Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Reserse TA 2025, Wakapolda Tekankan Reserse Presisi Siap Melayani

Tajam24Jam.Com Jambi, 15 Desember 2025 – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Tahun Anggaran 2025 dengan mengusung tema “Reserse Presisi Siap Melayani”, Senin (15/12/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Polda Jambi tersebut dibuka langsung oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim. Rakernis ini turut dihadiri para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin satker dan jajaran Polda Jambi, para Kasat Reserse Polres jajaran, serta para operator Sakti BMN satker dan jajaran Polda Jambi. Dalam arahannya, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa tema Reserse Presisi Siap Melayani merupakan amanah yang harus diwujudkan oleh seluruh jajaran fungsi reserse. Menurutnya, fungsi reserse adalah garda terdepan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman masyarakat, sehingga setiap pelaksanaan tugas harus berorientasi pada pelayanan yang profesional dan berkeadilan. Wakapolda juga menekankan pentingnya penerapan Scientific Crime Investigation sebagai sebuah keharusan, di mana setiap pengungkapan perkara harus didukung oleh data, analisis, serta bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Pendekatan Restorative Justice harus dijalankan dengan penuh kepekaan, pertimbangan yang matang, serta kemampuan mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga setiap keputusan tetap objektif, proporsional, dan berpegang pada prinsip keadilan,” tegasnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar perlindungan terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan menjadi prioritas utama. Penanganan perkara, kata Wakapolda, harus dilakukan secara cepat, responsif, dan tepat guna guna mencegah timbulnya keresahan serta persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebagai target kinerja, Wakapolda Jambi menegaskan bahwa penyelesaian perkara minimal 70 persen pada tahun 2025 harus dapat dicapai melalui komitmen dan disiplin seluruh jajaran reserse Polda Jambi. Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Imigrasi Kelas I TPI Jambi, serta Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi, guna memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan tugas fungsi reserse yang presisi dan humanis. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat: Ops Lilin Nataru 2025 Hadir Menjaga Ibadah, Sukacita dan Kemanusiaan

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 17 Desember 2025 – Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa Operasi Lilin Menumbing Nataru 2025 merupakan bentuk gelar pelayanan publik yang bersifat sosial dan spiritual, di mana kehadiran Polri bersama seluruh komponen pengamanan bertujuan untuk menjaga momen ibadah, sukacita, dan kebersamaan masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa dalam operasi tahun ini, Polri tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan dan pengaturan mobilitas masyarakat, tetapi juga menjaga makna dari perayaan Natal dan Tahun Baru itu sendiri. “Operasi Lilin Nataru 2025 adalah bentuk pelayanan kemanusiaan. Polri hadir bersama seluruh komponen pengamanan untuk menjaga momen sosial dan spiritual masyarakat, agar ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru dapat berjalan aman, nyaman, dan penuh sukacita,” ujar Kapolres Bangka Barat. Ia menjelaskan, tagline Operasi Lilin Nataru 2025 yaitu ‘Hadir menjaga ibadah, sukacita dan kemanusiaan’ menjadi pedoman utama bagi seluruh personel yang bertugas di lapangan. “Makna dari tagline tersebut adalah bahwa kita sedang menjaga nilai dan kebersamaan masyarakat, bukan hanya sekadar mengatur arus lalu lintas atau mobilitas. Kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan sebagai pelayan dan pengayom masyarakat,” tegasnya. Dalam pelaksanaan Operasi Lilin Menumbing Nataru 2025, Polres Bangka Barat akan mengedepankan pendekatan humanis, pelayanan prima, serta sinergi lintas sektoral bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Kapolres Bangka Barat menambahkan, melalui pendekatan tersebut, diharapkan seluruh rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Bangka Barat dapat berlangsung aman, tertib, kondusif, serta penuh rasa kebersamaan. Operasi Lilin Menumbing Nataru 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pada momentum keagamaan dan pergantian tahun. Penulis Tim

