Pers vs Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Oleh: Andri Wijaya, Jurnalis TVRI Jambi sejak 2016 Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 12/5/2025 – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal di berbagai industri media semakin marak terjadi. Salah satu faktor yang disinyalir berkontribusi terhadap fenomena ini adalah transformasi digital serta munculnya kreator konten digital yang relatif bebas tanpa regulasi yang jelas. Dalam dunia jurnalistik, karya yang dihasilkan oleh pers harus mematuhi kode etik jurnalistik serta Undang-Undang yang berlaku. Sementara itu, kreator konten digital sering kali menyajikan informasi tanpa verifikasi yang memadai, lebih mengutamakan viralitas ketimbang akurasi. Miris rasanya melihat kondisi rekan-rekan seprofesi yang harus menghadapi PHK massal akibat kesenjangan regulasi antara pekerja pers di media massa dengan kreator konten digital. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana kreator konten digital sering kali lebih berorientasi pada viralitas tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang jelas. Informasi yang disajikan sering kali tidak melalui proses verifikasi yang ketat, bahkan terkadang menggiring isu liar yang mudah dipercayai dan dapat mempengaruhi opini publik secara luas. Kondisi ini bisa dianalogikan seperti pertandingan tinju di mana pers berperan sebagai petinju profesional yang bertarung dengan aturan yang ketat, sementara kreator konten digital lebih menyerupai petarung jalanan yang bebas bergerak tanpa batasan yang jelas. Dengan kata lain, terdapat ketidakseimbangan aturan dalam arena persaingan informasi. Perlu ada kebijakan pemerintah yang dapat menciptakan regulasi yang setara agar pers dan kreator konten digital dapat bersaing secara sehat demi menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat. (Suara Hati Pers)

Read More

Diduga Langgar Aturan, Kandang Ternak di Atas Drainase Milik Pak Edi di RT 31 Jelutung Tuai Sorotan

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, 12 Mei 2025 – Pembangunan kandang sapi dan kambing milik seorang warga bernama Pak Edi di RT 31, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Kandang tersebut diduga berdiri di atas saluran drainase umum, yang secara hukum merupakan fasilitas publik dan seharusnya bebas dari bangunan permanen. Temuan ini mengundang kekhawatiran sejumlah pihak, mengingat keberadaan bangunan di atas drainase berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan seperti banjir, tersumbatnya aliran air, serta pencemaran dari limbah ternak. Ketika dikonfirmasi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Bapak Berlianto, menyatakan bahwa pembangunan kandang tersebut “tidak masalah” karena tanah tersebut diklaim milik pribadi. Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena tampaknya bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 38 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang yang mengakibatkan terganggunya fungsi ruang dan/atau menimbulkan kerugian bagi orang lain.” Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) menegaskan: Garis sempadan sungai, saluran air, dan drainase ditetapkan untuk menjaga fungsi lindung dan pengendalian daya rusak air, serta tidak boleh didirikan bangunan permanen Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi, melalui Dinas terkait, segera mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna menertibkan pembangunan yang berpotensi melanggar ini. Penegakan aturan tata ruang sangat penting demi menjaga fungsi infrastruktur publik dan kelestarian lingkungan. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Tegas Terapkan Instruksi Kapolda, Siap Berantas Premanisme Dan Geng Motor

Tajam24Jam.Com Kapolres Bangka Barat, Senin 12/5/2025 – AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., menegaskan kesiapannya menerapkan secara tegas kebijakan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Hendro Pandowo, dalam memberantas aksi premanisme dan geng motor di wilayah hukumnya, Senin 12 Mei 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polda Babel yang dalam tiga bulan terakhir berhasil meredam berbagai aksi melanggar hukum yang meresahkan masyarakat. “Sebagai perpanjangan tangan kebijakan Kapolda, kami di Polres Bangka Barat akan bergerak cepat dan tegas. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun geng motor di wilayah ini,” tegas AKBP Pradana di Muntok, Senin (12/5). Ia mengatakan, Polres Bangka Barat telah menyusun strategi lapangan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat serta berbagai elemen keamanan lainnya guna menciptakan situasi kondusif. Menurut Kapolres, tindakan premanisme dan aktivitas geng motor telah berdampak langsung pada rasa aman warga. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polres diminta untuk sigap, hadir di tengah masyarakat, dan tidak ragu mengambil tindakan hukum. “Kami ingin masyarakat merasakan langsung kehadiran polisi sebagai pelindung dan pengayom. Semua bentuk pelanggaran hukum akan kami tindak tegas sesuai instruksi Kapolda,” tambahnya. Sebelumnya, Kapolda Irjen Hendro Pandowo menyatakan bahwa premanisme dan geng motor merupakan gangguan serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang harus diberantas tanpa kompromi. Dengan langkah ini, Polres Bangka Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Polda untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi kriminal jalanan. Penulis Tim

