Kaburnya Tersangka Sabu 58 Kg di Polda Jambi Terungkap, Publik Soroti Keterlambatan Informasi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 5 April 2026 – Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 kembali menjadi sorotan. Perhatian publik tertuju pada kaburnya salah satu tersangka utama, M. Alung Ramadhan alias Alung, dari ruang penyidikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pelarian terjadi di lingkungan Mapolda Jambi yang dilengkapi sistem pengamanan berlapis. Namun, kejadian tersebut baru diketahui publik sekitar enam bulan kemudian, setelah mencuat di media dan menjadi perbincangan luas. Keterlambatan pengungkapan ini memicu pertanyaan mengenai transparansi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.Polda Jambi diketahui telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dua penyidik yang bertugas saat kejadian. Keduanya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai sanksi tersebut belum sebanding dengan besarnya perkara yang ditangani. Selain melibatkan barang bukti dalam jumlah besar, tersangka juga diduga bagian dari jaringan narkotika. Seorang pengamat hukum di Jambi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan internal.“Dengan barang bukti sebesar itu, pengamanan terhadap tersangka seharusnya dilakukan secara maksimal. Ini perlu menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap pelarian maupun alasan keterlambatan penyampaian informasi kepada publik.Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat. Sampai berita ini diturunkan, keberadaan M. Alung Ramadhan masih belum diketahui. Pihak kepolisian disebut masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka.Kasus ini menjadi ujian bagi institusi penegak hukum dalam memastikan profesionalitas, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Kandang Surya Ternak Sediakan Sapi Qurban, Lengkapi Layanan Perawatan hingga Pengantaran

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kandang Surya Ternak di Jalan Ibrahim Ripin II, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, mulai menyediakan berbagai pilihan hewan qurban bagi masyarakat. Beragam jenis sapi ditawarkan, mulai dari sapi Bali, sapi lokal asal Medan, hingga sapi berbobot besar. Ketersediaan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan hewan qurban menjelang hari raya. Pemilik Kandang Surya Ternak, Suryadi, menyampaikan bahwa seluruh hewan yang dijual telah melalui pemeriksaan kesehatan dan memenuhi kriteria hewan qurban sesuai ketentuan syariat Islam.“Kami memastikan sapi dalam kondisi sehat, cukup umur, dan layak dijadikan hewan qurban,” ujarnya. Selain penyediaan hewan, pihak kandang juga menawarkan layanan perawatan gratis hingga hari pelaksanaan qurban bagi konsumen yang melakukan pemesanan lebih awal. Layanan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan serta menjaga kondisi hewan tetap prima.Kandang Surya Ternak turut menyediakan layanan pengantaran hewan qurban ke lokasi pembeli tanpa biaya tambahan guna mendukung kelancaran distribusi pada hari pelaksanaan. Sejumlah warga di Kota Jambi mengaku mulai mencari informasi terkait pembelian hewan qurban sejak dini untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian harga. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai peningkatan permintaan hewan qurban di wilayah tersebut.Masyarakat diimbau untuk memastikan hewan qurban yang dibeli dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, serta melakukan transaksi melalui penjual yang terpercaya. Penulis Tim

Read More

AMPJ Gelar Aksi Damai, Soroti Dugaan Korupsi Revitalisasi SDN 138 Tanjab Barat

Tajam24Jam.Com JAMBI, 2 April 2026 – Aliansi Masyarakat Peduli Jambi (AMPJ) menggelar aksi damai di sejumlah instansi penegak hukum di Provinsi Jambi, Kamis (2/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi SDN 138 Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Aksi berlangsung di tiga lokasi, yakni Mapolda Jambi, Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Koordinator lapangan, Jamnasman, didampingi Rendy DB dan Ardiansyah, menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan.“Dugaan ini perlu diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar perwakilan AMPJ dalam pernyataan sikapnya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan AMPJ, proyek revitalisasi SDN 138 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 dengan nilai Rp810.284.482. Pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang kelas serta pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya. Proyek yang dilaksanakan selama 90 hari, yakni Oktober hingga Desember 2025 di Desa Suka Damai, Kecamatan Tebing Tinggi, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada kualitas bahan bangunan. AMPJ juga menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi memicu dugaan mark-up anggaran serta hasil pekerjaan yang tidak optimal. Atas dasar itu, AMPJ mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat;Memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 138;Memanggil dan memeriksa bendahara sekolah;Memanggil ketua komite sekolah dan pihak terkait lainnya;Memeriksa tim pelaksana kegiatan proyek;Memanggil dan memeriksa pihak Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat. AMPJ menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.AMPJ berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran. Penulis Tim

