Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ringkus Pengedar Ganja 1,4 Kg di Sungai Bahar

Tajam24Jam.Com MUARO JAMBI, 13 Februari 2026 – Tim Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1,4 kilogram dalam penggerebekan di sebuah mess di RT 06, Desa Mekar Sari Unit 1, Kecamatan Sungai Bahar, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IKJUR Firman Aji (25), alias Keling, warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket besar, 4 paket sedang, 2 linting ganja, serta satu bungkus besar berisi ranting ganja. Total berat bruto barang bukti mencapai 1.582,38 gram dengan berat netto 1.432,43 gram. Selain itu, turut diamankan 19 bungkus paper merek Buffalo, dua bungkus paper RAW Organic Hemp, satu bungkus paper Ellien Puff, dua kotak paper RAW Classic, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi ganja di Desa Mekar Sari dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Jack Donald melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di dalam mess. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial R di Kota Jambi dengan sistem “ranjau”. Ia mengaku terakhir memesan sekitar 2 kilogram pada akhir Januari 2026. Barang diambil di wilayah Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, setelah diarahkan melalui nomor telepon privat. Ganja tersebut kemudian dibawa ke mess untuk dijual kembali secara COD kepada pembeli di Desa Mekar Sari dan desa sekitar. Tersangka juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia dibantu rekannya berinisial Y yang bertugas mengantar barang kepada pembeli, namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas. Penulis Tim

Read More

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gelar Bakti Sosial di Ponpes HSQ dalam Rangka HUT Reserse Polri

Tajam24Jam.Com Muaro Jambi, 9 Desember 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Reserse Polri, Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan bakti sosial di Pondok Pesantren HSQ, Kecamatan Sekernan, Selasa (09/12/2025) pukul 16.00 WIB. Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H., bersama jajaran personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, di antaranya Aipda Muhammad Abidin, Aipda Jack Donald, Brigadir Abdurrahman, Brigadir Agus Mawardi, Briptu Andhika Dwi Saputra, Bripda Feri Gustiawan, Bripda Abdil Qarnain, Bripda Willie Kevin, dan Bripda Zamharirah H. Dalam kegiatan itu, personel Satresnarkoba menyerahkan bantuan sosial kepada pihak pondok pesantren serta memberikan edukasi ringan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba kepada para santri. Kegiatan turut dihadiri oleh Ustad Lukmad dan Ustad Tondi selaku pengurus pesantren. Mereka menyambut baik langkah kepolisian yang dinilai bukan hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga hadir memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat dan lingkungan pendidikan. Bakti sosial berjalan dengan aman, tertib, dan penuh keakraban, sebagai bentuk kepedulian Polres Muaro Jambi kepada masyarakat sekaligus mempererat kemitraan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT Reserse Polri yang mengedepankan pendekatan humanis dan membangun kedekatan polisi dengan masyarakat. Penulis Tim 

Read More