Read More

Respon Cepat Tim Gabungan Polres Bangka Barat Dan Polsek Muntok, Pelaku Curanmor Dipantai Teluk Inggris Berhasil Diamankan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Minggu 11/5/2025 – Gerak cepat jajaran Polsek Mentok bersama Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial F (39), warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 48 jam usai dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang nelayan. Kejadian berawal pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban W (58) kembali dari melaut dan mendapati sepeda motornya, Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi BN 6512 TE, raib dari tempat parkir di pinggir Pantai Teluk Inggris. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentok. Tak butuh waktu lama, tim gabungan Res-Intel Polsek Mentok dan Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengantongi identitas pelaku dari informasi warga. Pada Minggu dini hari (11/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku F ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jl. Tanjung Kalian, Keranggan Atas. Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., mengapresiasi kecepatan anggotanya dalam menangani laporan warga. “Ini bentuk komitmen kami dalam merespon cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar AKBP Pradana. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggadaikan motor hasil curian kepada seorang perempuan berinisial Z di wilayah Sungai Baru. Barang bukti motor berhasil ditemukan, meski Z sudah tidak berada di lokasi. Kapolres juga menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain. “Kami akan kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beraksi di lokasi lain di wilayah Mentok,” tegasnya. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mentok dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Silaturahim Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 11 Mei 2025 – Sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan dan memperkuat koordinasi antar lembaga, Ketua Bidang Infrastruktur Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PPPM) Ilham Perdana, yang juga menjabat sebagai Ketua Karateker Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi, melakukan kunjungan silaturahim kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, di rumah dinas Ketua DPRD, pada Senin (11/05/2025) sore. Agenda utama dari pertemuan yang dimulai pada pukul 15:00 WIB ini adalah untuk membahas persiapan Musyawarah Wilayah (Musywil) Pemuda Muhammadiyah Provinsi Jambi serta rencana musyawarah daerah (Musda) di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Ilham Perdana menyampaikan pentingnya membangun kolaborasi yang solid antar pimpinan daerah dalam rangka memajukan Pemuda Muhammadiyah di provinsi ini. Dalam kesempatan tersebut, Ilham juga mengajukan permohonan agar Ketua DPRD M. Hafiz, sebagai tokoh muda yang memiliki peran strategis di Jambi, dapat hadir dalam setiap kegiatan Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah di kabupaten/kota. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara legislatif dan organisasi pemuda dalam mendorong pembangunan dan kemajuan daerah. “Mudah-mudahan silaturahim ini membawa manfaat besar bagi kita semua, terutama dalam upaya Pemuda Muhammadiyah Jambi untuk selalu berkolaborasi dalam memajukan Jambi. Kami sangat berharap dukungan dari Bapak M. Hafiz selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi untuk hadir dalam setiap musyawarah daerah Pemuda Muhammadiyah. Dukungan ini akan sangat berarti bagi kemajuan organisasi dan pemuda di Jambi,” ujar Ilham Perdana. Sementara itu, M. Hafiz mengapresiasi niat baik Pemuda Muhammadiyah dan berkomitmen untuk mendukung segala upaya yang bertujuan untuk kemajuan pemuda dan masyarakat Jambi. Beliau juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan organisasi kemasyarakatan dalam memajukan provinsi Jambi. Pertemuan yang berlangsung dengan hangat ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Pemuda Muhammadiyah dan DPRD Provinsi Jambi, serta menjadi langkah awal dalam mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi generasi muda Jambi. Penulis Tim

Read More

Berikan Kenyamanan Bagi CJH Tahun 2025 Sesuai Surat Pengumuman Gubernur Jambi, Satlantas Polresta Hentikan Sementara Truck Angkutan Batubara.

Tajam24Jam.Com POLRESTA JAMBI, Minggu 11/5/2025 – Guna memberikan kenyamanan serta kelancaran mobilisasi bagi para Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2025, dari Kabupaten/Kota ke Asrama Haji Kota Jambi, Gubernur Al Haris mengeluarkan surat pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara yang melalui jalur darat. Surat pengumuman yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor:S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha Batubara, ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS. Guna menindaklanjuti Surat Pengumuman Gubernur itu. Satlantas Polresta Jambi turut mengimbau kepada pengusaha batubara, para sopir dan pemilik angkutan untuk mematuhinya. “Kita mengimbau kepada para pengusaha Batubara, Para Sopir dan Pemilik Angkutan Truk Batubara untuk mematuhi surat pengumunan tersebut, guna memberikan kelancaran dan kenyamanan pemberangkatan para Calon Jamaah Haji yang berasal dari Kabupaten/Kota ke Asrama Haji Kota Jambi”, ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto, S.I.K.,M.H. Minggu (11/05/2025). Ditambahkan juga oleh Alumni Akpol 2013 tersebut, “Adapun penghentian sementara operasional Angkutan Batubara melalui Jalur darat terhitung mulai Selasa, tanggal 13 Sampai dengan 21 Mei 2025, mulai pukul 18.00 wib dan Dibuka kembali Kamis, tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 wib”, tutup Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto. Penulis Tim

