JARI Gelar Aksi di DLH Jambi, Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di Sarolangun

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin (29/9/2025) – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi. Aksi tersebut menyoroti praktik galian C ilegal di Desa Sungai Abang, Kabupaten Sarolangun, yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak rakyat atas ruang hidup yang sehat. Massa aksi membawa spanduk, poster, dan berorasi secara bergantian. Mereka menuding praktik tambang ilegal itu melibatkan perusahaan PT. Timicon, seorang anggota DPRD Sarolangun, serta PT. Wing sebagai penerima hasil galian. Ketua Umum JARI, Wandi Priyanto, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan keras terhadap pemerintah daerah. Kerusakan lingkungan bukan isu abstrak. Ia terjadi di depan mata, di Sarolangun. DLH tidak boleh jadi penonton. Jika negara diam, maka rakyat yang akan bangkit menuntut keadilan ekologis,” ujarnya. Aksi yang dilakukan JARI tidak hanya berhenti di jalan. Mereka juga menyerahkan dokumen pengaduan resmi kepada DLH Provinsi Jambi yang diterima langsung oleh Kasi Pengaduan DLH, Farida. Langkah ini menunjukkan bahwa suara rakyat bukan sekadar teriakan, tetapi masuk ke jalur birokrasi sebagai tuntutan formal. Dalam pengaduan tersebut, JARI memaparkan dugaan keterlibatan politik dan korporasi dalam praktik galian C ilegal. Menurut mereka, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menghancurkan ekosistem dan menguras lahan, tetapi juga menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik. JARI menyampaikan lima tuntutan utama, yakni: Aksi kemudian ditutup dengan pernyataan tegas dari JARI bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti. Hari ini kami datang bukan hanya membawa amarah, tapi juga bukti dan tuntutan. Jika pemerintah tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat negara pernah kalah di hadapan kerakusan tambang ilegal,” pungkas Wandi. Penulis Tim

Read More