Operasi Lilin Menumbing 2025, Tim Dokkes Polres Bangka Barat Sigap Tolong Pemudik di Rest Area

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Polres Bangka Barat mengedepankan sisi kemanusiaan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing 2025. Tim Dokkes Polres Bangka Barat bergerak cepat memberikan pertolongan kepada seorang pemudik yang mengalami insiden medis di sebuah rest area, Selasa (24/12/2025). Peristiwa itu terjadi saat korban tengah beristirahat di area musala rest area. Saat hendak melompati pagar, korban terpeleset akibat pijakan licin dan kondisi tubuh yang kurang prima, hingga bagian tubuhnya tertancap besi pagar musala. Dari keterangan petugas, korban diketahui dalam kondisi kelelahan dan belum sempat mengonsumsi makanan sejak siang hari. Mendapat laporan tersebut, Tim Dokkes Polres Bangka Barat yang siaga di Pos Pelayanan (Posyan) langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan medis awal. Petugas segera menghentikan pendarahan, membersihkan luka, serta memberikan pengobatan guna mencegah kondisi korban memburuk. Selain tindakan medis, petugas juga memberikan makanan dan suplemen untuk memulihkan kondisi fisik korban yang lemas.Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa pelayanan kemanusiaan menjadi prioritas utama Polri selama Operasi Lilin. “Kami mengimbau para pemudik agar tidak memaksakan diri saat lelah. Manfaatkan rest area untuk beristirahat, pastikan asupan makanan tercukupi, dan selalu utamakan keselamatan selama perjalanan,” ujar Iptu Yos. Saat ini, korban dilaporkan dalam kondisi stabil dan masih dalam pemantauan tim medis. Korban diizinkan melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman oleh petugas kesehatan. Operasi Lilin Menumbing 2025 sendiri digelar untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru, termasuk memberikan pelayanan cepat dan humanis kepada para pemudik. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Imbau Warga Tidak Gunakan Petasan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 24 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api secara sembarangan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu 24 Desember 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengatakan imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, kebakaran, serta risiko korban luka yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan. “Petasan memiliki potensi bahaya yang tinggi, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, menjual, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun,” kata AKBP Pradana Ia menjelaskan, untuk penggunaan kembang api, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan bunga api berukuran kecil di bawah dua inci, yang dibeli dari tempat resmi serta digunakan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan. Sementara itu, untuk kembang api berukuran sedang hingga besar, lanjut Kapolres, hanya dapat digunakan dalam kegiatan pertunjukan resmi dan wajib mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bangka Barat juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, sehingga tidak bermain petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan luka bakar maupun kebakaran. Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, Polres Bangka Barat akan meningkatkan patroli serta pengawasan di sejumlah titik keramaian sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal dan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan penuh tanggung jawab, demi kenyamanan bersama,” ujar AKBP Pradana. Polres Bangka Barat berharap melalui imbauan ini, masyarakat dapat berperan aktif menciptakan suasana perayaan yang damai tanpa gangguan kebisingan maupun risiko keselamatan. Penulis Tim

Read More

Usai Divonis Pidana, Mardiana Digugat Perdata Rp540 Juta di PN Tanjung Jabung Timur

