Ketua LSM Trisakti Dedi Saputra Kutuk keras oknum kepsek SD N 288 yang Diduga Lakukan Mesum di Fasilitas Pendidikan Madina.

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 16/2/2025) Berawal dari laporan seorang guru yang inisial MD honorer yang mengajar di SD N 288 Desa simpang Bajole Kecamatan Lingga bayu madina selama tiga tahun ini. MD, saat itu melaporkan Beberapa kejanggalan kepada Ketua LSM Trisakti Madina, dan awak Media duta publik.Com, serta beberapa tokoh yang hadir pada malam itu dan masyarakat pun sangat kecewa berat terkait perbuatan yang di lakukan nya sebagai kepala sekolah “NL di selama kepemimpinan nya. Banyaknya kejanggalan yang ia lakukan di sekolah yang ia pimpin oleh NL selama kepemimpinannya Mulai dari melakukan intimidasi terhadap guru gurunya, pemotongan gaji DASUS yang mencapai jutaan rupiah, penggelapan dana PIP anak anak didiknya dengan cara, selain itu Melakukan berulangkali tidur bersama guru honorer nya di Ruangan Baru UKS SD N 288 Simpang Bajole. Dari keterangan laporan lisan yang di sampaikan MD di depan beberapa tokoh pemuda dan Masyarakat desa Simpang Bajole bersama wartawan dan LSM Serta beberapa warga yang mendengar Laporan MD Tersebut di malam itu juga melakukan pengintaian terhadap NL dan PZ .dan di Sekitaran jam 12:00 Wib setelah dapat informasi masyarakat secara bersama sama mendatangi Ruangan UKS SD N 288 Simpang Bajole yang di duga kuat Tempat Mereka berbuat mesum di setiap minggunya. Setelah pengerebekan berlangsung NL dan PZ Di temukan didalam di temukan kondisi PZ tidak pakai baju di badan masih kondisi berkeringat dan oknum kepsek NL hampir 30 menit di dalam kamar UKS baru berani keluar dari ruangan kamar dengan gaya pura pura tak ada masalah yang mereka lakukan dan ia langsung menghubungi suaminya via telepon WhatsApp. Ketua Pemuda setempat dan awak media serta LSM yang ikut serta lakukan penggerebekan tersebut bertanya langsung dengan PZ, tentang perlakuan mereka selama ini dan ia mengaku juga bahwa malam itu mereka lakukan sempat dua kali dan ia juga katanya di paksa oleh oknum kepala sekolah NL dengan jawaban yang sama PZ juga menyampaikan kepada suami NL juga memintak keterangan dari PZ(25 ) ‘dengan jawaban yang sama telah mereka telah melakukannya kata ibuk ia tidak mendapat kepuasan dari bapak di rumah “Adi Tokoh pemuda desa simpang bajole kecamatan Laingga bayu’ bahwa ia tidak Terima atas perbuatan oknum kepsek dan PZ dan beberapa tokoh lainnya menyampaikan hal yang sama bahwa merka juga tidak Terima atas perbuatan Kepsek tersebut. Dan Ketua DPD LSM Trisakti madina Dedi Saputra Mengutuk kerasa perbuatan yang dilakukan oknum Kepala sekolah NLDan Dedi memintak kepada bupati agar manindaklanjuti serta kepala dinas pendidikan hal ini nama baik pendidikan di wilayah Mandailing Natal akan tercoreng dengan keburukan akibat dari perbuatan oknum kepsek SD n 288 selama ini yang dengan sengaja berbuat tindakan diduga asusila di pasilitas negara lingkungan sekolah dan segera di berikan sangsi tegas dari pemerintah Daerah “ucap dedi(tim). Penulis Team.

Read More

13,67 gram Sabu dan Satu Pelaku Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Muaro Jambi.

