Pemilik Portal Dibacok dan Ditembak di Lokasi Sumur Minyak Ilegal KM 51, Pelaku Masih Buron

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 11 Maret 2026 – Aksi kekerasan kembali terjadi di kawasan sumur minyak ilegal (illegal drilling) di KM 51, Rabu malam (11/03/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pria bernama Jumroh, yang diketahui sebagai pemilik portal di lokasi tersebut, menjadi korban pembacokan dan penembakan setelah terlibat cekcok terkait uang portal. Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, keributan bermula dari persoalan tarif portal sebesar Rp5.000 per unit motor bagi para pelangsir minyak. Perdebatan antara korban dan pelaku memanas hingga berujung aksi brutal. Pelaku yang diketahui bernama Rapik, warga yang tinggal di Butang Baru, bersama dua orang anaknya yang berprofesi sebagai pelangsir minyak, diduga langsung menyerang korban secara membabi buta. Rapik disebut menggunakan parang dan juga senjata api jenis pistol untuk melukai korban. Akibat serangan tersebut, Jumroh mengalami luka serius dan langsung dilarikan warga ke RSUD Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui, Rapik dan kedua anaknya merupakan warga asal Desa Tempirai, Palembang, yang saat ini tinggal di wilayah Butang Baru. Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih belum berhasil ditangkap dan diduga melarikan diri setelah kejadian. Peristiwa ini kembali menyoroti rawannya konflik di wilayah sumur minyak ilegal yang kerap dipicu oleh perebutan lahan, pungutan portal, hingga persaingan antar pelangsir. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku serta menertibkan aktivitas illegal drilling di kawasan KM 51, yang dinilai kerap memicu tindak kriminal dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Penulis Tim

Read More

Data Fiktif Jadi Tameng, Sumur Ilegal di Sarolangun Kian Merajalela — Nama Daeng Chandra Disorot

Tajam24Jam.Com Sarolangun, Jambi, 15 Oktober 2025 — Alih-alih menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal, kebijakan “angin segar” dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, justru diduga menjadi celah bagi para pemain lapangan memanfaatkan data fiktif sumur rakyat yang konon mencapai ribuan titik. Di balik layar, aktivitas ilegal terus berpacu tanpa kendali — salah satunya terpantau di Km 51, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Investigasi tim awak media di lokasi menemukan aktivitas pengeboran dan penampungan minyak mentah yang masih berjalan terang-terangan. Truk tangki lalu-lalang membawa hasil olahan dari kawasan tersebut menuju titik pengumpulan lain di wilayah hulu.Sumber lapangan menyebut salah satu pemilik sumur ilegal di kawasan itu bernama Daeng Chandra, sosok yang dikenal luas di lingkaran bisnis minyak “rakyat” Jambi. “Mereka berdalih sumur ini termasuk dalam data ‘sumur tua’ yang diklaim terdaftar di ESDM. Padahal sebagian besar itu data fiktif. Lokasinya saja berada di lahan hutan produksi,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya. Ironisnya, program legalisasi sumur rakyat yang digembar-gemborkan pemerintah pusat justru dijadikan tameng operasi ilegal. Beberapa sumber di lapangan menyebutkan bahwa pihak pengelola memanfaatkan celah “program pembinaan” untuk terus memompa minyak mentah tanpa izin resmi, tanpa pengawasan teknis, dan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL). Aktivitas tersebut tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan produksi migas resmi, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan lingkungan. Tanpa standar keamanan, kebocoran pipa dan ledakan tangki sewaktu-waktu bisa terjadi — mengingat sebagian besar instalasi dibuat seadanya dari bahan bekas. Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan untuk memastikan validitas data sumur yang beredar, serta menghentikan permainan oknum yang berlindung di balik “legalisasi fiktif”. “Jika ini dibiarkan, maka negara sedang melegitimasi kejahatan atas nama rakyat,” tegas salah satu aktivis energi Jambi. Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah pusat, apakah Menteri Bahlil akan menindak tegas praktik kotor di lapangan — atau justru membiarkan bisnis hitam ini terus beroperasi atas nama kebijakan yang “pro rakyat”. (Tim)

Read More

Kebakaran Sumur Ilegal di KM 51 Tewaskan 4 Orang, Janji Kompensasi Bos Besar Diduga Ingkar

