Sempat Berdalih Sudah Tutup, Pusat Perjudian Kecamatan Tebing Tinggi Tetap Beroperasi

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Jum’at 13/6/2025 – Segala upaya dilakukan oleh pengelola perjudian yang terkenal bandel dan nakal di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, berbagai manuver guna mengelabui awak media dilakukannya salah satunya memberikan informasi palsu dengan bahasa “kami udah tutup cukup lama”. T yang dikenal sebagai boss togel ini sekarang makin berkembang dengan menambah beberapa unit judi meja pancing ikan di lapaknya, ini tidak terbantahkan sesuai dengan hasil investigasi pada Jumat 13/06/2025. Saat dikonfirmasi T dan M orang kepercayaannya dalam mengelola usaha ilegal dan meresahkan masyarakat ini kompak mengatakan mereka sudah tutup dan gak buka lagi. namun fakta dilapangan Mereka masih aktif beroperasi. Masyarakat setempat sangat resah dengan segala aktifitas perjudian yang diduga telah terorganisir ini, pihak berwajib diminta untuk segera menindak tegas semua pelaku yang terlibat dalam lingkaran perjudian ini, dari berbagai sumber yang dapat dipercaya berat dugaan keterlibatan dan setoran kepada APH setempat. Namun demikian Masyarakat kepada media ini mengharapkan APH untuk bekerja secara profesional dan melakukan penindakan atas kegiatan perjudian yang Meresahkan ini. jika tidak segera dibersihkan Tebing Tinggi ini makin tinggi tindak kriminal lainnya. kami berharap kepada Kapolres untuk menurunkan tim untuk membersihkan Tanjab Barat dari segala perjudian. Tutupnya. Penulis Tim

Read More

Tuntutan Keadilan, Ibu Rogayah Serahkan Dokumen Kepemilikan 310 Ha Lahan

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat, Selasa 10/6/2025 – Sengketa lahan seluas ±310 hektar di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi terus berlanjut. Pada hari Selasa (10/6/2025), salah satu pihak yang bersengketa, Ibu Rogayah Mahmud, secara resmi menyerahkan dokumen pendukung berupa salinan surat pancung alas kepada pihak Polres Tanjab Barat. Penyerahan dokumen dilakukan di Mapolres Tanjab Barat dan diterima langsung oleh Kanit Intel Polres Tanjung Jabung Barat. Surat pancung alas yang diserahkan oleh Ibu Rogayah menjadi salah satu dokumen penting dalam upaya pembuktian penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim telah digarap keluarganya sejak tahun 1977/1978. Dokumen ini, menurut Ibu Rogayah, merupakan bukti autentik pengakuan adat dan musyawarah desa atas pemanfaatan lahan hutan yang dibuka secara mandiri jauh sebelum adanya klaim pihak lain. “Kami menyerahkan dokumen ini sebagai bukti nyata bahwa lahan tersebut telah kami kelola turun-temurun. Ini bukan hanya soal hak milik, tapi juga soal sejarah dan pengabdian keluarga kami terhadap tanah itu,” ungkap Ibu Rogayah usai penyerahan dokumen. Wakapolres Kompol Johan Silaen, beberapa waktu yang lalu menyampaikan bahwa dokumen dari kedua belah pihak akan diverifikasi bersama oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres, Kantor ATR/BPN, dan perangkat desa. Proses ini akan difokuskan pada keabsahan dokumen dan riwayat penguasaan lahan secara objektif. Polres Tanjab Barat menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam penyelesaian sengketa. Mediasi masih akan diupayakan secara maksimal sebelum perkara ini benar-benar berlanjut ke jalur hukum. “Harapan kita, kedua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan dan menjaga suasana tetap kondusif. Sengketa ini menyangkut banyak pihak, termasuk masyarakat luas, sehingga perlu diselesaikan secara damai,” ungkap Wakapolres Tanjung Jabung Barat. Sementara itu pihak Deni Acuan Garam juga telah menyerahkan berkas ke Polres Tanjung Jabung Barat sebagaimana yang telah disepakati saat mediasi beberapa waktu yang lalu. Proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen dijadwalkan akan dimulai pada pekan depan dengan melibatkan semua unsur yang terlibat dalam sengketa ini. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal proses secara transparan dan terbuka bagi publik. Penulis Tim

