Viral! Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar Polda Lampung, Omzet Diduga Capai Rp2,8 Miliar per Hari

Tajam24Jam.Com Way Kanan, 13 Maret 2026 – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Penertiban tersebut dilakukan dalam operasi yang digelar pada 8 Maret 2026 di sejumlah titik lokasi tambang.Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Barang bukti tersebut antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng, 47 jeriken solar, 17 unit sepeda motor, serta satu unit mobil. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berlangsung di beberapa wilayah di Kabupaten Way Kanan, di antaranya Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, aktivitas penambangan tanpa izin itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari, dengan potensi omzet mencapai Rp2,8 miliar setiap harinya.Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, praktik PETI ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah serta sumber air di sekitar lokasi tambang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penulis Tim

Read More

Demi Marwah APH, Polri & TNI Harus Bersatu Tertibkan PETI Kotanopan.

Tajam24Jam.Cok MADINA, 5 Maret 2026 –Pasukan TNI, Rabu (4/3/2026) kemarin, telah menertibkan tambang emas ilegal (PETI) di kawasan Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal. Sementara itu, aktivitas ilegal yang sama masih terjadi di kawasan Kotanopan dan Ulu Pungkut sekitarnya. Ketua Ikatan Pemuda Mandailing (IPM) Tan Gozali Nasution pun mengapresiasi langkah itu, setelah sebelumnya juga Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) mengamankan 14 unit ekskavator yang dipergunakan untuk PETI di wilayah Mandailoling Godang tepatnya perbatasan Siabu Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Ajang penertiban PETI dengan ekskavator ini, harap Tan, jangan menjadi persaingan kekuatan dan pengamanan payung oleh aparat negara. Tetapi, murni sebagai perlindungan hutan dan ekosistem sungai. “Karena sebelumnya yang kita tahu, masing-masing aparat ini punya daerah payung, yang melindungi cukong-cukong PETI,” ungkap Tan, Kamis (05/03/2026). Karena itu, kata Tan, TNI dan Kepolisian harus bersama-sama menindak dan menertibkan PETI yang berada di wilayah Kotanopan, Simpang Banyak Ulupungkut atau di hulu Sungai Batang Gadis ada berskisar 25 an excavator. “Agar menepis kecurigaan kita bahwa ini hanya persaingan TNI dan Polisi. Semua aparat, harus menertibkan beko PETI dan pemiliknya yang di daerah Kotanopan,” ujarnya. Menurut Tan, pertambangan emas dengan alat berat ini hanya menguntungkan cukong dan penguasa. Sementara rakyat, hanya mendapat bencana yang ditimbulkannya Di samping itu, daerah pertambangan ilegal ini juga menjadi lahan subur bagi peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya. “Tambang-tambang dengan ekskavator ini juga sangat merusak bagi perekonomian di hilir sungai,” timpalnya. Penulis Tim

Read More

7 Pekerja Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 14 Ekskavator Diamankan dalam Operasi Brimob di Perbatasan

Tajam24Jam.Com MADINA, 3 Maret 2026 – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengamankan tujuh orang dalam penggerebekan aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026). Ketujuh orang yang diamankan diduga merupakan pekerja tambang ilegal dengan peran beragam, mulai dari penambang hingga juru masak. Selama beraktivitas, mereka diketahui menetap di sekitar aliran Sungai Batang Gadis dengan mendirikan tenda sederhana karena lokasi tambang berada jauh dari permukiman warga. Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan tambang emas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. “Yang diamankan ada tujuh orang. Saat ini kami masih mengumpulkan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Rantau, Selasa (3/3/2026). Ia menambahkan, penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Brimob tersebut, petugas juga mengamankan 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di area tambang, sementara dua unit lainnya diamankan saat masih dalam perjalanan menuju lokasi. Polda Sumut menyebutkan penindakan dilakukan di dua titik berbeda di sepanjang pinggiran Sungai Batang Gadis. Seluruh alat berat telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. “Kami bersyukur seluruh alat berat berhasil diamankan. Ini bentuk komitmen kami dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (S.N) Penulis Tim

