Viral! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar Polda Lampung, Omzet Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 13 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Maret 2026 di sejumlah titik lokasi tambang.Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, di antaranya Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari, dengan potensi omzet mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya.Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi tambang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More