah Provinsi Jambi. Instruksi tersebut pada prinsipnya mengatur pembatasan dan pengendalian pergerakan angkutan batu bara di jalan umum demi menjaga keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mengurangi dampak terhadap masyarakat. Kasatlantas Polres Batanghari Akp Agung Prasetyo Soegiono. mengatakan personelnya terus melakukan penjagaan di titik rawan, khususnya jalur AMD–Simpang Pete, guna mencegah truk batu bara memasuki jalur terlarang. “Insya Allah kami Satlantas Batanghari terus berjaga dan mengantisipasi truk batu bara yang lewat via Pemayung,” ujar Agung. Namun, menurutnya, keterbatasan personel kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menjelaskan, saat personel selesai bertugas, banyak truk menunggu di sekitar Simpang AMD, warung makan, tambal ban hingga kawasan Simpang Kilangan, kemudian bergerak ketika situasi dinilai aman. “Kalau ada portal permanen tentu akan lebih efektif. Semoga segera terealisasi. Saat ini kami fokus semampu kami, tetapi mereka juga membaca situasi dan kami punya keterbatasan,” katanya. Secara hukum, pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi juga berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan batu bara diarahkan menggunakan jalan khusus atau jalur yang telah ditetapkan pemerintah, bukan secara bebas melalui jalan umum. Selain berpotensi melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur dan Perda Provinsi Jambi, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas seperti muatan, dimensi kendaraan, maupun persyaratan teknis lainnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas. Maraknya berbagai modus yang digunakan sopir angkutan batu bara menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan masih menghadapi tantangan besar. Aparat berharap adanya penguatan sistem pengamanan, termasuk pemasangan portal permanen, agar praktik menghindari pengawasan tidak terus berulang. Penulis Tim

Read More

Ketua PWDPI Lampung, Desak Tindak Tegas Gudang Minyak Ilegal di Wilayah Lampung

Tajam24Jam.Com BANDAR LAMPUNG, 11 Juli 2026 – Maraknya aktivitas dugaan penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang beroperasi leluasa di wilayah Lampung Selatan dan Kabupaten Pesawaran memicu sikap tegas dari jajaran organisasi. Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Rangga Reksa Wisesa, SH,. menyatakan kekhawatiran sekaligus mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera bertindak serius, membongkar, dan menutup keberadaan gudang-gudang tersebut. Kegiatan ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, namun juga menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat hilangnya penerimaan pajak serta hilangnya pasokan bahan bakar yang seharusnya didistribusikan secara resmi dan tepat sasaran. Berdasarkan pantauan informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, lokasi menjadi pusat dugaan aktivitas tersebut antara lain, Lampung Selatan: Terutama di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang dan sekitarnya, di mana terdapat delapan gudang yang diduga kuat beroperasi menimbun serta mengoplos BBM serta Kabupaten Pesawaran: Tersebar di sejumlah titik yang hingga kini juga masih berjalan tanpa ada izin resmi yang jelas. “Kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Gudang minyak ilegal ini merugikan negara triliunan rupiah setiap tahunnya, merusak kendaraan masyarakat, serta mengganggu stabilitas pasokan energi di wilayah kita,” tegas Ketua DPW PWDPI Lampung. Pihaknya meminta agar tidak ada lagi kelambanan atau sikap menutup mata terhadap keberadaan lokasi-lokasi tersebut. “Segera lakukan penyelidikan dan pengecekan menyeluruh ke seluruh gudang yang dicurigai beroperasi secara ilegal di Lampung Selatan maupun Pesawaran dan Tutup paksa dan amankan seluruh barang bukti serta sarana yang digunakan untuk kegiatan penimbunan maupun pengoplosan BBM,”ungkapnya. Selain itu, tindak tegas para pelaku serta pihak yang diduga turut melindungi aktivitas kejahatan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan hitung dan tuntut pengembalian seluruh kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut. “Negara harus hadir melindungi hak rakyat dan keuangan negara. Jangan sampai keberanian atau kekuatan pihak tertentu membuat hukum menjadi tidak berdaya di tanah Lampung,” pungkasnya. (Humas PWDPI Lampung). Penulis Tim

Read More

Ratusan Warga Padati Tugu Keris, Nobar “Bola Gembira” Bersama Tni Meriahkan Kemenangan Spanyol Ke Semifinal Piala Dunia 2026

Tajam24Jam.Com Jambi, 10 Juli 2026 – Kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, dipenuhi ratusan warga yang antusias mengikuti kegiatan Nonton Bareng (Nobar) “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 bersama prajurit TNI, Jumat malam (10/7/2026) dini hari. Suasana penuh keakraban terlihat ketika masyarakat dan prajurit duduk berdampingan menikmati laga perempat final antara Spanyol dan Belgia. Pertandingan berlangsung sengit sejak menit awal. Spanyol akhirnya memastikan langkah ke babak semifinal usai menundukkan Belgia dengan skor 2-1. Gol penentu kemenangan dicetak Mikel Merino pada menit ke-88 setelah memanfaatkan bola muntah di depan gawang Belgia. Sebelumnya, Spanyol unggul melalui Fabián Ruiz sebelum Belgia menyamakan kedudukan lewat Charles De Ketelaere. Kemenangan tersebut membawa La Furia Roja menantang Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. Sorak sorai dan tepuk tangan menggema di kawasan Tugu Keris saat peluit panjang dibunyikan. Euforia kemenangan Spanyol menjadi pemersatu suasana, menciptakan kebersamaan antara masyarakat dan prajurit TNI dalam semangat sportivitas serta persaudaraan. Kegiatan Nobar “Bola Gembira” yang digelar Pemkot Jambi dengan TVRI Jambi ini, bukan hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi wadah mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui ruang interaksi yang positif, aman, dan penuh kekeluargaan. Ini menjadi bukti bahwa TNI selalu hadir di tengah masyarakat. Melalui olahraga, kita membangun kebersamaan, memperkuat persatuan, serta menghadirkan ruang publik yang harmonis. Selain menjadi ajang menikmati pertandingan sepak bola kelas dunia, kegiatan ini turut memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku UMKM di sekitar lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat. Nobar “Bola Gembira” di Tugu Keris Siginjai kembali menunjukkan bahwa sepak bola mampu menjadi perekat kebersamaan. Kehadiran TNI yang membaur dengan masyarakat diharapkan semakin memperkuat sinergi, memperkokoh persatuan, dan menjaga kondusivitas wilayah di Provinsi Jambi. (Penrem 042/Gapu) Penulis Tim

Read More

Barang Bukti Fantastis Dipamerkan, Namun Belum Ada Tersangka: Publik Pertanyakan Arah Penyidikan Polda Metro Jaya

Tajam24Jam.Com Jakarta, 10 Juli 2026 – Konferensi pers gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jumat (10/7/2026), menyita perhatian publik. Penyidik memamerkan barang bukti bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, mata uang asing, serta berbagai dokumen hasil penggeledahan di 13 lokasi. Namun, di balik besarnya nilai barang bukti yang dipamerkan, hingga konferensi pers berakhir penyidik belum mengumumkan satu pun pihak sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan kepastian penegakan hukum dalam perkara yang disebut melibatkan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary/Budi Hermanto (sesuai konferensi pers) menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh dan penetapan tersangka akan diumumkan pada tahap berikutnya setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap. Besarnya aset yang disita, mulai dari emas batangan hingga uang dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak berharap proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan dan penyitaan barang bukti semata, melainkan berlanjut dengan penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, serta akuntabel. Penulis Tim

Read More