Read More

Saat Amankan 2 Unit Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal, Personil Gabungan Polda Sumut Dikabarkan Diintervensi Belasan Pria

Tajam24Jam.Com MADINA SUMUT, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Utara dikabarkan mendapat intervensi ketika berusaha menindak pertambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. “Sebagaimana dilansir dari beberapa sumber, intervensi diduga dilakukan oleh oknum yang membekingi aktivitas merusak alam tersebut”. Bahkan, ketika personel mengamankan barang bukti berupa 2 ekskavator dikabarkan mau diambil, agar tidak dibawa ke kantor Polisi. Adapun oknum-oknum yang mencoba menghalang-halangi sekira berjumlah 12 orang. Mereka memiliki ciri-ciri tubuh agak kekar, dan berpakaian preman berjumlah 12 orang. Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan kalau personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Sat Brimob mendapat intervensi. Namun demikian ia tidak menyebut siapa oknum-oknum yang diduga menghalangi apakah aparat atau bukan. “Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026) Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan 2 alat berat ekskavator yang diduga akan digunakan untuk menambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan, Ditreskrimsus Polda Sumut, Satuan Brimob Polda Sumut, Senin (2/3/2026) pagi ini, sekira pukul 06:00 WIB. Adapun 2 alat berat ini diduga akan dibawa masuk ke 2 titik tambang ilegal yang ada diDesa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Madina. Diketahui, lokasi pertambangan ilegal ini diduga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Baru-baru ini Marak pemberitaan dibeberapa media online dan media sosial akan dugaan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan alat berat Exacapator sedang berlangsung diwilayah Mandailing Natal, tepatnya tidak jauh dari Desa Muara Batang Gadis, Kecamatan Siabu. Sesuai beberapa informasi hingga saat ini lebih dari 10 unit exacavator sudah berada diareal Asak Jarum melakukan dugaan PETI dan sesuai informasi yang beredar wilayah tersebut berada di Daerah Mandailing Natal sedangkan alat berat didatangkan melalui Kelurahan Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan. Benar bang! sesuai informasi tadi malam sekitar pukul 02 .00 WIB dini hari tim dari Polda sudah turun hendak menuju TKP ( lokasi PETI) kata Lurah Panabari Hasan Pasaribu ketika dihubungi awak media ini melalui panggilan WhatsApp (2/3). Terkait kabar 2 unit alat berat yang sudah sudah diamankan tim Polda Sumut nfonya hendak menuju ke Panabari dengan kelokasi PETI red wilayah Mandailing Natal, infonya hingga saat ini tim masih di TKP, “singkatnya”. (Tim) Penulis Tim

Read More

Nama Jaya DiDuga Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Sumut, 12 Februari 2026 – Seorang pria bernama Jaya muncul sebagai calon tersangka atas peristiwa tambang emas ilegal menelan korban jiwa di Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Informasi nama Jaya ini diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Madina AKP Ikhwanuddin ketika dihubungi pada, Kamis (12/2/2026). Ikhwanuddin mengatakan, pihaknya saat ini masih bekerja melalukan penyidikan atas insiden tewasnya penambang emas di lokasi diduga milik pria bernama Jaya. “Jaya (Calon tersangka), kasus ini terus berjalan dan yang bersangkutan sudah pernah kita panggil namun tidak kooperatif,” kata dia. Sebelumnya diberitakan, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, mengaku proses hukum insiden hilangnya nyawa manusia di tambang emas tanpa izin Desa Muara Pungkut sudah naik ke tahap penyidikan. Bagus menyebut, sejumlah saksi diperiksa dalam insiden tersebut termasuk pihak dinas. Namun, Bagus tak merinci jumlah saksi dan nama dinas yang dipanggil atas tambang mau tersebut. Sebagaimana diketahui, tambang emas di wilayah Muara Tagor, Desa Muara Pungkut, Kotanopan, telan korban jiwa pada Sabtu sore, 31 Januari 2026. Tiga orang pria tertimbun material batu-pasir tambang tersebut. Ketiga pria itu penduduk Desa Hutadangka bernama Musdi Lubis, Budi Hartono, dan Ahmad Sarif. Nyawa Budi Hartono meninggal dunia di lokasi, sementara Musdi dan Sarif mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Tambang emas menelan korban jiwa ini menjadi perhatian banyak pihak. PMII Madina turut mendesak Polsek Kotanopan dan Polres Madina agar menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. PMII juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Pemodal hingga pemilik lahan diminta agar diproses hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas pembiaran atau kelalaian. (S.N)