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 20/02/2025 – Wujud komitmen Polres Muaro Jambi perang terhadap narkoba, maka pada Senin tanggal 17 Februari 2025 Tim Opsnal Satreskoba Polres Muaro Jambi telah melakukan ungkap kasus Penyalahgunaan “Narkotika”. Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas menyampaikan “Tim opsnal Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus penyalah guna narkotika jenis sabu adapun tempat kejadianDi dalam rumah di RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi, adapun pelaku yang diamankan inisial BA, laki-laki, umur 29 Tahun, pekerjaan Petani, Alamat Sekarang RT. 03 Desa Jambi Tulo Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan 25 (dua puluh lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 13,67 Gram (Netto), 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 2 (dua) Ball plastik klip bening ukuran kecil, 2 (dua) buah pipet yang dijadikan sendok, 1 (satu) buah kotak kaleng berwarna hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang warna hitam putih, 1 (satu) buah buku tulis, 2 (dua) buah mancis korek api, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah handphone Android. Pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.30 wibTim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi menindak lanjuti informasi dari masyarakat,n dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang bernama BA. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku BA dan tempat di Rumah Pelaku dan Pondok ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak kaleng berwarna hitam yang berisikan 14 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dan 10 paket ukuran kecil narkotika jenis sabu di temukan di ruangan tamu di dalam rumah pelaku BA, kemudian 1 paket ukuran kecil ditemukan di dalam Pondok yang berada di belakang rumah pelaku BA . Pelaku BA mengakui telah melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu di Rumah nya dan di dalam Pondok sejak pertengahan bulan Januari 2025 dan pelaku BA mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara DD (warga Desa Jambi Tulo). Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saudara DD di Desa Jambi Tulo dan sekitarnya namun belum berhasil Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan “ungkap Kasi Humas”. Penulis Team.

Read More

Siap Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Personil DITPOLAIRUD Polda Jambi Tandatangani Fakta Integritas

Tajam24Jam.Com Jambi, 20/02/2025 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas untuk Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan Personel Ditpolairud Polda Jambi (20/02/25). Kegiatan didahului dengan menyayikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama dan menandatangani dokumen Pakta Integritas yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam sambutannya Direktur Kepolisian Perairan Dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa beberapa point tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas di lingkungan kerja, mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi maupun pungli serta mengajak kepada personelnya untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih transparan dan efisien. Beliau juga berpesan kepada seluruh personel Ditpolairud Polda Jambi untuk memperhatikan makna yang terkandung dalam pakta integritas secara sungguh-sungguh dengan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra nama baik Polri khususnya Ditpolairud Polda Jambi. Penulis Team.

Read More

Terima Tim Audit Itwasda Polda Jambi, Kapolresta; Ini Momentum Positif dalam Meningkatkan Pelayanan Masyarakat.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 20/02/2025 – Kepolisian Resor Kota Jambi, menerima kunjungan kerja tim audit Itwasda Polda Jambi yang dipimpin Auditor Kepolisian Madya Tk.III Kombes Pol Yoga Yulian, S.I.K didampingi Parik 2 Itbid 1 Kompol Hernianto Eko, Ps. Parik 1 Itbid 1 Akp Heri Hermansyah dan Auditor 2 Itbid 1 Penata Tk.1 Rumby Perdana, bertempat di ruang Aula Lokamanginti Mapolresta Jambi. Kamis 20 Februari 2025. Kegiatan tersebut diikuti oleh; Kabag Ren Polresta Jambi Kompol Dwibo Likson, Kabag Log Kompol Azimna Yanti, Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad, Kasat Samapta Kompol Denny Eko, Kasikum Akp Nopendri Adi, Kasi Dokkes Penata dr. Witha Budiartina, KBO Satintelkam Iptu Mardendy, serta para Paurmin dan Operator PNBP dari Bag, Sat dan Si Polresta Jambi. Dimana kedatangan Tim Itwasda Polda Jambi tersebut, adalah; Untuk melaksanakan Audit dengan tujuan memantau Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Badan Layanan Umum (BLU). Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H mengatakan; Kegiatan Audit ini merupakan momentum yang positif dalam upaya meningkatkan kinerja Polresta Jambi, dalam melayani masyarakat dan memberikan kontribusi kepada negara melalui PNBP, kita berharap nantinya melalui kegiatan ini audit dapat memberikan Outcome kepada negara, masyarakat dan Polda Jambi terkhususnya Polresta Jambi, sehingga terciptanya pemerintahan yang bersih (Clean Government) tata kelola pemerintah yang baik guna mempertahankan opini tanpa pengecualian. Dikatakan juga olehnya, kepada Pengawas, Ketua Tim dan Tim Audit berkenan memberikan arahan dan bimbingan kepada penanggung jawab dan bendahara PNBP dilingkungan Polresta Jambi. “Kedepannya, saya berharap tidak didapati temuan serupa sehingga pemungutan dan penyerapan penerimaan negara bukan pajak dilingkungan Polresta Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Kapolresta Jambi. Penulis Team.

