Sidang Lanjutan Gugatan Tanah Milik Pendy Yang Di Hadiri Oleh Kuasa Hukum Nya Di Pengadilan Negeri Jambi
Tajam24Jam.Com Jambi, Rabu 18/6/2025 – Sengketa lahan antara Pendy dan Acok Budiharjo terus berlanjut. Pada Rabu, 18 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kasus tanah yang diajukan oleh Pendy terhadap Acok Budiharjo. Dalam sidang kali ini kembali di tunda karna permintaan berkas yang asli kepada kedua tergugat oleh ketua majelis hakim .kuasa hukum penggugat, Unggul Garfli, hadir langsung di ruang persidangan untuk mewakili kliennya. Kehadiran tim kuasa hukum tersebut menunjukkan keseriusan pihak penggugat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan. “Ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk menuntut keadilan atas hak klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta yang kami ajukan,” ujar Unggul Garfli usai keputusan sidang yang di tunda Kasus ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang diklaim milik sah Pendy, namun belakangan diduga dikuasai oleh pihak tergugat, Acok Budiharjo. Perselisihan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat, menunggu agenda selanjutnya dari majelis hakim. Hingga kini, proses pembuktian masih berjalan. Penulis Tim