Tajam24Jam.Com Tanjung Jabung Timur, 24 Desember 2025 – Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Tergugat kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, Mardiana kembali harus berhadapan dengan proses hukum lanjutan berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi.Gugatan perdata tersebut resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tjt. Langkah hukum ini ditempuh oleh Penggugat sebagai upaya pemulihan hak, nama baik, dan martabat pasca putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari Perkara Pidana Berlanjut ke PerdataDalam perkara pidana sebelumnya, Tergugat telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.C/2025/PN Tjt atas tindak pidana penghinaan ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 hari penjara dengan masa percobaan satu bulan.Namun demikian, pihak Penggugat menilai sanksi pidana tersebut belum cukup untuk mengakomodasi kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil. Dalam dalil gugatan disebutkan, Tergugat diduga mengirimkan 18 pesan suara (voice note) melalui WhatsApp yang berisi kata-kata bernuansa penghinaan dan dinilai melanggar norma kesusilaan, dilakukan secara berulang.Praktisi Hukum: Posisi Penggugat Sangat KuatPraktisi hukum Apriansyah menilai, posisi hukum Penggugat dalam perkara perdata ini tergolong sangat kuat. Menurutnya, putusan pidana yang telah inkracht menjadi dasar penting dalam gugatan PMH. “Dalam hukum perdata dikenal asas res judicata pro veritate habetur, artinya fakta hukum yang telah diputus dalam perkara pidana harus dianggap benar dan tidak dapat dibantah lagi. Unsur perbuatan melawan hukum serta kesalahan Tergugat telah terbukti secara final,” jelas Apriansyah. Rincian Tuntutan Ganti RugiDalam petitum gugatannya, Penggugat menuntut total ganti rugi sebesar Rp540 juta, yang terdiri dari :Kerugian materiil sebesar Rp40 juta, meliputi biaya jasa advokat, akomodasi persidangan, serta kehilangan penghasilan selama proses hukum berlangsung.Kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sebagai kompensasi atas rasa malu, stigma sosial, rusaknya nama baik, serta tekanan psikologis yang turut dirasakan keluarga Penggugat. Selain tuntutan ganti rugi, Penggugat juga meminta agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, baik di hadapan persidangan maupun melalui media massa selama tiga hari berturut-turut. Jadwal Agenda PersidanganPengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur telah menyusun estimasi agenda persidangan perkara ini yang dijadwalkan berlangsung dari awal hingga pertengahan tahun 2026, dengan tahapan sebagai berikut: 14 Januari 2026 – Sidang pertama dan penunjukan mediator/mediasi25 Februari 2026 – Pembacaan gugatan4 Maret 2026 – Jawaban Tergugat10 Maret 2026 – Replik Penggugat17 Maret 2026 – Duplik Tergugat dan kemungkinan eksepsi25 Maret 2026 – Putusan sela (jika diperlukan)1 April 2026 – Pembuktian surat Penggugat8 April 2026 – Pembuktian surat Tergugat15 April 2026 – Pemeriksaan saksi Penggugat22 April 2026 – Pemeriksaan saksi Tergugat29 April 2026 – Bukti tambahan (jika ada)6 Mei 2026 – Penyampaian kesimpulan13 Mei 2026 – Putusan Perkara ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa putusan pidana tidak menutup peluang korban untuk menuntut ganti rugi secara perdata, terutama dalam kasus-kasus yang menyentuh kehormatan dan martabat seseorang. Penulis Tim

Read More

Sat Reskrim Polres Bangka Barat periksa ketat Barang Bawaan yang masuk ke Pulau Bangka

Tajam24Jam.Com Mentok, 23 Desember 2025 -Sat Reskrim Polres Bangka Barat dampingi Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung dalam gelar Operasi Patuh Karantina tahun 2025. Selasa, 23 Desember 2025. Operasi yang di selenggarai oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Prov Kepulauan Bangka Belitung melibatkan stakeholder yang berperan penting sebagai poros kegiatan. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. ini merupakan bentuk sosialisasi terhadap masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan perkarantinaan, biasanya lalulintas komoditas menjelang Nataru dari Tanjung api-api maupun sebaliknya cendrung meningkat, menyikapi hal tersebut, seluruh petugas gabungan meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama mencegah penyebaran hama penyakit baik melalui hewan maupun tumbuhan, jika ada kecurigaan terhadap barang yang dibawa langkah pertamanya yakni melaporkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan terdekat. Tambah Kapolres Penulis Tim

Read More

Geram Jambi Gelar Aksi di Polda, Dukung Penetapan Adhi Varial dalam Kasus DAK Pendidikan

Tajam24Jam.Com JAMBI, 23 Desember 2025 – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (Geram Jambi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan kepada Polda Jambi atas langkah penegakan hukum dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan apresiasi terhadap Polda Jambi yang telah menetapkan Adhi Varial, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka dalam kasus DAK pendidikan.Koordinator aksi menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pendidikan yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai dunia pendidikan di Provinsi Jambi. “Ini adalah bentuk dukungan moral kami kepada Polda Jambi agar tidak ragu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” teriak salah satu orator dalam aksi. Aksi unjuk rasa juga diwarnai dengan simbolisasi unik. Hafizi Alatas, salah satu peserta aksi, menunaikan nazar dengan memotong rambut gondrong miliknya di lokasi aksi. Selain itu, dilakukan pula prosesi mandi bunga tujuh warna sebagai bentuk syukur atas ditetapkannya Adhi Varial sebagai tersangka. Menurut massa aksi, ritual tersebut merupakan ekspresi kekecewaan sekaligus harapan agar penegakan hukum di Jambi semakin berani, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya dalam kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat. Geram Jambi menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka juga mendesak Polda Jambi untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan tanpa adanya insiden berarti. Penulis Tim