Read More

Dukung Program Pemerintah, Kapolresta Jambi Gerak Cepat Cek Lahan Rencana Pembangunan SPPG.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, 20/02/2025 – Guna mendukung Program Pemerintah dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H gerak cepat turun langsung mengecek lokasi Lahan Rencana pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Dapur sehat Makan Bergizi Gratis (MBG) Polresta Jambi, yang berlokasi di Belakang Mapolsek Kotabaru. Kamis (20/02/2025). Pada pengecekan lokasi lahan rencana pembangunan SPPG tersebut, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, turut didampingi Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, S.I.K.,M.H, Kabag SDM Kompol Sopirin, S.H, Kapolsek Kotabaru Akp Jimi Fernando, S.I.K, dan Ps. Kasubsi Penmas Sihumas Polresta Jambi Bripka Fransisco. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H, menyampaikan; bahwa pengecekan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan lokasi lahan yang rencananya akan dijadikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk dapur sehat Polresta Jambi. “Kita ingin memastikan bahwa lokasi yang dipersiapkan untuk rencana pembangunan SPPG telah memenuhi standar “, ujar Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Orang nomor satu di Polresta Jambi itu, juga menegaskan; bahwa pihaknya siap mendukung dan menyukseskan program dapur sehat Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari upaya membantu peningkatan gizi. “Diharapkan nantinya dengan adanya SPPG ini, kita dapat berkolaborasi bersama stageholder terkait dalam penyediaan gizi dan dapat meningkatkan kesehatan dan kecerdasan anak-anak guna menuju Indonesia Emas 2045 “, tutup Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar. Penulis Team.

