Polres Bangka Barat Polsek Jebus Sita 93 Paket Sabu dan 16 Butir Ekstasi Dari Dua pengedar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Oktober 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pria berinisial R (29) warga Desa Air Gantang dan E (27) warga Dusun Gilamaya, Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang. “Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” jelas Iptu Yos. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam. Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu. “Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,” ungkapnya. Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

POLISI BEBERKAN PELAKU CURANMOR DI JEBUS BERTINDAK DENGAN UNSUR KESENGAJAAN

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 9 September 2025 – Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Terduga pelaku, seorang pria berinisial K (39) alias N, warga Desa Ranggi Asam, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dengan unsur kesengajaan atau dolus, yang berarti tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan direncanakan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut memang sengaja dilakukan, bukan spontan atau karena adanya paksaan. Ini masuk dalam kategori perbuatan dengan niat jahat atau dolus, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” terang Iptu Yos Sudarso. Aksi pencurian terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir di pondok samping rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Dusun Parit IV, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, pada Selasa, 9 September 2025. “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Unit Reskrim Polsek Jebus dalam mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna abu-abu tanpa plat nomor, yang merupakan milik korban atas nama Obiet Pangestu, seorang warga asal Desa Sinar Manik. Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kejahatan, khususnya yang dilakukan dengan motif kesengajaan atau niat jahat. “Setiap tindakan kriminal yang dilakukan secara sadar dan sengaja akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Iptu Yos Sudarso mengutip pernyataan Kapolres. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan aman, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami kejadian mencurigakan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT TANGKAP PELAKU PENIPUAN MODUS PERBAIKAN MOBIL, KORBAN RUGI PULUHAN JUTA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 25 Agustus 2025 – Unit Reskrim Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus perbaikan mobil, Senin 25 Agustus 2025. Pelaku berinisial JY alias Kentus, warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus, ditangkap pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh korban bernama Rahayu, warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penipuan bermodus jasa perbaikan kendaraan, di mana pelaku menawarkan servis namun tidak pernah menepati janjinya, bahkan menyebabkan kerugian besar bagi korban. “Pelaku berdalih akan memperbaiki mobil milik korban, namun setelah menerima uang sebesar Rp 20.000.000, pelaku tidak pernah melakukan perbaikan sama sekali. Justru, mobil korban dibiarkan begitu saja di bengkel hingga beberapa sparepart hilang,” ujar Iptu Yos Sudarso. Kronologi kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban menyerahkan mobil ke bengkel milik pelaku di Desa Sinar Manik. Setelah kesepakatan biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, pelaku meminta uang muka bertahap, yakni Rp 5 juta pertama dan Rp 15 juta berikutnya. Uang tersebut diserahkan langsung oleh korban di warung miliknya dan terekam CCTV. Namun, setelah berbulan-bulan, perbaikan tidak pernah dilakukan. Saat korban menanyakan perkembangan, pelaku selalu beralasan bahwa suku cadang belum datang, barang tidak cocok, atau masih dalam proses pemesanan. Korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa dan dilakukan mediasi, namun pelaku tetap tidak menepati janjinya. “Hingga akhirnya, pelaku menghilang dari bengkel, dan informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku telah ‘kabur’ meninggalkan lokasi usaha. Saat korban mengambil kembali mobilnya, kondisi kendaraan justru lebih rusak dan beberapa bagian hilang,” terang Yos. Polisi mengamankan pelaku di Desa Bakam dan menyita 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang sebagai barang bukti. Iptu Yos Sudarso menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap jasa perbaikan kendaraan tanpa kejelasan legalitas atau bukti hitam di atas putih. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan modus serupa,” tegasnya. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangka Barat membuka kemungkinan adanya korban lain atas tindakan pelaku. Penulis Tim

Read More