Read More

Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Tajam24Jam.Com Jambi, 4 April 2026 – Polda Jambi melalui Bidang Humas menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026). Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA. “Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji. Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. “Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya. Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya. “Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya. Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri. “Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya. Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas. “Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi Penulis Tim

Read More

Lapas Jambi dan Bapas Serahkan Berkas Pembebasan Bersyarat Terhadap Napi Penderita Kanker Usus di RSUD Raden Mattaher

Tajam24Jam.Com JAMBI, 4 April 2026 — Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan. Tubuhnya tampak semakin kurus dan lemah, mencerminkan beratnya perjuangan melawan penyakit di tengah masa pidana yang dijalani. Sisi ini lah yang ditegaskan pihak Lapas Jambi bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, khususnya yang mengidap penyakit serius, menjadi prioritas utama yang mana setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya Napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher. Said Anwar merupakan salah satu napi yang telah mendapatkan penanganan medis secara rutin, termasuk pemantauan kondisi kesehatan serta upaya rujukan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih memadai. Saat dimintai keterangan, Kalapas Jambi Syahroni Ali melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega di tengah keluarga pasien yang berada di RSUD Raden Mattaher Jambi menyampaikan bahwa kondisi yang bersangkutan memang membutuhkan perhatian khusus. “Kondisi napi tersebut sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan memang membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega. Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan dalam proses pembinaan. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, Said Anwar yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat pada momentum Hari Raya Idulfitri. Pemberian bebas bersyarat tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga. Lapas Jambi menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, termasuk memastikan warga binaan tetap memperoleh hak kesehatan serta kesempatan untuk pulih. Selain itu, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembimbingan, khususnya bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius. “Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” ujar Bastanta Sena. Bastanta Sena juga memastikan bahwa meskipun telah mendapatkan bebas bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur. “Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Karena yang bersangkutan tidak memungkinkan hadir langsung, petugas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit guna memastikan tidak terjadi maladministrasi,” ujar Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena. Langkah ini dilakukan untuk memastikan reintegrasi dengan baik, sekaligus fokus pada pemulihan kesehatan Said. Napi tersebut saat ini tengah di rawat di RSUD Raden Mattaher dan dijaga oleh pihak keluarga memastikan kesehatan dan terus dilakukan pemeriksaan bertahap dan berkala oleh Dokter. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di balik jeruji, nilai kemanusiaan tetap dijaga sebagai bagian penting dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penulis Tim

Read More

Camat Siabu Buka Suara: Hormati Aspirasi, Tegaskan Kesiapan Dievaluasi dan Perkuat Transparansi

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 3 April 2026 – Camat Siabu akhirnya angkat bicara menanggapi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat bersama DPD LSM Tamperak Madina dan sejumlah wartawan. Dalam pernyataannya, Camat menegaskan komitmen pemerintah kecamatan untuk tetap terbuka, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan pelayanan publik. Terkait aksi penyampaian aspirasi tersebut, Camat Siabu menyampaikan penghormatan terhadap setiap bentuk penyampaian pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar setiap aspirasi yang disampaikan tetap berlandaskan data yang akurat, objektif, serta tidak menggiring opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Menanggapi tuntutan evaluasi hingga desakan pencopotan dirinya sebagai Camat, ia menegaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara, dirinya sepenuhnya tunduk pada mekanisme dan kewenangan Bupati Mandailing Natal. Ia menyatakan siap untuk dievaluasi secara objektif berdasarkan kinerja, capaian program, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, dirinya telah berupaya bekerja sesuai aturan dan tanggung jawab yang diamanahkan. Dalam hal komunikasi yang dinilai kurang harmonis oleh sejumlah pihak, Camat Siabu mengakui bahwa komunikasi merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini, pihaknya telah berupaya menjalin koordinasi dengan berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat. Jika masih terdapat pihak yang merasa belum terakomodasi, ia menyatakan keterbukaan untuk melakukan perbaikan serta memperkuat pola komunikasi ke depan. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk membangun komunikasi yang konstruktif dan saling menghargai. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Pemerintah Kecamatan Siabu terus melakukan berbagai langkah konkret. Di antaranya meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai regulasi, melaksanakan evaluasi internal secara berkala terhadap kinerja aparatur, membuka ruang dialog dan forum komunikasi dengan masyarakat, serta memperkuat pelayanan publik yang cepat, tepat, dan responsif. Di akhir pernyataannya, Camat Siabu mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, persatuan, dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah. Ia menegaskan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan ke depan. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara maksimal demi kepentingan masyarakat Kecamatan Siabu,” tutupnya.(S.N) Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Gelar Kurve di Makam Menjelang, Kapolres Pastikan Lingkungan Asri dan Kegiatan Berjalan Lancar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 April 2026 – Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan bersih-bersih (kurve) di Makam Kubur Cina Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (3/4/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) tahun 2026 sekaligus dalam rangka menyambut perayaan Cengbeng 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Bangka Barat serta Kapolsek Mentok, dan diikuti personel Polres Bangka Barat bersama personel Polsek Mentok. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pembersihan di area pemakaman guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertata, dan asri bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan ziarah. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha mengatakan, kegiatan kurve ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, tetapi juga bagian dari upaya Polri dalam mendukung terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian dari Gerakan Indonesia Asri, yakni mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah. Kami ingin memastikan area pemakaman ini menjadi lebih bersih dan asri sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman,” ujarnya. Selain memimpin kegiatan kurve, Kapolres juga melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas masyarakat di lokasi pemakaman, serta memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara keseluruhan, kegiatan kurve dalam rangka Gerakan Indonesia Asri dan perayaan Cengbeng 2026 di wilayah Menjelang berlangsung kondusif tanpa adanya gangguan. Penulis Tim