Read More

Piket Reskrim SPKT Polda Jambi Tolak Laporan Warga, Kuasa Hukum Mengecam Keras

Tajam24Jam.Com JAMBI, 20/02/2025 — Seorang Ibu Lansia yang telah berusia 78 tahun, warga Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi meresa kecewa atas penolakan laporan dugaan pidana yang hendak dilaporkannya pada SPKT Polda Jambi hari Senin (17/2/2025). Terbesit harapan mendapatkan hak hukum dan keadilan kini telah sirna setelah seorang ibu tua mengadukan persoalan hukum yang dialaminya, namun harus menerima rasa kecewa mendalam karena laporannya di SPKT Polda Jambi ditolak. Kepada Tim Awak Media, Ibu Tua yang bernama Tutty menceritakan singkat permasalahan objek tanah yang terjadi, “Tanah tersebut sudah saya beli sejak tahun 1991 waktu saya masih dinas di Kuala Tungkal pada kantor Dinas Kesehatan,” ucapnya. “Perolehan tanah tersebut berdasarkan sertifikat induk nomor 113 tanggal 8 April 1976 a.n Drs. Zainal Abidin Yahya (Almarhum) seluas 24.106 M2, kemudian saya beli kepadanya ditandai dengan pengikatan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Camat Telanaipura selaku PPAT pada tanggal 23 September tahun 1991,” sambungnya. “Ditahun yang sama, saya telah mengurus pemecahan sertifikat, yang diterbitkan oleh kantor pertanahan kota Jambi yaitu SHM Nomor 659 a.n saya sendiri seluas 1178 M2 (seribu seratus tujuh puluh delapan meter bujur sangkar,” terangnya lagi. Menjawab pertanyaan wartawan, mengapa baru dilaporkan peristiwa tindak pidananya sekarang?, “Dulu sudah pernah saya membuat laporan dalam bentuk LAPDUAN di Polda pada tahun 2016, namun tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukumnya,” jawab Tutty. “Hari ini saya kembali datang lagi ke SPKT Polda didampingi oleh kuasa hukum dan tim untuk membuat laporan baru atas dugaan pidana yang berbeda dengan yang dulu pernah saya laporkan, namun saya sangat kecewa sekali hari ini karena laporan saya ditolak,” ungkap Tutty dengan mata berkaca-kaca. Di tempat dan waktu terpisah, kuasa hukum M. Muslim yang bertugas melakukan pendampingan hukum terhadap Bu Tutty, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang dialami oleh kliennya atas penolakan laporan SPKT Polda, Piket Reskrim hari Senin tanggal 17 Februari 2025. “Peristiwa pidana yang akan dilaporkan hari ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan pasal Pemalsuan Dokumen yang diatur dalam pasal 263, 264, dan pasal 267 KUHPidana,” ujarnya singkat. “Kita sudah menjelaskan secara gamblang kepada tim piket Reskrim sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, bahkan lebih dari dua alat bukti yang dihadirkan, namun mereka tetap memaksakan agar dibuat dalam format LAPDUAN, menolak secara tegas permintaan untuk membuat Laporan (LP).” “Ketiga alat bukti yang dimaksud adalah Pertama, bukti surat yaitu sertifikat asli dan hasil pengecekan lapangan terkini dari juru ukur berlisensi mitra pertanahan, Kedua, keterangan saksi lebih dari dua orang saksi bahkan ada saksi dari pihak pemilik asal tanah yang mengetahui betul riwayat tanah, proses pengurusannya, dan pihak-pihak yang bersepadan, Ketiga, ditambah lagi alat bukti petunjuk.” “Masih kurang apa lagi coba,” ucap penasehat hukum sedikit kesal. Menurut hemat kami, “Dalam memutuskan ditolaknya laporan polisi atas laporan yang disampaikan, penyidik harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya polisi menolak laporan karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum,” urainya menjelaskan. Hal ini penting untuk diingatkan, sebab Pasal 12 huruf a dan f Perkap Nomor 7 tahun 2022 mengatur : Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: a. Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya; f. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan; Selain itu, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang diantaranya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur meliputi penegakan hukum antara lain seperti: ✓Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ✓Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum; ✓Menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya; ✓Mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti. Sebagai warga masyarakat, tentunya “Kita sangat berharap penyidik Polri khususnya di Polda Jambi, di bawah komando Dir Reskrimum Kombes Pol Manang Soebeti alumni Akpol tahun 2001 ini menjadi garda terdepan proses penegakan hukum, dalam menjalankan fungsi pelayanan, sebagai pengayom dan pelindung warga masyarakat,” Muslim menutup uraiannya. Mengetahui peristiwa penolakan laporan oleh Pihak SPKT Piket Reskrim Polda Jambi, Husnan Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) naik pitam dan berang. “Jika ada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang bersikap menolak laporan warga masyarakat, berarti oknum tersebut nyata-nyata telah melanggar undang-undang dan Peraturan Kapolri,” tegasnya. Hal semacam ini sangat penting untuk disuarakan dalam bentuk orasi dan aksi unjukrasa agar terus dilakukan pembenahan di internal kepolisian. “Kita sangat cinta Polri Presisi dan benci terhadap oknum Polri yang bertindak diluar ketentuan,” tutup Husnan. Penulis Team.