Read More

Sengketa Lahan 310 Ha di Tanjab Barat, Mediasi Berlanjut Jalur Hukum Menunggu

Tajam24Jam.Com Tanjab Barat , Selasa 27/5/2025 – Polres Tanjung Jabung Barat memfasilitasi mediasi sengketa lahan seluas ±310 hektar yang berlokasi di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sengketa ini melibatkan dua pihak, yakni Ibu Rogayah Mahmud selaku pengelola lahan sejak lama, dan Bapak Deni Acuan Garam yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut melalui transaksi dan izin resmi.u Mediasi yang berlangsung pada Senin (26/5) di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, S.H., M.H., Kabagops Polres Tanjab Barat AKP Julius Sitopu, dan perwakilan dari masyarakat serta tokoh desa setempat. Latar Belakang dan Klaim Kedua PihakDalam mediasi tersebut, Ibu Rogayah Mahmud menyampaikan bahwa dirinya telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1977/1978 bersama keluarganya. Lahan yang kini disengketakan menurutnya merupakan tanah hasil buka hutan, yang kemudian digarap dan ditanami dengan berbagai tanaman produktif. Bukti pengelolaan itu menurutnya dapat ditelusuri dari sejarah kepemilikan dan penguasaan fisik secara terus menerus, termasuk catatan musyawarah desa yang terdokumentasi sebelum adanya pemekaran wilayah. Ibu Rogayah merasa kecolongan bahwa pada tahun 2020 terjadi mediasi di Polda Jambi, di rumah makan nelayan yang juga dihadiri oleh Polda Jambi dan Acuan Garam. Mediasi gagal tetapi Polda Jambi telah mengeluarkan SP3 tanpa proses pelaporan. “Pengakuan Acuan Garam sudah SP3, terus kami kapan lapornya kok ada SP3? Pak Acuan Garam jangan asal bicara karena kita negara hukum, jangan hukum dipermainkan” tegas Ibu Rogayah. Sementara itu, pihak Deni Acuan Garam melalui keterangannya menyebutkan bahwa lahan tersebut diperoleh dari masyarakat Desa Sungai Rambai secara sah, dengan proses jual beli yang dibuktikan oleh dokumen dan pembayaran kepada ahli waris Almarhum H. Samad. Selanjutnya, lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Arta Mulya Mandiri dengan pengajuan izin prinsip kepada Bupati Tanjab Barat pada tahun 2006. Pada saat itu, lahan telah ditanami jagung dan dikelola secara komersial. Acuan Garam juga mengatakan bahwa pada tahun 2006, perusahaannya mendapatkan izin prinsip dari Bupati Tanjab Barat kalau itu, H. Syafrial atas lahan yang milik Ibu Ragayah. Penyataan tersebut disambut Kepala BPN Tanjab Barat bahwa BPN juga memiliki peran dalam mengeluarkan izin prinsip waktu itu. “Kita akan telusuri keluarnya izin prinsip waktu itu karena BPN juga memiliki peran penting dalam menetapkan izin prinsip” ujar Idian Huspida. Wakapolres Kompol Johan Christy Silalahi menegaskan bahwa hingga saat ini Polres belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan sebagaimana yang disampaikan pihak Ibu Rogayah Mahmud. “Namun kami tetap mengedepankan upaya mediasi dan penyelesaian secara musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” jelasnya. Sebagai langkah konkret, Polres meminta masing-masing pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan, termasuk bukti penguasaan fisik, dokumen jual beli, izin prinsip, maupun dokumen lainnya paling lambat pada 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama-sama oleh Polres Tanjab Barat, Kantor ATR/BPN, serta pihak pemerintah desa setempat di bawah pengawasan tokoh masyarakat. Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal Kompol Johan menyampaikan bahwa apabila setelah tahapan verifikasi dan validasi tidak ditemukan solusi yang disepakati kedua belah pihak, maka jalur hukum akan menjadi pilihan terakhir. “Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika mediasi tidak membuahkan hasil, maka kami persilakan kedua pihak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya. Harapan dari Mediasi Dengan diadakannya mediasi ini, pihak kepolisian dan instansi pertanahan berharap sengketa lahan tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan. Sengketa agraria merupakan persoalan yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak ditangani secara transparan dan objektif. Proses mediasi ini akan terus dikawal oleh Polres Tanjab Barat hingga batas waktu yang ditentukan. Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat juga diharapkan turut berperan aktif menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian secara damai. Penulis Tim

Read More