Read More

Polda Jambi Bongkar Jaringan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal, 4 Mobil dan Ratusan Jeriken Disita

Tajam24Jam.Com JAMBI, 9 Februari 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi membongkar praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi yang diduga akan disalurkan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis dini hari, 5 Februari 2026, di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar, lengkap dengan ratusan jeriken, drum, dan tedmon berisi BBM. Solar subsidi itu diketahui berasal dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dan rencananya akan dijual kembali di Merangin. Berdasarkan keterangan polisi, sedikitnya tujuh orang sopir dan kernet turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruhnya diduga berperan dalam pengangkutan BBM subsidi secara ilegal menggunakan mobil jenis Mitsubishi L300 dan Daihatsu Grand Max. “BBM solar subsidi tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” demikian tertulis dalam kronologis resmi Polda Jambi.Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlangga Munaji menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi, dan proses penyelidikan masih terus dikembangkan.“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. Kasus ini kembali membuka fakta bahwa rantai pasok BBM subsidi ke aktivitas ilegal masih marak terjadi, khususnya di wilayah tambang emas tanpa izin, dan menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Provinsi Jambi. Penulis Tim

Read More

FRN Madina Minta APH Ungkap Inisial Pemilik Tambang Di Muara Pungkut.

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal, 3 Februari 2026 – PW Fast Respon (FR) Nusantara Mandailing Natal, minta kepolisian untuk mengungkap inisial pemilik tambang emas ilegal yang memakan korban jiwa pada Sabtu 31 Januari 2026 kemarin. Hal ini diungkapkan oleh ketua PW Fast Respon Mandailing Natal (Madina ) Sutan Nasution, Selasa (03/02/26). Sejak peristiwa tertimbunnya tiga orang warga pada Sabtu kemarin, hingga kini belum ada inisial ataupun yang bertanggung jawab atas tewasnya seorang warga Desa Huta Dangka di lokasi tambang tersebut. Selain menewaskan seorang warga dua orang lainnya juga turut mengalami luka luka, seperti patah kaki dan luka pada bagian kepala. “Sebagai mitra dari kepolisian, Fast Respon Nusantara meminta agar pihak kepolisian segera mengungkap siapa pemilik tambang tersebut, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah tengah masyarakat,” ujar Sutan. Ini kan sudah tiga hari, dan belum ada yang bertanggungjawab atas insiden itu, kita juga tidak tahu seperti apa kelanjutan dari peristiwa tersebut,”tambahnya. Selaku ketua FRN Mandailing Natal, Sutan berharap agar para pemilik tambang juga memikirkan keselamatan warga, dan pekerja. Serta memperhatikan kondisi lingkungan.(S.N) Penulis Tim

Read More

Seorang Pemodal PETI Buka Tabir Dugaan Aliran Dana ke Oknum Aparat TNI–Polri di Kabupaten Solok, 40 Unit Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban

Tajam24Jam.Com Kabupaten Solok, Sumatera Barat 18 Januari 2026 – Tabir praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kian terbuka. Seorang pemodal tambang emas ilegal yang merasa dirugikan akhirnya angkat bicara dan mengungkap dugaan praktik mafia tambang, manipulasi hasil produksi, serta dugaan aliran dana kepada oknum aparat, yang diduga telah berlangsung lama di wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, wilayah hukum Polres Solok (Arosuka). Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pemodal berinisial J pada Minggu, 18 Januari 2026. Demi alasan keamanan, identitas yang bersangkutan meminta untuk tidak dipublikasikan. Awal Keterlibatan dan Janji Keuntungan J mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal bermula pada tahun 2023, setelah diajak oleh seorang rekan yang memperlihatkan video lokasi tambang serta hasil emas yang pernah diperoleh. Sekitar satu minggu kemudian, J diajak langsung ke lokasi tambang di Dusun Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, untuk melakukan survei. Di lokasi tersebut, J bertemu dengan Yen Hendrizal alias Alan, yang diperkenalkan sebagai warga setempat sekaligus pengurus operasional lapangan untuk satu unit alat berat milik J. Menurut J, di lokasi yang sama terdapat sekitar 40 unit ekskavator yang beroperasi aktif, masing-masing dimiliki oleh pemodal berbeda dan memiliki pengurus lapangan sendiri. “Untuk satu unit alat berat, saya diminta menyediakan modal sekitar Rp250 juta di luar alat berat, termasuk biaya solar dan operasional pekerja,” ujar J. Tiga minggu setelah pertemuan tersebut, J membeli satu unit ekskavator baru beserta seluruh perlengkapan tambang dalam kondisi baru. Dugaan Setoran ke Oknum Aparat Dalam pengakuannya, J menyebut bahwa sejak awal beroperasi terdapat kewajiban setoran bulanan yang disebut sebagai “uang payung”. “Pada awal tahun 2023, setoran sebesar Rp35 juta per bulan, disetorkan melalui pengurus lapangan kepada pihak Kodim setempat. Seiring waktu, setoran naik menjadi sekitar Rp60 juta per bulan hingga saat ini,” ungkapnya. J juga menyebut bahwa di lokasi tersebut terdapat pembagian jalur setoran. “Yang setor ke Kodim tidak lagi setor ke Polres, begitu juga sebaliknya. Semua ekskavator yang beroperasi diwajibkan setor,” tambahnya. Laporan Produksi Menghilang, Dugaan Manipulasi Selama enam bulan pertama, laporan hasil tambang masih disampaikan secara rutin. Namun setelah itu, J mengaku tidak lagi menerima laporan yang jelas. “Alasannya selalu sama, katanya tekor dan tidak dapat emas, hanya cukup untuk operasional,” kata J. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, terlebih aktivitas tambang tetap berjalan menggunakan alat berat miliknya. Saat J meminta agar alat beratnya dikeluarkan dari lokasi, permintaan tersebut ditolak oleh pengurus lapangan. Lonjakan Aset Pengurus LapanganJ juga mengungkap dugaan kepemilikan aset pengurus lapangan yang dinilainya tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disampaikan, antara lain: 1 unit Mitsubishi Pajero Sport baru 1 unit Toyota Hilux baru 1 unit Colt L300 1 unit truk Canter baru 4 unit ekskavator 1 unit rumah di perumahan klaster di wilayah Solok POTENSI PRODUKSI EMAS Menurut perhitungan J, satu unit alat berat yang bekerja normal dapat menghasilkan minimal 1 kilogram emas per bulan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan lebih besar. “Pernah dua unit alat berat menghasilkan sekitar 15 kilogram emas hanya dalam dua minggu kerja, tergantung rezeki masing-masing kelompok,” ujarnya. 40 Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban J juga menjelaskan bahwa lokasi PETI tersebut berada di kawasan hutan lindung. Saat ini, seluruh aktivitas dihentikan sementara menyusul adanya rencana penertiban gabungan. “Sekarang semua alat disuruh keluar. Sekitar 40 unit ekskavator dikumpulkan di satu tempat dekat pemukiman warga Kipek, Aia Luo. Kata aparat, ini hanya tiarap sementara dan akan beroperasi kembali sekitar tanggal 30 Januari 2026,” ujar J. Penghentian sementara ini disebut terjadi setelah adanya kunjungan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, ke Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 12 Januari 2026. Siap Hadirkan Saksi, Minta Aparat Pusat Turun TanganJ menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lengkap kepada aparat penegak hukum, termasuk menghadirkan saksi kunci. “Orang yang pertama kali mengajak saya ke lokasi siap memberikan keterangan,” tegasnya. Melalui wartawan Athia, J meminta TNI dan Polri tingkat pusat untuk mengusut tuntas dugaan jaringan PETI di Kabupaten Solok, tanpa melibatkan aparat tingkat kabupaten maupun provinsi. “Saya bersedia memberi keterangan jika pihak pusat turun langsung,” pungkasnya. J juga menegaskan bahwa jumlah 40 unit ekskavator tersebut hanya yang beroperasi di satu lokasi, belum termasuk lokasi lain di desa dan kecamatan berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Solok (Arosuka). Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku Redaksi

