Keselamatan Pelayaran Harus Jadi Isu Nasional, Marin Nusantara Desak Pembenahan Sistem Pasca Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2

Tajam24Jam.Com JAKARTA, 5 Agustus 2026 – Rentetan kecelakaan kapal yang terus berulang menjadi catatan serius bagi dunia pelayaran Indonesia. Peristiwa tersebut tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga berdampak terhadap konektivitas nasional, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi. Kondisi ini mengemuka dalam Sarasehan Nasional bertajuk “Selamatkan Pelayaran Indonesia” yang diselenggarakan Marin Nusantara di Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026). Forum tersebut menghadirkan akademisi, praktisi maritim, asosiasi pelayaran, dan pengamat transportasi untuk membahas berbagai persoalan keselamatan pelayaran serta mencari solusi konkret guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Sarasehan digelar menyusul tragedi terbakarnya KMP Mutiara Sentosa 2 di Perairan Madura pada Minggu (2/8/2026). Insiden tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia, sementara sejumlah penumpang lainnya dilaporkan masih dalam proses pencarian. Pengurus Indonesia National Shipowner Association (INSA), Capt. Zaenal A. Hasibuan, menegaskan bahwa keselamatan jiwa merupakan prinsip utama dalam konvensi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.Menurutnya, keselamatan penumpang tidak dapat ditawar karena menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan angkutan laut. Sementara itu, akademisi dan praktisi maritim Yahya Kuncoro menilai penerapan SOLAS di Indonesia belum berjalan sebagai sebuah sistem yang utuh.“Keselamatan pelayaran harus dipandang sebagai sebuah ekosistem. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, keselamatan merupakan bagian dari sistem yang harus dijalankan secara komprehensif. Pemerintah sebagai regulator memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan sistem tersebut berjalan efektif,” ujarnya. Anggota Dewan Penasehat Bidang Infrastruktur Maritim Marin Nusantara, Akbar Ikramsyah, mengatakan keselamatan pelayaran sudah semestinya menjadi isu strategis nasional mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.“Keselamatan pelayaran harus menjadi isu nasional karena dampaknya sangat besar terhadap konektivitas antarpulau, distribusi logistik, mobilitas masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya. Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa sejak 2025 lembaga tersebut telah melakukan investigasi terhadap delapan kecelakaan pelayaran, terdiri atas enam kapal tenggelam, satu kapal terbakar, dan satu kecelakaan tabrakan. KNKT menemukan sejumlah penyebab yang terus berulang, antara lain kelebihan muatan (overloading), persoalan stabilitas kapal, serta lemahnya sistem manifes penumpang. Menurut KNKT, keselamatan pelayaran tidak hanya ditentukan oleh kondisi teknis kapal, tetapi juga bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur, kualitas pemeriksaan, serta pengambilan keputusan yang mengutamakan keselamatan.Ketua Harian Ikatan Sarjana Perkapalan Universitas Hasanuddin, Wahyudi, menyoroti pentingnya kompetensi dan komitmen sumber daya manusia yang bertugas melakukan pemeriksaan kapal sebelum berlayar. Ia menilai masih terjadi krisis implementasi regulasi di lapangan dan mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU Nomor 66 Tahun 2024 agar tidak terjadi perbedaan penerapan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.Selain itu, Wahyudi juga menyoroti minimnya anggaran yang dialokasikan untuk keselamatan pelayaran sehingga pelaksanaan pengawasan dinilai belum optimal.Pengamat infrastruktur dan transportasi Hasbi Azis turut menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pelayaran. Ia menilai masih terdapat persoalan kapabilitas pada sebagian pejabat syahbandar yang berpotensi memunculkan praktik moral hazard dan berdampak pada keselamatan pelayaran.Direktur Eksekutif Marin Nusantara, M. Makbul Ramadhani, berharap sarasehan tersebut menghasilkan rekomendasi nyata bagi pemerintah dalam memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional. Menurutnya, keselamatan pelayaran merupakan aspek fundamental yang harus dijamin seluruh pemangku kepentingan. Berbagai kecelakaan kapal, mulai dari tenggelam, kebakaran, tabrakan, kandas, hingga gangguan teknis dan operasional, tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap transportasi laut. Secara regulasi, penyelenggaraan keselamatan pelayaran di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta berbagai peraturan pelaksana yang mengacu pada standar internasional SOLAS 1974 sebagai pedoman utama keselamatan jiwa di laut. Namun, para narasumber menilai tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada kelengkapan regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan. Penulis Tim

Read More