Diduga Lakukan Pungutan Liar, Kepsek SMA Negeri 3 Merangin dan Kabid SMA Bungkam
Tajam24Jam.Com Merangin, 24 September 2025 – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Sejumlah wali murid SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang pembangunan” yang dipungut pihak sekolah. Informasi yang beredar menyebutkan, pada tahun ajaran 2024 lalu, setiap siswa diwajibkan membayar sebesar Rp300 ribu. Dugaan pungli itu semakin menguat setelah muncul sebuah video berisi pernyataan seseorang yang diduga wakil kepala sekolah. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui adanya pungutan dan menyebut sekolah kembali mengundang wali murid untuk membahas iuran komite. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi Kepala SMA Negeri 3 Muara Delang Hitam Ulu melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban. Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba mendatangi dan menghubungi Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Euis, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp. Padahal aturan sudah jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid. Dana hanya boleh dikumpulkan secara sukarela, tidak mengikat, dan tanpa penentuan jumlah. Jika benar terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah dapat dipidana. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur larangan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman maupun penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Praktik pungutan liar di sekolah tidak hanya merugikan orang tua, tetapi juga mencederai integritas dunia pendidikan yang seharusnya bebas dari beban biaya ilegal. Penulis Tim