BREAKING INVESTIGASI “Daftar Panjang Oknum Aparat Muncul! Tambang Emas Ilegal 200 Hektar di Way Kanan Diduga Dikendalikan Jaringan Dalam”

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 28 April 2026 – Skandal tambang emas ilegal di lahan negara milik PTPN I Regional 7 kini memasuki fase paling panas. Setelah terungkap kerusakan 200 hektar lahan dan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1,3 triliun, kini muncul fakta yang lebih mengguncang: Daftar panjang nama oknum aparat tercantum dalam dokumen investigasi. Bukan satu dua. Jumlahnya puluhan. Dan yang lebih mengkhawatirkan—mereka diduga memiliki peran dalam rantai tambang ilegal yang sudah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan 315 mesin aktif dan produksi 1,5 kg emas per hari. Klaster TNI: Dari Penguasa Lahan hingga Pengatur AliranDalam dokumen investigasi, sejumlah oknum TNI disebut dengan inisial dan pangkat: Selain itu, muncul pula nama: Klaster Polri: Donatur, Operator, hingga PenadahDari unsur kepolisian, daftar dalam dokumen bahkan lebih panjang: Nama lain yang juga muncul: Sementara itu: Pola yang Terbaca: Ini Diduga Jaringan, Bukan Aksi SporadisJika seluruh nama dan peran ini dirangkai, maka pola yang muncul bukan lagi tambang liar biasa: Satu rantai utuh. Produksi jalan. Uang mengalir. Sistem hidup. Pertanyaan Besar: Kenapa Tak Tersentuh?Selama 1,5 tahun: 315 mesin bekerja7 titik tambang aktifJalur distribusi berjalan Namun belum ada pembongkaran besar yang menyasar jaringan ini secara menyeluruh. Kenapa? Apakah aparat belum tahu?Atau… justru sudah tahu? Belum Terkonfirmasi, Tapi Terlalu Besar untuk DiabaikanSeluruh nama yang tercantum dalam dokumen investigasi ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari institusi terkait. Namun publik kini tidak hanya melihat nama. Publik melihat skala. Dan skala sebesar ini hampir mustahil berjalan tanpa perlindungan atau pembiaran sistemik. Ujian Nyata Penegakan Hukum, Kasus ini bukan lagi sekadar tambang ilegal.Ini sudah menyentuh integritas institusi. Jika benar ada keterlibatan dari dalam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara—tapi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Kini semua mata tertuju:Apakah daftar nama ini akan ditelusuri… atau dilupakan? Penulis Tim

Read More

Viral! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar Polda Lampung, Omzet Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 13 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Maret 2026 di sejumlah titik lokasi tambang.Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, di antaranya Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari, dengan potensi omzet mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya.Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi tambang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More