Tiga Residivis Bobol Alfamart Sijenjang, Polisi Tangkap Pelaku di Batanghari

Tajam24Jam.Com JAMBI, 13 September 2026 — Satuan Reserse Polsek Jambi Timur membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Setelah hampir sebulan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) malam. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial DD masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi dan dukungan masyarakat.“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026), didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Edy. Ananto menyebut para pelaku yang diamankan merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan sekitar. Jebol Tembok dengan BorKapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos melalui Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjebol dinding belakang toko menggunakan alat bor.“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya. Dalam aksinya, AS disebut berperan mengajak pelaku lainnya melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok dan mengambil barang dari dalam toko.Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian di satu ruko wallet dan satu toko bangunan. AM memiliki peran serupa. Ia ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. Kepada penyidik, AM juga mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, ruko wallet satu kali dan toko bangunan satu kali. Sementara AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lainnya masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali. Kerugian Capai Rp34,9 JutaKasus tersebut terungkap setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.Saat berada di dalam toko, saksi mendapati barang dagangan dalam kondisi berantakan. Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan terhadap bagian belakang toko.Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang minimarket dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang pada dinding tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Selain kehilangan barang dagangan dan sejumlah aset toko, kerusakan bangunan juga menambah kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000.Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum. Ditangkap di Rumah Perumahan EdelweisHasil penyelidikan membawa polisi ke wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis yang diduga menjadi tempat keberadaan para pelaku.Dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Akibat kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan pada tangan kanan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan.Ketiganya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum. Sejumlah Barang Bukti DiamankanDalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian berupa sweater/hoodie. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f, dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan mempersiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk proses hukum selanjutnya. (GS) Penulis Tim

Read More