Kejati Babel Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Tambang Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp 89,7 Miliar

Tajam24Jam.Com Pangkalpinang, 13 Januari 2026 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memperoleh alat bukti yang cukup. Kasus ini terjadi pada Tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling berkaitan dalam praktik penambangan timah tanpa izin. Tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku langsung kegiatan penambangan ilegal di kawasan HP dan HL. Sementara itu, tersangka HF diketahui bekerja sama dengan keduanya dengan menyiapkan alat berat, menampung hasil penambangan ilegal, serta menjualnya melalui saksi bernama Melvin Edlyn. HF juga bertindak sebagai pengendali dan koordinator penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Adapun tersangka M, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran atas aktivitas penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli, sehingga seolah-olah tidak pernah terjadi kegiatan ilegal di kawasan hutan tersebut. Terhadap para tersangka, penyidik Kejati Babel telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari 2026 hingga 31 Januari 2026. Dalam penyidikan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 89.701.442.371. Namun, untuk memastikan keakuratan nilai kerugian negara, penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain: Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, antara lain 14 unit alat berat, 2 unit bulldozer, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya. Penulis Tim 

Read More