Read More

Tambang Emas Ilegal Hancurkan Sungai Tabir

Tajam24Jam.Com Merangin, 8 Juli 2025 – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di sepanjang aliran Sungai Tabir, khususnya di wilayah Tabir Ulu dan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kian meresahkan. Kerusakan lingkungan akibat praktik tambang liar ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata dari pemerintah Pantauan langsung tim media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang berlangsung secara terang-terangan. Alat berat jenis excavator, mesin Robin, dan ponton tampak aktif mengeruk dasar sungai tanpa kendala. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh pekat, tak lagi layak digunakan warga. Ekosistem perairan hancur, ikan-ikan menghilang, dan pulau-pulau kecil di tengah sungai mengalami abrasi hebat. Mirisnya, kegiatan ilegal ini berlangsung nyaris tanpa pengawasan. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu yang justru memberikan jalan bagi kelancaran operasi tambang ilegal tersebut. “Alat berat masuk malam hari, diduga dikawal. Paginya sudah mulai bekerja di sungai,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Pelaku PETI kerap berlindung di balik alasan kesulitan ekonomi masyarakat. Namun fakta di lapangan membantah dalih tersebut. Mampunya pelaku membeli alat berat bernilai miliaran rupiah menunjukkan bahwa tambang ilegal ini sudah dikelola secara terstruktur dan menguntungkan secara ekonomi. Tak hanya soal alat berat, suplai bahan bakar seperti solar dan bensin juga terus mengalir ke lokasi tambang. Tanpa pasokan ini, mustahil mesin tambang bisa beroperasi secara masif. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen aparat penegak hukum dan instansi lingkungan dalam memberantas aktivitas PETI yang secara terang-terangan merusak lingkungan hidup. “Perlu ada operasi gabungan secara tertutup dan mendadak. Kalau operasi diumumkan, pasti bocor ke pelaku,” ujar seorang tokoh masyarakat Tabir Barat. Kerusakan ekologis akibat PETI bukan hanya berdampak hari ini, tapi juga mengancam masa depan generasi mendatang. Jika tidak segera dihentikan, bencana lingkungan dan sosial hanya tinggal menunggu waktu. Warga dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun. Penulis (Tabri)

Read More

Ketua LMP Madina Pertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Tambang Emas illegal dan Pemasok Merkuri & Sianida di Kab.Madina