Read More

STOP TAMBANG ILEGAL! Satgas Preventif Polres Bangka Barat Pasang Spanduk Larangan di Kawasan Hutan Lindung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Desember 2025 – Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan serta menekan aktivitas penambangan ilegal, Satgas Preventif Polres Bangka Barat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan dan larangan di sejumlah titik rawan tambang ilegal, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini difokuskan pada kawasan Non-IUP (Izin Usaha Pertambangan) Timah yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Adapun lokasi pemasangan spanduk meliputi kawasan Hutan Lindung Pemda Kabupaten Bangka Barat serta Hutan Lindung Pantai Belo Laut. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan adanya kegiatan preventif tersebut. Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk larangan ini merupakan langkah awal untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada masyarakat. “Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk peringatan dini agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, khususnya di kawasan hutan lindung dan pesisir pantai,” ujar Iptu Yos Sudarso. Menurutnya, kawasan hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami ingin menumbuhkan kesadaran bersama bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Apabila imbauan ini tidak diindahkan dan masih ditemukan aktivitas tambang ilegal, Polres Bangka Barat tidak akan ragu untuk melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Dalam spanduk larangan yang dipasang, turut dicantumkan dasar hukum terkait larangan perusakan kawasan hutan lindung beserta ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah munculnya aktivitas tambang ilegal di kemudian hari. Kegiatan pemasangan spanduk berlangsung aman dan kondusif. Polres Bangka Barat berharap langkah preventif ini mampu menekan potensi kerusakan lingkungan serta menciptakan kesadaran hukum di tengah masyarakat demi menjaga kelestarian alam di wilayah Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Dugaan Pengeroyokan terhadap Wartawan di Batanghari, Aparat Diminta Usut Tuntas

Tajam24Jam.Com JAMBI, 15 Desember 2025 — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, pada Senin (15/12/2025). Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Kartiko M.W seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi. Bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Terjadi percekcokan dengan dua orang supir di duga membawa minyak ilegal. Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat di duga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan di duga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut. Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batanghari. Namun, secara tiba-tiba, korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas. Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut. Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penulis Tim

Read More

BPH Migas Tanggapi Laporan SPBU No. 14.284.633, Janjikan Tindak Lanjuti Dalam 60 Hari

Tajam24Jam.Com Pelalawan, 16 Desember 2025 – BPH Migas telah menanggapi laporan basminusantara.com terkait dugaan pelanggaran SPBU No. 14.284.633 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Dalam tanggapannya, BPH Migas menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti. “Terima kasih atas informasi yang telah Anda sampaikan. Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan masyarakat diterima,” tulis BPH Migas dalam tanggapannya. BPH Migas juga memberikan nomor tiket untuk memantau perkembangan kasus ini. Kami akan terus memantau dan memberikan update terbaru terkait kasus ini. Keterangan:SPBU No. 14.284.633 di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, RiauLaporan diterima oleh BPH MigasTindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan dalam 60 hari Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Apresiasi Kepekaan Warga, Cegah Potensi Korban Penemuan Granat

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Desember 2025 – Kapolres Bangka Barat mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang segera melaporkan temuan granat tangan kepada pihak kepolisian. Menurut Kapolres, tindakan tersebut menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya korban jiwa maupun insiden yang tidak diinginkan. Hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat saat pemberian penghargaan kepada dua warga, Zainal Abidin (67) selaku pelapor dan Samsuri alias Sunduk (50) selaku penemu granat, pada Selasa (16/12/2025) pagi di Lapangan Merah Mako Polres Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa penanganan benda berbahaya seperti granat tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Kesalahan penanganan, kata dia, berpotensi menimbulkan ledakan yang dapat memakan korban dan merugikan banyak pihak. “Apabila salah dalam penanganan, maka sangat mungkin akan menimbulkan korban dan insiden yang tidak baik. Namun berkat langkah cepat warga yang memiliki kepekaan sosial tinggi, potensi bahaya tersebut dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ujar Kapolres. Menurut Kapolres, apa yang dilakukan oleh warga Kampung Tanjung mencerminkan terbangunnya kesadaran kolektif antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga keamanan lingkungan. Penemuan barang berbahaya tidak diabaikan, melainkan segera disampaikan kepada aparat yang berwenang. “Di sinilah terlihat kepekaan sosial masyarakat. Mereka paham bahwa temuan seperti ini harus segera dilaporkan, bukan disimpan apalagi ditangani sendiri. Ini sejalan dengan fokus pemerintah dan Polri dalam mengedepankan pencegahan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya. Kapolres berharap sikap proaktif tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya, khususnya di wilayah pesisir dan kawasan yang memiliki nilai historis, agar tidak ragu melapor apabila menemukan benda mencurigakan. Diketahui, granat tangan jenis nanas yang diduga buatan tahun 1920 tersebut sebelumnya ditemukan di kawasan Pelabuhan Limbung. Penanganannya melibatkan Polsek Mentok, personel Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung, hingga proses disposal dilakukan sesuai prosedur dan berjalan aman. Melalui pemberian penghargaan ini, Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Penulis Tim