Read More

Diduga Lakukan Mesum di Ruangan UKS Oknum Kepala Sekolah SD, N 288 di Gerebek Warga

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin 17/2/2025) Kepala Sekolah SD N 288 Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu di gerebek Naposo nauli bulung bersama Warga Setempat di lingkungan Pendidikan Sekolah Tepat di Ruangan Baru UKS sekitar jam 12:00 Wib Malam di saat Pengerebekan Warga Menemukan oknum kepala Sekolah inisial NL dan PZ Guru Kesenian dalam kondisi pakain yang tidak senonoh di badan. Di saat itu juga warga Menanyai PZ (25 )guru kesenian itu ia Menuturkan jawaban nya bahwa Benar Mereka Sudah Berulang Kali Melakukan hubungan badan, dua kali seminggu tidur di lingkungan sekolah SD N 288 tempat di ruangan Baru UKS. Dan malam ini dia kali mereka lakukan “Ucap PZ guru kesenian”. “Adi, tokoh pemuda setempat, (Ketua Naposo Nauli Bulung) Desa Simpang Bajole Kecamatan lingga Bayu Membenarkan Kejadian pengerebekan itu,Bahwa Menurutnya Hubungan Mereka oknum kepala sekolah ini,NL dengan pegawai honornya ini Sudah berjalan begitu lama, dan kami juga sudah lama mengetahui hal ini dan kami terus melakukan Pengintaian dalam hal ini. Dan masyarakat pun sudah mersaresah, Malu, Jengkel Atas Perbuatan yang Mereka lakukan ini dan. masyarakat sudah lama mengetahui nya tentang isu perbuatan mereka yang melakukan perjinaan di lingkungan sekolah kampung kami ini dan kami juga sangat keberatan dan tidak Terima atas Perbuatan Mereka Apalagi Seorang guru pengajar yang memberikan pendidikan untuk anak anak kami di kampung ini,yang Seharusnya Memberikan contoh yang baik sebagai panutan anak anak kami di masa yang akan datang,Maka hal ini kami tidak Terima lagi beliu Sebagai kepala sekolah di kampung kami ini lagi Sebagai Peminpin kepala sekolah dan kami takut nantinya anak anak kami nantinya tidak memiliki mutu dan moral yang baik akibat perbuatan mereka yang sudah melanggar hukum negara dan hukum agama dengan melakukan perbuatan kejahatan di desa ini tepat di Lingkungan sekolah , “Ucap adi”. Bapak,”Paraduan Rambe Tokoh masyarakat juga menyesalkan perilaku p yang telah terjadi ini, yang Seorang Oknum Kepala Sekolah Melakukan perbuatan binatang di lingkungan pendidikan dan perbuatan yang mereka lakukan ini adalah perbuatan binatang yang tidak memiliki otak,akal,pikiran, atas perbuatan mereka kami mintak kepada bapak Bupati Madailing Natal dan kepala Dinas Pendidikan agar segera bertindak dan memberikan sangsi menghentikan oknum kepala sekolah ini dari desa kami dan di tuntut sesuai hukum yang berlaku, “Ucap Rambe”. Di saat awak media menjumpai korwil saudara Salamat Nasution ia Merasa kaget dan bingung atas pebuatan oknum kepala sekolah nya dan saya akan coba menghubunginya. ‘ucap korwil(tim). Penulis Team.

Read More

POLRES BANGKA BARAT GELAR SOSIALISASI HUKUM DI SMA NEGERI 1 MENTOK

Tajam24Jam.Com Bangka Belitung, Muntok 19 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Polres Bangka Barat melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Mentok pada Rabu (19/2/2025) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta wawasan hukum kepada para siswa-siswi agar lebih sadar akan aturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan siswa-siswi SMA Negeri 1 Mentok beserta perwakilan guru. Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K., melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan hukum yang digalakkan oleh Polres Bangka Barat untuk menciptakan generasi muda yang lebih taat hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. “Kegiatan penyuluhan hukum oleh Sikum Polres Bangka Barat ini bertujuan sebagai pengetahuan dan pembekalan kepada para siswa-siswi agar mengetahui tentang hukum dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan sehari-hari”, ujar Ipda Ardianis dalam sambutannya. Dalam kegiatan ini, para siswa mendapatkan penjelasan mengenai berbagai aspek hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja dan konsekuensinya. Sosialisasi ini juga disertai dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa aktif bertanya mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka temui atau mereka ingin pahami lebih lanjut. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi inisiatif Polres Bangka Barat dalam memberikan edukasi hukum kepada peserta didik. Para guru berharap bahwa kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar siswa lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Dengan adanya sosialisasi hukum ini, diharapkan para siswa dapat lebih memahami serta menerapkan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka dapat menjadi generasi yang lebih bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Penulis Team.