Read More

Diduga Adanya Pelanggaran Dalam Pilkate Serentak Tahun 2025 Kota Jambi.

Tajam24Jam.Com Jambi, Sabtu 10/5/2025 – Pemilihan Ketua RT serentak Tahun 2025 di Kota Jambi merupakan momen yang bersejarah bagi masyarakat Jambi karena Kegiatan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Kegiatan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dilaksanakan secara serentak dengan peserta lebih 1000 RT dari 1.652 RT yang ada di Kota Jambi. Namun sangat disayangkan masih ada dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua RT Terpilih. Dalam Perwal Nomor 6 Tahun 2025 Pasal 25 ayat 1.f berbunyi Pengurus RT dapat Berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan alasan sebagai berikut: pindah tempat tinggal dari lingkungan RT yang bersangkutan. Berdasarkan dari informasi warga kepada awak media bahwa adanya dugaan Ketua RT terpilih tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diduga Ketua RT 04 Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi saat ini Tidak lagi bertempat tinggal di lingkungan RT yang bersangkutan. Diharapkan Pemerintah Kelurahan Beringin dapat memantau informasi ini dengan baik dan benar, jika memang terbukti Lurah Pasar dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan Perwal Nomor 6 Tahun 2025. Penulis Tim

Read More

Ketua Awasi Desak DPRD Panggil Seluruh Pengusaha Tambang Pasir di Muaro Jambi, Bongkar Besaran Pajak ke Kas Daerah

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, Minggu 11/5/2025 – Ketua Aliansi Wartawan Siber Indonesia (Awasi) Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah menyoroti maraknya aktivitas penambangan pasir dialiran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Feriansyah menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang pasir di wilayah Kabupaten Muaro Jambi berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang pasir di aliran sungai Batanghari tersebut juga dapat menggerus bantaran sungai, hingga memicu terjadinya longsor. “Kita minta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan aktivitas tambang pasir ini. Terlebih untuk tambang pasir yang tidak memiliki izin alias ilegal,”kata Ketua Awasi Kabupaten Muaro Jambi, Feriansyah kepada media ini, Minggu 11 Mei 2025. Feriansyah menjelaskan, ada banyak lokasi tambang pasir yang beroperasi di aliran sungai Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi. Diantaranya seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) dan Kecamatan Taman Rajo. “Ada banyak sekali tambang pasir di Kabupaten Muaro Jambi ini, seperti di wilayah Kecamatan Sekernan, Jaluko dan Taman Rajo,”ungkapnya. Wartawan senior yang dikenal tegas dan kritis ini menyoroti keberadaan tambang Pasir baru di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko serta tambang pasir di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo. “Tambang pasir baru di Desa Penyengat Olak ini perlu mendapat perhatian pemerintah, soalnya dikeluhkan oleh warga, debu-debu pasirnya masuk ke rumah warga dan berceceran di jalan, tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara. Kemudian tambang pasir di Desa Kunangan, tambang pasir di desa ini telah lama beroperasi, memicu terjadinya kerusakan lingkungan,”ungkap Feriansyah. Feriansyah juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penambangan pasir di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. Feriansyah menduga adanya praktik dugaan korupsi dalam proses perizinan tambang pasir, serta penerbitan dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. “Kita minta APH untuk menangkap para pelaku penambangan pasir ilegal di Muaro Jambi ini. Semenjak untuk tambang pasir yang memiliki izin, kita minta APH untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan penerbitan AMDAL nya,”tegas Feriansyah. Feriansyah juga meminta agar DPRD Kabupaten Muaro Jambi segera memanggil seluruh pengusaha tambang pasir dan dinas terkait, guna mengetahui kontribusi tambang pasir ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kita meminta DPRD Muaro Jambi untuk memberikan perhatian penuh terhadap aktivitas tambang pasir ini. Masyarakat juga ingin tahu berapa nominal pajak dari tambang pasir yang masuk ke kas daerah Muaro Jambiini”, tandas Feriansyah mengakhiri keterangannya. Penulis Tim

