Konferensi Pers Polres Bangka Barat: Satresnarkoba Ungkap Pasutri Simpan 51 Gram Sabu, Salah Satunya Honorer Pemkab

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 6 November 2025 – Polres Bangka Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika pada Kamis (6/11/2025) di halaman depan ruang Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka pasangan suami istri berinisial EG (25) dan ES (26), warga Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 51,53 gram beserta perlengkapan lainnya seperti timbangan digital, plastik klip, dan pipet kaca. Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi dalam konferensi pers menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Mentok. “Benar, pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pasangan suami istri berinisial EG dan ES. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,53 gram,” jelas AKP Nikko. Penangkapan dilakukan saat keduanya baru pulang dari luar daerah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka, petugas menemukan sabu yang disembunyikan oleh pelaku perempuan di dalam pakaian dalam. “Sabu tersebut disembunyikan oleh istri pelaku di dalam BH, kemudian ia sendiri yang mengeluarkan dengan disaksikan ketua RT setempat. Setelah dibuka, di dalam bungkus tisu berlapis lakban cokelat terdapat lima paket sabu ukuran sedang,” ujar Kasatresnarkoba. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES merupakan honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang baru lulus PPPK paruh waktu namun belum dilantik. Sedangkan EG adalah mantan honorer yang kini tidak lagi bekerja di pemerintahan. “Keterangan awal, ES hanya membantu suaminya mengambil sabu. Sedangkan EG mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna,” tambahnya. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut. Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker saat dihadirkan di depan awak media. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat, termasuk dari kalangan aparatur,” tegas AKP Nikko menutup konferensi pers. Penulis Tim

Read More

Polres Bangka Barat Polsek Jebus Sita 93 Paket Sabu dan 16 Butir Ekstasi Dari Dua pengedar

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, 3 Oktober 2025 – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pria berinisial R (29) warga Desa Air Gantang dan E (27) warga Dusun Gilamaya, Desa Air Gantang berhasil diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025). Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang. “Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,” jelas Iptu Yos. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam. Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu. “Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,” ungkapnya. Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba. “Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkotika. Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More

Sangat Miris! Jaringan Narkoba Di Mentok Jadi Pengedar Narkoba

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025 – Sungguh memprihatinkan. Tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga diungkap sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Kp. Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Mentok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis 24 Juli 2025. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial K.S. (35), P. (52), dan G.P.K. (37), ditangkap pada Rabu, 23 Juli 2025. Ironisnya, ketiganya merupakan satu keluarga yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. “Ini sangat miris. Ketiganya adalah keluarga yang seharusnya saling menjaga dan mendidik, tapi justru bersama-sama terlibat dalam kejahatan narkotika,” ujar Iptu Yos. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku. Tim Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB berhasil menggerebek rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17,33 gram sabu-sabu yang telah dipaketkan dalam plastik bening berbagai ukuran, timbangan digital, serta alat komunikasi dan kendaraan. Tidak lama setelah itu, dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu pelaku lainnya yang juga anggota keluarga mereka. Di rumah pelaku ketiga, polisi kembali menemukan 0,37 gram sabu, plastik klip bening, dan uang tunai hasil transaksi. “Modus mereka cukup terstruktur. Mereka menyimpan, memisahkan, dan memasarkan narkoba dari rumah yang mereka tempati, dengan pembagian tugas yang diduga sudah berjalan cukup lama,” jelas Iptu Yos. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Mentok dan dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini menjadi peringatan keras akan betapa merusaknya narkoba, bahkan hingga membuat satu keluarga rela terlibat dalam bisnis haram tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, apalagi sampai melibatkan keluarga sebagai jaringan. Ini bukan hanya tindak pidana, tapi juga pengkhianatan terhadap masa depan,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas. Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga generasi dan lingkungan tetap bersih. Penulis Tim

Read More

Warga Lega! Oknum Wartawan Liputan7 yang Kerap Meresahkan Ditangkap Bawa Sabu

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Kamis 26/6/2025 – Masyarakat Bangka Barat akhirnya bisa bernapas lega. Feberi Setiawan alias Febri (31), pria yang selama ini dikenal kerap mondar-mandir dari lokasi tambang ke rumah pengusaha lintas kecamatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Yang membuat warga semakin geram, Febri selama ini mengaku sebagai wartawan dari media online Liputan7, namun bukan menjalankan tugas jurnalistik yang mendidik atau mengedukasi, melainkan justru kerap menimbulkan keresahan. Warga menyebut pria ini sering memanfaatkan status “pers”-nya untuk masuk ke berbagai lingkungan, tanpa etika dan tujuan yang jelas. Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso membenarkan bahwa penangkapan Febri dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di samping ruko kosong di Desa Sinar Manik. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 1,48 gram dalam kotak rokok yang disimpan di bagasi motor. “Barang bukti lain yang diamankan termasuk alat hisap (bong), HP, dan sepeda motor. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Yos. Informasi dari warga menyebutkan bahwa nama Febri sudah lama dikenal sebagai sosok yang “liar”. Kerap muncul tiba-tiba di lokasi tambang atau rumah para pengusaha, mengaku dari media, namun justru dianggap memata-matai atau bahkan menimbulkan keresahan. “Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik, Febri justru sering membuat warga tidak nyaman. Bahkan beberapa kali dilaporkan suka mencampuri urusan warga dan usaha tambang tanpa dasar yang jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Penangkapan Febri sontak menuai respons positif dan rasa lega dari masyarakat. Di media sosial, berbagai komentar dukungan dan bahkan sumpah serapah terhadap Febri bermunculan. Rustam, salah satu masyarakat mentok menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangka Barat. “Kami sangat berterima kasih kepada aparat. Orang ini sangat meresahkan. Sudah lama kami harapkan ada tindakan. Akhirnya tertangkap juga,” ujarnya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa profesi atau status sosial tidak menjadi alasan untuk lolos dari hukum. Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, apalagi yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum,” tegas Iptu Yos. Penulis Tim

Read More

Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tajam24Jam.Com Bangka Barat, Selasa 3/6/2025 – (RI) laki laki 24 tahun merupakan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Pada Selasa Tanggal 3 Juni 2025 Pukul 00.20 Wib di Rumah yang beralamatkan di Kampung Mentok Asin Kab Bangka Barat. Dari penggeledahan yang dilakukan di Bagian Dalam rumah (RI), Anggota sat Resnarkoba berhasil menemukan 18 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dan 2 Timbangan digital warna hitam. Kasat Resnarkoba Polres bangka barat AKP Nikko panderi seijin Kapolres bangka barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan ”(RI) 24 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan oleh anggota sat Resnarkoba Polres bangka barat pada Selasa dini haru sekitar pukul 00.20 wib”. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,81 gram diamankan di mako Polres bangka barat guna penyelidikan lebih lanjut. Penulis Tim

Read More