Read More

Kapolres Muaro Jambi Terima Kunjungan Tim Monev Divkum Mabes Polri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi telah dilaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. (19/02) Kegiatan dipimpin oleh Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. beserta anggota AKBP M. David, S.H., S.I.K. Diikuti Oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H, Kasubbid Suhluhkum Bidkum Polda Jambi Akbp Budi Sudaryanti, S.H, Wakapolres Tanjab Barat Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K., M.H, Wakapolres Tanjab Timur kompol novrizal S,sos., M.H, Kasubbagrenmin Bidkum Polda Jambi AKP Reni Ara, S.H, Pa Bidkum Polda Jambi Iptu Adi Ardiansyah, S.H, Kasikum Polres Muaro Jambi AKP Bilson Saragih beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Timur beserta anggota, Kasikum Polres Tanjab Barat beserta anggota.serta PJU Polres Muaro Jambi. Ketua Tim Kabag Renmin Divkum Mabes Polri Kombespol John Mangundap S.H., S.I.K. menyampaikan “Terimakasih kepada bapak ibu yang telah hadir disini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Divkum Mabes Polri. Tugas Sikum adalah memberikan bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian. Tugaskanlah anggota di Sikum yang punya latar belakang hukum, dikarenakan didalam Sotk pekerjaan mereka berkaitan dengan pendampingan hukum dan penyuluhan hukum. Maka dari itu kami juga sedang mengajukan penerimaan polri melalui Bakomsus Hukum yaitu yang mempunyai gelar SH atau mempunyai latar belakang hukum guna mencari Sdm Polri yang handal dalam bidang hukum. Sebentar lagi pasti ada rancangan perda baru dikarenakan adanya pemimpin daerah yang baru, oleh karena itu Sikum polres harus berkaloborasi dengan Biro Hukum Dpr atau Biro Hukum Pemda terkair rancangan pembuatan perda, karena perda pasti akan bersinggungan dengan fungsi – fungsi kepolisian.” Ungkap Kombes Pol John. Penulis Team.

Read More

Sidang Putusan Perdata Makelar Proyek Fiktif Gasak Uang Kontraktor 200 Juta

Tajam24Jam.Com Jambi, 19/02/2025 – Pengadilan Negeri (PN)Jambi menggelar sidang terbuka putusan perdata terkait wanprestasi penipuan dan penggelapan dengan terdakwa PERYMON JULI, Pada hari rabu (19/02/2025). Dalam pembacaan putusan sidang tersebut dengan terdakwa PERYMON JULI ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa benar – benar bersalah karena sudah melakukan wanprestasi penipuan dan penggelapan dana proyek fiktif dengan nominal Rp.200.000.000,00 juta. Dengan pembacaan putusan sidang ini mutlak dimenangkan oleh ARFAN ROMA DENI (DEDEN). terdakwa PERYMON JULI berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp.200.000.000,00 juta yang sudah digunakan terdakwa secara pribadi dengan modus menawarkan proyek yang bernilai milyaran rupiah. Selepas sidang putusan selesai tim media berupaya meminta steetment dari istri terdakwa berinisial HN yang masih aktif bekerja di Dinas Pariwisata Kota Jambi, namun istri terdakwa enggan di mintai klarifikasi sebagai hak jawab dari mereka,beliau hanya menjawab “NO COMMENT”. Sambil berlalu pergi meninggalkan tim media. DEDEN selaku korban dari PERYMON JULI berharap hendaknya yang bersangkutan (PERYMON JULI) mengembalikan atas apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan mematuhi hasil putusan sidang yang sesuai memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ungkap DEDEN. Penulis Team.

Read More