Read More

Aneh !!! Adanya Perbedaan Statement antara Kajur Kesling dan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Jambi

Tajam24Jam.Com Kota Jambi, Pada hari Minggu 11/05/2025 – Mahasiswa Jurusan Kesehatan Lingkungan Program Studi Sanitasi Lingkungan Poltekkes Kemenkes Jambi hari Senen 05/05/2025 yang lalu ingin menyampaikan kepada Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi bahwa Dr. Sukmal Fahri selaku Kajur Kesling di duga mengintimidasi mereka dan melarang melaksanakan praktek kerja lapangan dengan alasan tidak ada manfaatnya serta tidak memberikan solusi. Saat awak media menghubungi Dr. Sukmal Fahri melalui WhatsApp memberikan statement yang berbeda, dia menyampaikan bahwa Wadir I sudah mengumpulkan mahasiswa dan sudah selesai karena ini adalah teknis pendidikan dan pertimbangan agar mahasiswa mendapatkan praktikum terbaik. Wadir I juga memberikan statement secara tertulis bahwa usulan Praktek Mahasiswa itu ditolak Aplikasi Srikandi dengan alasan belum lengkap dokumen pendukung, agar melengkapi dokumen Kerangka Acuan Kegiatan dan surat kesediaan mahasiswa. Kajur Kesling memberikan alasan kepada awak media bahwa dia menyarankan untuk Praktek Kerja Lapangan di TPA Talang Gulo lebih banyak manfaatnya dan tidak Jauh. Padahal dalam statement mahasiswa Kajur Kesling tidak memberikan solusi ataupun arahan untuk diadakan praktek di tempat lain. Sedangkan dari statement Mahasiswa bahwa Kajur Kesling menyampaikan Praktek Kerja Lapangan itu tidak ada manfaatnya untuk mahasiswa. Sedangkan didalam peraturan Praktek Kerja Lapangan merupakan bagian penting mahasiswa untuk melanjutkan semester selanjutnya. Dapat diduga adanya kepentingan pribadi Kajur Kesling, awak media akan terus melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan kelayakan pendidikan tinggi berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Media tetap membuka ruang kepada Kajur Kesling dan Mahasiswa untuk Hak Jawab dan Koreksi sesuai dengan Undang-undang Pers dan Kode etik Jurnalistik. Tim Penulis

Read More

Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Wujud Kemandirian Dan Kedaulatan

Tajam24Jam.Com Bandung, Minggu 11/5/2025 – Di alam demokrasi kekuasan ada di tangan rakyat, suara rakyat adalah titah Tuhan di muka bumi, setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut hajat hidup rakyat semua berpedoman kepada kesejahteraan rakyat. Namun implementasinya masih banyak kebijakan pemerintah jauh dari keberpihakan kepada masyarakat banyak, mayoritas pemimpin dan keputusan politik cenderung kepada kepentingan kelompok, dan oligarki. Untuk itu hadirnya sebuah lembaga atau komponen independent yang berakar dari rakyat sangat di perlukan dalam melakukan advokasi serta pendampingan bagi rakyat yang mengalami permasalahan terhadap hak-haknya sebagai bagian dari stackcholder bangsa ini. Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia ( JARI) menjadi oase dalam perjuagan bersama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, JARI siap memberikan advokasi dan pendampingan sekaligus bagian perjuagan. Masih banyak rakyat yang belum mendapatkan keadilan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi, hukum dan lainnya, bahkan tiga layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara yakni, Kesehatan, Pendidkan serta kesempatan usaha dan pekerjaan rakyat belum sepenuhnya merasakan, rakyat miskin seringkali mendapatkan diskriminasi pelayanan, dan ini fakta yang terjadi, oleh karena itu JARI selain menjadi lembaga Advokasi, sekaligus fasilitator terhadap kebijakan pemerintah yang belum dirasakan kebermanfaatannya secara maksimal. JARI berdiri kokoh dalam menyuarakan berbagai kepentingan rakyat karena kedaulatan ini adalah milik rakyat, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Dalam keterangannya Ketua Umum JARI Wandi Priyanto meyakini kehadirian lembaga yang dia pimpin akan dapat memberikan kontribusi besar bagi pelayaan publik khususnya masyarakat yang mengalami diskriminasi, “ujarnya”. Terpisah Pembina JARI Edi Sutiyo saat di hubungi, menjelaskan hadirnya JARI tidak lepas dari keresahan yang di rasakan para pendiri Lembaga ini atas ketidakadilan, diskriminasi pelayanan publik serta hak- hak warga negara yang notabene mereka adalah pemilik negeri ini, “katanya”. Penulis Tim

Read More