Read More

Dua Hari Berturut-turut Ungkap Narkoba, Kapolres Bangka Barat Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 April 2026 – Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut di wilayah Mentok. Pengungkapan ini sekaligus menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap yakni penangkapan residivis berinisial AF (19) pada Senin (30/3/2026). Pelaku diketahui pernah terjerat kasus serupa pada 2024 dan sempat menjalani rehabilitasi di RSJ Sungailiat. “Meski sempat direhabilitasi, pelaku kembali terlibat dan bahkan menyimpan sabu di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” jelas Yos. Dari tangan AF, polisi mengamankan total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang ditemukan di lokasi berbeda, mulai dari tempat penangkapan hingga kediamannya. Sehari berselang, Kamis (2/4/2026) dini hari, Tim Hantu Satresnarkoba kembali mengamankan dua perempuan berinisial RF (24) dan PP (32) di Desa Air Belo, Mentok. Dari keduanya, ditemukan 79 paket sabu dengan berat bruto 17,17 gram beserta alat pendukung lainnya. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” tegas Kapolres. Ia juga mengingatkan bahwa kasus residivis yang kembali terlibat menjadi bukti bahwa ancaman narkoba masih sangat nyata dan dapat menyasar siapa saja, termasuk generasi muda. “Jangan beri ruang bagi narkoba di lingkungan kita. Lindungi keluarga dan generasi muda dari bahaya narkotika. Kepedulian masyarakat adalah kunci utama dalam pencegahan,” ujarnya. Polres Bangka Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan, namun upaya tersebut harus diimbangi dengan kesadaran kolektif masyarakat agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Amankan Dua Perempuan dengan 79 Paket Sabu di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 2 April 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Mentok. Dua orang perempuan diamankan petugas saat patroli subuh di Desa Air Belo, Kamis (2/4/2026). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Hantu Sat Resnarkoba di kawasan Pal III, Dusun III, Desa Air Belo. “Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota kami mengamankan dua perempuan di pinggir Jalan Gang Belimbing. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat,” jelas Yos. Dua perempuan tersebut masing-masing berinisial RF (24) dan PP (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. “Dari tangan pelaku, ditemukan 79 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” ungkapnya. Yos menambahkan, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. “Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 17,17 gram. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.Polres Bangka Barat menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Yos. Penulis Tim

Read More

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sempat Direhabilitasi di RSJ Sungailiat, Kini Simpan Sabu di Banyak Titik di Mentok

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 30 Maret 2026 – Satresnarkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Mentok. Seorang pemuda berinisial AF (19), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di sejumlah lokasi berbeda. AF bukan pelaku baru. Ia pernah terjerat kasus narkotika pada 2024 saat masih berstatus anak di bawah umur. Bahkan, usai tersandung perkara tersebut, ia sempat menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa Sungailiat. Namun, belum genap dua tahun, AF kembali berulah dan harus berhadapan lagi dengan hukum. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan terhadap AF dilakukan oleh Tim Satresnarkoba di pinggir jalan Dusun VI Pait Jaya, Desa Belo Laut, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. “Pada saat diamankan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku,” jelas Yos. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tujuh paket sabu lainnya yang disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan. Tidak berhenti di situ, tim kembali bergerak ke kediaman pelaku di Kelurahan Tanjung dan menemukan satu paket sabu tambahan. “Total keseluruhan ada 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang berhasil diamankan dari beberapa titik berbeda,” ungkapnya. Modus penyimpanan sabu yang dilakukan pelaku dengan cara “disebar” di sejumlah lokasi ini diduga untuk mengelabui petugas serta meminimalisir risiko jika salah satu titik ditemukan. Saat ini, AF telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pelaku yang masih berusia muda dan pernah menjalani rehabilitasi, justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba dalam waktu yang relatif singkat. Penulis Tim

Read More