Read More

Kapolres Bangka Barat Beri Penghargaan kepada Warga Penemu Granat di Kampung Tanjung

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 16 Desember 2025 – Polres Bangka Barat memberikan penghargaan kepada dua warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, yang telah berperan aktif membantu tugas kepolisian dengan melaporkan dan menemukan benda berbahaya berupa granat tangan di kawasan Pelabuhan Limbung. Kegiatan pemberian penghargaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Merah Mako Polres Bangka Barat. Dua warga yang menerima penghargaan masing-masing diantarnya Zainal Abidin (67) selaku pelapor, dan Samsuri alias Sunduk (50) selaku penemu granat tangan jenis nanas, diduga buatan tahun 1920, warga Kampung Tanjung RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjung, Mentok, Bangka Barat. Kapolres Bangka Barat menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi institusi Polri kepada masyarakat yang memiliki kepedulian dan kesadaran tinggi terhadap keamanan lingkungan. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Apa yang dilakukan oleh saudara Zainal Abidin dan Samsuri patut menjadi contoh, karena tidak mengabaikan temuan berbahaya dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres Bangka Barat. Diketahui sebelumnya, penemuan granat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Mentok bersama personel gabungan Polres Bangka Barat, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Tim Jibom Gegana Brimobda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Proses pengamanan, evakuasi hingga disposal dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung aman tanpa menimbulkan dampak bagi masyarakat. Kapolres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan kawasan bersejarah, agar selalu waspada terhadap benda-benda mencurigakan serta segera melapor kepada pihak berwajib. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Penulis Tim

Read More

Bandar Narkoba Asal Sarolangun, Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu

Tajam24Jam.Com Merangin, 12 Desember 2025 – Jambi. Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kec.Sarolangun Kab.Sarolangun saat hendak mengedarkan sabu. Peristiwa tersebut bermula pada hari sabtu (06/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib, diamana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Desa Langling Kec.Bangko Kab.Merangin Prov.Jambi. Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,SH.,M.M., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari jumat (12/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya dijalan Desa Langling Kec.Bangko Kab. Merangin. Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat Bruto 27,781 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning, ⁠1 (satu) Buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna hitam, 1 (satu) buah Tas selempang warna abu-abu merk EIGER dan 4 (empat) pack plastik klip berbagai ukuran. ”Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya didalam Tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ujar Rezi. Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bersal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut kewilayah hukum Polres Merangin ”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), namun uang pembelian sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual” jelas Ruly. Lebih lanjut Ruly menambahkan, bahwa jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. ”Jaringan tersangka ini dikenal sangat rapi, namun demikian penyidik tetap akan bekerja keras guna mengungkap jaringan tersangka MD ini sampai keakar-akarnya”, ujar Ruly. Selain itu Ruly juga mengucapkan terimakasih atas partisifasi masyarakat selama ini, yang sudah memberikan informasi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin. “Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang sudah berperan aktif dalam pengungkapan kasus Narkoba, karena narkoba merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi mudah, oleh karena itu kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkotika,” tegas Ruly. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Penulis Tim

Read More

Diduga Abaikan Kolam Retensi, Jambi Business Center Disorot: Banjir Mengintai, AMDAL Belum Tuntas

