KEOS Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di SPBU Gajah Mada Jambi

Tajam24Jam.Com JAMBI, 17 September 2026 — Koalisi Keadilan Sosial (KEOS) menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 17 September 2026, dengan menyoroti dugaan praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 24.361.06, Jalan Gajah Mada, Kota Jambi. Dalam aksinya, KEOS menyebut adanya dugaan persekongkolan antara pihak SPBU dengan pelansir BBM. Mereka menyoroti pengisian solar dalam jumlah besar, yang disebut mencapai kapasitas sekitar 200 liter, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik dengan masyarakat yang hendak mendapatkan BBM bersubsidi. KEOS juga mempertanyakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan menduga adanya pihak tertentu yang memberikan ruang bagi aktivitas pelansiran. Tak berhenti di situ, massa turut menyampaikan dugaan adanya oknum yang menjadi penampung atau pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pelansiran. Dalam dokumen aksi, sejumlah nama atau kelompok disebut berdasarkan keterangan yang diklaim berasal dari para pelansir. Klaim tersebut masih merupakan tuduhan dari pihak KEOS dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. “Jika benar terjadi pelansiran secara sistematis, pertanyaannya adalah bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dan siapa yang melakukan pengawasan?” demikian pokok persoalan yang disoroti dalam tuntutan aksi KEOS. Desak Pertamina Turun TanganKEOS mendesak Pertamina melakukan audit internal dan investigasi terhadap SPBU tersebut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pasokan BBM bersubsidi kepada SPBU 24.361.06 dievaluasi selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, KEOS meminta Pertamina memberikan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. KEOS juga kembali menyinggung insiden kebakaran di SPBU tersebut pada 29 April 2025, yang dalam dokumen aksi mereka diduga berkaitan dengan praktik pelansiran. Dugaan tersebut juga perlu dibuktikan melalui hasil penyelidikan resmi. Aksi KEOS dijadwalkan berlangsung 17–18 September 2026, dengan lokasi antara lain Polda Jambi, Polsek Jelutung, dan Depot Pertamina, serta melibatkan massa sekitar 150 orang. Kini sorotan diarahkan kepada Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan pelansiran dan penyimpangan distribusi solar bersubsidi tersebut benar terjadi, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran. Penulis Tim

Read More

Satreskrim Polresta Jambi Amankan L300 Angkut 1.225 Liter Solar Subsidi, Pemilik Diduga Oknum Polisi?

Tajam24Jam.Com JAMBI, 31 Agustus 2026 — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Jambi. Satu unit mobil Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BH 8062 TK disebut berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Jambi karena diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi dalam jumlah besar, Senin 31/08/26. Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga membawa sedikitnya 35 jerigen solar. Jika setiap jerigen berisi sekitar 35 liter, maka total muatan diperkirakan mencapai 1.225 liter. Jumlah tersebut tentu bukan lagi sekadar persoalan konsumsi rumah tangga. Jika benar BBM tersebut merupakan solar bersubsidi dan diangkut untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, aparat penegak hukum patut mengusut secara menyeluruh dari mana BBM diperoleh, siapa pembelinya, untuk apa dibawa, serta apakah ada jaringan atau pihak lain yang terlibat. Yang membuat informasi ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan bahwa kendaraan tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial BI, yang disebut-sebut sebagai anggota patroli Polsek Kota Baru Jambi. Namun demikian, informasi mengenai identitas pemilik kendaraan maupun dugaan keterlibatan anggota kepolisian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian serta keterangan resmi dari pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi terkait pengamanan kendaraan tersebut, Kasi Humas Polresta Jambi menyampaikan bahwa dirinya belum menerima laporan mengenai perkara tersebut. “Saya masih belum mendapat laporan,” jawabnya. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar kendaraan sudah diamankan Satreskrim Polresta Jambi, mengapa informasi penanganannya belum sampai ke jajaran Humas? Publik tentu berharap perkara ini tidak berhenti sebatas pengamanan kendaraan dan barang bukti. Polisi perlu menjelaskan secara transparan asal-usul solar, status kendaraan, identitas pihak yang menguasai BBM, serta siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pengangkutan BBM subsidi tersebut. Terlebih jika benar terdapat keterkaitan dengan oknum anggota kepolisian, maka pemeriksaan internal dan penegakan disiplin maupun etik juga patut dilakukan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran. Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikaitkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa solar tersebut merupakan BBM subsidi dan terdapat tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaganya, kasus ini layak diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini pertanyaan publik mengarah kepada Satreskrim Polresta Jambi: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali 1.225 liter solar tersebut? Dari mana BBM itu diperoleh? Untuk siapa dibawa? Dan yang paling penting, apakah benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian? Semua pertanyaan tersebut seharusnya dijawab melalui proses penyidikan yang transparan, bukan sekadar berhenti pada pengamanan kendaraan. Penulis Tim

Read More