Hakim Pengadilan Negeri Jambi Memutuskan Pidana SEUMUR HIDUP Terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika

Tajam24Jam.Com Jambi, 1 Agustus 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi Menjatuhkan Putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjual dan Mengedarkan Narkotika diatas 5 gram secara Bersama-sama dan Terorganisir dengan Terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25) Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaLebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terpida ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 18 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya Majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan. Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

KEJAKSAAN NEGERI JAMBI MENUNTUT PIDANA MATI TERHADAP TERDAKWA HELEN DIAN KRISNAWATI PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Tajam24Jam.Com Jambi, 24 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi (24/07/25). JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan. Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi. Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya. Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sumber:Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi

Read More

Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 16 Paket Sabu Disita

Tajam24Jam.Com Jambi, Senin 19/5/2025 – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25), warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan H, petugas menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,18 gram, satu botol bekas, satu unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan dua paket sabu dengan berat bruto 1,18 gram, dua plastik klip bening, dan satu kotak AMINO warna abu. Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, Senin (19/05/2025). Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya. Penulis Tim

Read More