Polisi Pantau Peredaran Kembang Api di Tempilang, Imbau Warga Jaga Ketertiban Ramadhan

Tajam24Jam.Com Tempilang, 24 Februari 2026 – Aktivitas penjualan kembang api di wilayah Kecamatan Tempilang menjadi perhatian aparat kepolisian di tengah suasana Ramadhan. Pada Selasa (24/2/2026) malam. jajaran Polres Bangka Barat melakukan monitoring langsung ke sejumlah titik penjualan yang tersebar di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya aktivitas jual beli kembang api yang kerap mewarnai bulan puasa. Polisi menilai, tanpa pengawasan yang tepat, penggunaan kembang api—terutama oleh anak-anak dan remaja—berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Di sejumlah lokasi, petugas mendapati penjualan dilakukan secara terbuka, baik di lapak pinggir jalan, depan rumah, maupun mengikuti rombongan pasar malam. Para pedagang mengaku memperoleh pasokan dari toko-toko di Pangkalpinang. Kondisi ini menjadi atensi karena suara ledakan kembang api yang nyaring kerap dikeluhkan warga saat pelaksanaan ibadah malam hari. Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso menegaskan bahwa kepolisian tidak serta-merta melarang aktivitas perdagangan, namun menekankan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab bersama. “Ramadhan adalah momentum ibadah. Jangan sampai penggunaan kembang api justru menimbulkan keresahan dan mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan salat tarawih maupun ibadah lainnya,” ujar Yos.Ia menambahkan, potensi gesekan sosial bisa muncul apabila suara petasan dianggap mengganggu lingkungan sekitar. “Kami mengingatkan para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai bermain kembang api secara berlebihan, apalagi di lokasi yang berisiko menimbulkan kebakaran atau keributan,” tegasnya. Polres Bangka Barat memastikan, langkah yang diambil saat ini masih bersifat preventif dan edukatif. Bhabinkamtibmas diminta aktif memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat.Pendekatan humanis menjadi pilihan agar situasi tetap kondusif tanpa menimbulkan kepanikan atau kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kami ingin Ramadhan di Bangka Barat berjalan aman, nyaman, dan tertib. Ini tanggung jawab bersama,” tutup Yos. Monitoring ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat tidak tinggal diam terhadap potensi gangguan kamtibmas, terutama di momen-momen sensitif seperti bulan suci Ramadhan. Penulis Tim

Read More

POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS LAKA LANTAS MAUT DI TEMPILANG, SATU MENINGGAL DUNIA

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Minggu 18/5/2025 – Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dan menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 15.50 WIB di Jl. Raya Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, tepatnya di depan Pasar Sore Tempilang. Kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang dikemudikan Sdr. S (42), warga Desa Penyampak, dan Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru nomor polisi BN-4262-DB yang dikendarai oleh Sdr. M (52) berboncengan dengan Sdri. T (50), keduanya warga Desa Tempilang. Menurut hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Unit Gakkum Satlantas, diketahui bahwa Toyota Avanza melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang. Diduga karena hilang kendali, kendaraan tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan keras tersebut, sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Dalam kejadian tersebut, Sdri. T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang, sementara Sdr. M mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Pengemudi mobil, Sdr. S, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. “Kami telah mengamankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” terang Iptu Yos. Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerugian materil ditaksir mencapai Rp30.000.000.Penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilangnya kendali pada kendaraan Avanza serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pengemudi. Polres Bangka Barat mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti Pasar Tempilang. Penulis Tim

Read More