Tajam24Jam.Com Jambi, 25 September 2025 – Tragedi kebakaran sumur minyak ilegal kembali menelan korban jiwa. Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat, 4 November 2025, di wilayah KM 51. Empat pekerja tewas terbakar dalam insiden maut tersebut. Mereka masing-masing dikenal dengan panggilan Betmen, Suyan, Kentung, dan Braiy. Informasi yang dihimpun dari sumber lapangan menyebutkan, sumur tempat kejadian itu milik seorang pria bernama Putu, warga asal Lampung, yang dikenal sebagai “bos besar” di kawasan tersebut. Putu disebut memiliki jaringan kuat dan bergerak cepat menormalkan kondisi pasca-kebakaran hanya dalam waktu lima hari, meski tragedi ini menewaskan empat nyawa, Kamis 25/09/25. Lebih mencengangkan, Putu diduga dibekingi aparat, termasuk oknum polisi berinisial Bima dan Oni, serta seorang oknum Kopassus bernama Joko. Bekingan inilah yang membuat aktivitas ilegalnya sulit disentuh hukum. Janji Kompensasi Tak Sesuai Pasca insiden, Putu sempat menjanjikan kompensasi sebesar 25% dari hasil sumur per minggu kepada keluarga korban, sebagai bentuk tanggung jawab atas musibah yang merenggut nyawa para pekerja. Namun, janji tersebut ternyata hanya sebatas kata-kata. Keluarga korban mengaku hanya menerima Rp 2,5 juta per minggu di awal, dan kini pembayaran itu sudah terhenti sama sekali. Merasa dipermainkan, keluarga korban akhirnya menguasai salah satu sumur milik Putu sebagai bentuk perlawanan dan tuntutan atas hak mereka. Tuntutan Keadilan Salah satu keluarga korban menegaskan bahwa uang kompensasi tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Mereka menilai pihak pemilik sumur dan pihak-pihak yang melindunginya harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini, baik secara hukum maupun moral. Hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat terhadap aktivitas ilegal yang menewaskan empat orang tersebut. Publik menanti langkah berani penegak hukum untuk mengungkap jaringan mafia minyak ilegal yang disebut-sebut dilindungi oknum aparat. Hingga berita ini diterbitkan, Putu di hubungi melalui sambungan telpon masih tidak bisa, alias tidak diangkat dan hak jawab masih terbuka buat para pihak. Penulis Tim

Read More

Renungkan Sejenak! Kenapa Sumur Minyak Illegal di Senami Meledak dan Terbakar?

Tajam24Jam.Com JAMBI 28 Juni 2025 – Kebakaran sumur minyak ilegal yang berada di wilayah Senami beberapa waktu yang lalu Meski ancaman besar terhadap keselamatan pekerja dan kerusakan  lingkungan aktivitas illegal drilling tersebut tetap berjalan sembunyi sembunyi dari pantauan awak media dan Razia Kepolisian. Adapun deretan nama yang diduga sebagai pemilik aktivitas terlarang ini, yakni Sitanggang, Asiong, Bonar, Kiting, Irul, dan Dikun, sampai detik ini masih bebas berkeliaran. Wajib buat direnungkan oleh semua pihak, sebab situasi ini akan memicu kegelisahan publik terutama dikalangan media . Walaupun razia rutin pihak kepolisian baik dari Polda Jambi atau Polres Batanghari gencar menindak illegal drilling tersebut akan tetapi pihak penambang minyak ini tidak kehabisan akal buat main kucing kucingan dengan Aparat Penegak Hukum. Sudah menjadi rahasia umum bahwa wilayah Senami telah lama menjadi sarang aktivitas pengeboran minyak ilegal. Namun meskipun sudah pernah memakan korban dan merusak ekosistem, para pelaku yang disebut-sebut sebagai “penguasa sumur ilegal” belum juga disentuh hukum. “Kalau masyarakat biasa mencuri satu liter BBM bisa cepat ditangkap, kenapa para cukong minyak yang mengeruk minyak negara secara terang-terangan dan besar besaran ini masih bebas?”. Ungkap Fahmi Hendri dari LBH PHASIVIC. “Kebakaran ini bukan hanya sekadar musibah dan bencana alam namun akibat cukong minyak yang tidak memperhatikan dampaknya terhadap efek domino yang timbul, jika diatur secara profesional dalam   mekanisme yang benar pasti tidak akan terjadi kebakaran seperti saat ini, akibat main kucing kucingan dengan APH akhirnya para cukong minyak pun mendulang mineral minyak bumi secara praktis untuk menghindari razia.” Ungkap Fahmi  “Akhirnya terjadi saling tuding dan saling menyudutkan, mencari salah dan kesalahan stakeholder hingga personil POLRI dianggap gagal, padahal personil kepolisian sudah menjalankan tugas sesuaia Protap yang berlaku”. Terang Fahmi Hendri. “Jika nama-nama cukong tersebut benar terbukti sebagai pemilik dan operator sumur minyak ilegal, maka seharusnya tidak sulit bagi APH untuk melakukan pendekatan sosialisasi secara akumulatif dan persuasif. Jangan sampai simpang siur keadaan ini dan Ketidakjelasan penindakan ini menimbulkan kecurigaan berbagai elemen. Apakah ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum? Atau lebih jauhnya, apakah ada permainan ?”. Ungkap Fahmi Hendri. Dasar Hukum yang Terlanggar: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat dalam Pasal 52 & 53: Kegiatan usaha migas hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi. Pasal 53: Barang siapa melakukan usaha migas tanpa izin, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar. Pasal 55: Memberi fasilitas terhadap usaha migas ilegal juga bisa dijerat pidana. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 & 104: Setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan ilegal dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar. 3. KUHP Pasal 480 (Penadah) dan 406 (Perusakan). Jika ada pihak yang membeli atau memfasilitasi distribusi hasil minyak ilegal, bisa dijerat dengan pasal penadahan. Perusakan lingkungan akibat kebakaran juga dapat dikenakan sanksi KUHP. 4. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Penulis Tim)

Read More