Tajam24Jam.Com Mandailing Natal Senin, 26 Mei 2025 – Maraknya Pertambangan Emas Ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, mendapat atensi dari Kapolda Sumatera Utara. Atensi ini di sampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Mandailing Natal, Selasa (29/04/25). “Saya perintahkan kepada Kapolres Mandailing Natal agar menindak tegas para pelaku pelanggaran pertambangan emas yang ada di wilayah Mandailing Natal.” “Forkompinda akan melaksanakan rapat khusus terkait penanganan Pertambangan Emas Ilegal ini. Karena bagaimana pun ada beberapa masyarakat yang melakukan kegiatan kegiatan pertambangan disana,” tegas Kapolda Sumut. Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Andris Sumarlin yang biasa disapa Andrez Mempertanyakan Integritas Kapolres Madina Terkait Ilegal Mining dan Pemasok Zat mercury dan Sianida Untuk Pengolahan Tambang Emas Ilegal di kabupaten Mandailing Natal Tambang Emas Ilegal bukan lagi hal baru terjadi di Kabupaten Mandailing Natal, tetapi illegal mining telah ada perkiraan sejak tahun 2009 khususnya di Kec.Hutabargot. Penambangan Manual Meluas hingga Kec.Nagajuang Kecamatan Kotanopan, Kec.Muara sipongi,Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Maraknya penambangan illegal (tanpa izin) dilakukan oleh kelompok-kelompok yang didanai oleh cukong-cukong lokal bahkan pihak luar sudah ikut andil dalam aktivitas PETI kabupaten Madina dan diduga Kuat bahwa terdapat oknum-oknum ikut terlibat dalam membekingi aktivitas illegal di beberapa tempat di Kab.madina Karena Semua aktivitas PETI berjalan terstruktur dan masif . Parahnya lagi , aktivitas illegal mining sebelumnya telah banyak memakan korban jiwa apalagi seperti dalam 1 bulan terakhir ini sudah memakan 3 korban jiwa dalam aktivitas PETI seperti yang 1 korban jiwa di kec.muara batang gadis dan 2 korban jiwa kec.lingga Bayu baru baru ini. Aktivitas PETI sekarang sudah semakin berangus merusak lingkungan karena sekarang pelaku PETI sudah berani mengeluarkan modal besar sehingga dalam pengerukan harus menggunakan alat-alat moderen seperti Exacavator seperti sebelumnya yang marak beroperasi di wilayah kec.Kotanopan dan sekarang sedang beroperasi di kec.batang Natal juga kec.lingga Bayu kabupaten Madina. Aktivitas PETI menggunakan Excavator ini sudah menjadi menjadi Pembahasan hangat di setiap kalangan sejak 2 tahun silam . ilegal mining tidak lepas juga dari Peredaran/Perdagangan Merkuri dan Sianida yang beredar di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara , sebab penambangan Ilegal perkiraan sejak tahun 2009 telah menggunakan merkuri dan sianida. Dan yang sangat mengejutkan Bahwa Sudah banyaknya Tong beroperasi di daerah desa panyabungan Tonga dan desa panyabungan jae kec.panyabungan bahkan sebagian diduga sudah beroperasi lebih 10 Tahun Untuk mengolah Limbah Tambang Emas ilegal menggunakan Sianida zat berbahaya untuk manusia dan lingkungan Sehingga asumsi publik menguat” Kenapa Keberadaan semua Tong tempat pengolahan limbah Tambang Emas Ilegal yang menggunakan zat berbahaya seperti Sianida begitu juga peredaran merkuri dan sianida di kab.Madina tidak dilakukan penindakan secara hukum “. Seharusnya perdagangan zat berbahaya tersebut tidak boleh didiamkan oleh aparat penegak hukum karenaWalaupun penambangan berhenti akan tetapi bahan berbahaya seperti merkuri dan Sianida masih berdampak buruk berkepanjangan bagi manusia dan lingkungan. karena penambangan ilegal di kabupaten Mandailing Natal menggunakan merkuri dan sianida untuk memisahkan material batu, tanah dan emas dan lainnya. Dan penggunaan merkuri dan sianida telah berlangsung lama dengan jumlah yang cukup banyak. Kita tidak mengetahui berapa jumlah zat berbahaya tersebut saat ini yang mencemari lingkungan dan yang pasti akan berdampak buruk buat masyarakat umum. Kedepan pasti akan terjadi dampak negatif akibat zat merkuri dan sianida, lantas siapa nantinya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Untuk itu Kami dari Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Mandailing Natal Meminta Kepada Bapak Kapolres Madina Untuk mengusut Tuntas Peredaran/Perdagangan Mercury dan Sianida yang beredar di kabupaten Mandailing Natal ,” ujar Andres(S.N) Penulis Tim

Read More