Read More

Samsat Keliling Permudah Pajak Kendaraan di Kota Jambi, Namun Celah “Biaya Tambahan” Jadi Sorotan

Tajam24Jam.Com Jambi, 23 Desember 2025 — Program Samsat Keliling yang digagas Samsat Jambi bersama Ditlantas Polda Jambi kembali hadir di sejumlah titik strategis Kota Jambi. Salah satunya beroperasi di depan GOR Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru. Layanan ini digadang-gadang sebagai solusi praktis bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4). Antusiasme warga cukup tinggi. Selain lokasi yang mudah dijangkau, pelayanan ini disebut lebih cepat dibandingkan Samsat induk. Namun di balik kemudahan tersebut, muncul fakta menarik yang menuai sorotan publik. Petugas Samsat Keliling yang dikonfirmasi awak media pada Senin, 22 Desember 2025, menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP asli sesuai nama di STNK, asalkan melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan disertai KTP asli. Namun, persoalan muncul ketika wajib pajak tidak membawa surat kuasa. Dalam kondisi tersebut, pembayaran pajak tetap dapat dilakukan dengan pengenaan biaya tambahan, yakni:Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua (R2)Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat (R4)Kebijakan ini disebut sebagai bentuk “akomodasi” bagi masyarakat yang kendaraan­nya masih atas nama orang lain. “Ini untuk mempermudah masyarakat yang berdomisili berbeda dengan nama pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan pajak,” ujar petugas di lokasi.Namun di lapangan, kebijakan ini justru memunculkan kritik dari warga. Sejumlah wajib pajak menilai aturan KTP asli pemilik kendaraan seharusnya dihapuskan sepenuhnya tanpa membuka ruang biaya tambahan yang berpotensi multitafsir. “Kalau tujuannya mempermudah, kenapa masih ada biaya tambahan? Kami tetap setor pajak ke negara, tapi malah dibebani lagi,” ujar salah satu warga.Warga juga menyinggung kebijakan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN). Meski BBN 1 persen telah dihapus, kenyataannya biaya lain masih membebani, bahkan bisa mencapai jutaan rupiah. Kondisi ini membuat banyak pemilik kendaraan bekas memilih “jalan pintas” dengan tetap menggunakan nama pemilik lama. “Bukan kami tidak mau balik nama, tapi biayanya berat. Akhirnya mau tidak mau bayar pajak tanpa KTP asli dan kena biaya tambahan,” keluh warga lainnya.Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah biaya tambahan tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas, atau justru membuka ruang praktik abu-abu di balik layanan yang mengatasnamakan kemudahan? Program Samsat Keliling memang membantu masyarakat, namun transparansi aturan dan pungutan menjadi hal yang tak bisa ditawar. Tanpa kejelasan, kemudahan bisa berubah menjadi celah persoalan baru dalam tata kelola pelayanan publik. Penulis Tim

Read More

Diduga Ilegal Tapping di WK PetroChina, Polda Jambi Amankan Truk Tangki 12.000 Liter — Humas Masih “Tunggu Data”