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 — Pembangunan dan operasional Jambi Business Center (JBC) kembali menuai kritik tajam. Pengelola kawasan bisnis raksasa ini diduga mengabaikan kewajiban kolam retensi sebagaimana tercantum dalam Adendum ANDAL RKL–RPL, dokumen AMDAL yang secara hukum bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Dalam dokumen lingkungan, kolam retensi JBC dirancang dengan spesifikasi teknis jelas—mulai dari luas, kedalaman, hingga kapasitas tampung—sebagai instrumen utama pengendalian limpasan air hujan. Namun fakta lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa kolam tersebut tidak dibangun sesuai rencana, baik dari sisi luasan efektif maupun fungsi pengendalian banjir. Akibatnya, kawasan sekitar JBC dilaporkan mengalami genangan berulang setiap hujan deras. Warga menilai aliran air yang seharusnya tertahan di dalam kawasan bisnis justru dialihkan ke permukiman, memicu banjir, merusak fasilitas warga, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi. Persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan indikasi ketidakpatuhan terhadap AMDAL. Jika terbukti, pengelola JBC dapat dinilai melanggar kewajiban lingkungan dan mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan—keuntungan ekonomi diraup, sementara risiko bencana ditanggung masyarakat. Sorotan kian menguat setelah DLH Kota Jambi mengonfirmasi bahwa dokumen AMDAL JBC belum tuntas. Kepala DLH Kota Jambi, Fauzi, menyebut kolam retensi belum selesai dikerjakan dan pihak JBC telah menerima tiga kali surat teguran. “Kolam retensi sampai saat ini belum tuntas dikerjakan,” ujarnya kepada awak media. Keterangan DLH memantik pertanyaan serius: bagaimana mungkin kawasan telah beroperasi, sementara AMDAL belum rampung? Situasi ini dinilai berisiko memperbesar dampak ekologis—yang kini nyata dirasakan warga dalam bentuk banjir berulang. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum JBC, Hasudungan, SH, menyatakan kolam retensi baru dikerjakan sebagian. Ketika ditanya batas waktu penyelesaian, ia menyebut tidak ada batas waktu dari DLH dan Pemkot, bahkan menyatakan pekerjaan bisa diselesaikan “kapan saja”. Pernyataan tersebut menuai kritik, karena bertolak belakang dengan asas kepastian hukum dan pencegahan dampak lingkungan dalam AMDAL. Tanpa penegakan tegas, kolam retensi berpotensi menjadi formalitas di atas kertas, sementara banjir menjadi beban permanen warga. Desakan publik kini mengarah pada audit lingkungan menyeluruh, penegakan sanksi administratif, hingga kewajiban pemulihan lingkungan jika pelanggaran terbukti. Tanpa langkah tegas dan transparan, banjir berisiko menjadi bencana rutin, dan JBC menjadi simbol pembangunan yang abai lingkungan. Penulis Tim

Read More

Sekjen PWDPI Jambi Amri S.Pd Tegaskan Profesionalisme Pers di Tengah Isu Pungli SIM Polresta Jambi

Tajam24Jam.Com Jambi, 16 Desember 2025 – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Jambi kembali menjadi sorotan publik. Namun, tudingan tersebut mendapat bantahan tegas dari Syadikin, warga Kota Jambi, yang namanya disebut-sebut sebagai korban pungli dalam sejumlah pemberitaan dan pesan berantai di media sosial. Syadikin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di berbagai platform media. Saya tidak pernah diwawancarai dan tidak pernah memberikan pernyataan seperti itu,” tegas Syadikin, Selasa (16/12/2025). Menurutnya, pengalaman yang ia rasakan saat mengurus SIM di Satpas Polresta Jambi justru berbanding terbalik dengan tudingan pungli yang beredar. Ia menilai seluruh proses pelayanan berjalan ramah, transparan, dan sesuai prosedur resmi. Syadikin bahkan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan yang dinilainya profesional dan terbuka kepada masyarakat. “Terima kasih Satpas SIM Polresta Jambi atas pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu. Kasus ini menjadi pengingat penting di tengah derasnya arus informasi digital, bahwa klarifikasi langsung dari sumber utama merupakan langkah krusial untuk menangkal hoaks dan menjaga kepercayaan publik. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Jambi, Amri, S.Pd, menegaskan bahwa profesionalisme jurnalis harus dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan publik. “Produk jurnalistik harus merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi wajib berimbang dengan narasumber yang jelas, jangan mengada-ada sehingga mencemarkan nama baik institusi yang sudah berjalan dengan baik,” tegas Amri. Ia juga menekankan pentingnya semua pihak berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengingat SIM merupakan hasil dari uji kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. “Produk jurnalistik yang baik adalah bagian dari informasi publik yang benar-benar berimbang dan terpercaya. Mari bersama-sama menjunjung tinggi kode etik dan Undang-Undang Pers,” tutupnya. Penulis Tim

Read More