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 — Polda Jambi bersama pihak PetroChina kembali mengungkap dugaan praktik ilegal tapping di wilayah operasi kerja (WK) PetroChina, mencakup Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil tangki jenis vacuum berwarna oranye dengan kapasitas sekitar 12.000 liter, Senin 22/12/25. Truk tangki tersebut kini terlihat terparkir di area Mapolda Jambi dan diduga kuat digunakan untuk menyedot minyak atau limbah migas secara ilegal dari area operasi PetroChina. Namun hingga kini, detail penindakan, termasuk identitas pemilik kendaraan, sopir, jaringan pelaku, serta lokasi pasti pengambilan masih belum diungkap ke publik. Saat dikonfirmasi, Humas Polda Jambi melalui Maulana menyatakan pihaknya belum memperoleh data resmi dari Kasubdit Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terkait penanganan kasus tersebut. “Kami masih belum mendapatkan data dari Kasubdit Krimum. Jadi kita sabar dulu, tunggu saja nanti press release,” ujar Maulana di ruang kerjanya. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kasus dugaan kejahatan migas yang kerap berujung minim informasi di tahap awal penindakan. Padahal, praktik ilegal tapping bukan kejahatan ringan. Selain merugikan negara dan perusahaan migas, aktivitas ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. Publik kini menunggu komitmen Polda Jambi untuk membuka kasus ini secara transparan: siapa pelaku sebenarnya, bagaimana modus operandi dijalankan, dan apakah ada aktor besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Tanpa kejelasan, penindakan dikhawatirkan hanya berhenti pada barang bukti—sementara jaringan kejahatan migas tetap leluasa beroperasi. Penulis Tim

Read More

JARI Desak Ketegasan Polda Jambi: Galian C Diduga Ilegal Dinilai Dibiarkan, Hukum Dipertanyakan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi pada Senin, 22/12/2025. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka terhadap lambannya penanganan dugaan praktik galian C ilegal yang disebut-sebut dimanfaatkan oleh PT Wing, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan penegakan hukum. Dalam aksinya, JARI menyoroti indikasi pembiaran yang sistemik. Mereka menilai, persoalan galian C tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah menyentuh ranah hukum pidana dan kejahatan lingkungan. Namun ironisnya, proses penegakan hukum justru berjalan tersendat, seolah kehilangan urgensi di hadapan kepentingan tertentu. JARI juga mengungkap dugaan keterlibatan oknum-oknum intelektual di balik aktivitas galian C tersebut. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik ilegal itu tidak berdiri sendiri, melainkan dilindungi oleh jejaring kepentingan yang rapi, terstruktur, dan sulit disentuh hukum jika tidak ada keberanian institusional. JARI turun ke jalan. Hukum tak boleh kalah oleh galian C ilegal Atas dasar itu, massa aksi secara tegas mendesak Kapolda Jambi untuk segera menurunkan Tim Paminal Polda Jambi guna melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan. Bagi JARI, langkah Paminal menjadi penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, pembiaran, atau dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat. JARI meminta Kapolda Jambi mengusut dugaan pengerusakan garis polisi di lokasi galian C tersebut, menyusul kembali beroperasinya aktivitas galian hingga saat ini. Padahal, persoalan ini telah dikonfirmasi kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Sarolangun, namun keduanya memilih bungkam, sementara police line di lokasi dilaporkan telah dirusak. Ketua JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa “Jika galian C ilegal dibiarkan, berarti hukum sedang dikalahkan. Kami mendesak Kapolda Jambi turunkan Paminal sekarang juga, usut tuntas, bongkar oknumnya, dan hentikan pembiaran tegasnya.” Melalui aksi ini, JARI menuntut penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap dugaan galian C ilegal tersebut. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang nyata, karena bagi JARI, keadilan bukan soal waktu, melainkan soal keberanian untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat. Penulis Tim 

Read More

Kapolresta Jambi Bersama PJU Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Dalam rangka memastikan kesiapan personel dan fasilitas pengamanan Operasi Lilin Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polresta Jambi melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) di wilayah hukum Polresta Jambi, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel yang bertugas dalam keadaan siap siaga serta sarana dan prasarana pendukung di pos-pos tersebut berfungsi dengan baik. Adapun lokasi yang dikunjungi antara lain Pos Pam Lapangan tembak, Pos Pam Tugu Kris, Pos Yan Gorgeous, Pos Pam Penerangan, Pos Pam Air mancur Telanai, Pos Pam WTC, Pos Pam Koni, dan Pos Yan Bandara Sultan Taha Jambi. Dalam keterangannya, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K.M.H mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memberikan motivasi kepada personel serta memastikan kesiapan pengamanan dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pos sudah siap, baik dari segi personel, perlengkapan, hingga ketersediaan logistik, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolresta Jambi. Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel untuk tetap menjaga kesehatan, bersikap humanis, dan tanggap terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas selama masa libur Nataru 2025–2026. Penulis Tim 

Read More

Ulang Tahun Ketujuh, PHR Teguhkan Semangat Satu Tujuan Satu Energi dan Perkuat Ketangguhan Perusahaan

Tajam24Jam.Com Jambi, 22 Desember 2025 – Memasuki momentum hari jadi ketujuh yang jatuh pada 20 Desember 2025, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memaknai peringatan ini sebagai ruang refleksi atas perjalanan perusahaan dan sekaligus penguatan komitmen dalam menjaga ketahanan dan keberlanjutan energi nasional. Mengusung semangat Satu Tujuan Satu Energi, PHR terus bergerak selaras untuk mencapai kinerja unggul, memastikan keandalan operasi, serta menjaga ketersediaan energi bagi Indonesia. Ulang tahun ketujuh ini tidak hanya menjadi penanda bertambahnya usia perusahaan, tetapi juga momentum untuk menegaskan arah dan peran strategis PHR ke depan. Sebagai perusahaan energi dengan tantangan operasional yang kompleks, PHR menempatkan kekuatan tim sebagai fondasi utama. Tim yang efektif, adaptif, dan kolaboratif menjadi kunci dalam memastikan target operasional tercapai dengan tetap mengedepankan keselamatan kerja. “PHR melihat perjalanan ini sebagai hasil kerja kolektif seluruh insan perusahaan. Tim yang solid, disiplin dalam eksekusi, serta konsisten merupakan kekuatan utama kami,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan, Eviyanti Rofraida. Dalam perjalanan tersebut, PHR dihadapkan pada dinamika eksternal, termasuk bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah. Kondisi ini menjadi refleksi penting bagi perusahaan untuk terus memperkuat kesiapsiagaan, respons darurat, serta kepedulian terhadap keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlangsungan operasi. “Momentum ulang tahun ini tidak hanya kami maknai sebagai perayaan capaian, tetapi juga sebagai pengingat untuk memperkuat empati dan solidaritas. Bencana alam mengingatkan bahwa keberlanjutan bisnis harus berjalan seiring dengan kepedulian sosial dan kesiapsiagaan,” lanjut Eviyanti. Di wilayah kerja PHR Zona yang berkantor pusat di Kota Jambi, momen HUT PHR diisi dengan Seminar Kesiapsiagaan Bencana dengan pembicara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi dan psikolog. Seminar ini mengingatkan kembali kesiapan untuk penyelamatan diri, bertahan dalam kondisi darurat dan kesiapan mental saat dan pasca bencana.  Doa bersama juga dipanjatkan untuk keselamtan dan pemulihan pasca bencana. Selain itu, dilakukan juga donasi dan santunan di sekitar wilayah operasi, khususnya untuk masyarakat terdampak bencana di Kota Lhokseumawe (PHE NSO), Kabupaten Aceh Tamiang (PEP Rantau) dan Kabupaten Langkat (PEP Pangkalan Susu). Budaya integritas tetap menjadi pondasi utama dalam seluruh perjalanan dan pencapaian perusahaan. Integritas dipandang sebagai energi yang menjaga setiap proses bisnis tetap berada pada koridor tata kelola yang baik, sekaligus memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan. Seiring bertambahnya usia dan pengalaman, ketangguhan (resilience) menjadi karakter yang semakin melekat pada PHR. Kemampuan untuk bertahan, menyesuaikan diri, dan bangkit dari berbagai tantangan baik operasional maupun situasi krisis menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika industri energi yang terus berubah. PHR juga menegaskan bahwa peringatan ulang tahun ketujuh ini tidak dapat dipisahkan dari komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perusahaan terus menjalankan berbagai inisiatif tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan. Ke depan, PHR akan terus mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan di seluruh zona dan fungsi. Penguatan efisiensi, penyempurnaan proses, serta pengembangan ide-ide baru menjadi kunci dalam menjaga daya saing dan kinerja perusahaan. Diharapkan seluruh insan PHR dapat menjadikan momentum ini sebagai titik tolak melangkah lebih kuat, adaptif dan lebih bertanggungjawab dalam menjalankan Amanah menjaga energi negeri. Penulis Tim 

Read More